Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku. Belau bersabda,
إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka lima shalat dalam sehari semalam. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka menaati hal itu, maka berhati-hatilah terhadap harta-harta terbaik mereka, dan takutlah terhadap doa orang yang dizalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah berkata tentang hadis Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman pada bulan Rabi’ tahun kesepuluh hijriah. Beliau mengutusnya ke Yaman, sementara penduduknya adalah Ahlul Kitab. Beliau bersabda, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahlul Kitab.”
Beliau memberitahukan keadaan mereka agar Mu’adz bersiap menghadapi mereka. Sebab, orang yang berdialog dengan Ahlul Kitab harus memiliki hujjah yang lebih kuat dan lebih matang dibandingkan saat menghadapi orang musyrik. Orang musyrik umumnya jahil, sedangkan Ahlul Kitab memiliki pengetahuan (kitab).
Selain itu, beliau juga memberitahukan kondisi mereka agar Mu’adz dapat menempatkan mereka sesuai kedudukannya, sehingga ia dapat berdialog dengan mereka dengan cara yang terbaik (bil-lati hiya ahsan).
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan Mu’adz kepada perkara pertama yang harus didakwahkan, yaitu tauhid dan kerasulan. Beliau bersabda, “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah.”
Makna “la ilaha illallah” adalah tidak ada sembahan yang benar selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dialah satu-satunya yang berhak disembah, sedangkan selain-Nya tidak berhak disembah, bahkan ibadah kepada selain-Nya adalah batil. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:
ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ
“Yang demikian itu karena Allah, Dia-lah Yang Mahabenar, dan apa yang mereka sembah selain Dia adalah batil, dan sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS Luqman: 30)
Adapun makna “dan bahwa aku adalah utusan Allah”, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang diutus kepada manusia dan jin, dan dengan beliau ditutup seluruh kenabian dan kerasulan. Maka siapa yang tidak beriman kepada beliau, ia termasuk penghuni Neraka.
Kemudian beliau bersabda, “Jika mereka menaati hal itu,” yakni mereka telah bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, “maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka lima shalat dalam setiap siang dan malam,” yaitu Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Tidak ada shalat wajib harian selain lima ini. Adapun shalat sunah rawatib tidak wajib, shalat witir tidak wajib, dan shalat dhuha tidak wajib. Sedangkan shalat ‘Id dan shalat kusuf (gerhana), maka pendapat yang lebih kuat adalah keduanya wajib, karena merupakan kewajiban yang terkait dengan sebab tertentu.
Kemudian beliau bersabda, “Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
Yang dimaksud adalah zakat, yaitu sedekah yang wajib pada harta, diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir.
Yang dimaksud “orang kaya” di sini adalah orang yang memiliki nishab zakat, bukan harus orang yang memiliki harta yang sangat banyak. Bahkan jika seseorang hanya memiliki satu nishab saja, maka ia termasuk orang kaya dalam konteks ini.
Adapun sabda beliau, “dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka”, maksudnya adalah disalurkan kepada fakir miskin di daerah tersebut, karena mereka lebih berhak menerima zakat dari harta penduduk daerah itu.
Sebagian orang keliru ketika mengirimkan zakat mereka ke negeri yang jauh, sementara di negeri mereka sendiri masih ada orang yang membutuhkan. Hal ini tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka.”
Selain itu, kerabat dan orang terdekat lebih berhak mendapatkan kebaikan. Mereka juga mengetahui keadaan hartamu dan mengetahui bahwa engkau mampu. Jika mereka tidak mendapatkan manfaat dari hartamu, bisa timbul dalam hati mereka rasa tidak suka atau kebencian yang engkau sendiri menjadi sebabnya. Bahkan bisa jadi, ketika mereka melihatmu menyalurkan zakat ke tempat yang jauh sementara mereka sendiri membutuhkan, hal itu mendorong mereka untuk berbuat buruk terhadapmu atau hartamu. Oleh karena itu, termasuk hikmah syariat adalah bahwa selama di negerimu masih ada orang yang membutuhkan, maka jangan menyalurkan zakat ke tempat lain.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika mereka menaati hal itu,” yakni tunduk dan menerima, “maka berhati-hatilah terhadap harta-harta terbaik mereka.” Artinya, jangan mengambil harta yang paling bagus dan paling berharga, tetapi ambillah yang pertengahan, sehingga tidak menzalimi mereka dan tidak pula dizalimi.
Kemudian beliau bersabda, “Takutlah terhadap doa orang yang dizalimi.” Maksudnya, jika engkau mengambil harta terbaik mereka, maka engkau telah berbuat zalim kepada mereka, dan bisa jadi mereka mendoakan keburukan atasmu. Maka waspadalah terhadap doa mereka.
“Karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.” Doa tersebut akan langsung naik kepada Allah dan dikabulkan.
Ini adalah inti dalil dari hadis ini dalam bab yang dibawakan oleh penulis, yaitu bahwa seseorang wajib berhati-hati terhadap doa orang yang dizalimi.
Dari hadis ini dapat diambil banyak faedah, sebagian berkaitan dengan bab ini, dan sebagian lainnya di luar bab ini.
Di antaranya, hendaklah diketahui bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah diturunkan untuk menjadi hukum di antara manusia dalam perkara yang mereka perselisihkan. Hukum-hukum syariat diambil dari lafaz-lafaznya, baik yang ditunjukkan secara manthuq (tersurat), mafhum (tersirat), maupun isyarat (indikasi makna).
Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihkan sebagian manusia atas sebagian yang lain dalam memahami Kitab-Nya dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Abu Juhayfah bertanya kepada ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan sesuatu secara khusus kepada kalian?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali pemahaman yang Allah berikan kepada siapa yang Dia kehendaki dalam Kitab-Nya, dan apa yang terdapat dalam lembaran ini.” Lalu ia menjelaskan isi lembaran tersebut, yaitu diyat (tebusan pembunuhan), pembebasan tawanan, dan bahwa seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir. (HR al-Bukhari no. 111, 3047, 6903, 6915)
Inti yang ingin ditekankan adalah ucapannya, “kecuali pemahaman yang Allah berikan kepada siapa yang Dia kehendaki dalam Kitab Allah.” Maka manusia berbeda-beda. Yang seharusnya dilakukan oleh penuntut ilmu —terutama— adalah bersungguh-sungguh dalam menggali faedah dan hukum dari nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah, karena keduanya adalah sumber yang jernih dan tidak akan habis.
Mengambil hukum darinya seperti seseorang yang datang ke sumber air untuk mengambil air dengan wadahnya. Ada yang mengambil sedikit dan ada yang mengambil banyak.
Hadis yang agung ini —yang menjelaskan apa yang diperintahkan kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika diutus ke Yaman— mengandung banyak faedah. Di antaranya:
Pertama: wajibnya mengutus para dai ke jalan Allah. Hal ini termasuk tanggung jawab pemimpin (waliyyul amr) kaum muslimin.
Seorang pemimpin kaum muslimin wajib mengutus para dai ke berbagai tempat, karena setiap tempat membutuhkan dakwah. Hendaklah ia mengirim orang-orang yang mengajak manusia kepada agama Allah ‘Azza wa Jalla. Hal ini merupakan kebiasaan (sunah) dan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau mengutus para utusan untuk mengajak manusia kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Di antara faedahnya adalah hendaklah orang yang diutus (da’i) diberi penjelasan tentang keadaan orang yang akan didakwahi, agar ia siap menghadapi mereka dan menempatkan mereka sesuai kedudukannya. Hal ini agar ia tidak datang secara tiba-tiba tanpa persiapan, sehingga mereka melemparkan berbagai syubhat yang membuatnya terputus (tidak mampu menjawab). Ini tentu akan menimbulkan dampak buruk bagi dakwah. Oleh karena itu, seorang da’i harus berada dalam kesiapan dan kesiagaan, memahami apa yang mungkin disampaikan oleh orang yang didakwahi, sehingga tidak terkejut dan tidak lemah dalam menghadapi mereka. Jika tidak, ia bisa tidak mampu melanjutkan dakwah, dan hal itu akan menjadi kerugian bagi dakwah itu sendiri.
Di antara faedahnya adalah bahwa yang pertama kali didakwahkan kepada manusia adalah syahadat “La ilaha illallah dan Muhammad rasulullah”, sebelum perkara lainnya. Tidak benar jika seseorang ketika mendakwahi orang kafir langsung berkata, “Tinggalkan khamr, tinggalkan zina, tinggalkan riba.” Ini keliru. Yang benar adalah memulai dari pokok (ushul) terlebih dahulu, kemudian baru kepada cabang-cabang (furu’).
Jadi, yang pertama didakwahkan adalah tauhid dan kerasulan, yaitu agar mereka bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Setelah itu, barulah beralih kepada rukun-rukun agama lainnya, dimulai dari yang paling penting, kemudian yang berikutnya.
Di antara faedahnya adalah bahwa apabila orang yang didakwahi memahami bahasa dan makna yang disampaikan, maka tidak perlu penjelasan panjang. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah.” Beliau tidak merinci maknanya, karena mereka adalah orang Arab yang memahami bahasa tersebut.
Jika kita berbicara kepada orang yang tidak memahami maknanya, maka wajib untuk menjelaskannya. Sebab, jika makna tidak dipahami, maka lafaz tidak memberi manfaat. Oleh karena itu, Allah tidak mengutus seorang rasul kecuali dengan bahasa kaumnya, agar dapat menjelaskan kepada mereka. Jika kita berdakwah kepada orang yang tidak memahami makna “La ilaha illallah”, harus dijelaskan bahwa maknanya adalah tidak ada sembahan yang benar selain Allah, dan semua yang disembah selain-Nya adalah batil. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:
ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ الْبَاطِلُ
“Yang demikian itu karena Allah, Dia-lah Yang Mahabenar, dan apa yang mereka sembah selain Dia adalah batil.” (QS Luqmān: 30)
Demikian pula makna “Muhammad rasulullah”. Tidak cukup seseorang hanya mengucapkannya dengan lisan atau mendengarnya dengan telinga tanpa memahaminya dengan hati. Maka dijelaskan bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki dari Bani Hasyim yang diutus oleh Allah untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Beliau diutus dengan petunjuk dan agama yang benar, menjelaskan seluruh kebaikan dan mengajak kepadanya, serta menjelaskan seluruh keburukan dan memperingatkan darinya. Beliau adalah Rasul Allah yang wajib dibenarkan dalam setiap berita yang disampaikannya, ditaati dalam setiap perintahnya, dan ditinggalkan segala yang beliau larang dan cegah.
Dijelaskan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang rasul, bukan tuhan, dan bukan pula pendusta. Beliau adalah seorang hamba yang tidak boleh disembah, dan seorang rasul yang wajib dibenarkan, semoga shalawat dan salam tercurah kepadanya.
Juga dijelaskan bahwa dua kalimat syahadat ini adalah kunci Islam. Oleh karena itu, tidak sah suatu ibadah kecuali dengan realisasi “La ilaha illallah” dan “Muhammad rasulullah.”
Di antara faedah hadis ini adalah bahwa perkara terpenting setelah syahadat adalah shalat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka lima shalat dalam sehari semalam.”
Di antara faedahnya pula adalah bahwa shalat witir tidak wajib, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkannya, dan hanya menyebutkan lima shalat saja. Inilah pendapat yang rajih (lebih kuat) di kalangan para ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat witir adalah wajib, dan sebagian lagi merinci. Siapa yang memiliki kebiasaan qiyamullail maka witir wajib baginya, sedangkan yang tidak, maka tidak wajib. Pendapat yang benar adalah bahwa witir tidak wajib secara mutlak. Seandainya wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.
Di antara faedah hadis ini juga adalah bahwa zakat adalah wajib dan merupakan salah satu rukun Islam, yaitu rukun ketiga setelah dua kalimat syahadat. Oleh karena itu, beliau bersabda, “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka.”
Di antara faedahnya adalah bahwa zakat adalah wajib pada harta, bukan sekadar kewajiban dalam tanggungan tanpa kaitan dengan harta. Namun yang benar adalah bahwa zakat wajib pada harta, tetapi memiliki keterkaitan dengan tanggungan (dzimmah).
Dari sini muncul beberapa faedah. Jika kita mengatakan zakat wajib pada dzimmah semata, maka orang yang memiliki utang tidak wajib zakat, karena utang juga berada pada dzimmah. Jika ia memiliki seribu dan berutang seribu, maka tidak ada zakat karena kedua hak saling bertentangan. Namun pendapat yang benar adalah bahwa zakat wajib pada harta, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat).” (QS at-Taubah: 103)
Dan dalam hadis ini, “Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah pada harta mereka.”
Akan tetapi zakat juga berkaitan dengan dzimmah, dalam arti, jika zakat telah wajib lalu seseorang melalaikannya, maka ia tetap menanggung kewajiban tersebut dan harus menggantinya.
Di antara faedah hadis ini adalah bahwa zakat tidak wajib atas orang fakir, berdasarkan sabda beliau, “Diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.” Lalu siapa yang disebut kaya? Bukan yang memiliki jutaan, tetapi dalam konteks ini, orang kaya adalah yang memiliki nishab zakat. Apabila seseorang telah memiliki nishab, maka ia termasuk orang kaya dalam konteks zakat, sehingga wajib atasnya zakat, meskipun dari sisi lain ia mungkin tergolong fakir.
Di antara faedah hadis ini adalah bahwa zakat disalurkan kepada fakir miskin di daerah tersebut, berdasarkan sabda beliau, “Lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka.” Zakat tidak dipindahkan ke daerah lain, kecuali ada kebutuhan atau sebab tertentu. Selama di suatu daerah masih ada yang berhak menerima, maka mereka lebih utama daripada yang lain.
Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengeluarkan zakat ke luar daerah apabila di daerah tersebut masih ada yang berhak menerimanya. Mereka berdalil dengan hadis ini, serta dengan pertimbangan bahwa fakir miskin setempat memiliki keterkaitan hati dengan harta orang-orang kaya di daerahnya. Selain itu, jika orang-orang kaya menyalurkan zakat ke luar daerah, bisa timbul kecemburuan dan kebencian, bahkan mungkin mendorong sebagian fakir untuk berbuat buruk seperti merampas atau merusak, karena mereka merasa haknya diambil dan diberikan kepada orang lain.
Tidak diragukan lagi bahwa termasuk kesalahan adalah seseorang menyalurkan zakatnya ke negeri yang jauh, padahal di negerinya sendiri masih ada yang membutuhkan. Sebab, yang lebih dekat lebih berhak mendapatkan kebaikan.
Yang dimaksud dengan “sedekah” dalam hadis ini adalah zakat, yaitu memberikan bagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah pada harta-harta yang wajib dizakati. Disebut sedekah karena pemberian harta merupakan bukti kejujuran (shidq) orang yang memberikannya. Sebab, harta adalah sesuatu yang dicintai oleh jiwa, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا
“Kalian mencintai harta dengan kecintaan yang sangat.” (QS al-Fajr: 20)
Seseorang tidak akan memberikan sesuatu yang ia cintai kecuali karena sesuatu yang lebih ia cintai darinya. Ketika seseorang —baik laki-laki maupun perempuan— mengeluarkan hartanya padahal ia mencintainya, hal itu menunjukkan bahwa ia lebih mencintai apa yang ada di sisi Allah daripada hartanya, dan ini merupakan tanda kejujuran iman.
Dalam sabda beliau, “Diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka,” terdapat dalil bahwa pemimpin (waliyyul amr) berhak mengambil zakat dari orang yang wajib mengeluarkannya dan menyalurkannya kepada yang berhak. Apabila hal itu dilakukan, maka gugur kewajiban dari orang yang mengeluarkan zakat tersebut (tanggungannya telah lepas).
Jika ada yang berkata, “Aku tidak yakin bahwa zakat itu akan disalurkan dengan benar oleh pihak yang mengambilnya,” maka dijawab, “Apabila engkau telah menunaikan kewajibanmu, maka tanggunganmu telah gugur, baik zakat itu disalurkan pada tempatnya atau tidak.” Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa jika seseorang mengetahui bahwa penguasa tidak menyalurkan zakat pada tempatnya, maka tidak wajib menyerahkannya, kecuali jika diminta secara resmi dan diwajibkan. Jika sudah diminta dan diserahkan, maka tanggungannya gugur. Berdasarkan hal ini, tidak mengapa seseorang menyembunyikan sebagian hartanya dari pihak yang tidak amanah, agar ia dapat menunaikan zakatnya sendiri kepada yang berhak, sehingga zakat tersebut benar-benar sampai pada mustahiknya.
Jika terjadi bahwa waliyyul amr mengambil lebih dari yang wajib, maka hal itu merupakan kezaliman dan tidak halal baginya. Namun bagi pemilik harta tetap wajib mendengar dan taat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اسْمَعْ وَأَطِعْ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ
“Dengarlah dan taatlah, meskipun punggungmu dipukul dan hartamu diambil.” (HR Muslim no. 1847)
Jika waliyyul amr mengambil kurang dari yang wajib, maka pemilik harta wajib menyempurnakan sisanya. Ia tidak boleh berkata, “Zakatku sudah diambil, maka aku telah bebas tanggungan.”
Sebagai contoh: jika zakat yang wajib adalah 1000, lalu yang diambil hanya 800, maka ia wajib menyempurnakan 200 sisanya dan mengeluarkannya.
Di antara faedah hadis ini adalah bahwa boleh menyalurkan zakat kepada satu golongan saja dari golongan-golongan penerima zakat.
Golongan penerima zakat ada delapan, yaitu:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (pengelola zakat)
4. Muallaf (yang dilunakkan hatinya)
5. Untuk memerdekakan budak (riqab)
6. Orang yang berutang (gharim)
7. Di jalan Allah (fī sabilillah)
8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Jika seseorang menunaikan zakatnya kepada satu golongan saja, maka itu sudah sah. Bahkan jika diberikan kepada satu orang saja dalam salah satu golongan tersebut, maka itu juga sudah mencukupi.
Misalnya, jika seorang muzakki memberikan seluruh zakatnya kepada satu orang fakir, maka tidak mengapa.
Contohnya: Seseorang memiliki utang 100.000, zakatmu juga 100.000, kemudian engkau melunasi seluruh utangnya, maka tanggungannya gugur (zakatmu sah) dengan itu.
Dengan demikian, makna firman Allah Ta’ala: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ … (QS at-Taubah: 60) adalah penjelasan tentang golongan penerima zakat, bukan kewajiban untuk membagikannya kepada semua golongan tersebut.
Tidak wajib memberikan kepada delapan golongan sekaligus, dan tidak wajib pula memberikan kepada tiga orang dari setiap golongan. Bahkan jika zakat diberikan kepada satu orang dari satu golongan saja, maka itu sudah mencukupi, sebagaimana ditunjukkan dalam hadis ini.
Di antara faedah hadis ini adalah bahwa zakat disalurkan di tempat harta itu berada, yaitu di negeri atau daerah harta tersebut. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak boleh memindahkan zakat ke luar daerah, kecuali jika ada kebutuhan atau maslahat yang lebih kuat. Selama masih ada yang berhak di daerah tersebut, maka zakat ditunaikan di sana.
Dalam hadis ini juga terdapat dalil tentang haramnya kezaliman, dan bahwa petugas zakat tidak boleh mengambil lebih dari yang wajib. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan Mu’adz, “Janganlah engkau mengambil harta-harta terbaik mereka.”
Kata kara’im adalah bentuk jamak dari karimah, yaitu harta yang baik dan paling disukai pemiliknya.
Di dalam hadis ini juga terdapat dalil bahwa doa orang yang dizalimi adalah doa yang dikabulkan, berdasarkan sabda beliau, “Sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.”
Baca juga: RUKUN ISLAM – MENGELUARKAN ZAKAT
Baca juga: ZAKAT DAN SYARAT-SYARATNYA
Baca juga: MENUNAIKAN ZAKAT DENGAN LAPANG DADA
Baca juga: HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KERABAT YANG MISKIN
Baca juga: HUKUM MENINGGALKAN RUKUN ISLAM DAN KONSEKUENSINYA
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘utsaimin)

