Dari Abu Sa’id ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang khadzf dan bersabda,
إنَّهُ لَا يَقْتُلُ الصَّيْدَ وَلَا يَنْكَأُ الْعَدُوَّ، وإنَّهُ يَفْقَأُ الْعَيْنَ وَيَكْسِرُ السِّنَّ
“Sesungguhnya ia tidak dapat membunuh hewan buruan, tidak dapat melukai musuh, namun dapat membutakan mata dan mematahkan gigi.” (Mutafaq ‘alaih)
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa seorang kerabat Ibnu al-Mughaffal melakukan khadzf. Ia melarangnya dan berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang khadzf. Beliau juga bersabda,
إنَّهَا لَا تَصِيدُ صَيدًا
“Sesungguhnya ia tidak dapat memburu hewan buruan.”
Kemudian kerabat itu kembali melakukannya sehingga Ibnu al-Mughaffal menegurnya kembali, “Aku telah memberitahumu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, tetapi engkau kembali melakukannya. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara denganmu selamanya.”
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menyebutkan bahwa ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu menukil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang khadzf. Beliau bersabda, “Sesungguhnya ia tidak membunuh hewan buruan.”
Dalam lafaz lain disebutkan: “Sesungguhnya ia tidak dapat membunuh hewan buruan, tidak dapat melukai musuh, namun dapat membutakan mata dan mematahkan gigi.”
Adapun khadzf, para ulama mengatakan bahwa maknanya adalah seseorang meletakkan kerikil di antara jari telunjuk dan ibu jarinya. Ia meletakkan kerikil itu di atas ibu jari lalu mendorongnya dengan jari telunjuk, atau meletakkannya di atas jari telunjuk lalu mendorongnya dengan ibu jari.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perbuatan ini dan menjelaskan alasannya: bahwa khadzf dapat membutakan mata dan mematahkan gigi apabila mengenainya. Selain itu, khadzf tidak dapat digunakan untuk memburu hewan buruan karena tidak memiliki kekuatan tembus. Ia juga tidak dapat melukai atau menolak musuh, karena musuh hanya dapat diserang dengan panah, bukan dengan kerikil kecil seperti ini.
Seorang kerabatnya keluar melakukan khadzf. Maka ia melarangnya dan berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang khadzf.” Namun ia kembali melihatnya untuk kedua kalinya melakukan hal tersebut. Maka ia berkata kepadanya, “Aku telah memberitahumu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang khadzf, namun engkau tetap melakukannya. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara denganmu selamanya.” Lalu ia pun memutuskan hubungan dengannya, karena ia telah menyelisihi larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar terhadap salah satu putranya, ketika Ibnu ‘Umar menyampaikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
“Janganlah kalian melarang para perempuan (hamba-hamba perempuan Allah) dari masjid-masjid Allah.” (HR Muslim)
Maka salah satu putranya, yaitu Bilal bin ‘Abdullah bin ‘Umar, berkata, “Demi Allah, sungguh kami akan tetap melarang mereka.”
Bilal mengucapkan demikian karena menurutnya para perempuan telah berubah keadaannya setelah masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan keadaan manusia pun berubah. Maka ia kembali berkata, “Demi Allah, sungguh kami akan tetap melarang mereka.”
Ayahnya, ‘Abdullah bin ‘Umar, menghadap kepadanya dan mencacinya dengan sangat keras —suatu cacian yang belum pernah ia lontarkan sebelumnya. Kemudian ia berkata, “Aku menyampaikan kepadamu hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu engkau berkata, ‘Demi Allah, sungguh kami akan tetap melarang mereka.’”
Kemudian ‘Abdullah bin ‘Umar memutuskan hubungan dengannya hingga anak itu meninggal. Ia tidak berbicara lagi dengannya. Hal ini menunjukkan betapa besar penghormatan para salafus shalih kepada orang-orang yang mengikuti sunah.
Inilah ‘Abdullah bin Mughaffal, yang bersumpah untuk tidak berbicara dengan kerabatnya karena ia melakukan khadzf, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang khadzf. Demikianlah seharusnya setiap orang beriman mengagungkan sunah Nabi ‘alaihish-shalatu wa as-salam.
Bila ada yang bertanya, “Apakah perkara seperti ini mewajibkan pemutusan hubungan (hajr), padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang mukmin menghajr saudaranya lebih dari tiga hari?”
Jawabannya adalah bahwa dua sahabat ini —dan orang-orang seperti mereka yang melakukan tindakan serupa— melakukannya dalam rangka ta’zir (hukuman edukatif). Mereka memandang bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ta’zir bagi dua orang yang bersangkutan. Seandainya bukan karena alasan ini, maka hukum asalnya adalah bahwa seorang mukmin, apabila melakukan dosa lalu bertobat, maka Allah mengampuni dosa yang telah berlalu. Bahkan orang-orang kafir pun, apabila mereka bertobat, Allah mengampuni apa yang telah mereka lakukan sebelumnya.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِنْ يَّنْتَهُوْا يُغْفَرْ لَهُمْ مَّا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir, ‘Jika mereka berhenti (dari kekafiran dan permusuhan), maka akan diampuni bagi mereka apa yang telah berlalu.” (QS al-Anfal: 38) Yakni, semua dosa yang telah lalu.
Namun, mengingat dua sahabat ini radhiyallahu ‘anhuma bermaksud memberikan ta’zir kepada orang yang menyelisihi perintah Nabi ‘alaihish-shalatu wa as-salam —baik dengan ucapan maupun perbuatan— meskipun hal itu dilakukan berdasarkan ijtihad, dan Bilal bin ‘Abdullah bin ‘Umar pun mengucapkannya berdasarkan ijtihad, maka perbuatan mereka dipahami dalam konteks ta’zīr.
Akan tetapi, tidak pantas seseorang menentang ucapan Rasul dengan penentangan yang jelas seperti itu. Seandainya ia berkata, misalnya, “Barangkali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan mereka pada masa ketika niat masih lurus dan amalan masih tegak lurus, namun keadaan telah berubah setelah itu,” dan menyampaikan ungkapan dengan cara seperti ini, niscaya hal tersebut lebih ringan.
Karena itu, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha —yang merupakan seorang perempuan yang sangat faqih— berkata, “Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan para perempuan setelah beliau (wafat), niscaya beliau akan melarang mereka dari (masuk) masjid, sebagaimana Bani Israil melarang para perempuan mereka.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Tetapi bagaimanapun keadaannya, apa yang dilakukan oleh ‘Abdullah bin Mughaffal dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menunjukkan sikap pengagungan terhadap sunah, serta bahwa seseorang wajib berkata terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya,
سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا
“Kami mendengar dan kami taat.”
Allah-lah yang memberi taufik.
Baca juga: MEMERINTAHKAN YANG MAKRUF DAN MELARANG YANG MUNGKAR
Baca juga: MENANGIS SAAT MEMBACA DAN MENDENGARKAN AL-QUR’AN
Baca juga: LIMA HAK JALAN
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

