Dari ‘Abbas bin Raba’ah, ia berkata: Aku melihat ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencium Hajar Aswad dan berkata, “Aku benar-benar tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak memberi manfaat dan tidak memberi mudarat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (Muttafaq ‘alaih)
PENJELASAN
Hadis yang disebutkan oleh penulis rahimahullah tentang ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ini terdapat dalam bab “Perintah Menjaga Sunah dan Adab-adabnya”. Ketika itu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu sedang thawaf di Ka’bah, lalu ia mencium Hajar Aswad. Batu itu, sebagaimana kita ketahui, adalah batu dari bumi yang ditempatkan pada sudut tersebut (Rukun Hajar Aswad).
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan bagi hamba-hamba-Nya untuk mencium Hajar Aswad sebagai bentuk penyempurnaan ketundukan dan penghambaan. Karena itu, ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata ketika menciumnya, “Sungguh aku tahu, wahai batu, bahwa engkau tidak memberi mudarat dan tidak memberi manfaat.”
Benar apa yang dikatakan oleh ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Batu-batu tidak memberi mudarat dan tidak memberi manfaat. Mudarat dan manfaat berada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana firman-Nya:
قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ سَيَقُولُونَ لِلَّهِ
“Katakanlah, ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kalian mengetahui?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah.’” (QS al-Mu’minun: 88–89)
Namun, ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa ciumannya terhadap Hajar Aswad semata-mata karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.”
Maksudnya: Aku menciummu dalam rangka mengikuti sunah, bukan karena berharap manfaat atau takut mudarat, tetapi karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukannya.
Karena itu, tidak disyariatkan untuk mencium sesuatu apa pun dari Ka’bah yang mulia selain Hajar Aswad saja. Adapun Rukun Yamani, maka ia hanya disentuh atau diusap, bukan dicium.
Hajar Aswad, yang paling utama adalah mengusapnya dengan tangan kanan lalu menciumnya. Jika tidak memungkinkan, maka ia mengusapnya lalu mencium tangannya. Jika itu pun tidak memungkinkan, ia memberi isyarat kepadanya dengan sesuatu yang ada padanya atau dengan tangannya. Tetapi ia tidak mencium benda yang ia gunakan untuk memberi isyarat, karena benda itu tidak menyentuh Hajar Aswad sehingga tidak layak untuk dicium.
Adapun Rukun Yamani, maka tidak disyariatkan padanya selain istilam (mengusap/menyentuh) saja, dan istilam tersebut dilakukan dengan tangan kanan.
Kita melihat sebagian orang yang jahil yang tidak mengetahui alasan mengusap batu ini, mengusapnya dengan tangan kiri. Padahal tangan kiri, sebagaimana dijelaskan para ulama, tidak digunakan kecuali untuk hal-hal yang mengandung kotoran, najis, dan semisalnya. Adapun untuk mengagungkan syiar-syiar Allah, maka tangan kiri tidak (boleh) digunakan.
Kemudian, adapun sisa dua rukun Ka’bah —yakni Rukun Syami dan Rukun ‘Iraqi, yaitu sudut timur laut dan barat laut— tidak dicium dan tidak diusap. Hal ini karena keduanya tidak berada di atas fondasi (bangunan) Ibrahim ‘alaihissalam.
Kisahnya adalah bahwa ketika Quraisy hendak membangun kembali Ka’bah, mereka berkata, “Kita tidak akan membangunnya kecuali dengan harta yang baik. Kita tidak membangunnya dengan harta riba.” Perhatikan, bagaimana Allah mengagungkan rumah-Nya, bahkan melalui tangan orang-orang kafir. Mereka pun mengumpulkan harta yang baik, namun jumlahnya tidak cukup untuk membangun Ka’bah di atas fondasi Ibrahim. Maka mereka pun memikirkan dari sisi mana bangunan itu harus dikurangi.
Mereka berkata, “Kita kurangi dari arah utara, karena sisi Yaman (selatan) terdapat Hajar Aswad, dan kita tidak mungkin menguranginya dari arah Hajar Aswad.”
Maka mereka pun mengurangi bangunan dari sisi utara, sehingga Ka’bah tidak lagi dibangun di atas fondasi Ibrahim ‘alaihissalam. Karena alasan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mencium dan tidak mengusap rukun timur laut maupun rukun barat laut.
Ketika Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu thawaf pada suatu tahun, dan bersamanya ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Mu’awiyah mengusap keempat rukun Ka’bah: Hajar Aswad, Rukun Yamani, serta rukun utara dan rukun barat.
Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, “Mengapa engkau mengusap dua rukun utara itu, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengusap kecuali Rukun Yamani dan Hajar Aswad?”
Mu’awiyah berkata, “Tidak ada satu bagian pun dari Ka’bah yang ditinggalkan (untuk tidak dihormati).” Maksudnya, Ka’bah tidak ditinggalkan. Seluruhnya dihormati dan diagungkan.
Namun Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma —yang lebih faqih daripada Mu’awiyah— berkata,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَة
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik bagi kalian.” (QS al-Ahzab: 21)
Ia berkata, “Aku tidak melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kecuali dua rukun Yamani: Rukun Hajar Aswad dan Rukun Yamani.”
Mu’awiyah berkata, “Engkau benar,” dan ia kembali mengikuti pendapat Ibnu ‘Abbas.
Para khalifah terdahulu —meskipun mereka seperti para raja dalam kewibawaan dan keagungan— namun mereka selalu kembali kepada kebenaran. Oleh karena itu, Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu pun kembali kepada kebenaran, seraya berkata, “Engkau benar,” lalu ia meninggalkan praktik mengusap rukun timur laut serta barat laut.
Hadis yang disebutkan penulis tentang ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ini merupakan dalil ketidaktahuan orang-orang yang kita saksikan hari ini. Sebagian mereka berdiri di Rukun Yamani dan mengusapnya dengan tangannya, lalu mengusap anak kecil yang mereka bawa untuk mencari berkah dari rukun itu. Demikian pula bila mereka berkesempatan mengusap Hajar Aswad, mereka mengusap anak itu untuk mendapatkan berkah.
Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah bid’ah dan termasuk bentuk syirik kecil, karena mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Kaidahnya: Siapa pun menjadikan sesuatu sebagai sebab tanpa adanya izin dari syariat, ia adalah seorang pelaku bid’ah. Oleh karena itu, orang yang melihat hal semacam ini wajib menasihati pelakunya dan mengatakan, “Ini tidak disyariatkan, ini bid’ah,” agar orang-orang tidak menyangka bahwa batu-batu itu bisa memberi manfaat atau mudarat, hingga hati mereka bergantung kepada sesuatu yang lebih besar dan lebih berbahaya dari perbuatan ini.
‘Umar radhiyallahu ‘anhu telah menjelaskan bahwa ia tidak melakukan hal tersebut kecuali dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika bukan karena sunah, ia mengetahui bahwa Hajar Aswad tidak memberi manfaat dan tidak memberi mudarat.
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa kesempurnaan ibadah adalah ketika seseorang tunduk patuh kepada Allah ‘Azza wa Jalla, baik ia mengetahui sebab dan hikmah dari suatu syariat maupun tidak mengetahuinya.
Karena itu, apabila seorang mukmin diperintahkan, hendaklah ia berkata, “Kami mendengar dan kami taat.” Jika ia mengetahui hikmah suatu syariat, itu merupakan cahaya di atas cahaya. Jika ia tidak mengetahuinya, maka hikmah tersebut adalah perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Tidak patut bagi seorang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, mereka masih memiliki pilihan lain dalam urusan mereka.” (QS al-Ahzab: 36)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, “Mengapa perempuan haidh mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha shalat?”
Ia menjawab, “Haidh juga menimpa kami, dan kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”
Seakan-akan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ingin mengatakan bahwa tugas seorang mukmin adalah beramal sesuai syariat, baik ia mengetahui hikmahnya maupun tidak. Inilah yang benar.
Kita memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kita dan kalian kemampuan untuk mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mewafatkan kita di atas sunah tersebut, dan mengumpulkan kita bersama beliau.
Sesungguhnya Dia Mahapemurah lagi Mahamulia.
Baca juga: TATA CARA UMRAH PRAKTIS
Baca juga: MEMBANGUN KA’BAH
Baca juga: KISAH NABI IBRAHIM – HAJAR DAN ISMAIL SERTA KISAH AIR ZAMZAM
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

