Darinya (Abu Dzar) radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عُرِضَتْ عَلَيَّ أَعْمَالُ أُمَّتِي حَسَنُهَا وَ سَيِّئُهَا. فَوَجَدْتُ فِي مَحَاسِنِ أَعْمَالِهَا الْأَذَى يُمَاطُ عَنْ الطَّرِيقِ. وَ وَجَدْتُ فِي مَسَاوِئِ أَعْمَالِهَا النُّخَاعَةُ تَكُونُ فِي الْمَسْجِدِ لَا تُدْفَنُ
“Diperlihatkan kepadaku amal-amal umatku, yang baik maupun yang buruk. Maka aku mendapati di antara kebaikan amal mereka adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan aku mendapati di antara keburukan amal mereka adalah dahak berada di masjid namun tidak dikubur (ditutupi).” (HR Muslim)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah berkata dalam apa yang ia nukilkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku amal-amal umatku, yang baik maupun yang buruk.”
“Diperlihatkan kepadaku,” maksudnya adalah aku diberi kabar tentangnya dan dijelaskan kepadaku.
Yang menjelaskan kepadanya adalah Allah ‘Azza wa Jalla, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia-lah yang menghalalkan, mengharamkan, dan mewajibkan. Maka Allah ‘Azza wa Jalla memperlihatkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan amalan umat ini.
Lalu beliau mendapati di antara kebaikannya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.
“Yumath” artinya disingkirkan. Adapun “al-adza” adalah segala sesuatu yang mengganggu orang-orang yang lewat, seperti duri, ranting, batu, pecahan kaca, dan kotoran hewan.
Segala sesuatu yang dapat mengganggu orang lain, maka menyingkirkannya termasuk dalam kebaikan-kebaikan amal.
Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah, maka ia termasuk dalam kebaikan-kebaikan amal, dan padanya terdapat pahala sedekah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya,
الْإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ شُعْبَةً. أَعْلَاهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ. وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ. وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ َالْإِيْمَانُ
“Iman memiliki lebih dari tujuh puluh cabang. Cabang yang paling tinggi adalah ucapan ‘Laa ilaaha illallaah’, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, serta rasa malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Jika kamu menjumpai gangguan di jalan lalu menyingkirkannya, maka itu termasuk dalam kebaikan amalmu, merupakan sedekah bagimu, dan termasuk bagian dari sifat-sifat dan cabang-cabang iman.
Jika menyingkirkan gangguan dari jalan termasuk dalam kebaikan-kebaikan dan sedekah, maka meletakkan gangguan di jalan kaum muslimin termasuk dalam keburukan-keburukan amal. Orang-orang yang membuang kulit-kulit buah di pasar atau di jalan yang dilalui orang, tidak diragukan lagi bahwa jika mereka mengganggu kaum muslimin, maka mereka berdosa.
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا
“Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukminin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS al-Ahzab: 58)
Para ulama berkata, “Jika hewan atau manusia tergelincir karena gangguan tersebut lalu cedera atau patah tulang, maka orang yang meletakkan gangguan itu wajib menanggung kerugiannya. Ia wajib membayar denda berupa diyat atau ganti rugi di bawah diyat jika kasusnya tidak sampai pada kadar diyat.”
Yang terpenting adalah bahwa hal itu termasuk dalam perbuatan mengganggu kaum muslimin.
Termasuk dalam hal ini adalah perbuatan sebagian orang yang menumpahkan air di pasar-pasar, yang dapat mengganggu orang lain. Terkadang air tersebut mengenai mobil yang melintas, lalu menciprat ke orang lain hingga mengotori pakaian mereka. Bahkan, air itu bisa menyebabkan kerusakan, seperti merusak aspal; karena semakin sering aspal terkena air, ia akan melebur dan rusak
Hal yang paling disayangkan —padahal kita adalah umat Islam— adalah sikap kita yang sering kali tidak peduli terhadap hal-hal seperti ini, seolah-olah tidak ada artinya.
Ada orang yang membuang sesuatu yang dapat mengganggu di pasar tanpa peduli dampaknya, memecahkan botol kaca lalu membiarkannya begitu saja, membuang ranting kayu tanpa memperhatikan akibatnya, atau meletakkan batu tanpa memikirkan bahaya yang bisa ditimbulkannya bagi orang lain
Oleh karena itu, setiap kali kita melihat sesuatu yang dapat mengganggu di jalan, dianjurkan untuk menyingkirkannya. Sebab, perbuatan tersebut termasuk sedekah dan merupakan bagian dari kebaikan-kebaikan amal.
Sabda beliau, “Dan aku mendapati di antara keburukan amal mereka adalah dahak berada di masjid namun tidak dikubur (ditutupi).”
“Nukha’ah” artinya dahak, dan dinamakan demikian karena ia keluar dari nukha’ (bagian dalam kepala atau tenggorokan). Dahak berada di masjid tetapi tidak ditutupi, padahal masjid di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beralaskan kerikil kecil, sehingga dahak bisa ditanam di tanah. Adapun masjid-masjid kita sekarang tidak beralaskan tanah. Jika ada dahak, dahak itu harus dihapus dengan tisu atau kain hingga hilang (bersih).
Ketahuilah bahwa meludah atau membuang dahak di masjid adalah haram. Maka siapa pun meludah atau membuang dahak di dalam masjid, ia berdosa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
البُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ
“Meludah di dalam masjid adalah dosa.” (HR Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa hal itu adalah dosa, dan tebusannya adalah dengan menguburnya. Artinya, jika seseorang telah melakukannya lalu ingin bertobat, maka hendaklah ia menguburnya (menutupinya). Di zaman kita sekarang ini, hendaklah ia menggosoknya dengan tisu atau semisalnya hingga hilang (bersih).
Jika dahak saja (di masjid) termasuk perkara yang tercela, maka bagaimana dengan sesuatu yang lebih besar dari itu, seperti yang dahulu pernah terjadi, yaitu seseorang masuk ke masjid dengan sepatunya tanpa membalik dan memeriksa bagian bawahnya. Ternyata terdapat kotoran hewan yang menempel, lalu jatuh dan mengotori lantai masjid. Tentu, hal semacam ini jauh lebih buruk.
Ambillah pelajaran dari kasus dahak, yaitu sesuatu yang mengganggu masjid, baik yang serupa dengannya maupun yang lebih buruk darinya.
Termasuk dalam hal ini adalah perbuatan sebagian orang yang membawa tisu tipis, lalu mengeluarkan dahak ke dalamnya dan melemparkannya ke lantai masjid. Tindakan semacam ini jelas merupakan gangguan, dan tidak diragukan lagi bahwa jiwa manusia merasa jijik melihatnya —terlebih lagi jika itu terjadi di rumah Allah.
Karena itu, jika kamu mengeluarkan dahak ke dalam tisu, simpanlah tisu tersebut di sakumu terlebih dahulu. Setelah keluar dari masjid, buanglah ke tempat sampah yang telah disediakan, dengan catatan tidak mengganggu siapa pun saat melakukannya.
Baca juga: LIMA HAK JALAN
Baca juga: MEMPERBANYAK JALAN KEBAIKAN
Baca juga: MENOLAK SEGALA KEBURUKAN DAN GANGGUAN
Baca juga: SETIAP RUAS TULANG WAJIB BERSEDEKAH
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

