Dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا) (الْمُؤْمِنُونَ: ٥١)، وَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) (الْبَقَرَةُ: ١٧٢)
“Sesungguhnya Allah Ta’ala Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman dengan apa yang Dia perintahkan kepada para rasul. Maka Allah berfirman: ‘Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan beramallah dengan amal yang saleh.’ (QS al-Mu’minun: 51) Dia berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian.’ (QS al-Baqarah: 172)”
Kemudian beliau menyebutkan tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdoa, “Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,” sementara makanannya haram, minumannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan? (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1015/65)
PENJELASAN
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah Ta’ala Mahabaik (Thayyib).”
Kata thayyib bermakna suci dan tersucikan dari segala kekurangan. Tidak ada keburukan yang menimpa-Nya dalam keadaan apa pun. Hal ini karena lawan dari thayyib adalah khabits (buruk), sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ
“Katakanlah: ‘Tidaklah sama yang buruk dengan yang baik.’” (QS al-Ma’idah: 100)
dan firman-Nya:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ، وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ، وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ، وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
“Perempuan-perempuan yang buruk untuk laki-laki yang buruk, dan laki-laki yang buruk untuk perempuan-perempuan yang buruk. Perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik.” (QS an-Nur: 26)
Makna dari hal ini adalah bahwa tidak melekat pada-Nya Jalla wa ‘Ala sedikit pun aib dan kekurangan. Maka Dia ‘Azza wa Jalla Mahabaik dalam Dzat-Nya, dalam nama-nama-Nya, dalam sifat-sifat-Nya, dalam hukum-hukum-Nya, dalam perbuatan-perbuatan-Nya, dan dalam segala sesuatu yang bersumber dari-Nya. Tidak sedikit pun keburukan di dalamnya dalam bentuk apa pun.
Dia tidak menerima kecuali yang baik. Maka Dia Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima selain yang baik dari ucapan, perbuatan, dan selainnya. Setiap yang buruk tertolak di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.
Allah tidak menerima kecuali yang baik. Di antaranya, sedekah dengan harta yang buruk tidak diterima oleh Allah ‘Azza wa Jalla, karena Dia tidak menerima kecuali yang baik. Oleh karena itu, dalam hadis yang sahih disebutkan:
مَنْ تَصَدَّقَ بِعِدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهَ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإنَّ اللهَ تَعَالَى يَأْخُذُهَا بِيَمِيْنِهِ يُرَبِّيها كما يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الجَبَلِ
“Barang siapa bersedekah dengan nilai sebesar satu butir kurma dari harta yang baik —dan Allah tidak menerima kecuali yang baik— maka sesungguhnya Allah Ta’ala menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia menumbuhkannya sebagaimana salah seorang dari kalian memelihara anak kudanya, hingga sedekah itu menjadi sebesar gunung.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1410 dan Muslim no. 1014/63)
Maka yang baik dari amal perbuatan adalah yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan sesuai dengan syariat, dan yang baik dari harta adalah yang diperoleh melalui jalan yang halal. Adapun yang diperoleh melalui jalan yang haram, maka ia adalah buruk.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman dengan apa yang Dia perintahkan kepada para rasul,” sebagai pengangkatan kedudukan orang-orang beriman, bahwa mereka layak diarahkan dengan perintah yang sama seperti yang ditujukan kepada para rasul.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam perintah kepada para rasul:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا
“Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan beramallah dengan amal saleh.” (QS al-Mu’minun: 51)
Allah memerintahkan para rasul agar memakan dari yang baik-baik, yaitu yang dihalalkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan diperoleh melalui jalan yang syar’i.
Apabila Allah tidak menghalalkannya —seperti khamar— maka tidak boleh dimakan. Apabila Allah menghalalkannya, tetapi diperoleh melalui jalan yang haram, maka tetap tidak boleh dimakan.
Aku berikan dua contoh:
Pertama, seseorang memakan bangkai kambing. Ia tidak memakan dari yang baik-baik, karena Allah Ta’ala mengharamkan memakan bangkai. Yang pertama ini haram karena zatnya.
Kedua, seseorang mencuri seekor kambing, lalu menyembelihnya dan memakannya. Maka hukumnya bahwa kambing tersebut tidak baik dan haram karena cara memperolehnya.
“Beramallah dengan amal saleh,” yaitu lakukanlah suatu perbuatan yang saleh.
Allah memerintahkan mereka untuk makan, yang dengannya tegak dan terpelihara tubuh, kemudian memerintahkan mereka untuk beramal, yang merupakan hasil dari makan tersebut. Dia berfirman: “Beramallah dengan amal saleh.”
Amal saleh adalah amal yang menghimpun dua perkara: keikhlasan dan mengikuti tuntunan (ittiba’). Oleh karena itu, diriwayatkan dari sebagian salaf bahwa ia berkata, “Amal saleh adalah amal yang ikhlas dan benar.” Yaitu ikhlas karena Allah dan benar sesuai dengan syariat Allah.
Allah Ta’ala berfirman dalam perintah kepada orang-orang beriman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari yang baik-baik dari apa yang telah Kami rezekikan kepada kalian.” (QS al-Baqarah: 172),
sebagaimana Dia juga berfirman kepada para rasul: “Makanlah dari yang baik-baik dari apa yang telah Kami rezekikan kepada kalian.”
Jadi, Allah memerintahkan orang-orang beriman dengan perintah yang sama seperti yang Dia perintahkan kepada para rasul.
Dapat dikatakan bahwa orang-orang beriman diperintahkan untuk makan dari yang baik-baik. Para rasul pun demikian; mereka juga diperintahkan untuk makan dari yang baik-baik.
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku.’”
Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perumpamaan tentang laki-laki ini: “Ia menempuh perjalanan jauh.” Perjalanan termasuk sebab dikabulkannya doa, terlebih lagi jika perjalanannya jauh.
“Rambutnya kusut dan berdebu,” maksudnya rambutnya acak-acakan dan tubuhnya berdebu karena tanah. Yakni ia tidak memperhatikan penampilannya, yang penting baginya adalah berdoa.
“Ia mengangkat kedua tangannya ke langit.” Mengangkat kedua tangan ke langit termasuk sebab dikabulkannya doa, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا
“Sesungguhnya Allah Mahapemalu lagi Mahamulia. Dia merasa malu terhadap hamba-Nya apabila hamba itu mengangkat kedua tangannya kepada-Nya, lalu Dia mengembalikannya dalam keadaan kosong.” (Diriwayatkan oleh Ahmad (5/438), al-Hakim (1/497), dan at-Tirmidzi no. 3556. Ia berkata, “Hadis ini hasan gharib.” al-Hakim berkata, “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim,” dan adz-Dzahabi menyetujuinya. Hadis ini juga disahihkan oleh al-Albani dalam al-Jami’ no. 1757)
Ucapan “Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku” adalah seruan dengan menyebut sifat rububiyah, karena hal itu merupakan sarana dikabulkannya doa. Sebab dikabulkannya doa termasuk konsekuensi dari rububiyah.
“Makanannya haram,” maksudnya makanan yang ia makan adalah haram, baik haram karena zatnya maupun karena cara memperolehnya.
“Minumannya haram,” maksudnya minuman yang ia minum adalah haram, baik karena zatnya maupun karena cara memperolehnya.
Kata “fa-anna” adalah kata tanya, namun yang dimaksud dengannya adalah makna pengingkaran dan penganggapannya sebagai sesuatu yang jauh, yaitu sangat jauh kemungkinan doa orang seperti ini akan dikabulkan, padahal sebab-sebab dikabulkannya doa telah ada. Hal ini merupakan peringatan agar menjauhi memakan yang haram, meminumnya, memakainya, dan menjadikannya sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidup.
Baca juga: KEUTAMAAN PARA IMAM AGAMA
Baca juga: BEBERAPA KEUTAMAAN PARA SAHABAT NABI
Baca juga: RUKUN IMAN – BERIMAN KEPADA PARA RASUL
Baca juga: CIRI GENERASI YANG MENYELISIHI PETUNJUK PARA NABI
Baca juga: ALLAH MENGHARAMKAN KEZALIMAN DI ANTARA MANUSIA
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

