160. Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang halal bagi seorang laki-laki dari istrinya, sementara istrinya sedang haidh?”
Beliau bersabda,
مَا فَوْقَ الإِزَارِ
“Apa yang di atas sarung.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan hadis ini dianggap lemah)
161. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Para perempuan nifas di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk (tidak shalat) setelah nifasnya selama empat puluh hari.” (Diriwayatkan oleh lima orang kecuali an-Nasa’i, dan lafal ini milik Abu Dawud)
162. Dalam lafal lain darinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka untuk mengqadha shalat pada masa nifas.”
PENJELASAN
Hadis ini adalah hadis terakhir yang disebutkan oleh penulis rahimahullah dalam Bab Haidh.
Ketahuilah bahwa darah yang dialami oleh perempuan terdiri dari beberapa jenis:
1. Darah haidh, yaitu darah yang bersifat alami dan fitrah, yang telah Allah Ta’ala tetapkan atas putri-putri Adam.
2. Darah nifas, yaitu darah yang keluar saat melahirkan.
3. Darah istihadhah, yaitu darah yang terus-menerus keluar dari perempuan.
4. Darah rusak, yaitu darah yang dilihat oleh perempuan hamil dalam keadaan yang bukan termasuk haidh.
Ini adalah empat jenis darah, dan yang paling penting di antaranya adalah darah haidh—yang telah dibahas sebelumnya—kemudian darah nifas, yaitu darah yang datang saat perempuan melahirkan. Bisa jadi keluar sebelum melahirkan satu atau dua hari disertai kontraksi, atau setelah melahirkan. Darah ini tidak mesti keluar pada setiap perempuan, bahkan ada perempuan yang melahirkan tanpa darah, yakni janin keluar tanpa darah yang mengalir terus-menerus pada perempuan tersebut.
Oleh karena itu, para ulama rahimahumullah berkata, “Sesungguhnya nifas tidak memiliki batas minimal. Bisa jadi seorang perempuan mengalami nifas selama satu hari, dua hari, lima hari, sepuluh hari, empat puluh hari, atau hingga enam puluh hari.” Bahkan Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Hingga tujuh puluh hari.”
Pendapat yang rajih adalah bahwa batas maksimalnya adalah enam puluh hari. Adapun batas minimalnya, tidak ada ketentuan; bisa saja seorang perempuan suci setelah dua hari, tiga hari, lima hari, atau kurang dari itu. Apabila perempuan telah suci dari nifas, maka wajib baginya untuk shalat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan suaminya boleh menggaulinya. Ia kembali seperti perempuan suci yang tidak mengalami nifas.
Di antaranya bahwa menceraikan perempuan yang sedang haidh adalah haram dan tidak halal.
Ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa putranya, ‘Abdullah bin ‘Umar, menceraikan istrinya dalam keadaan haidh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam marah (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim), karena hal itu merupakan maksiat kepada Allah.
Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan perempuan, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menjalani ‘iddahnya.” (QS ath-Thalaq: 1)
Talak terhadap perempuan untuk memulai masa ‘iddahnya adalah dengan menceraikannya saat ia sedang hamil, atau pada masa suci (dari haidh) yang belum digauli. Hanya dalam dua keadaan ini saja talak disebut sebagai talak untuk ‘iddah. Jika ia menceraikannya dalam keadaan haidh, maka ia telah bermaksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Jika ia menceraikannya pada masa suci yang telah digauli, maka ia juga telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala, karena ia tidak menceraikannya sesuai dengan waktu dimulainya masa ‘iddah.
Adapun nifas, maka talak tidak diharamkan saat itu. Jika seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan nifas, maka tidak mengapa, karena masa ‘iddahnya dimulai sejak saat ia ditalak. Alasannya adalah nifas tidak dihitung sebagai bagian dari masa ‘iddah, sedangkan haidh dihitung sebagai bagian dari masa ‘iddah, karena ‘iddah perempuan yang ditalak adalah tiga kali haidh. Tetapi nifas tidak diperhitungkan sebagai bagian dari masa ‘iddah. Oleh karena itu, jika ia menceraikannya dalam keadaan nifas, maka talaknya sah dan ia tidak berdosa, karena ia menjatuhkan talak pada waktu yang sesuai untuk ‘iddah.
Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Umar radhiyallahu ‘anhu,
مُرْ عَبْدَ اللَّهِ فَلْيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا
“Perintahkanlah ‘Abdullah agar menceraikannya dalam keadaan suci atau hamil,” maka maksud beliau adalah suci dari haidh yang ketika itu ia menceraikannya, dan bukan berlaku secara umum (untuk semua keadaan suci secara mutlak). Dalil yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala:
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Maka ceraikanlah mereka pada waktu yang tepat untuk memulai masa ‘iddah mereka.” (QS ath-Thalaq: 1)
dan bahwa orang yang menceraikan istrinya saat nifas, maka ia telah menceraikannya pada waktu yang sesuai untuk ‘iddah.
Sepatutnya bagi seorang perempuan, apabila ia mengalami kontraksi (sakit melahirkan), ia berhati-hati dan tidak tergesa-gesa meninggalkan shalat, hingga benar-benar jelas bahwa darah telah keluar dan bahwa itu adalah darah nifas. Adapun darah yang dilihat oleh perempuan hamil tanpa kontraksi, maka hal ini perlu diteliti lebih dahulu. Jika darah tersebut merupakan darah haidh yang terus berlanjut sejak sebelum kehamilan dan sesuai dengan kebiasaan haidnya yang tetap, maka itu adalah haidh. Jika terjadi perubahan (sifat), maka itu bukan haidh. Jika darah itu terhenti di awal kehamilan lalu muncul kembali, maka itu juga bukan haidh. Hal itu karena umumnya perempuan hamil tidak mengalami haidh.
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Sesungguhnya perempuan dikenal hamilnya dengan berhentinya darah (haidh).”
Baca juga: PETUNJUK NABI TENTANG DARAH HAIDH DAN DARAH ISTIHADHAH
Baca juga: INTERAKSI SUAMI ISTRI DI MASA HAIDH
Baca juga: CARA MEMBERSIHKAN DARAH HAIDH DARI PAKAIAN
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

