Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Beliau mencabutnya dan melemparkannya seraya bersabda,
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ
“Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari Neraka lalu meletakkannya di tangannya.”
Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, dikatakan kepada laki-laki itu, “Ambillah cincinmu, manfaatkanlah.”
Ia menjawab, “Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melemparkannya.” (HR Muslim)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menyebutkan hadis ini dalam bab “Memerintahkan kepada yang Ma’ruf dan Melarang dari yang Mungkar”, karena di dalamnya terdapat contoh mengubah kemungkaran dengan tangan.
Memakai emas bagi laki-laki adalah haram dan termasuk kemungkaran, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang emas dan sutra,
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Emas dan sutra dihalalkan bagi perempuan-perempuan dari umatku dan diharamkan bagi laki-laki mereka.” (HR an-Nasa’i)
Maka tidak boleh bagi seorang laki-laki memakai cincin emas, tidak pula memakai kalung emas, tidak pula memakai pakaian yang memiliki kancing dari emas, dan tidak pula yang lainnya. Ia wajib menjauhi emas seluruhnya. Hal itu karena emas dipakai oleh orang yang membutuhkan perhiasan dan berhias, seperti perempuan yang berhias untuk suaminya agar suaminya tertarik kepadanya.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
اَوَمَنْ يُّنَشَّؤُا فِى الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِى الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِيْنٍ
“Apakah (patut dijadikan anak bagi Allah) orang yang dibesarkan dalam perhiasan, dan dalam perdebatan ia tidak mampu menjelaskan dengan jelas?” (QS az-Zukhruf: 18)
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah perempuan.
Bagaimanapun juga, emas dibutuhkan oleh para perempuan untuk berhias bagi suami-suami mereka, sedangkan laki-laki tidak membutuhkan hal itu.
Seorang laki-laki berhias untuk istrinya, bukan berhias untuk selainnya. Kecuali dalam hubungan antara suami dan istrinya, masing-masing berhias untuk yang lain, karena di dalamnya terdapat keakraban dan keharmonisan. Namun bagaimanapun keadaannya, seorang laki-laki tidak boleh memakai emas dalam keadaan apa pun.
Adapun memakai perak, maka tidak mengapa. Seorang laki-laki boleh memakai cincin dari perak, tetapi dengan syarat tidak disertai keyakinan tertentu terhadapnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengikuti kebiasaan orang-orang Nasrani dalam masalah “cincin pernikahan” (duble) yang dipakai oleh sebagian orang ketika menikah.
Mereka mengatakan tentang cincin pernikahan, bahwa orang-orang Nasrani, apabila seorang laki-laki di antara mereka hendak menikah, maka pendeta datang kepadanya, mengambil cincin tersebut, lalu memindahkannya dari satu jari ke jari yang lain hingga sampai pada jari yang diinginkan. Kemudian ia berkata, “Ini adalah ikatan antara engkau dan istrimu.”
Jika seorang laki-laki memakai cincin pernikahan dengan keyakinan seperti itu, maka ia telah menyerupai orang-orang Nasrani, disertai dengan keyakinan yang batil. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang laki-laki memakai cincin tersebut. Adapun jika ia memakai cincin biasa tanpa keyakinan seperti itu, maka hal itu tidak mengapa.
Memakai cincin bukan termasuk perkara yang dianjurkan. Ia termasuk perkara yang dilakukan jika ada kebutuhan. Jika tidak ada kebutuhan, maka tidak perlu dilakukan. Hal ini berdasarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya tidak memakai cincin. Namun ketika dikatakan kepada beliau bahwa para raja dan pemimpin tidak menerima surat kecuali yang memiliki cap, maka beliau membuat sebuah cincin yang pada batu cincinnya terukir tulisan محمد رسول الل, sehingga apabila beliau telah selesai menulis surat, beliau menutupnya dengan cap dari cincin tersebut.
Dalam hadis ini terdapat dalil tentang bolehnya menggunakan sikap tegas dalam mengubah kemungkaran apabila keadaan menuntut hal itu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya berkata kepadanya, “Sesungguhnya emas itu haram, maka janganlah engkau memakainya,” atau “Lepaskanlah cincin itu,” akan tetapi beliau sendiri yang melepaskannya dan melemparkannya ke tanah.
Diketahui bahwa terdapat perbedaan antara memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar dengan mengubah kemungkaran. Hal itu karena mengubah kemungkaran dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dan kemampuan, seperti seorang pemimpin atau orang yang diberi kewenangan untuk mengubahnya. Demikian pula seorang laki-laki di tengah keluarganya, atau seorang perempuan di rumahnya, dan yang semisal dengan itu; orang yang memiliki kewenangan tersebut boleh mengubah kemungkaran dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya.
Adapun memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar, maka hal itu wajib dalam setiap keadaan, karena di dalamnya tidak terdapat tindakan mengubah secara langsung, melainkan perintah kepada kebaikan dan larangan dari keburukan.
Di dalamnya juga terdapat ajakan kepada kebaikan dan kepada yang ma’ruf serta ajakan untuk meninggalkan kemungkaran.
Dengan demikian, terdapat tiga tingkatan: dakwah atau ajakan, perintah dan larangan, serta mengubah kemungkaran.
Dakwah atau ajakan adalah seseorang menasihati mereka, mengingatkan mereka, dan mengajak mereka kepada petunjuk.
Adapun perintah, yaitu seseorang memberikan perintah yang ditujukan kepada orang tertentu atau kepada sekelompok orang tertentu. Misalnya: “Wahai fulan, jagalah shalat,” “tinggalkanlah dusta,” “tinggalkanlah ghibah,” dan ucapan-ucapan semisal itu.
Adapun mengubah kemungkaran, yaitu mengubah sesuatu tersebut dengan memindahkannya dari kemungkaran kepada yang ma’ruf, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mencabut cincin dari pemiliknya dengan mencabutnya langsung, lalu melemparkannya ke tanah.
Di dalam hadis ini juga terdapat dalil tentang bolehnya merusakkan sesuatu yang menjadi sarana terjadinya kemungkaran. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melemparkan cincin tersebut setelah mencabutnya dari tangan laki-laki itu, dan beliau tidak mengatakan kepadanya, “Ambillah cincinmu dan berikanlah kepada keluargamu,” misalnya.
Oleh karena itu, termasuk kefakihan laki-laki tersebut ketika dikatakan kepadanya, “Ambillah cincinmu,” ia menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilemparkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ia memahami bahwa tindakan itu merupakan bentuk hukuman dan perusakan terhadapnya, karena cincin tersebut telah menjadi sebab terjadinya kemaksiatan.
Sesuatu yang menjadi sebab terjadinya kemaksiatan atau sebab ditinggalkannya kewajiban, maka tidak mengapa bagi seseorang untuk merusaknya sebagai bentuk hukuman terhadap dirinya sendiri. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Allah, Sulaiman ‘alaihis salam, ketika kuda-kuda yang bagus diperlihatkan kepadanya. Ia pun terlena dengannya hingga matahari terbenam, sehingga ia tersibukkan oleh kuda-kuda tersebut dari shalat ‘Ashar sampai terlewatkan. Kemudian beliau memanggil kuda-kuda itu dan mulai memukulnya, melukai kaki-kakinya dan memotong leher-lehernya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَطَفِقَ مَسْحًا بِالسُّوقِ وَالْأَعْنَاقِ
“Lalu ia potong kaki-kaki dan leher-lehernya.” (QS Shad: 33)
Ia melakukannya sebagai bentuk hukuman terhadap dirinya sendiri demi mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla.
Jika seseorang melihat bahwa sesuatu dari hartanya telah melalaikannya dari ketaatan kepada Allah, lalu ia ingin merusaknya sebagai bentuk hukuman terhadap dirinya sendiri dan sebagai penegasan disiplin bagi dirinya, maka hal itu tidak mengapa.
Dalam hadis ini juga terdapat dalil bahwa memakai emas (bagi laki-laki) menyebabkan azab dengan api —wal’iyadzu billah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari Neraka lalu meletakkannya di tangannya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan hal itu sebagai bara api dari Neraka, yakni seseorang akan diazab dengannya pada Hari Kiamat. Azab tersebut bersifat parsial, yaitu mengenai sebagian anggota tubuh saja, pada bagian tubuh yang digunakan untuk melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini serupa dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menjulurkan pakaiannya melewati kedua mata kaki,
مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Apa yang berada di bawah kedua mata kaki maka tempatnya di Neraka.” (HR al-Bukhari, an-Nasa-i, dan Ahmad)
Demikian pula sabda beliau ketika para sahabat kurang sempurna dalam membasuh kaki mereka, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Celakalah tumit-tumit (yang tidak basah) dari api Neraka!” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Ini adalah tiga nash dari sunah yang semuanya menunjukkan bahwa azab dengan api Neraka dapat terjadi pada bagian tertentu dari tubuh.
Di dalam al-Qur’an juga terdapat hal yang serupa, seperti firman Allah Ta’ala:
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ
“Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dengannya disetrika dahi mereka, lambung mereka, dan punggung mereka.” (QS at-Taubah: 35)
Ayat ini menyebutkan bagian-bagian tertentu dari tubuh. Maka azab itu terkadang bersifat menyeluruh pada seluruh tubuh, dan terkadang bersifat khusus pada sebagian anggota tubuh saja, yaitu pada bagian yang digunakan untuk melakukan pelanggaran.
Di antara faedah hadis ini juga adalah penjelasan tentang kesempurnaan kejujuran iman para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Hal ini terlihat ketika laki-laki tersebut dikatakan kepadanya, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.” Ia menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilemparkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Sikap tersebut menunjukkan kesempurnaan imannya radhiyallahu ‘anhu.
Seandainya ia lemah imannya, tentu ia akan mengambilnya dan memanfaatkannya, baik dengan menjualnya, memberikannya kepada keluarganya, atau dengan cara yang semisal itu.
Di antara faedah hadis ini adalah bahwa seseorang hendaklah menggunakan hikmah dalam mengubah kemungkaran. Dalam kasus ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan sedikit ketegasan terhadap laki-laki tersebut.
Adapun orang Arab Badui yang kencing di masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersikap keras kepadanya. Barangkali hal itu karena orang yang memakai cincin emas tadi diketahui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengetahui hukumnya, tetapi ia bersikap meremehkannya. Berbeda dengan orang Arab Badui tersebut, ia adalah orang yang tidak tahu dan tidak mengenal hukumnya. Ia datang dan melihat tempat yang lapang di masjid, lalu ia pun kencing di sana, karena ia mengira dirinya berada di tanah lapang. Ketika orang-orang hendak memarahinya dan melarangnya dengan keras, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka melakukan hal itu.
Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kelembutan terhadap Mu’awiyah bin al-Hakam as-Sulami radhiyallahu ‘anhu ketika ia berbicara dalam shalat. Begitu juga terhadap laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan.
Setiap keadaan memiliki cara penanganannya masing-masing.
Maka hendaklah kalian —wahai saudaraku muslim— menggunakan hikmah dalam setiap perbuatan dan setiap ucapanmu.
Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman dalam Kitab-Nya:
يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ
“Allah memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa diberi hikmah, sungguh ia telah diberi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal.” (QS al-Baqarah: 269)
Kita memohon kepada Allah agar Dia menjadikan kita termasuk orang-orang yang diberi hikmah dan dengan hikmah itu memperoleh kebaikan yang banyak.
Baca juga: CINCIN BERTULISKAN NAMA ALLAH, BOLEHKAH DIBAWA KE TEMPAT BUANG HAJAT?
Baca juga: MEMAKAI CINCIN DAN BENANG TERMASUK KESYIRIKAN
Baca juga: LAKI-LAKI DILARANG MEMAKAI BARANG DARI EMAS
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

