HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KERABAT YANG MISKIN

HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KERABAT YANG MISKIN

Menyalurkan zakat kepada kerabat yang tergolong mustahiq lebih baik dibandingkan dengan memberikannya kepada orang lain. Hal ini karena sedekah kepada kerabat tidak hanya bernilai sebagai sedekah, tetapi juga mengandung nilai silaturahmi. Apabila saudara laki-laki atau perempuan, paman, atau bibi kamu termasuk orang yang berhak menerima zakat, mereka memiliki hak lebih besar untuk menerimanya dibandingkan orang lain. Namun, jika mereka memang berhak menerima zakat tetapi kamu juga berkewajiban menanggung nafkah mereka, dalam keadaan ini, kamu tidak diperkenankan memberikan zakat kepada mereka. Sebab, apabila kamu menyalurkan zakat kepada mereka dalam kondisi tersebut, berarti kamu hanya melindungi harta kamu (yaitu tidak menguranginya) melalui zakat tersebut.

Sebagai contoh, jika kamu memiliki saudara laki-laki yang miskin dan berada dalam tanggungan nafkah kamu, sementara kamu juga memiliki kewajiban zakat, maka kamu tidak diperbolehkan menyerahkan zakat kepada saudara kamu tersebut. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa jika kamu memberikan zakat dengan alasan kemiskinannya, pada hakikatnya kamu hanya melindungi harta kamu sendiri melalui zakat tersebut. Karena jika kamu tidak memberikannya dalam bentuk zakat, kamu tetap wajib menafkahinya. Namun, jika saudara kamu memiliki hutang yang tidak mampu ia lunasi—seperti akibat merusakkan sesuatu atau melakukan tindakan kriminal sehingga ia didenda—maka dalam situasi ini, kamu diperbolehkan melunasi hutangnya dengan zakat. Sebab, tanggung jawab kamu hanya terbatas pada nafkah, bukan pembayaran hutangnya.

Kaidahnya, jika seseorang memberikan zakat dari hartanya kepada kerabat untuk memenuhi kebutuhan mereka yang sebenarnya menjadi tanggung jawabnya, maka hal tersebut tidak dibenarkan. Namun, jika zakat diberikan kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan yang bukan merupakan tanggung jawabnya, hal ini diperbolehkan. Bahkan, dalam kasus seperti ini, mereka lebih berhak menerima zakat dibandingkan orang lain.

Apabila seseorang bertanya, “Apa dalil yang kamu gunakan dalam masalah ini?” Maka jawabannya adalah, dalil ini berdasarkan keumuman dalil yang ada. Bahkan, keumuman ayat tentang sedekah yang telah disebutkan sebelumnya mendukung hal ini. Kami melarang memberikan zakat kepada kerabat jika zakat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sebenarnya wajib kamu tanggung. Hal ini termasuk menggugurkan kewajiban seseorang dengan tipu muslihat, sementara kewajiban yang ada tidak bisa dihilangkan dengan cara seperti itu.

Baca juga: MENUNAIKAN ZAKAT DENGAN LAPANG DADA

Baca juga: CARA MEMBAYAR FIDYAH

Baca juga: NIKMAT ISLAM

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih