Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ، ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ، يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ، وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ، فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ
“Tidaklah seorang nabi pun yang Allah utus sebelumku kepada suatu umat, melainkan ia memiliki dari umatnya para penolong setia dan sahabat-sahabat yang berpegang pada sunahnya serta mengikuti perintahnya. Kemudian datang setelah mereka generasi penerus yang mengatakan apa yang tidak mereka lakukan dan melakukan apa yang tidak diperintahkan. Barang siapa berjihad melawan mereka dengan tangannya, maka ia seorang mukmin. Barang siapa berjihad melawan mereka dengan lisannya, maka ia seorang mukmin. Barang siapa berjihad melawan mereka dengan hatinya, maka ia seorang mukmin. Tidak ada setelah itu dari iman walau sebesar biji sawi.” (HR Muslim)
Kosa Kata Asing:
(حَوارِيُّون) “hawariyyun”: orang-orang pilihan, teman setia para nabi dan pembela mereka yang berjihad.
(خُلُوْفٌ) “khuluf”, bentuk jamak kata (خَلْف) “khalf” dengan mensukunkan “lam”, artinya pengganti yang buruk. Sedangkan (خَلَفَ) “khalaf”, dengan memfatahkan “lam”, artinya pengganti yang baik. Maksudnya, muncul para pengganti yang buruk.
(خَرْدلٌ) “khardal”: biji kecil terkenal (sawi).
PENJELASAN
Dakwah para nabi dan rasul kepada Allah memiliki ciri-ciri yang sama di antara mereka semua. Setiap nabi menghadapi penolakan dan penentangan dari kaumnya. Setiap nabi memiliki para pengikut yang beriman kepadanya, menjadi orang-orang terdekatnya serta pembawa risalahnya setelah ia wafat. Namun dengan berlalunya waktu, keadaan berubah, dan manusia pun semakin menjauh dari kebenaran secara bertahap. Oleh karena itu, orang yang tetap berpegang teguh pada petunjuk dan kebenaran wajib berjihad menghadapi mereka sesuai kadar kemampuan dan kesanggupannya.
Dalam hadis ini, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa tidaklah Allah mengutus seorang nabi kepada suatu umat sebelum beliau, melainkan nabi itu memiliki dari umatnya para hawariyyun dan sahabat-sahabat setia. Mereka adalah para pengikut yang tulus kepada nabi mereka, pembela dan pendampingnya, yang berpegang pada sunahnya, berjalan di atas petunjuk dan sirahnya, serta meneladani perintahnya —yakni melakukan seperti apa yang dilakukan nabi mereka.
Kemudian datang setelah mereka generasi penerus yang buruk, yang “mengatakan apa yang tidak mereka lakukan dan melakukan apa yang tidak diperintahkan.” Ini adalah ciri kemunafikan. Maksudnya, mereka adalah orang-orang yang membawa kerusakan. Mereka menyelisihi dan mendurhakai nabi tersebut. Mereka melakukan apa yang tidak diperintahkan oleh nabi mereka, namun memuji diri dan mengaku mengikuti petunjuknya, padahal tidak mengamalkan apa yang mereka ucapkan, bahkan melakukan kerusakan. Oleh karena itu, wajib atas setiap mukmin yang mampu untuk berjihad menghadapi mereka sesuai dengan keadaannya. Siapa yang berjihad dengan tangannya, yakni menghilangkan kemungkaran, maka ia mukmin. Siapa yang berjihad dengan lisannya, yakni mengingkari mereka dengan ucapan, maka ia mukmin. Siapa yang berjihad dengan hatinya, yakni membenci dan marah terhadap kemungkaran itu, serta bertekad bahwa seandainya ia mampu, ia akan melawannya dengan tangan atau lisannya, maka ia mukmin.
Sabda beliau, “Dan tidak ada setelah itu dari iman walau sebesar biji sawi” menunjukkan bahwa setelah tingkatan-tingkatan ini tidak ada lagi tingkatan iman dalam mengubah kemungkaran. Sebab, siapa yang tidak mengingkari dengan hati, berarti ia ridha terhadap kemungkaran, dan ridha terhadap kemungkaran adalah bentuk kekufuran.
Dari hadis ini dan hadis-hadis lainnya tampak bahwa kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar memiliki dua syarat utama: Ilmu, yaitu mengetahui bahwa perbuatan tersebut benar-benar ma’ruf atau munkar, karena orang yang tidak berilmu tidak mampu menentukannya; Kemampuan, karena orang yang tidak mampu tidak diwajibkan kecuali mengingkari dengan hati.
Jihad dengan tangan hanya dilakukan oleh orang yang mampu melakukan perubahan tanpa menimbulkan perebutan kekuasaan, seperti para pemimpin, penguasa, dan orang-orang yang memiliki wewenang. Adapun jihad dengan ucapan, dilakukan dengan menjelaskan kebenaran dan mengajak kepadanya. Sedangkan jihad dengan hati adalah dengan mengingkari kemungkaran, tidak mencintainya, dan tidak meridhainya.
Baca juga: MUJAHADAH MELAWAN ORANG LAIN
Baca juga: BEBERAPA KEUTAMAAN PARA SAHABAT NABI
Baca juga: MUJAHADAH MELAWAN DIRI SENDIRI

