LARANGAN SHALAT DI HADAPAN MAKANAN DAN SAAT MENAHAN HAJAT

LARANGAN SHALAT DI HADAPAN MAKANAN DAN SAAT MENAHAN HAJAT

261 Diriwayatkan pula oleh Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Tidak ada shalat ketika seseorang berada di hadapan makanan, dan tidak (pula) ketika sedang menahan dua hal yang kotor.”

PENJELASAN

Penulis rahimahullah dalam rangkaian hadis pada bab “Anjuran untuk Khusyuk dalam Shalat” menukil dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat ketika seseorang berada di hadapan makanan, dan tidak (pula) ketika sedang menahan dua hal yang kotor.”

Makna sabda “tidak ada shalat” di sini adalah larangan, yakni janganlah kalian shalat dalam keadaan tersebut. Jadi, bentuk penafian pada lafaz ini bermakna larangan.

Makna “di hadapan makanan” adalah apabila makanan telah tersaji di hadapan seseorang, ia menginginkannya, dan halal baginya untuk memakannya, maka ia tidak shalat sampai ia makan dan merasa kenyang.

Ungkapan “halal baginya untuk memakannya” merupakan pengecualian. Sebab, jika santapan berbuka dihidangkan kepada orang yang sedang berpuasa, maka ia tetap shalat meskipun makanan telah hadir, karena ia tidak mungkin memakannya. Adapun apabila makanan telah hadir, halal untuk dimakan, dan ia menginginkannya, maka tidak halal baginya shalat hingga ia menunaikan keinginannya terhadap makanan tersebut dan kenyang.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma —yang termasuk orang paling wara’ dan paling berpegang teguh pada sunah— apabila makan malam dihidangkan, beliau makan malam terlebih dahulu meskipun mendengar bacaan imam, dan beliau tidak pergi shalat. Hal ini karena menjaga perkara yang berkaitan langsung dengan inti shalat lebih didahulukan daripada menjaga perkara yang berada di luar shalat, yaitu shalat berjamaah.

Adapun jika makanan telah hadir tetapi ia tidak ingin makan dan tidak menginginkannya, maka ia tetap shalat. Sebab, jika ia shalat dalam keadaan seperti itu, pikirannya tidak akan terganggu dan perhatiannya tidak akan teralihkan olehnya.

Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “dan tidak (pula) ketika sedang menahan dua hal yang kotor,” maksudnya adalah tidak shalat ketika seseorang sedang menahan kencing atau berak, karena keduanya adalah sesuatu yang kotor dan najis. Maka apabila seseorang dalam keadaan tertahan —yakni ia membutuhkan untuk kencing atau berak— maka ia tidak shalat, karena pada saat itu pikirannya akan terganggu, dan boleh jadi ia akan menyegerakan shalat dengan cara yang merusak kesempurnaannya.

Selain itu, menahan kencing atau berak juga berbahaya bagi tubuh, karena Allah Ta’ala telah menjadikan bagi keduanya saluran (tempat keluarnya). Apabila saluran tersebut ditahan sementara kebutuhan untuk mengeluarkannya sudah mendesak, maka tidak diragukan lagi hal itu membahayakan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dalam keadaan seperti ini.

Adapun jika ia hanya merasakan sedikit dorongan yang ringan, maka tidak mengapa ia shalat. Namun jika dorongan tersebut telah kuat —yakni rasa tertahannya sudah berat— maka tidak boleh ia shalat. Bahkan seandainya seseorang sudah terlanjur masuk shalat berjamaah, kemudian dorongan kencing datang dan menekannya, maka ia memutus shalatnya dan pergi, dan tidak ada dosa baginya, karena ia memutus shalat dengan uzur syar’i.

Tidak diragukan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat berjamaah apabila ia tertahan kencing atau berak, hingga ia menunaikan hajatnya terlebih dahulu.

Para ulama berbeda pendapat apabila waktu shalat sudah sangat sempit. Contohnya, seseorang terbangun dari tidurnya menjelang terbit matahari, sementara ia sedang tertahan (ingin buang air). Apakah kita mengatakan: ia berwudu tanpa buang air terlebih dahulu lalu shalat, demi mengejar agar shalat masih dilakukan di dalam waktunya, atau ia menunaikan hajatnya terlebih dahulu, kemudian berwudu dan shalat, meskipun akhirnya waktu shalat telah habis?

Inilah titik perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Kami katakan bahwa pendapat yang benar adalah ia menunaikan hajatnya terlebih dahulu, kemudian berwudhu dan menghadap Rabb-nya dalam keadaan pikiran tenang. Demikian pula apabila ia tertahan oleh kentut —karena terkadang seseorang memiliki gas di perutnya yang sulit ditahan dan menimbulkan rasa sakit— maka hukumnya seperti kencing atau berak. Dalam keadaan ini ia tidak shalat sampai ia pergi dan merasa lega dengan keluarnya kentut tersebut, kemudian berwudhu dan shalat.

Demikian pula para pekerja apabila mereka memiliki pekerjaan yang akan rusak bila ditinggalkan, seperti memiliki adukan semen yang dikhawatirkan mengeras dan rusak jika mereka pergi shalat berjamaah, maka tidak mengapa mereka meninggalkan jamaah demi menjaga adukan semen tersebut.

Begitu juga tukang roti jika khawatir rotinya di tungku akan terbakar, atau pemilik hewan tunggangan jika khawatir hewannya kabur. Semua mereka mendapat uzur untuk meninggalkan shalat berjamaah, karena hal-hal tersebut menyibukkan mereka. Demikian pula segala sesuatu yang menyibukkan seseorang dari shalatnya, maka ia tidak shalat sampai ia menyelesaikannya terlebih dahulu.

Baca juga: HUKUM-HUKUM SHALAT

Baca juga: MENAHAN MARAH PADAHAL SANGGUP MELAMPIASKANNYA

Baca juga: JIHAD DENGAN KALIMAT KEBENARAN DI HADAPAN PENGUASA YANG ZALIM

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih