PERANTARA KEBAIKAN ADALAH PELAKU KEBAIKAN

PERANTARA KEBAIKAN ADALAH PELAKU KEBAIKAN

Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الْأَمِينُ الَّذِي يُنْفِذُ مَا أُمِرَ بِهِ فيُعْطِيهِ كَامِلًا مُوَفَّرًا طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ لَهُ بِهِ. أحَدُ الْمُتَصَدِّقينِ

Bendahara muslim yang amanah, yang melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya lalu memberikannya secara utuh dan sempurna dengan kerelaan hati, kemudian menyerahkannya kepada orang yang diperintahkan untuk menerimanya, maka ia termasuk al-mutashaddiqin (salah seorang dari orang-orang yang bersedekah).” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat lain disebutkan:

الَّذِي يُعْطِي مَا أُمِرَ بِهِ

Yang memberikan apa yang diperintahkan kepadanya.”

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata: Adapun yang ia nukil dari Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bendahara muslim yang amanah, yang melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya, lalu memberikannya secara utuh dan sempurna dengan hati yang lapang, kemudian menyerahkannya kepada orang yang diperintahkan untuk menerimanya, maka ia termasuk salah satu dari orang-orang yang bersedekah.”

al-khazin (bendahara) adalah mubtada’, dan ‘ahadu al-mutashaddiqin (salah seorang yang bersedekah) adalah khabar. Artinya, bendahara yang memiliki empat sifat ini —seorang muslim, amanah, melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya, dan memberikannya dengan hati yang lapang— (termasuk) salah seorang dari orang-orang yang bersedekah.

Sifat pertama: Muslim, dimaksudkan sebagai pembeda dari orang kafir. Sebab, bendahara apabila ia kafir —meskipun amanah dan melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya— tidak mendapatkan pahala. Orang-orang kafir tidak memiliki pahala di akhirat atas kebaikan yang mereka kerjakan. Allah Ta’ala berfirman:

وَقَدِمْنَآ اِلٰى مَا عَمِلُوْا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنٰهُ هَبَاۤءً مَّنْثُوْرًا

Dan Kami hadapkan segala amal yang telah mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang beterbangan.” (QS al-Furqan: 23)

Dia berfirman:

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Barang siapa di antara kalian murtad dari agamanya, lalu ia mati dalam keadaan kafir, maka gugurlah (sia-sia) amal-amal mereka di dunia dan di akhirat. Mereka itulah penghuni Neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS al-Baqarah: 217)

Adapun jika seseorang melakukan kebaikan kemudian masuk Islam, maka ia masuk Islam dengan membawa kebaikan yang telah ia lakukan sebelumnya, dan ia pun diberi pahala atasnya.

Sifat kedua: al-Amin, yaitu orang yang menunaikan apa yang diamanahkan kepadanya. Ia menjaga harta tersebut, tidak merusaknya, tidak menyia-nyiakannya, dan tidak berbuat melampaui batas terhadapnya.

Sifat ketiga: Orang yang melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya, yaitu benar-benar mengerjakannya. Sebab, di antara manusia ada yang amanah tetapi malas. Maka orang ini adalah sosok yang amanah sekaligus pelaksana. Ia mengerjakan apa yang diperintahkan kepadanya, sehingga menghimpun antara kekuatan dan amanah.

Sifat keempat: Hendaklah hatinya lapang dan rela. Apabila ia melaksanakan dan memberikan apa yang diperintahkan kepadanya, ia memberikannya dengan kerelaan hati. Maksudnya, tidak mengungkit-ungkit pemberian kepada penerima dan tidak menampakkan seolah-olah ia memiliki jasa atasnya, tetapi memberikannya dengan hati yang rela.

Dengan demikian, ia termasuk salah seorang yang bersedekah, meskipun ia tidak mengeluarkan satu sen pun dari hartanya sendiri.

Contohnya: Seseorang memiliki harta, dan ia —sebagai pemegang amanah harta— adalah seorang muslim yang amanah. Ia melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya dan memberikannya dengan kerelaan hati. Jika pemilik harta berkata kepadanya, “Wahai fulan, berikan kepada fakir itu sepuluh ribu riyal,” lalu ia memberikannya sesuai dengan sifat yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang bersedekah sepuluh ribu riyal, tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang bersedekah tersebut. Itu semua adalah karunia dari Allah ‘Azza wa Jalla.

Dalam hadis ini terdapat dalil tentang keutamaan amanah, keutamaan melaksanakan apa yang diamanahkan serta tidak menyia-nyiakannya, dan dalil bahwa kerja sama dalam kebajikan dan ketakwaan dicatat pahalanya bagi orang yang membantu sebagaimana dicatat bagi orang yang melakukannya. Itulah karunia Allah. Dia memberikannya kepada siapa yang Dia kehendaki.

Allah-lah Yang memberi taufik.

Baca juga: PERINTAH MELAKSANAKAN AMANAH

Baca juga: ANAK ADALAH AMANAH

Baca juga: HILANGNYA AMANAH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Kelembutan Hati Riyadhush Shalihin