RASULULLAH SEBAGAI TELADAN YANG SEMPURNA BAGI UMAT

RASULULLAH SEBAGAI TELADAN YANG SEMPURNA BAGI UMAT

Kemudian penulis juga menyebutkan firman Allah Ta’ala:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ

Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah teladan yang baik bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan (kedatangan) hari akhir.” (QS al-Ahzab: 21)

Yang dimaksud dengan al-uswah adalah al-qudwah —teladan (panutan) yang harus diikuti.

Kata hasanah berarti kebalikan dari sayyi’ah —yaitu sesuatu yang baik.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah teladan dan panutan bagi kita. Pada diri beliau terdapat teladan yang baik bagi kita. Segala sesuatu yang kamu jadikan teladan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti merupakan kebaikan dan membawa kemuliaan.

Firman Allah Ta’ala, “Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah teladan yang baik,” mencakup dua makna.

Makna pertama adalah bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti merupakan perbuatan yang baik. Karena itu, meneladaninya adalah sesuatu yang baik.

Makna kedua adalah bahwa kita diperintahkan untuk meneladani beliau dengan teladan yang baik, tanpa menambah dan tanpa mengurangi dari apa yang telah beliau syariatkan. Sebab, menambah atau mengurangi adalah kebalikan dari kebaikan itu sendiri.

Kita hanya diperintahkan untuk meneladani beliau sebagaimana adanya. Setiap hal yang kita jadikan teladan dari beliau pasti merupakan kebaikan yang hakiki.

Para ulama mengambil pelajaran dari ayat ini bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan hujah (dalil syar’i) yang dapat dijadikan pedoman dan patut dijadikan teladan, kecuali hal-hal yang dalil menunjukkan bahwa hal itu khusus bagi beliau. Apabila terdapat dalil yang menjelaskan bahwa sesuatu adalah kekhususan bagi beliau, maka hal itu memang khusus untuk beliau saja.

Contohnya sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS al-Ahzab: 50)

Maka apa pun yang menjadi kekhususan bagi beliau adalah kekhususan bagi beliau semata, dan tidak berlaku bagi umatnya.

Termasuk hal yang menjadi kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah puasa wishal, yaitu berpuasa dua hari berturut-turut tanpa berbuka di antaranya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya melakukan hal tersebut.

Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, engkau sendiri berpuasa terus-menerus, lalu bagaimana mungkin engkau melarang kami?”

Beliau menjawab,

إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ. إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى

Aku tidak sama seperti kalian. Sesungguhnya aku diberi makan dan minum (oleh Rabb-ku).”

Dalam riwayat lain disebutkan:

إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي

Sesungguhnya aku bermalam dalam keadaan Rabb-ku memberiku makan dan minum.”

Maksudnya, Allah memberi beliau kekuatan dengan karunia berupa zikir kepada-Nya serta keterpautan hatinya kepada-Nya, sehingga beliau lupa terhadap makan dan minum serta tidak lagi menginginkannya.

Kita mengetahui bahwa seseorang, jika sangat sibuk dengan urusan dunia, bisa saja lupa makan dan minum. Para penyair bahkan mencontohkan hal ini dalam bait-bait mereka, di antaranya dengan mengatakan: “Dia memiliki pembicaraan tentang kenanganmu yang membuatnya sibuk dari minuman dan melupakan makanan.

Maksudnya, ketika seseorang tenggelam dalam percakapan tentang orang yang dicintainya, pembicaraan itu membuatnya lupa terhadap kebutuhan jasmaninya seperti makan dan minum.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kuatnya keterikatan hatinya dengan Rabb-nya, ketika beliau bangun di malam hari untuk bertahajud, Allah Ta’ala memberinya kekuatan melalui kenikmatan dan ketenangan yang beliau peroleh dari zikir yang mencukupinya dari kebutuhan makan dan minum.

Adapun kita tidaklah seperti beliau. Karena itu beliau melarang puasa wishal dan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu kekhususan yang hanya berlaku bagi beliau.

Baca juga: MEREALISASIKAN TAUHID MENYEBABKAN MASUK SURGA TANPA HISAB

Baca juga: KESETIAAN DAN TOLERANSI DALAM PERGAULAN SUAMI ISTRI

Baca juga: SYAHADAT, KEPEMIMPINAN, DAN KETEGASAN ISLAM: PELAJARAN DARI KHAIBAR

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Kelembutan Hati Riyadhush Shalihin