LIMA HAK JALAN

LIMA HAK JALAN

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ

Jauhilah duduk-duduk di jalan-jalan!

Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkan majelis-majelis kami. Kami berbincang-bincang di sana.”

Beliau bersabda,

فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ

Jika kalian tidak mau kecuali tetap duduk di sana, maka berikanlah jalan itu haknya!

Mereka bertanya, “Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda,

غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ

Menundukkan pandangan, menahan diri dari menyakiti, menjawab salam, memerintahkan kepada yang ma’ruf, dan melarang dari yang mungkar.” (Muttafaq ‘alaih)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata dalam riwayat yang ia nukil dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah duduk-duduk di jalan-jalan.”

Ungkapan ini merupakan bentuk peringatan, yaitu aku memperingatkan kalian dari duduk di jalan-jalan. Hal itu karena duduk di jalan dapat menyebabkan terbukanya aurat orang-orang yang lewat —baik yang pergi maupun yang pulang. Selain itu, dapat pula menyebabkan orang melihat barang-barang yang mereka bawa, yang mungkin merupakan urusan pribadi yang tidak mereka sukai jika diketahui orang lain.

Duduk di jalan juga bisa menyeret kepada pembicaraan dan ghibah terhadap orang yang lewat. Jika seseorang lewat di hadapan mereka, mereka mulai membicarakan kehormatannya.

Intinya, duduk-duduk di jalan dapat menimbulkan berbagai kerusakan.

Ketika beliau bersabda, “Jauhilah duduk-duduk di jalan-jalan,” dan memperingatkan mereka dari hal itu, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkan majelis-majelis kami,” maksudnya kami duduk untuk berbincang-bincang. Sebagian kami merasa senang dengan kebersamaan sebagian yang lain, saling akrab satu sama lain, dan dalam hal itu juga terdapat kebaikan.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa mereka tetap ingin duduk-duduk, beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau kecuali tetap duduk, maka berikanlah jalan itu haknya.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersikap keras kepada mereka dan tidak melarang mereka dari majelis-majelis tersebut, tempat mereka saling berbincang, saling akrab, dan saling merasa senang dengan kebersamaan. Beliau juga tidak memberatkan mereka dalam hal itu.

Di antara sifat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sangat penyayang dan penuh rahmat terhadap orang-orang beriman. Oleh karena itu beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau kecuali tetap duduk,” yaitu tetap duduk, “maka berikanlah jalan itu haknya.”

Mereka bertanya, “Apakah haknya, wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda, “Menundukkan pandangan, menahan diri dari menyakiti, menjawab salam, memerintahkan kepada yang ma’ruf, dan melarang dari yang mungkar.”

Lima perkara:

Pertama: menundukkan pandangan, yaitu kalian menahan pandangan dari orang yang lewat, baik laki-laki maupun perempuan, karena terhadap perempuan seseorang wajib menundukkan pandangannya.

Demikian pula terhadap laki-laki. Seorang perempuan juga harus menundukkan pandangannya dari laki-laki. Ia tidak boleh menatapnya dengan tajam hingga mengetahui apa yang dibawanya.

Pada masa dahulu, seseorang biasa membawa kebutuhan rumah tangga setiap hari dengan tangannya. Ketika ia melewati orang-orang yang duduk di jalan, mereka melihatnya lalu berkata, “Apa yang ia bawa?” dan ucapan-ucapan semacam itu.

Pada waktu itu kehidupan mereka tidak jauh dari kebutuhan pokok. Jika seseorang lewat sambil membawa daging untuk keluarganya, mereka mulai membicarakannya: “Si fulan hari ini membawa daging untuk keluarganya,” “Si fulan membawa ini,” “Si fulan membawa itu.”

Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk menundukkan pandangan.

Kedua: menahan diri dari menyakiti, yaitu menahan diri dari menyakiti dengan ucapan maupun dengan perbuatan.

Adapun menyakiti dengan ucapan, yaitu mereka membicarakan seseorang ketika ia lewat, atau setelah itu mereka membicarakannya dengan ghibah dan namimah.

Sedangkan menyakiti dengan perbuatan, yaitu dengan mengganggu orang di jalan, seperti memenuhi jalan sehingga menyusahkan orang-orang yang lewat, sehingga orang tidak dapat melintas kecuali dengan kelelahan dan kesulitan.

Ketiga: menjawab salam. Jika seseorang memberi salam, maka balaslah salamnya. Ini termasuk hak jalan, karena dalam sunah disebutkan bahwa orang yang lewat memberi salam kepada orang yang duduk. Maka jika orang yang lewat memberi salam, hendaklah mereka menjawab salam tersebut.

Keempat: memerintahkan kepada yang ma’ruf. Yang dimaksud dengan ma’ruf adalah segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala atau diperintahkan oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka kamu memerintahkan hal itu. Jika kalian melihat seseorang yang lalai —baik dari orang yang lewat maupun selainnya— maka perintahkanlah dia kepada yang ma’ruf, doronglah dia kepada kebaikan, dan anjurkanlah kepadanya.

Kelima: melarang dari yang mungkar. Jika kalian melihat seseorang lewat sedang melakukan kemungkaran —misalnya lewat sambil merokok atau melakukan kemungkaran lainnya— maka laranglah dia dari perbuatan tersebut. Itulah hak jalan.

Dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kaum muslimin dari duduk-duduk di jalan. Jika hal itu memang tidak dapat dihindari, maka wajib memberikan hak jalan tersebut.

Hak jalan ada lima perkara yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu: “menundukkan pandangan, menahan diri dari menyakiti, menjawab salam, memerintahkan kepada yang ma’ruf, dan melarang dari yang mungkar.”

Itulah hak-hak jalan bagi orang yang duduk di sana sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah-lah yang memberi taufik.

Baca juga: MENYINGKIRKAN GANGGUAN DARI JALAN

Baca juga: HAK ATAS TEMPAT DUDUK

Baca juga: KAFARAT MAJELIS

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Akidah Riyadhush Shalihin