PERINTAH MENUNAIKAN AMANAH

PERINTAH MENUNAIKAN AMANAH

Allah Ta’ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS an-Nisa’: 58)

PENJELASAN

Amanah memiliki beberapa makna. Di antaranya adalah apa yang Allah percayakan kepada para hamba-Nya berupa ibadah-ibadah yang Dia bebankan kepada mereka. Ibadah-ibadah tersebut adalah amanah yang Allah percayakan kepada para hamba.

Di antaranya juga adalah amanah harta, yaitu titipan yang diberikan kepada seseorang untuk dijaga bagi pemiliknya. Demikian pula harta-harta lain yang berada di tangan seseorang, baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan pemiliknya.

Amanah yang berada di tangan seseorang ada tiga keadaan:

1. Untuk kepentingan pemiliknya, yaitu titipan (wadi‘ah)

Misalnya kamu menitipkan sesuatu kepada seseorang dan berkata, “Ini jam tanganku, jagalah untukku,” atau “Ini uangku, jagalah untukku,” dan yang semisalnya. Maka barang tersebut berada di tangannya demi kepentingan pemiliknya.

2. Untuk kepentingan orang yang memegangnya, yaitu pinjaman pakai (‘ariyah)

Seseorang meminjamkan kepadamu sesuatu untuk digunakan, seperti bejana, kasur, jam tangan, atau mobil. Maka barang tersebut berada di tanganmu demi kepentinganmu.

3. Untuk kepentingan pemiliknya dan orang yang memegangnya sekaligus, yaitu barang sewaan

Misalnya kamu menyewa mobil dariku lalu mengambilnya. Kamu memperoleh manfaat darinya untuk keperluanmu, sementara aku memperoleh manfaat dari upah sewanya.

Demikian pula rumah, toko, dan yang semisalnya. Semua itu termasuk amanah.

Termasuk amanah juga amanah kekuasaan (wilayah), dan inilah yang paling besar tanggung jawabnya, baik kekuasaan umum maupun kekuasaan khusus.

Seorang penguasa, misalnya kepala negara yang tertinggi, adalah pemegang amanah atas seluruh umat: atas kepentingan agama mereka dan kepentingan dunia mereka. Ia juga memegang amanah atas harta mereka yang berada di baitul mal. Ia tidak boleh menyia-nyiakannya dan tidak boleh membelanjakannya pada hal-hal yang bukan untuk kemaslahatan kaum muslimin dan yang semisalnya.

Ada pula amanah-amanah lain yang berada di bawahnya, seperti amanah seorang menteri dalam kementeriannya, amanah seorang pemimpin daerah di wilayahnya, amanah seorang hakim dalam pekerjaannya, dan amanah seseorang terhadap keluarganya.

Intinya, amanah merupakan perkara yang sangat luas. Dasarnya ada dua:

Pertama: amanah dalam hak-hak Allah, yaitu amanah seorang hamba dalam melaksanakan ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Kedua: amanah dalam hak-hak manusia, dan ini sangat banyak, sebagiannya telah disebutkan sebelumnya. Semua amanah tersebut diperintahkan kepada manusia untuk menunaikannya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS an-Nisa: 58)

Perhatikan bentuk ungkapan ini: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian.” Ini adalah ungkapan yang menunjukkan kekuatan dan kekuasaan. Allah tidak mengatakan: “Tunaikanlah amanah,” dan tidak pula mengatakan: “Aku memerintahkan kalian,” tetapi Dia berfirman: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian.”

Artinya, Dia memerintahkan kalian dengan keagungan ketuhanan-Nya agar kalian menunaikan amanah kepada pemiliknya. Penyebutan dengan bentuk seperti ini —menyebutkan Allah secara langsung— dimaksudkan untuk mengagungkan kedudukan perintah tersebut dan menegaskan pentingnya perkara ini. Hal ini seperti perkataan seorang penguasa —dan bagi Allah perumpamaan yang lebih tinggi— misalnya: “Sang pangeran memerintahkan kalian,” atau “Raja memerintahkan kalian.” Ungkapan seperti ini lebih kuat dan lebih tegas daripada mengatakan: “Aku memerintahkan kalian,” sebagaimana dijelaskan oleh para ulama balaghah.

Firman Allah Ta’ala: “agar kalian menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”

Perintah untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya juga mengandung perintah untuk menjaganya, karena tidak mungkin amanah itu dapat dikembalikan kepada pemiliknya kecuali dengan menjaganya terlebih dahulu. Dalam menjaganya, seseorang tidak boleh melampaui batas terhadapnya dan tidak boleh menyia-nyiakannya. Ia harus menjaganya dengan penjagaan yang sempurna, tanpa ada unsur pelanggaran maupun kelalaian, hingga ia dapat menunaikannya kepada pemiliknya.

Menunaikan amanah termasuk tanda-tanda keimanan. Semakin kamu mendapati seseorang bersikap amanah terhadap apa yang dipercayakan kepadanya dan menunaikannya dengan sebaik-baiknya, maka ketahuilah bahwa imannya kuat. Sebaliknya, apabila kamu mendapati seseorang berkhianat, maka ketahuilah bahwa imannya lemah.

Termasuk amanah adalah perkara-perkara khusus yang terjadi antara seseorang dengan temannya, yang tidak ia sukai diketahui oleh orang lain. Maka tidak boleh bagi temannya untuk menyebarkannya.

Jika seseorang mempercayakan kepadamu suatu pembicaraan yang ia sampaikan kepadamu dan berkata, “Ini adalah amanah,” maka tidak halal bagimu untuk menceritakannya kepada siapa pun dari manusia, sekalipun kepada orang yang paling dekat denganmu. Baik ia secara jelas berpesan agar kamu tidak menceritakannya kepada siapa pun, ataupun dapat dipahami dari keadaan dan tanda-tanda bahwa ia tidak ingin hal itu diketahui orang lain. Karena itu, para ulama berkata, “Jika seseorang menyampaikan suatu pembicaraan kepadamu lalu ia menoleh ke sekelilingnya, maka itu adalah amanah.” Mengapa? Karena ketika ia menoleh, berarti ia khawatir ada orang yang mendengar. Ia tidak ingin hal itu diketahui oleh orang lain. Maka jika seseorang telah mempercayakan suatu pembicaraan kepadamu, tidak boleh bagimu untuk menyebarkannya.

Termasuk dalam amanah adalah perkara-perkara khusus yang terjadi antara seorang suami dan istrinya. Sesungguhnya termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang berhubungan dengan istrinya dan istrinya pun berhubungan dengannya, kemudian ia menceritakan apa yang terjadi di antara mereka berdua. Karena itu, tidak boleh bagi seseorang untuk menceritakan apa yang terjadi antara dirinya dan istrinya.

Banyak pemuda yang bodoh menjadikan hal-hal seperti itu sebagai bahan candaan dalam majelis. Salah seorang dari mereka berkata, “Aku melakukan dengan istriku ini dan itu,” yaitu perkara-perkara khusus yang istrinya tidak suka jika diketahui oleh siapa pun. Demikian pula setiap orang yang berakal dan memiliki perasaan yang baik tidak suka jika orang lain mengetahui apa yang terjadi antara dirinya dan istrinya. Maka kita harus menjaga amanah-amanah. Hal pertama yang harus dijaga adalah amanah yang berkaitan antara kita dengan Rabb kita, karena hak Rabb kita adalah hak yang paling besar atas kita. Kemudian setelah itu barulah amanah yang berkaitan dengan hak-hak manusia, yang didahulukan sesuai dengan tingkat kepentingannya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ

Sesungguhnya Allah sebaik-baik pemberi nasihat kepada kalian.”

Allah ‘Azza wa Jalla memuji apa yang Dia nasihatkan kepada kita, yaitu berupa perintah-perintah yang Dia kehendaki agar kita melaksanakannya dan larangan-larangan yang Dia kehendaki agar kita meninggalkannya.

Kemudian Allah menutup ayat tersebut dengan firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً

Sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahamelihat.” (QS an-Nisa: 58)

Mahamendengar terhadap apa yang kalian ucapkan dan Mahamelihat terhadap apa yang kalian lakukan. Penutupan ayat dengan dua nama yang mulia ini —yang menunjukkan luasnya pendengaran dan penglihatan Allah— mengandung makna ancaman. Dengan itu Allah ‘Azza wa Jalla memperingatkan orang yang tidak menunaikan amanah kepada pemiliknya.

Allah-lah Yang memberi taufik.

Baca juga: ANAK ADALAH AMANAH

Baca juga: HILANGNYA AMANAH

Baca juga: PERANTARA KEBAIKAN ADALAH PELAKU KEBAIKAN

Baca juga: SAMPAIKAN KEBENARAN DAN JANGAN HIRAUKAN CELAAN

Baca juga: GHULUL, DOSA BESAR

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Kelembutan Hati Riyadhush Shalihin