Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di tengah kami memberikan nasihat, lalu beliau bersabda,
يَا أيُّهَا النَّاسُ، إنَّكُمْ مَحْشُورُونَ إِلَى الله تَعَالَى حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا ءكَمَا بَدَأْنَآ أَوَّلَ خَلْقٍ نُّعِيدُهُۥ ۚ وَعْدًا عَلَيْنَآ ۚ إِنَّا كُنَّا فَٰعِلِينَ (الأنبياء: ١٠٤)ء أَلَا وَإنَّ أَوَّلَ الخَلَائِقِ يُكْسَى يَومَ الْقِيَامَةِ إبْرَاهِيمُ. أَلَا وَإِنَّهُ سَيُجَاءُ بِرِجَالٍ مِنْ أُمَّتِي فَيُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ. فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أصْحَابِي. فَيُقَالُ: إنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أحْدَثُوا بَعْدَكَ. فَأقُولُ كَمَا قَالَ الْعَبدُ الصَّالِحُ: مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَآ أَمَرْتَنِى بِهِۦٓ أَنِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ رَبِّى وَرَبَّكُمْ ۚ وَكُنتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَّا دُمْتُ فِيهِمْ ۖ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِى كُنتَ أَنتَ ٱلرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنتَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدٌ، إِن تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ ۖ وَإِن تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنتَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ (المائدة: ١١٧ء ١١٨) فَيُقَالُ لِي: إنَّهُمْ لَمْ يَزَالُوا مُرْتَدِّينَ عَلَى أعْقَابِهِمْ مُنْذُ فَارَقْتَهُمْ
“Wahai manusia, sesungguhnya kalian akan dikumpulkan kepada Allah Ta’ala dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak berpakaian, dan belum disunat. ‘Sebagaimana Kami memulai penciptaan pertama, Kami akan mengulanginya kembali. Itulah suatu janji yang pasti Kami tepati. Sungguh Kami benar-benar akan melaksanakannya.’ (QS al-Anbiya’: 104)
Ketahuilah bahwa makhluk pertama yang akan diberi pakaian pada Hari Kiamat adalah Ibrahim ‘alaihis-salam. Ketahuilah bahwa akan didatangkan sejumlah laki-laki dari umatku, lalu mereka dibawa ke arah kiri. Aku berkata, ‘Wahai Rabb-ku, sahabat-sahabatku!’ Dikatakan, ‘Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang mereka adakan setelahmu.’
Maka aku mengatakan seperti perkataan orang yang saleh, ‘Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku, (yaitu) sembahlah Allah, Rabb-ku dan Rabb kalian,’ dan aku menjadi saksi atas mereka selama aku bersama mereka. Maka setelah Engkau mewafatkan aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau Mahamenyaksikan atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu. Jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkau Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.’ (QS al-Maidah:117-118)
Dikatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya mereka senantiasa murtad, berbalik ke belakang, sejak engkau berpisah dari mereka.’” (Muttafaq ‘alaih)
Ghurlan adalah tidak disunat.
PENJELASAN
Penulis rahimahullah berkata, dalam apa yang ia nukil dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di tengah kami untuk berkhotbah.
Sudah menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam —bahkan termasuk petunjuk beliau— bahwa beliau biasa menyampaikan khotbah kepada para sahabatnya, baik khotbah yang bersifat rutin maupun khotbah yang bersifat insidental.
Adapun khotbah-khotbah yang bersifat rutin adalah seperti khotbah Jumat, khotbah hari raya, khotbah istisqa’ (memohon hujan), dan khotbah gerhana. Seluruhnya termasuk khotbah-khotbah yang bersifat rutin. Setiap kali sebabnya ada, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah. Pada hari Jumat, beliau menyampaikan dua khotbah sebelum shalat. Pada hari raya, satu khotbah setelah shalat. Demikian pula pada istisqa’ dan shalat gerhana, beliau menyampaikan satu khotbah setelah shalat.
Adapun khotbah-khotbah yang bersifat insidental adalah khotbah yang disampaikan ketika muncul suatu sebab yang bersifat insidental. Pada saat itu, Nabi ‘alaihish-shalatu was-salam berdiri untuk berkhotbah dan menyampaikan khotbah kepada manusia.
Di antara khotbah insidental adalah peristiwa ketika seorang laki-laki yang diutus Nabi ‘alaihish-shalatu was-salam sebagai petugas zakat —untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang wajib mengeluarkannya— kembali ke Madinah dengan membawa beberapa ekor unta. Ia berkata, “Ini untuk kalian, dan yang ini dihadiahkan kepadaku.”
Nabi ‘alaihish-shalatu was-salam pun berdiri untuk berkhotbah dan bersabda,
مَا بَالُ أَحَدِكُمْ نَسْتَعْمِلُهُ عَلَى الْعَمَلِ، فَيَرْجِعُ وَيَقُولُ: هٰذَا لَكُمْ وَهٰذَا أُهْدِيَ لِي، فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرَ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا؟
“Apa gerangan dengan salah seorang dari kalian yang kami tugasi suatu pekerjaan, kemudian ia kembali dan berkata, ‘Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku’? Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Benarlah sabda Nabi ‘alaihish-shalatu was-salam bahwa orang tersebut tidak diberi hadiah karena pribadinya, melainkan karena jabatannya sebagai petugas —yang merupakan tugas di bawah negara. Seandainya pemberian itu benar-benar dimaksudkan sebagai hadiah pribadi, tentu mereka akan memberinya hadiah di rumah ayah dan ibunya.
Dari hadis ini dapat diketahui besarnya bahaya suap, serta bahwa suap termasuk dosa besar yang mendorong Nabi ‘alaihish-shalatu was-salam berdiri untuk berkhotbah di hadapan manusia dan memperingatkan mereka darinya. Apabila suap merajalela di suatu kaum, niscaya mereka akan binasa. Setiap orang tidak lagi berkata benar, tidak memutuskan perkara dengan kebenaran, dan tidak menegakkan keadilan, kecuali jika ia disuap —wal’iyadzu billah.
Suap adalah perbuatan terlaknat. Orang yang menerimanya terlaknat, demikian pula orang yang memberikannya. Namun, apabila orang yang menerima suap menahan hak seseorang dan tidak menunaikannya kecuali dengan suap, maka laknat hanya tertuju kepada pihak yang mengambil, bukan kepada pihak yang memberi. Sebab pihak yang memberi hanyalah ingin memberikan (suap) untuk memperoleh haknya. Tidak ada jalan lain untuk memperoleh haknya kecuali dengan memberikan suap. Dalam kondisi seperti ini, ia dimaafkan.
Sebagaimana yang terjadi —wal’iyadzu billah— pada sebagian pejabat di negari-negari Islam pada masa ini, yang tidak menyelesaikan urusan masyarakat kecuali dengan suap. Orang-orang seperti itu termasuk memakan harta dengan cara batil dan mempertaruhkan diri mereka terkena laknat.
Kita memohon kepada Allah keselamatan.
Wajib bagi setiap orang yang Allah amanahi suatu pekerjaan untuk menunaikannya dengan adil dan melaksanakan kewajiban yang melekat padanya sesuai dengan kemampuannya.
Di antara contohnya adalah kisah Barirah, seorang budak milik sekelompok Anshar, yang melakukan akad mukatabah dengan para tuannya dengan pembayaran senilai sembilan uqiyah perak. Ia kemudian mendatangi Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk meminta bantuan, memohon agar ‘Aisyah menolongnya melunasi akad mukatabah tersebut.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata kepadanya, “Jika tuan-tuanmu menghendaki, aku akan membayarnya kepada mereka secara tunai dengan wala’mu menjadi milikku. Aku akan melakukannya.”
Barirah kembali kepada tuan-tuannya dan menyampaikan tawaran tersebut.
Mereka berkata, “Tidak. Wala’ itu tetap menjadi milik kami.”
Barirah pun kembali kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan memberitahukan bahwa tuan-tuannya menyatakan, “Wala’ harus menjadi milik kami.”
Nabi ‘alaihish-shalatu was-salam bersabda,
خُذِيهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الْوَلَاءَ، فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
“Ambillah dia, dan syaratkan kepada mereka bahwa wala’-nya untukmu. Sesungguhnya wala’ itu hanya milik orang yang memerdekakan.”
Maka ‘Aisyah pun mengambil Barirah dan mensyaratkan wala’ bagi tuan-tuannya sesuai dengan permintaan mereka. Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah di hadapan manusia dan bersabda,
مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ، قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ، وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ، وَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
“Apa gerangan keadaan sebagian orang yang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah? Setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah maka syarat itu batal, meskipun seratus syarat. Ketetapan Allah lebih berhak dan syarat Allah lebih kuat. Sesungguhnya wala’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Contoh lainnya adalah kisah seorang perempuan dari Bani Makhzum yang biasa meminjam berbagai barang. Ia berkata kepada orang-orang, “Pinjamkan kepadaku sesuatu,” lalu mereka meminjamkannya barang-barang seperti periuk, qirbah, dan peralatan rumah tangga lainnya. Namun setelah itu, ia berkata, “Kalian tidak pernah meminjamkan apa pun kepadaku.” Ia mengingkari seluruh barang yang telah dipinjamnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan agar tangannya dipotong, karena ia adalah seorang pencuri. Perbuatan tersebut merupakan pencurian.
Keputusan ini terasa berat bagi kaum Quraisy. Bagaimana mungkin tangan seorang perempuan Makhzumiyah, dari Bani Makhzum —salah satu kabilah terbesar Arab— dipotong? Mereka pun mencari seseorang yang dapat memberi syafaat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka pun mengutus Usamah bin Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhuma, karena Nabi sangat mencintainya dan juga mencintai ayahnya.
Usamah pun berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberi syafaat bagi perempuan tersebut.
Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda,
أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟
“Apakah engkau memberi syafaat dalam salah satu hudud Allah?”
Beliau mengingkari perbuatan tersebut, karena dalam hudud Allah tidak ada syafaat. Apabila suatu perkara hudud telah sampai kepada penguasa, maka laknat Allah bagi pemberi syafaat dan bagi yang diberi syafaat.
Kemudian beliau berdiri untuk berkhotbah di hadapan manusia dan bersabda:
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ
“Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian, apabila orang terpandang dari kalangan mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukumnya). Apabila orang yang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman hudud atasnya.”
Beliau memberitakan bahwa perkara inilah yang membinasakan umat-umat terdahulu.
Kemudian beliau ‘alaihish-shalatu was-salam bersabda,
وَأَيْمِ اللَّهِ ـ يَعْنِي أَحْلِفُ بِاللَّهِ ـ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Demi Allah —yakni aku bersumpah dengan Allah— seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Apakah perempuan Makhzumiyah itu lebih utama atau Fathimah binti Muhammad? Tentu Fathimah lebih utama. Namun demikian, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menegaskan, “Seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”
Dengan demikian, peristiwa ini termasuk dari khotbah-khotbah yang bersifat insidental.
Di antara petunjuk beliau shalawatullahi wa salamu ‘alaihi adalah bahwa beliau berkhotbah kepada manusia, baik dalam perkara-perkara yang bersifat rutin maupun dalam perkara-perkara yang bersifat insidental.
Telah disebutkan hadis dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah kepada kami dengan suatu khotbah yang sangat menyentuh, hingga hati kami bergetar dan air mata berlinang karenanya.”
Kesimpulannya, dari hadis ini dipahami bahwa seorang hakim, mufti, ulama, atau dai hendaklah berkhotbah kepada masyarakat pada perkara-perkara insidental yang mereka butuhkan untuk menjelaskan kebenaran, dan juga pada perkara-perkara rutin seperti Jumat, dua hari raya, istisqa’, dan gerhana, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Hal ini termasuk petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menunjukkan bagusnya metode beliau dalam menyampaikan ajaran, karena suatu perkara apabila disampaikan pada waktu dan saat yang dibutuhkan akan lebih mudah diterima.
Baca juga: PERINTAH BERTAKWA, SHALAT, PUASA, ZAKAT DAN TAAT KEPADA PEMIMPIN
Baca juga: KEUTAMAAN MANDI JUMAT DAN MENDENGARKAN KHOTBAH
Baca juga: PERTENGAHAN DALAM SHALAT DAN KHOTBAH
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

