JANGAN MEMBAWA HAK ORANG LAIN KE HARI KIAMAT

JANGAN MEMBAWA HAK ORANG LAIN KE HARI KIAMAT

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ كَانَتْ عِندَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ مِنْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَن لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ. إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ، أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ. وَإِن لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ، أَخَذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Barang siapa mempunyai suatu kezaliman terhadap saudaranya, baik yang berkaitan dengan kehormatannya maupun sesuatu yang lain, hendaklah ia meminta kerelaannya pada hari ini sebelum datang suatu hari yang tidak ada lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka akan diambil darinya sesuai kadar kezalimannya. Jika ia tidak memiliki kebaikan, maka akan diambil dari keburukan-keburukan saudaranya lalu dibebankan kepadanya.” (HR al-Bukhari no. 2449 dan 6534)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata dalam riwayat yang ia bawakan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mempunyai suatu kezaliman terhadap saudaranya, baik yang berkaitan dengan kehormatannya maupun sesuatu yang lain, hendaklah ia meminta kerelaannya pada hari ini,” yakni ketika masih di dunia, “sebelum datang hari yang tidak ada lagi dinar dan dirham,” yaitu Hari Kiamat.

Di dunia seseorang masih dapat menyelesaikan berbagai kezaliman yang menjadi tanggungannya dengan mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya atau meminta kerelaan dan maaf darinya. Adapun di akhirat, tidak ada lagi yang tersisa kecuali amal-amal saleh. Maka pada Hari Kiamat, akan dilakukan qishash antara orang yang zalim dan orang yang dizalimi melalui kebaikan-kebaikannya. Diambil dari amal-amal saleh orang yang zalim, yang merupakan modal utamanya pada hari itu, lalu diberikan kepada orang yang dizalimi. Jika kebaikannya masih tersisa, maka itu untuknya. Namun jika tidak, maka dosa-dosa orang yang dizalimi akan diambil dan dibebankan kepada orang yang zalim —wal’iyadzu billah— Dengan demikian, bertambahlah keburukannya di atas keburukan yang telah ada.

Zhahir hadis ini menunjukkan bahwa seseorang wajib meminta kerelaan dari saudaranya atas kezaliman yang ia lakukan, bahkan dalam perkara yang menyangkut kehormatan (harga diri), baik orang yang dizalimi itu mengetahui kezaliman tersebut maupun tidak mengetahuinya.

Kita mengetahui bahwa kezaliman terjadi pada jiwa (darah), harta, dan kehormatan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alalhi wa sallam,

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ

Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian (untuk dilanggar).” (HR al-Bukhari no. 4406)

Jika kezaliman itu berkaitan dengan jiwa, misalnya seseorang telah melukai orang lain, memukulnya hingga terluka, memotong salah satu anggota tubuhnya, atau membunuh kerabat yang menjadi hak tuntutannya, maka ia harus meminta penyelesaian darinya dengan memberikan kesempatan kepada pemilik hak untuk melakukan qishash atau dengan membayar diyat apabila qishash tidak berlaku.

Jika kezaliman itu berkaitan dengan harta, maka ia harus mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya. Jika seseorang memiliki harta milik orang lain, maka wajib baginya untuk menyerahkannya kepada pemiliknya. Jika pemilik harta tersebut tidak diketahui keberadaannya, tidak diketahui tempatnya, dan tidak ada harapan untuk menemukannya, maka harta itu disedekahkan atas namanya. Allah Subhanahu wa Ta‘ala mengetahui hal tersebut dan akan menyampaikan hak pemiliknya kepadanya.

Jika pemilik hak tersebut telah meninggal dunia, maka harta itu harus diserahkan kepada para ahli warisnya, karena harta setelah kematian berpindah kepada ahli waris. Oleh karena itu, wajib menyerahkannya kepada mereka. Apabila para ahli warisnya tidak diketahui karena ketidaktahuan tentang siapa mereka dan di mana mereka berada, maka harta itu disedekahkan atas nama mereka. Allah Ta’ala mengetahui keadaan mereka dan akan memberikan hak mereka kepada mereka.

Adapun jika kezaliman itu berkaitan dengan kehormatan, seperti seseorang mencela atau menggunjing orang lain dalam suatu majelis, maka ia harus meminta kerelaannya apabila orang yang dizalimi mengetahui bahwa dirinya telah dicela. Ia mendatanginya dan berkata, “Sesungguhnya aku telah melakukan ini dan itu terhadapmu, dan sekarang aku datang untuk meminta maaf kepadamu.”

Jika orang tersebut memaafkannya, maka itu merupakan nikmat dari Allah bagi kedua belah pihak. Sebab, Allah berfirman:

فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas tanggungan Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS asy-Syura: 40)

Jika ia tidak memaafkannya, maka hendaklah ia memberikan harta kepadanya, sehingga ia merasa puas dan memberikan kerelaannya. Jika ia tetap menolak, maka apabila Allah Ta’ala mengetahui bahwa tobat orang yang zalim itu adalah tobat yang sungguh-sungguh, Dia Subhanahu wa Ta‘ala akan membuat orang yang dizalimi ridha pada Hari Kiamat.

Sebagian ulama berkata mengenai masalah kehormatan (harga diri): apabila orang yang dizalimi tidak mengetahui bahwa dirinya telah dicela atau digunjing, maka tidak perlu diberitahu. Misalnya seseorang mencela orang lain dalam suatu majelis, kemudian ia bertobat. Dalam keadaan seperti ini tidak perlu ia memberitahukan hal tersebut kepada orang yang dicela. Akan tetapi, hendaklah ia memohonkan ampun untuknya, mendoakannya, serta menyebutkan kebaikannya di majelis-majelis yang dahulu ia mencelanya. Dengan cara itu ia membebaskan dirinya dari tanggungan terhadapnya.

Ketahuilah, sesungguhnya perkara ini sangat serius. Hak-hak manusia harus ditunaikan kepada para pemiliknya, baik di dunia maupun di akhirat.

Baca juga: KEZALIMAN DAN JENIS-JENISNYA

Baca juga: DAHSYATNYA PERISTIWA HARI KIAMAT

Baca juga: MENOLONG ORANG ZALIM DAN ORANG TERZALIMI

Baca juga: MENGAPA SYIRIK DISEBUT KEZALIMAN YANG BESAR?

Baca juga: PAHALA BESAR BAGI ORANG YANG MEREALISASIKAN TAUHID

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Riyadhush Shalihin Serba-Serbi