5. Memperluas Ruang di Majelis.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ، وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا، يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ، وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepada kalian, ‘Beri ruanglah di majelis,’ maka berilah ruang, niscaya Allah akan memberi ruang untuk kalian. Apabila dikatakan, ‘Berdirilah,’ maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS al-Mujadilah: 11)
Ini adalah adab yang diajarkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Apabila mereka berkumpul dalam suatu majelis, lalu ada di antara mereka atau orang yang datang membutuhkan ruang, maka sebaiknya mereka memberikan ruang kepadanya, demi mencapai tujuan tersebut.
Memberikan ruang kepada orang lain dalam majelis tidak merugikan orang yang memberi ruang. Bahkan, dengan sikap tersebut tujuan yang diinginkan dapat tercapai tanpa menimbulkan mudarat sedikit baginya.
Balasan sesuai dengan perbuatan. Siapa yang memberi ruang bagi saudaranya, Allah akan memberi ruang untuknya, dan siapa yang memberi kelapangan kepada saudaranya, Allah akan memberi kelapangan kepadanya.
“Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah,’ yaitu, bangkit dan jauhkan diri dari majelis kalian karena adanya suatu kebutuhan, “maka berdirilah” yaitu, segera berdiri untuk meraih kebaikan yang terkandung di dalamnya.
Sesungguhnya berdiri untuk hal-hal seperti ini adalah bagian dari ilmu dan iman.
6. Tidak Boleh Memisahkan antara Dua Orang kecuali dengan Izin Keduanya
Dalam hal ini terdapat sebuah hadis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلَّا بِإِذْنِهِمَا
“Tidak halal bagi seorang pria untuk memisahkan antara dua orang kecuali dengan izin keduanya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Albani mengatakan, “Hasan Sahih,” Ahmad, dan at-Tirmidzi)
Ini merupakan adab Nabi yang sangat mulia, yaitu melarang seseorang duduk di antara dua orang kecuali dengan izin keduanya. Hal ini karena bisa jadi di antara keduanya terdapat rasa kasih sayang, cinta, atau pembicaraan rahasia, sehingga memisahkan mereka dengan duduk di antara keduanya akan menyulitkan mereka, sebagaimana disebutkan dalam ‘Aun al-Ma‘bud.
7. Duduk di Tempat yang Tersedia di Akhir Majelis
Hal ini telah terbukti dari perbuatan para sahabat dan persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap mereka.
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila kami datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah seorang dari kami duduk di tempat yang tersedia di akhir majelis.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, dan at-Tirmidzi, serta disahihkan oleh al-Albani)
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila kami datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah seorang dari kami duduk di tempat yang tersedia di akhir majelis.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, dan at-Tirmidzi, serta disahihkan oleh al-Albani)
8. Larangan Bagi Dua Orang untuk Berbisik tanpa Melibatkan yang Ketiga
Dalam bahasa, “najwa” berarti rahasia antara dua orang. Dikatakan, “najaituhu najwan,” yang berarti saya berbicara dengannya secara diam-diam. Demikian pula digunakan kata “naajaituhu,” sedangkan bentuk kata bendanya adalah najwa.
Larangan berbisik yang dimaksud di sini adalah ketika dua orang berbicara secara diam-diam tanpa melibatkan orang ketiga. Hikmah di balik larangan ini adalah agar tidak menimbulkan kesedihan dalam hati orang ketiga yang melihat kedua temannya berbisik. Setan sangat berusaha menanamkan kesedihan, keraguan, dan waswas ke dalam hati seorang muslim. Oleh karena itu, larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini bertujuan untuk menutup jalan bagi setan dan mencegah munculnya prasangka buruk dalam hati seorang muslim terhadap saudaranya.
Dasar larangan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَنْتَجِي اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ فَإِنَّ ذَٰلِكَ يُحْزِنُهُ
“Tidak boleh dua orang berbisik tanpa melibatkan orang ketiga, karena hal itu akan menyedihkannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud —dan ini adalah lafaznya— Ibnu Majah, dan Malik)
Dalam riwayat lain disebutkan:
لَا يَتَسَارَّ اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ
“Tidak boleh dua orang berbicara diam-diam tanpa melibatkan orang ketiga.” (Diriwayatkan oleh Ahmad)
Apabila jumlah orang yang hadir empat orang atau lebih, maka tidak mengapa, karena alasan larangan tersebut sudah tidak ada.
Hadis dari Ibnu Mas’ud menjelaskan hal ini. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كُنتُمْ ثَلاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى رَجُلَانِ دُونَ الْآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ، أَجْلَ أَنْ يُحْزِنَهُ
“Jika kalian bertiga, janganlah dua orang berbicara diam-diam tanpa melibatkan yang lainnya hingga kalian bergabung dengan orang-orang, agar tidak membuatnya sedih.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari —dan ini adalah lafaznya— Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan ad-Darimi)
Adapun tindakan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu merupakan penerapan dari hadis ini.
Abdullah bin Dinar meriwayatkan, ia berkata: Aku dan Abdullah bin Umar berada di dekat rumah Khalid bin ‘Uqbah yang terletak di pasar. Lalu datang seorang pria yang ingin berbicara dengan Ibnu Umar, sementara saat itu tidak seorang pun bersama Ibnu Umar selain aku dan pria tersebut. Maka Abdullah bin Umar memanggil seorang pria lain. Setelah kami menjadi empat orang, ia berkata kepadaku dan pria yang dipanggil itu, “Tunggulah sebentar. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ وَاحِدٍ
‘Tidak boleh dua orang berbicara diam-diam tanpa melibatkan orang ketiga.’” (Diriwayatkan oleh Malik dan Ahmad)
9. Larangan Mendengarkan Pembicaraan Tanpa Izin
Telah disebutkan ancaman yang sangat keras bagi orang yang mendengarkan pembicaraan suatu kaum, sementara mereka tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَحَلَّمَ بِحُلْمٍ لَمْ يَرَهُ كُلِّفَ أَنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعِيرَتَيْنِ وَلَنْ يَفْعَلَ، وَمَنْ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ صُبَّ فِي أُذُنِهِ الآنَكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ وَكُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Barang siapa mengaku bermimpi melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ia lihat dalam mimpinya, ia akan dibebani untuk mengikat dua butir gandum, padahal ia tidak akan mampu melakukannya. Barang siapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum sementara mereka tidak menyukainya atau mereka menghindarinya, akan dituangkan ke dalam kedua telinganya timah cair pada Hari Kiamat. Barang siapa membuat gambar (makhluk bernyawa), ia akan diazab dan dibebani untuk meniupkan roh ke dalam gambar tersebut, padahal ia tidak akan mampu meniupkannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari —dan ini adalah lafaznya— serta Ahmad, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud)
Larangan ini berlaku apabila kaum tersebut tidak menyukai pembicaraan mereka didengarkan oleh orang lain. Adapun jika mereka menyukainya, maka larangan tersebut tidak berlaku. Demikian pula, larangan ini tidak berlaku jika pembicaraan mereka dilakukan secara terbuka dan dapat didengar oleh orang-orang di sekitarnya. Sebab, jika mereka ingin merahasiakannya, tentu mereka tidak akan membicarakannya dengan suara yang dapat didengar oleh orang lain.
Baca juga: ADAB MAJELIS (1)
Baca juga: ADAB MAJELIS (2)
Baca juga: KEWAJIBAN TAAT KEPADA RASUL SEBAGAI BENTUK KETAATAN KEPADA ALLAH
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

