PENJELASAN HADIS TENTANG POSISI DAN GERAKAN TANGAN DALAM SHALAT

PENJELASAN HADIS TENTANG POSISI DAN GERAKAN TANGAN DALAM SHALAT

290. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya ketika memulai shalat, ketika bertakbir untuk rukuk, dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk.” (Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 735 dan Muslim no. 390)

291. Dalam hadis Abu Humaid yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, “Beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya, kemudian bertakbir.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 730)

292. Dalam riwayat Muslim, dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, disebutkan hadis yang semakna dengan hadis Ibnu Umar, hanya saja di dalamnya disebutkan, “Hingga kedua tangan beliau sejajar dengan ujung kedua telinganya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 391)

293. Dan dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, no. 479)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan hadis-hadis ini dalam bab “Sifat Shalat” untuk menjelaskan tempat-tempat disyariatkannya mengangkat kedua tangan dalam shalat, serta menjelaskan keadaan kedua tangan dalam shalat.

Tempat Mengangkat Tangan

Adapun tempat-tempat yang disyariatkan bagi seseorang untuk mengangkat kedua tangannya dalam shalatnya, maka Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya ketika memulai shalat,” dan ini adalah takbiratul ihram.

Engkau mengangkat kedua tanganmu dengan jari-jari dirapatkan, menghadap dengan telapak tangan ke arah kiblat, hingga sejajar dengan kedua bahu (yaitu kedua pundak), kemudian bertakbir sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, atau bertakbir terlebih dahulu kemudian mengangkat tangan sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan dalam hal ini perkara tersebut luas (fleksibel).

Di sini terdapat tiga cara:

Pertama: Engkau memulai mengangkat tangan bersamaan dengan awal takbir dan mengakhirinya bersamaan dengan akhir takbir, sehingga engkau mengucapkan misalnya “Allahu akbar.”

Kedua: Engkau bertakbir terlebih dahulu dengan mengucapkan “Allahu akbar,” kemudian mengangkat kedua tanganmu.

Ketiga: Engkau mengangkat kedua tanganmu terlebih dahulu, kemudian bertakbir.

Semua ini datang dalam sunnah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tempat kedua adalah ketika bertakbir untuk rukuk, yaitu ia mengucapkan “Allahu akbar,” mengangkat kedua tangannya, lalu turun untuk rukuk.

Tempat ketiga adalah apabila ia mengangkat kepalanya dari rukuk, yaitu ketika ia mengucapkan, “Sami‘allahu liman hamidah,” maka ia mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya.

Ini adalah tiga tempat.

Ada tempat keempat, yaitu ketika ia bangkit dari tasyahud pertama. Hal ini terdapat pada shalat tiga rakaat dan empat rakaat, maka ia mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya.

Demikian pula ia mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir dalam shalat jenazah. Yang pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima jika ia bertakbir lima kali.

Demikian juga para ulama mengatakan bahwa ia mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir tambahan dalam shalat ‘Id, yaitu enam takbir setelah takbiratul ihram, dan pada takbiratul ihram juga demikian, sebagaimana telah disebutkan.

Begitu pula ketika bangkit untuk rakaat kedua dalam shalat ‘Id, lalu mengucapkan takbir tambahan yang pertama dan takbir-takbir tambahan setelahnya, ia mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir tersebut.

Ini adalah tempat-tempat yang disyariatkan mengangkat kedua tangan.

Adapun mengangkat tangan ketika sujud atau ketika bangkit dari sujud, maka hal itu tidak disyariatkan, berdasarkan ucapan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Beliau tidak melakukan hal itu dalam sujud.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 735 dan Muslim no. 390)

Adapun yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap gerakan turun dan naik,” (Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarh Musykil al-Atsar no. 5831) maka Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Sesungguhnya hal itu merupakan kekeliruan dari perawi. Ia keliru dengan memindahkan makna dari takbir kepada mengangkat tangan. Yang benar adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada setiap gerakan turun dan naik.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 253 dan an-Nasa’i no. 1083)

Apa yang dikatakan oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullah lebih dekat (lebih kuat) daripada pendapat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada setiap turun dan naik.

Hikmah dari mengangkat tangan adalah menyempurnakan ibadah kedua tangan, karena setiap anggota tubuh yang tampak memiliki amal dan ibadah dalam shalat: kedua tangan, kedua lutut, ujung-ujung kaki, demikian pula kedua mata, hidung, dan dahi. Semua itu memiliki amal dan ibadah dalam shalat, bahkan jari-jari juga memiliki ibadah dalam shalat. Oleh karena itu, mengangkat kedua tangan pada tempat-tempat tersebut termasuk penyempurna ibadah kedua tangan.

Sebagian ulama berkata, “Di dalamnya terdapat isyarat diangkatnya hijab antara engkau dan Allah ‘Azza wa Jalla, karena seseorang ketika masuk dalam shalat, ia sedang menghadap Rabb-nya Subhanahu wa Ta‘ala dan bermunajat kepada-Nya. Maka hal ini seperti orang yang mengangkat penghalang dan penutup antara dirinya dengan Rabb-nya ‘Azza wa Jalla.

Posisi Tangan

Adapun hadis Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata di dalamnya, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya,” yakni bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bertakbir takbiratul ihram, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya sebagaimana telah disebutkan, kemudian setelah itu meletakkan kedua tangannya di atas dadanya, yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada.

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa termasuk sunnah dalam shalat adalah seseorang meletakkan tangan kanannya di atas lengan kirinya, atau di atas pergelangan tangan kirinya, yaitu pada bagian antara telapak tangan dan lengan. Namun, apakah tangan tersebut diletakkan di bawah pusar, tepat di atas pusar, atau di atas dada?

Pendapat yang paling baik adalah diletakkan di atas dada, yaitu seseorang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya. Bahkan setelah rukuk pun, yang lebih utama adalah seseorang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Hal ini lebih khusyuk dalam shalat, lebih dekat kepada hadirnya hati, dan lebih besar dalam adab kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Di dalamnya terdapat tiga faedah: kesempurnaan kekhusyukan, kesempurnaan adab kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan bahwa hal itu lebih dekat kepada hadirnya hati dalam shalat. Hadirnya hati dalam shalat adalah inti shalat dan rohnya. Sesungguhnya shalat tanpa hadirnya hati seperti jasad tanpa roh.

Ia meletakkan kedua tangannya selama ia berdiri. Jika ia rukuk, ia meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya. Jika ia bangkit dari rukuk, ia juga meletakkan kedua tangannya di atas dadanya, dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Hal ini berdasarkan ucapan Sahl bin Sa‘d radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat yang sahih dalam Shahih al-Bukhari: “Dahulu orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya di atas lengan kirinya dalam shalat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 740) Apabila seorang sahabat mengatakan, “mereka diperintahkan”, maka yang memerintahkan adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadis ini secara umum menunjukkan bahwa tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri bahkan setelah rukuk. Adapun dalam sujud, maka kedua tangan diletakkan di atas tanah. Adapun di antara dua sujud dan dalam tasyahud, maka kedua tangan diletakkan di atas kedua paha.

Maka hadis Sahl radhiyallahu ‘anhu bersifat umum pada selain sujud, duduk, dan rukuk. Setiap keadaan berdiri, kedua tangan diletakkan: tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Demikianlah hadis datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun apa yang dilakukan sebagian orang berupa melepaskan kedua tangan saat berdiri —yakni membiarkan kedua tangan terulur di samping— maka hal ini tidak memiliki dasar dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang mengatakan hal itu dari kalangan ulama hanyalah hasil pemahaman mereka sendiri, namun tidak memiliki dasar dari sunah. Sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih berhak untuk diikuti.

Baca juga: CARA MENGANGKAT TANGAN, RUKUK, SUJUD, DAN TASYAHUD DALAM SHALAT

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – MENGANGKAT KEDUA TANGAN KETIKA TAKBIR

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – SUJUD KEDUA

Baca juga: ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENGANGKAT PANDANGAN KE LANGIT DALAM SHALAT

Baca juga: TATA CARA BERWUDHU YANG SEMPURNA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih