HARAM MEMAKAI BUSANA BERWARNA MERAH POLOS

HARAM MEMAKAI BUSANA BERWARNA MERAH POLOS

Diriwayatkan dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakai kasur berwarna merah.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari ‘Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kasur yang berwarna murjuwan (sangat merah).” (Hadis hasan lighairihi. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi)

Diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kasur warna urjuwan.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa-i)

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahwasanya beliau melarang memakai warna mufaddam.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam ash-Shahihah)

Kandungan Bab:

1️⃣ Diharamkan memakai busana berwarna merah polos, karena urjuwan merujuk pada warna merah polos. Begitu pula dengan mufaddam, yaitu warna merah yang sangat menyala hingga tidak dapat dicampur dengan warna lain karena intensitasnya.

2️⃣ Dikisahkan tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadis al-Barra’, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki perawakan yang sedang, dan sungguh, aku melihat beliau mengenakan pakaian merah. Tidak seorang pun melebihi ketampanan beliau.” (HR al-Bukhari dan Muslim) Hanya saja hadis ini bukanlah dalil bolehnya memakai warna merah polos sebagaimana yang telah aku jelaskan dalam kitab Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhush Shalihin.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’ad, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan hullah berwarna merah. Hullah adalah pakaian yang terdiri dari dua potong kain: satu kain sarung dan satu kain panjang. Istilah hullah hanya digunakan ketika pakaian tersebut terdiri dari dua helai kain. Ada kesalahpahaman bagi yang mengira bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai kain merah polos yang tidak bercampur dengan warna lain. Sebenarnya, hullah merah tersebut adalah kain panjang dari Yaman yang ditenun dengan benang merah dan hitam, seperti halnya kain panjang Yaman lainnya. Kain ini dikenal dengan nama tersebut karena terdapat garis-garis berwarna merah pada kainnya. Jika tidak, tentu saja warna merah polos adalah sesuatu yang sangat dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat yang membolehkan memakai warna merah, baik itu kain katun maupun kain wool, masih memerlukan kajian lebih lanjut. Mengenai kemakruhannya, hal ini sangat makruh. Bagaimana mungkin seseorang bisa berprasangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan busana merah polos? Tentu saja tidak mungkin. Allah melindungi beliau dari hal tersebut. Keraguan ini muncul karena lafaz hadis yang menyebutkan hullah berwarna merah. Allaahu a’lam.”

Baca juga: ANJURAN UNTUK MENUNTUT ILMU, MENGAJARKANNYA, DAN MENDAKWAHKANNYA

Baca juga: HUKUM MENGECAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM

Baca juga: PERHIASAN DALAM SHALAT

(Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali)

Fikih