KESUCIAN DARAH DAN KEHORMATAN SESAMA MUSLIM (2)
Yang kedua dari orang yang boleh ditumpahkan darahnya adalah “Jiwa dibalas dengan jiwa”, yaitu apabila seseorang membunuh orang lain yang sepadan dengannya dalam agama, kemerdekaan, dan status perbudakan, maka ia dibunuh sebagai balasan atasnya. Berdasarkan…










