Meminta izin tidak disyaraitkan kalau bukan karena pandangan. Barangsiapa melampaui batas dan melihat apa-apa yang tidak dihalalkan baginya tanpa izin, lalu kedua matanya dicungkil, maka tidak ada kisas dan denda karenanya. Dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اطَّلَعَ فِي بَيْتِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ، فَقَدْ حَلَّ لَهُمْ أَنْ يَفْقَئُوا عَيْنَهُ
“Barangsiapa dengan sengaja mengintip (memandang) ke dalam rumah orang lain tanpa izin dari mereka, maka dihalalkan bagi mereka untuk mencungkil matanya.” (HR Muslim)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفَتْهُ بِحَصَاةٍ، فَفَقَأَتْ عَيْنُهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ
“Apabila seseorang mengintip (memandang) ke dalam rumah kamu tanpa izin darimu lalu kamu melemparnya dengan batu kerikil hingga matanya tercungkil, maka tidak ada dosa bagimu.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang melihat ke sebagian kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menghampirinya dengan membawa anak panah atau beberapa anak panah. Aku melihat kepada beliau seolah-olah beliau hendak menikamnya.
Baca juga: BERDIRI DI SEBELAH KANAN ATAU KIRI PINTU KETIKA MEMINTA IZIN
Baca juga: MEMINTA IZIN HANYA TIGA KALI
(Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub)