PETUNJUK NABI TENTANG DARAH HAIDH DAN DARAH ISTIHADHAH

PETUNJUK NABI TENTANG DARAH HAIDH DAN DARAH ISTIHADHAH

149. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Sesungguhnya Fathimah binti Abu Hubaisy mengalami istihadhah (pendarahan di luar waktu haidh). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي، وَصَلِّي

Sesungguhnya darah haidh adalah darah yang berwarna hitam dan dikenali (dari sifatnya). Jika itu yang keluar, maka tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar adalah darah lainnya (darah istihadhah), maka berwudhulah dan lakukanlah shalat.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, dinyatakan sahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim, sedangkan Abu Hatim menganggapnya mungkar)

150. Dalam hadis Asma’ binti ‘Umais yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

وَلْتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ، فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ الْمَاءِ، فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ غُسْلًا وَاحِدًا، وَتَغْتَسِلَ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلًا وَاحِدًا، وَتَغْتَسِلَ لِلْفَجْرِ غُسْلًا وَاحِدًا، وَتَتَوَضَّأَ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ

Dan hendaklah ia duduk di dalam wadah besar. Jika ia melihat warna kekuningan di atas air, maka hendaklah ia mandi untuk shalat Zhuhur dan Ashar dengan satu kali mandi, dan mandi untuk shalat Maghrib dan Isya dengan satu kali mandi, dan mandi untuk shalat Subuh dengan satu kali mandi, serta berwudhulah di antara waktu-waktu itu.”

PENJELASAN

al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya Bulughul Maram, Bab Haidh:

Penulis rahimahullah menempatkan bab ini (Bab Haidh) dalam Kitab Thaharah, sebagaimana dilakukan oleh para ulama lainnya. Hal itu karena perkara yang paling penting yang berkaitan dengan haidh adalah thaharah (bersuci), sebab thaharah merupakan syarat sah shalat. Jika tidak demikian, maka haidh juga berkaitan dengan Kitab al-’Iddah (hukum masa tunggu), karena sebagian masa ‘iddah didasarkan pada haidh, dan sebagian lainnya didasarkan pada kelahiran anak. Akan tetapi, para ulama rahimahumullah telah menyebutkannya dalam Kitab Thaharah, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, karena hal paling penting yang berkaitan dengan haidh adalah thaharah (bersuci).

Haidh adalah darah yang bersifat alami dan fitrah, yang biasa dialami oleh seorang perempuan ketika ia telah mencapai usia yang mempersiapkannya untuk hamil. Karena, dengan izin Allah, darah itu berfungsi untuk memberi nutrisi kepada janin di dalam rahim ibunya. Janin di dalam rahim ibunya tidak makan dan tidak minum, namun Allah Ta’ala telah menjadikan baginya sebuah tali pusat yang tertanam di dinding rahim, yang menyerap darah agar janin bisa mendapatkan nutrisi darinya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala Mahakuasa atas segala sesuatu. Maka, janin pun mendapatkan nutrisi dari darah itu. Akan tetapi, darah itu tidak sampai ke lambungnya. Sebab, jika darah itu sampai ke lambung, tentu ia akan membutuhkan buang kotoran dan air kencing, dan hal itu tidak mungkin terjadi dalam kondisi tersebut. Namun, dengan izin Allah, darah itu menyebar ke seluruh pembuluh darahnya dan tidak memerlukan proses pembuangan.

Darah itu adalah darah yang alami, yang Allah jadikan dalam diri perempuan sejak ia diciptakan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masuk menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam Haji Wada’, dan saat itu ‘Aisyah mengalami haidh di tengah perjalanan setelah ia berihram untuk umrah dengan niat tamattu’ hingga haji.

Nabi masuk menemuinya, sedangkan saat itu ia menangis karena ia mengetahui bahwa ia tidak akan bisa melakukan thawaf dan sa’i dalam keadaan haidh. Sebab, thawaf tidak sah dari perempuan yang sedang haidh, dan sa’i pun tidak sah kecuali setelah didahului oleh thawaf.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا شَأْنُكَ؟

Ada apa denganmu?

‘Aisyah memberitahukan bahwa ia sedang haidh.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ ٱللَّهُ عَلَىٰ بَنَاتِ آدَمَ

Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas putri-putri Adam.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa haidh bukan disebabkan oleh perempuan-perempuan Bani Israil, tetapi karena tabiat perempuan yang memang seperti itu.

Hukum-hukum Haidh

Haidh memiliki berbagai macam hukum:

Di antaranya bahwa perempuan haidh tidak boleh melaksanakan shalat menurut ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Jika ia tetap melakukannya, maka ia berdosa.

Di antaranya bahwa ia tidak mengqadha’ (mengganti) shalat yang terlewat saat haidh. Ini juga berdasarkan ijma’. Tidak ada yang menyelisihi hal ini kecuali kaum Khawarij yang berlebihan dalam agama.

Di antaranya adalah haram atasnya berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunah. Ini juga berdasarkan ijma’.

Di antaranya adalah jika ia tetap berpuasa, maka ia berdosa dan puasanya tidak sah. Hal ini juga berdasarkan ijma’.

Di antaranya adalah jika ia berbuka (tidak berpuasa), maka wajib atasnya mengqadha (mengganti), jika puasa itu adalah puasa wajib. Ini juga berdasarkan ijma’.

Maka perempuan haidh mengganti puasa, tetapi tidak mengganti shalat.

Seorang perempuan pernah bertanya kepada Ummul Mu’minin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.  Ia berkata, “Mengapa perempuan haidh mengganti puasa, tetapi tidak mengganti shalat?”

‘Aisyah balik bertanya, “Apakah engkau seorang Haruriyyah?” Yakni, apakah engkau termasuk kaum Khawarij?

Perempuan itu menjawab, “Tidak, aku hanya bertanya.”

‘Aisyah berkata, “Dahulu kami juga mengalami hal itu (haidh), lalu kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Kaum Khawarij berpendapat bahwa perempuan yang sedang haidh tetap wajib shalat, namun ia tidak melaksanakannya kecuali setelah suci, lalu ia mengqadha (mengganti) shalat-shalat tersebut.”

Dalam hadis ini, yaitu hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Fathimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberitahunya bahwa darah haidh berwarna hitam dan dapat dikenali. Dalam satu lafaz disebutkan “yu’raf”, maksudnya memiliki bau khas.

Tanda-tanda Darah Haidh

Dari sini dapat dipahami bahwa haidh memiliki tanda-tanda, yaitu:

Pertama: Darah haidh berwarna hitam, sedangkan darah istihadhah berwarna merah, seperti darah pada umumnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati darah istihadhah sebagai darah urat, (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim) dan darah urat dikenal berwarna merah.

Kedua: Darah haidh dapat dikenali, dalam arti memiliki bau yang busuk dan tidak sedap.

Ketiga: Darah haidh kental, sedangkan darah istihadhah tidak kental, melainkan encer, karena ia adalah darah urat.

Keempat: Darah haidh tidak membeku, berbeda dengan darah istihadhah yang dapat membeku.

Inilah empat tanda yang membedakan antara haidh dan darah istihadhah.

Hukum Perempuan yang Mengalami Istihadhah

Hukum perempuan yang mengalami istihadhah adalah ia duduk (tidak shalat) pada hari-hari haidhnya, lalu mandi dan shalat, meskipun darah masih terus mengalir. Sebab, selain haidh, perempuan tetap wajib shalat.

Contohnya: Jika diperkirakan seorang perempuan mengeluarkan darah selama dua puluh hari dan suci selama sepuluh hari, maka ia adalah mustahadah (perempuan istihadhah). Kita katakan kepadanya, “Jika engkau tidak memiliki kebiasaan haidh yang tetap (tidak punya siklus tetap), maka duduklah (tidak shalat) selama masa keluarnya darah haidh, lalu mandilah.

Jika ia bertanya, “Seperti apa darah haidh itu?”

Kita katakan, “Darah haidh adalah darah yang berwarna hitam, berbau busuk, kental, dan tidak membeku.

Jika ia berkata, “Darahku semuanya sama, tidak ada perbedaan.”

Kita katakan, “Duduklah (tinggalkan shalat) selama enam atau tujuh hari sejak awal keluarnya darah.

Contohnya, jika darah pertama kali keluar pada pertengahan bulan, maka kita katakan, “Duduklah sejak pertengahan bulan selama enam atau tujuh hari. Lalu pada bulan berikutnya sejak pertengahan juga, duduklah enam atau tujuh hari, dan begitu seterusnya.”

Adapun, jika ia memiliki kebiasaan (siklus haidh yang dikenal), maka ia kembali pada kebiasaan itu, lalu (jika ragu) berpindah ke metode pembedaan (ciri-ciri darah), dan bila masih belum jelas juga, maka mengikuti kebiasaan mayoritas perempuan, yaitu enam atau tujuh hari.

Apakah Perempuan Haidh Boleh Melakukan Thawaf

Jika ada yang bertanya, “Apakah perempuan yang sedang haidh boleh melakukan thawaf?”

Kita katakan, “Tidak boleh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

أَحْرِمِي بِالْحَجِّ

Ihramlah untuk haji,’

yang maksudnya ‘Jangan thawaf dan jangan sa’i sampai engkau suci.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak kembali ke Madinah, dikabarkan kepadanya bahwa Shafiyyah (salah satu Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha) telah mengalami haidh.

Beliau bersabda,

أَحَابِسَتُنَا هِيَ؟

Apakah dia akan menahan kita (menunda keberangkatan kita dengan haidhnya)?

Mereka berkata, “Ia sudah melakukan thawaf ifadhah.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَانفِرُوا

Kalau begitu, berangkatlah (pulanglah).” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Hal itu menunjukkan bahwa perempuan haidh tidak boleh melakukan thawaf. Bahkan, jika thawaf yang akan dilakukannya adalah rukun dari rukun-rukun haji atau umrah, maka wajib baginya untuk menunggu sampai ia suci, lalu melakukan thawaf.

Namun, jika ia tidak memungkinkan untuk tinggal (menunggu di Makkah), maka kita katakan, “Pergilah bersama keluargamu (pulang), tetapi tetaplah dalam keadaan ihram. Ketika engkau telah suci, kembalilah untuk menyelesaikan thawafmu.”

Jika ia berkata, “Aku tidak mungkin kembali,” seperti ia berasal dari wilayah paling timur Asia, atau dari negara lain yang tidak memungkinkan untuk kembali, maka kita katakan, “Dalam kondisi seperti itu, engkau boleh melakukan thawaf darurat dalam keadaan haidh, dengan syarat engkau membalut kemaluanmu (dengan pembalut) lalu melakukan thawaf.” Namun hal ini tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak.

Berdasarkan hal ini, perempuan yang tinggal di wilayah Jazirah Arab, atau seorang pendatang yang tinggal di sana, maka ia tidak termasuk dalam kategori darurat. Sebab, ia masih mungkin untuk kembali bersama rombongannya dalam keadaan tetap pada niat ihram yang telah ia tetapkan, lalu ketika ia telah suci, mahramnya membawanya kembali dan ia bisa melakukan thawaf.

Baca juga: ORANG YANG MENGALAMI HADAS TERUS-MENERUS

Baca juga: CARA MEMBERSIHKAN DARAH HAIDH DARI PAKAIAN

Baca juga: HUKUM DARAH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih