260. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلَاةِ، أَوْ لَا تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ
“Sungguh hendaklah suatu kaum benar-benar berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat, atau (kalau tidak), penglihatan mereka tidak akan kembali kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
PENJELASAN
al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan hadis ini dalam kitabnya Bulughul Maram pada bab “Anjuran untuk Khusyuk dalam Shalat”, berkaitan dengan orang-orang yang mengangkat pandangan mereka ke langit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan peringatan yang sangat keras tentang hal ini, bahkan beliau mempertegas ancamannya dengan bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
“Sungguh mereka harus benar-benar berhenti dari perbuatan itu, atau penglihatan mereka benar-benar akan disambar (dicabut).” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim) —wal’iyadzu billah.
Maka dalam shalat tidak boleh bagimu mengangkat pandangan ke langit, karena perbuatan itu haram, bahkan termasuk dosa besar, mengingat adanya ancaman hukuman yang berat tersebut, yaitu orang yang mengangkat pandangannya ke langit dalam shalat dikhawatirkan penglihatannya tidak akan kembali kepadanya.
Bahkan sebagian ulama mengatakan, “Apabila seseorang mengangkat pandangannya ke langit, maka shalatnya batal. Ia wajib mengulanginya dari awal. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan maksiat yang dilarang. Sebabnya adalah karena perbuatan itu termasuk adab yang buruk terhadap Allah. Orang yang shalat seharusnya bersikap penuh adab, yaitu dengan tunduk dan merendahkan diri, menundukkan kepala, serta tidak mengangkat pandangannya ke langit.”
Namun kita melihat sebagian orang, ketika mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah”, justru mengangkat pandangannya ke langit. Perbuatan ini haram baginya. Bahkan kami katakan: sebagian ulama berpendapat bahwa shalatnya batal dan wajib diulang, karena ia telah melakukan sesuatu yang diharamkan di dalam ibadah itu sendiri. Kaidah syar’i menyatakan bahwa sesuatu yang diharamkan dalam ibadah, apabila dilakukan, maka membatalkan ibadah tersebut.
Masalah ini sangat berbahaya. Maka perhatikanlah baik-baik. Jangan angkat pandanganmu ke langit ketika sedang shalat, tetapi tundukkanlah pandanganmu. Maka hendaklah seseorang benar-benar memperhatikan hal ini.
Apabila ada yang bertanya, “Lalu ke mana ia harus memandang?”
Kami katakan: ia menundukkan kepalanya dan memandang ke tempat sujudnya, kecuali pada saat tasyahud atau duduk di antara dua sujud, ketika ia berisyarat dengan jarinya, maka ia memandang ke jarinya. Selain keadaan itu, ia memandang ke tempat sujudnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ia memandang ke arah depan wajahnya, maksudnya tidak harus secara khusus menatap tempat sujud, tetapi memandang lurus ke depan tanpa mengangkat pandangan. Sebagian ulama lain mengecualikan keadaan di Masjidil Haram, dengan mengatakan bahwa ia memandang ke Ka’bah. Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa tidak memandang ke Ka’bah ketika shalat, karena hal itu tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan karena dapat menyibukkan orang yang shalat dengan lalu-lalang orang yang thawaf di sekitar Ka’bah sehingga pikirannya terganggu.
Dengan demikian, ia memandang ke tempat sujudnya atau lurus ke depan wajahnya di mana pun berada, kecuali saat berisyarat dengan jarinya ketika duduk dalam tasyahud atau di antara dua sujud, maka ia memandang ke tempat isyarat tersebut.
Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – MENGANGKAT KEDUA TANGAN KETIKA TAKBIR
Baca juga: HARAM MEMANDANG KE DALAM RUMAH ORANG LAIN TANPA IZIN
Baca juga: LIMA HAK JALAN
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

