251. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dalam keadaan ikhtishar.” (Muttafaq ‘alaih, dan lafaznya milik Muslim)
Makna ikhtishar adalah meletakkan tangan di pinggang.
252. Dalam riwayat al-Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa perbuatan tersebut merupakan kebiasaan orang Yahudi dalam shalat mereka.
253. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا الْمَغْرِبَ
“Apabila makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam itu sebelum kalian shalat Maghrib.” (Muttafaq ‘alaih)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah Ta’ala berkata dalam kitabnya Bulughul Maram pada Bab “Anjuran untuk Khusyuk dalam Shalat”:
Khusyuk dalam shalat berarti hadirnya hati di dalam shalat, yaitu seseorang menyadari dan menghadirkan apa yang ia ucapkan dan kerjakan dalam shalatnya, sejak takbir hingga salam. Ia juga menyadari bahwa dirinya berada di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla, dan bahwa ketika ia shalat, Allah Ta’ala berada di arah wajahnya, sehingga ia tidak berwaswas dan tidak memikirkan selain shalatnya.
Pada masa sekarang, kebanyakan manusia tersibukkan dari kekhusyukan dalam shalat oleh waswas. Bahkan setan tidak membuka pintu waswas dan lintasan pikiran —yang tidak ada maslahat dan manfaatnya— kecuali ketika seseorang masuk ke dalam shalatnya.
Para ulama berbeda pendapat: apakah khusyuk dalam shalat merupakan syarat sah shalat atau bukan, setelah mereka sepakat bahwa khusyuk adalah roh dan inti shalat. Shalat tanpa khusyuk seperti jasad tanpa roh, atau kulit tanpa isi.
Kamu dapati kebanyakan orang yang shalat pada hari ini keluar dari shalatnya dengan hati yang sama seperti ketika ia masuk ke dalam shalat. Mereka tidak merasakan bahwa shalat mendekatkan mereka kepada Allah dan tidak merasakan bahwa shalat mencegah mereka dari perbuatan keji dan mungkar. Ia masuk dan keluar shalat tanpa perubahan hati, karena ia tidak merasakan bahwa dirinya berdiri di hadapan Rabb-nya, bermunajat dengan kalam-Nya, berdoa kepada-Nya, memohon kepada-Nya, bertasbih dan mengagungkan-Nya. Ia keluar dari shalat sebagaimana ia masuk, padahal telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
الصَّلَاةُ نُورٌ
“Shalat adalah cahaya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Namun kita tidak merasakan cahaya ini di dalam hati kita meskipun kita shalat. Hal itu karena kekhusyukan —yang merupakan inti dan roh shalat, yaitu kehadiran hati dan ketenangan anggota badan— tidak kita tegakkan dalam shalat kita.
Intinya, para ulama rahimahumullah sepakat bahwa khusyuk merupakan perkara yang sangat penting dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat:
Sebagian berpendapat bahwa khusyuk adalah syarat sah shalat. Menurut pendapat ini, apabila waswas menguasai sebagian besar shalat, maka shalat menjadi batal dan wajib diulang. Bahkan sekalipun ia mengulanginya seribu kali, shalatnya tidak sah sampai hati benar-benar khusyuk di dalamnya atau pada sebagian besarnya.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa khusyuk adalah wajib, namun jika ditinggalkan shalat tidak batal, karena sulitnya menghindari waswas. Orang tersebut berdosa karena meninggalkan khusyuk, namun shalatnya tetap sah. Alasannya, menjaga diri dari waswas adalah berat dan menyulitkan, sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia tidak menjadikan bagi kalian dalam agama ini suatu kesulitan.” (QS al-Hajj: 78)
Pendapat ini tampak dari perkataan Syaikhul Islam rahimahullah dalam al-Qawa’id an-Nuraniyyah. Ia menyebutkan banyak dalil yang menunjukkan bahwa khusyuk adalah wajib, namun ia rahimahullah sejalan dengan mayoritas ulama bahwa waswas yang menguasai shalat tidak membatalkannya.
Kesimpulannya adalah bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa khusyuk adalah kewajiban dalam shalat, dan bahwa orang yang pada sebagian besar shalatnya dikuasai oleh waswas dan pikiran lain, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulanginya, hingga hatinya hadir —baik di seluruh shalat maupun pada sebagian besarnya. Pendapat ini tergolong kuat. Namun kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak wajib mengulang shalat bagi seseorang apabila ia lalai dalam shalatnya, lalu pikirannya melayang dan muncul waswas.
Bagaimanapun, adanya perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa khusyuk dalam shalat adalah perkara yang sangat penting, dan bahwa seseorang wajib berusaha memperbaiki dirinya, hingga ia menunaikan shalat yang memiliki inti, roh, dan makna.
Bagaimana mungkin kamu berdiri di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla, bermunajat kepada-Nya, seraya mengucapkan:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan,” (QS al-Fatihah: 5) sementara hatimu berkelana ke kanan dan ke kiri? Kadang di pasar, kadang di masjid lain, kadang di majelis para sahabatmu, atau di buku-buku ilmumu. Bahkan sekalipun kamu memikirkan ilmu, hal itu tetap bertentangan dengan khusyuk dalam shalat. Karena itu, jadikanlah hatimu senantiasa hadir dalam shalat.
Termasuk di antara perkara yang membantu terwujudnya khusyuk adalah tidak membiarkan hati disibukkan oleh sesuatu yang melalaikannya dari shalat.
Contohnya adalah apabila makanan telah dihidangkan dan waktu shalat tiba. Betapa sering seseorang telah menyiapkan makan malamnya, lalu adzan Maghrib berkumandang. Ia pun berkata dalam hatinya, “Jika aku pergi shalat, aku shalat sementara hatiku sibuk memikirkan makan malam. Namun jika aku makan terlebih dahulu, aku akan tertinggal shalat berjamaah. Lalu mana yang harus aku dahulukan?”
Kami katakan bahwa dahulukan makan malam, makanlah terlebih dahulu, kemudian pergilah ke masjid. Jika kamu masih mendapatkan shalat berjamaah, maka itu kebaikan. Jika tidak, tidak ada dosa bagimu, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا الْمَغْرِبَ
“Apabila makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam itu sebelum kalian shalat Maghrib.”
Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan merupakan dalil yang jelas bahwa khusyuk dalam shalat adalah wajib.
Shalat berjamaah hukumnya wajib, namun ketika syariat memberi izin kepada seseorang untuk melakukan sesuatu yang membantunya meraih khusyuk, meskipun ada kemungkinan ia kehilangan shalat berjamaah, maka hal ini menunjukkan bahwa khusyuk adalah wajib. Seandainya khusyuk tidak wajib, niscaya tidak akan diberi keringanan untuk meninggalkan kewajiban (shalat berjamaah) demi makan terlebih dahulu agar hati tetap hadir dan khusyuk dalam shalat.
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa orang-orang pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang makan malam sebelum shalat Maghrib, dan inilah kenyataannya. Namun terkadang pula mereka makan malam setelah shalat Maghrib, karena terdapat hadis lain:
إِذَا حَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ الْعِشَاءِ
“Apabila makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah sebelum shalat Isya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kadang mereka makan malam sebelum Maghrib, dan kadang setelah Maghrib pada waktu Isya. Semuanya tetap disebut makan malam (‘asya’) —baik yang dilakukan sebelum Maghrib maupun setelahnya— karena waktu ‘asya’ dimulai sejak setelah Ashar hingga awal malam.
Kesimpulannya, seseorang diberi uzur untuk meninggalkan shalat berjamaah apabila makanan telah dihidangkan.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar seseorang tidak shalat dalam keadaan ikhtishar, yaitu meletakkan tangan di pinggang. Yang dimaksud pinggang (al-khashirah) adalah bagian di atas ikat pinggang (al-huqw), yaitu bagian bawah perut, baik di sisi kanan maupun kiri.
Dalam hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ditambahkan bahwa perbuatan tersebut adalah kebiasaan orang Yahudi dalam shalat mereka, yaitu mereka shalat dengan tangan di pinggang. Padahal yang disyariatkan dalam shalat adalah meletakkan tangan kanan di atas lengan kiri, lalu keduanya diletakkan di dada. Inilah yang paling utama dan sesuai sunah, baik ketika berdiri sebelum rukuk maupun ketika berdiri setelah rukuk.
Kita melihat sebagian saudara ketika berdiri untuk shalat. Ia meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, namun kemudian meletakkannya mendekati ketiak, yakni memiringkannya ke sisi kiri. Perbuatan ini menyelisihi sunah, bahkan termasuk bid’ah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal tersebut dalam shalatnya.
Mereka melakukan perbuatan itu bukan berdasarkan tuntunan sunah, sehingga dengan demikian terjatuh dalam perbuatan bid’ah dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagian orang pernah berkata kepadaku bahwa mereka melakukan hal itu dengan alasan, “Jantung berada di sisi kiri, maka kami meletakkan kedua tangan di sisi kiri.” Ini adalah kekeliruan, karena alasan tersebut merupakan qiyas yang rusak, sebab qiyas tidak boleh digunakan untuk menentang nash.
Oleh karena itu, siapa saja yang melihat seseorang shalat dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di samping (ke arah kiri), hendaklah menasihatinya dan mengatakan kepadanya, “Ini termasuk bid’ah dan perbuatan yang mungkar. Bagaimana engkau melakukan suatu amalan ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
Dengan demikian, shalat seseorang dalam keadaan ikhtishar (meletakkan tangan di pinggang atau dengan cara yang menyelisihi tuntunan) adalah perbuatan yang terlarang.
Jika ada yang bertanya, “Apakah larangan ini menunjukkan keharaman?”
Kami jawab bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut bermakna haram, karena asal hukum larangan adalah haram. Selain itu, karena di dalamnya terdapat penyerupaan dengan orang Yahudi dalam ibadah mereka, sedangkan menyerupai orang-orang kafir adalah haram, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud)
Kemudian penulis menyebutkan perintah agar seseorang mendahulukan makan malam sebelum shalat. Maksudnya, apabila makan malam telah dihidangkan, sementara muadzin telah mengumandangkan adzan, maka kamu berada di antara dua pilihan:
Pertama, pergi shalat sementara hatimu sibuk memikirkan makanan; kedua, tetap makan terlebih dahulu, lalu pergi shalat.
Yang lebih kuat adalah pilihan kedua, yaitu tetap makan hingga kenyang, kemudian pergi shalat. Jika kamu masih mendapatkan shalat berjamaah, itulah yang diharapkan. Jika tidak, tidak ada dosa bagimu, karena apabila seseorang pergi shalat sementara hatinya masih terikat dengan makanan, maka hatinya akan tersibukkan dari shalat.
Inilah yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama —di antaranya Syaikhul Islam rahimahullah— untuk menunjukkan wajibnya khusyuk dalam shalat. Beliau berkata, “Karena apabila boleh meninggalkan kewajiban shalat berjamaah, maka kewajiban tidak gugur kecuali karena kewajiban yang lain.”
Kebanyakan ulama, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan shalat, tetapi menunjukkan bahwa perkara yang berkaitan langsung dengan inti ibadah harus lebih dijaga dibanding perkara yang berkaitan dengan hal di luar ibadah.
Shalat berjamaah memang tidak diragukan lagi sangat dianjurkan dan dituntut, akan tetapi khusyuk dalam shalat lebih melekat pada hakikat shalat itu sendiri dibandingkan shalat berjamaah.
Kesimpulannya adalah bahwa apabila makanan telah dihidangkan untukmu dan kamu sedang menginginkannya, maka janganlah kamu pergi shalat hingga kamu makan terlebih dahulu. Namun perlu diperhatikan satu hal penting, yaitu jangan menjadikan hal ini sebagai kebiasaan, dengan cara selalu menghidangkan makan malam tepat saat muadzin mengumandangkan adzan.
Yang dimaksud adalah jika kebetulan seseorang mengalami kondisi tersebut —makanan telah dihidangkan— maka hendaklah ia memulainya terlebih dahulu, meskipun (dengan itu) ia terluput dari shalat. Atau misalnya seseorang tersibukkan oleh pekerjaannya sehingga tidak sempat makan kecuali setelah adzan, lalu makanan pun dihidangkan, maka hendaklah ia memulai dengan makan sebelum shalat, agar ia dapat benar-benar fokus dalam shalatnya dan hatinya hadir di dalamnya.
Baca juga: KHUSYUK DALAM SHALAT
Baca juga: BEBERAPA PERINGATAN PENTING TENTANG SHALAT
Baca juga: CARA MERAIH KHUSYU DALAM SHALAT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

