HUKUM JANIN SETELAH DITIUPKAN ROH

HUKUM JANIN SETELAH DITIUPKAN ROH

Di antara faedah hadis ini:

1️⃣ Indahnya gaya bahasa ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Ucapannya seakan-akan keluar dari lentera kenabian. Kata-katanya lembut dan terjaga. Perhatikan pula atsar yang diriwayatkan darinya:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَىٰ هٰذِهِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَىٰ بِهِنَّ

“Barang siapa ingin berjumpa dengan Allah esok hari dalam keadaan muslim, hendaklah ia menjaga shalat-shalat ini di tempat dikumandangkannya adzan.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Dan seterusnya dari atsar tersebut, seolah-olah keluar dari lentera kenabian.

2️⃣ Bahwa sepantasnya seseorang menegaskan berita yang membutuhkan penegasan bagi manusia dengan berbagai bentuk penegasan yang ada.

3️⃣ Menegaskan suatu berita dengan sesuatu yang menunjukkan kebenarannya, sebagaimana ucapan ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Dan beliau adalah orang yang benar lagi dibenarkan.”

4️⃣ Bahwa manusia di dalam perut ibunya dikumpulkan penciptaannya dengan cara seperti yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

5️⃣ Bahwa ia tetap berada dalam bentuk nutfah selama empat puluh hari.

Sebagian orang mungkin bertanya, “Apakah nutfah boleh digugurkan atau tidak?”

Jawabannya: Para fuqaha rahimahumullah menyebutkan bahwa boleh menggugurkannya dengan obat yang dibolehkan. Mereka beralasan bahwa ia belum terbentuk sebagai manusia, dan belum ada asal penciptaan manusia, yaitu darah.

Pendapat lain menyatakan tidak boleh, karena Allah Ta’ala berfirman:

فَجَعَلْنَاهُ فِي قَرَارٍ مَكِينٍ ۝ إِلَى قَدَرٍ مَعْلُومٍ

Lalu Kami menempatkannya dalam tempat yang kokoh hingga waktu yang telah ditentukan.” (QS al-Mursalat: 21–22)

Maka tidak boleh bersikap lancang terhadap tempat yang kokoh ini dengan mengeluarkan janin darinya. Pendapat ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa hal tersebut haram, namun tidak seharam pengguguran setelah mencapai empat bulan.

Apabila terjadi kondisi di mana seorang perempuan jatuh sakit dan dikhawatirkan keselamatannya, apakah boleh menggugurkan nutfah tersebut?

Jawabannya: Ya, boleh, karena pada saat itu pengguguran tersebut menjadi suatu keharusan (darurat).

6️⃣ Hikmah Allah ‘Azza wa Jalla dalam tahapan-tahapan penciptaan janin, dari nutfah hingga ‘alaqah.

7️⃣ Pentingnya darah dalam keberlangsungan hidup manusia. Sisi penjelasannya adalah bahwa asal bani Adam setelah nutfah adalah ‘alaqah, dan ‘alaqah adalah darah. Oleh karena itu, apabila darah manusia mengalir keluar (kehilangan darah), ia akan binasa.

8️⃣ Bahwa tahap ketiga adalah mudhghah. Mudhghah ada yang terbentuk (mukhallaqah) dan ada yang tidak terbentuk (ghair mukhallaqah), sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:

ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ

Kemudian dari segumpal daging yang terbentuk dan yang tidak terbentuk.” (QS al-Hajj: 5)

Namun, apa konsekuensi dari terbentuk atau tidak terbentuknya itu?

Jawabannya: Dari hal tersebut timbul beberapa permasalahan:

a: Apabila mudhghah yang gugur itu belum terbentuk (ghair mukhallaqah), maka darah yang keluar bukan darah nifas, melainkan darah rusak (istihadhah).

b: Apabila mudhghah tersebut gugur sebelum terbentuk, dan perempuan itu sedang dalam masa ‘iddah, maka masa ‘iddahnya belum selesai. Sebab syarat berakhirnya ‘iddah adalah bahwa kehamilan tersebut telah terbentuk (mughallaqah). Demikian pula, penetapan nifas mensyaratkan bahwa kehamilan itu telah terbentuk. Sebab, sebelum terbentuk, masih ada kemungkinan bahwa yang keluar hanya sepotong daging dan bukan janin manusia. Oleh karena itu, hukum-hukum ini tidak ditetapkan kecuali dengan keyakinan, yaitu apabila telah jelas adanya bentuk penciptaan manusia.

9️⃣ Bahwa peniupan roh terjadi setelah sempurnanya empat bulan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian diutus kepadanya satu malaikat lalu meniupkan roh ke dalamnya.”

Berdasarkan hal ini, terdapat beberapa konsekuensi hukum:

1. Apabila janin gugur setelah ditiupkan roh, maka ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, diberi nama, dan diaqiqahi, karena ia telah menjadi manusia, sehingga berlaku baginya hukum sebagaimana orang dewasa.

2. Bahwa setelah ditiupkan roh, haram menggugurkannya dalam keadaan apa pun. Jika roh telah ditiupkan, maka tidak boleh menggugurkannya, karena pengguguran tersebut berarti menyebabkan kebinasaannya, dan tidak boleh membunuhnya karena ia telah menjadi manusia.

Jika ada yang bertanya, “Bagaimana pendapat kalian jika mempertahankan janin tersebut menjadi sebab kematian ibunya? Apakah janin digugurkan agar ibu tetap hidup atau janin dibiarkan sehingga ibu meninggal lalu janin pun meninggal?”

Jawabannya: Boleh jadi sebagian ahli istihsan memilih pendapat pertama, namun tidak ada istihsan yang dapat dipertimbangkan apabila bertentangan dengan syariat. Maka kami katakan: Pendapat kedua adalah yang harus diambil, yaitu tidak boleh menggugurkannya, meskipun para dokter mengatakan bahwa jika janin tetap dipertahankan maka sang ibu akan meninggal.

Sebagian orang yang membolehkan pengguguran janin berhujah: Jika ibu meninggal, maka janin pun ikut meninggal sehingga dua jiwa binasa, sedangkan jika janin digugurkan, maka yang binasa hanya janin sementara ibu selamat.

Jawaban terhadap pendapat yang rusak ini adalah sebagai berikut:

Pertama, membunuh satu jiwa untuk menghidupkan jiwa yang lain tidak dibenarkan. Oleh karena itu, seandainya dua orang berada dalam perjalanan di tanah tandus tanpa bekal, salah satunya orang dewasa dan yang lain anak berusia sepuluh atau sembilan tahun, lalu orang dewasa itu sangat kelaparan hingga jika tidak makan ia akan mati, maka tidak boleh sama sekali bagi orang dewasa tersebut menyembelih anak itu untuk dimakan agar ia hidup, berdasarkan ijmak kaum muslimin.

Apabila kita anggap bahwa anak kecil itu mati karena kelaparan sementara orang dewasa masih hidup, dan ia berada dalam dua pilihan: memakannya sehingga ia tetap hidup atau membiarkannya sehingga ia pun binasa, maka apakah boleh baginya memakan jasad anak kecil tersebut?

Jawabannya: Menurut mazhab Imam Ahmad rahimahullah dalam pendapat yang masyhur darinya, tidak boleh memakannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَسْرُ عَظْمِ المَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Mematahkan tulang mayat sama seperti mematahkannya ketika hidup.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Dan menyembelih mayat sama seperti menyembelihnya ketika hidup.

Pendapat kedua dalam masalah ini menyatakan bahwa boleh baginya memakan sekadar yang dapat mempertahankan hidupnya, karena kehormatan orang yang hidup lebih besar daripada kehormatan orang yang telah mati.

Pertama. Kami katakan: Apabila kita menggugurkan janin lalu ia mati, maka kita membunuhnya. Adapun jika kita membiarkannya lalu sang ibu meninggal kemudian janin pun mati, maka yang mematikan keduanya adalah Allah ‘Azza wa Jalla, bukan perbuatan kita.

Kedua. Tidak mesti dengan wafatnya sang ibu janin juga wafat, terlebih pada masa sekarang. Sebab, dimungkinkan dilakukan tindakan operasi cepat untuk mengeluarkan janin sehingga ia dapat hidup. Bahkan sebagian dokter hewan pada kambing dan sejenisnya mampu, apabila induknya mati, mengeluarkan anaknya sebelum ia mati.

Kita juga katakan: Seandainya janin itu wafat di dalam perut ibunya karena ketentuan Allah ‘Azza wa Jalla, tidak mesti sang ibu ikut wafat. Janin tersebut dikeluarkan karena telah mati, sementara ibu tetap hidup.

Kesimpulan: apabila roh telah ditiupkan ke dalam janin, maka tidak boleh menggugurkannya dalam keadaan apa pun.

Baca juga: JANGAN BERTEMAN DENGAN ORANG YANG BERAKHLAK BURUK

Baca juga: ORANG MATI MENDAPATKAN MANFAAT DARI AMAL ORANG HIDUP

Baca juga: AMAL BADAN ORANG HIDUP YANG BERMANFAAT BAGI ORANG MATI

Baca juga: AMAL HARTA ORANG HIDUP YANG BERMANFAAT BAGI ORANG MATI

Baca juga: KISAH ORANG MATI YANG HIDUP KEMBALI

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Akidah Arba'in an-Nawawiyyah