PERHIASAN DALAM SALAT

PERHIASAN DALAM SALAT

Kita telah membahas aurat dalam pandangan. Sekarang kita membahas aurat dalam salat yang disebut pula perhiasan salat.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menutup aurat adalah syarat sahnya salat. Sebagian sahabat Malik berpendapat bahwa menutup aurat adalah wajib, dan bukan syarat. Pendapat ini diunggulkan oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar. Kebanyakan ulama dari mahzab Maliki berpendapat bahwa menutup aurat adalah syarat jika ingat dan mampu menutup aurat. Jika lupa dan tidak mampu menutup aurat, maka salatnya sah.

Aku berkata: Dalil yang paling sahih yang menunjukkan bahwa menutup aurat adalah syarat sahnya salat adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

Allah tidak menerima salat perempuan yang telah haid, kecuali dengan memakai kerudung.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Yang dimaksud dengan perempuan yang telah haid adalah perempuan yang telah sampai pada usia haid (balig)

Ketahuilah bahwa para ulama memutlakkan bab ini dengan istilah ‘menutup aurat’, tetapi yang lebih utama adalah dengan sebutan ‘pakaian salat’ atau ‘perhiasan salat’, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid.” (QS al-Araf: 31)

Alasan lain adalah karena menutup aurat yang diperintahkan dalam salat berbeda dengan menutup aurat yang diperintahkan dalam pandangan. Pembahasan tentang aurat dalam pandangan telah berlalu, adapun tentang perhiasan salat, pembahasannya adalah sebagai berikut:

1 Perhiasan salat laki-laki

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ

Janganlah salah seorang dari kalian salat dengan mengenakan selembar kain hingga tidak selembar kain pun menutupi kedua pundaknya.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasa-i)

al-Atiq adalah sesuatu yang berada antara kedua pundak hingga pangkal leher.

Dari Sa’id bin al-Harits, ia berkata: Kami bertanya kepada Jabir bin ‘Abdullah tentang salat dengan mengenakan selembar kain. Ia menjawab, “Aku pernah salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanannya. Pada suatu malam aku datang untuk suatu keperluan. Saat itu beliau sedang salat dengan mengenakan selembar kain. Aku bergabung dengan beliau dan salat di sampingnya. Selesai salat, beliau bertanya,

مَا السُّرَى، يَا جَابِرُ

Ada apa (malam-malam begini) engkau datang, wahai Jabir?

Kusampaikan keperluanku kepada beliau. Setelah itu beliau bertanya,

مَا هَذَا الِاشْتِمَالُ الَّذِي رَأَيْتُ

Kenapa engkau menyelimutkan (kain) seperti ini?

“Kainku sempit,” jawabku.

Beliau bersabda,

فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا، فَالْتَحِفْ بِهِ. وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا، فَاتَّزِرْ بِهِ

Jika kain itu lebar, maka berselimutlah dengannya (ikatlah dari pundak). Jika sempit, maka cukup kenakanlah (sebatas menutup aurat).” (HR al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)

Atas dasar ini, maka laki-laki diperbolehkan salat dengan menggunakan selembar kain. Jika kain itu lebar, maka hendaklah ia menyelempangkan kedua ujungnya di atas kedua pundaknya. Jika sempit, maka ia cukup menjadikannya sebagai sarung, yaitu mengikatnya di bagian tengahnya.

Namun yang lebih utama bagi laki-laki adalah salat dengan menggunakan dua lembar kain. Lembar kain pertama untuk menutup auratnya, dan lembar kain yang kedua untuk menutup bagian atasnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya seseorang pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang satu lembar kain?

Beliau bersabda,

أَوَلِكُلِّكُمْ ثَوْبَانِ

Apakah masing-masing dari kalian mempunyai dua kain?” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasa-i)

Di dalam sebuah riwayat, al-Bukhari menambahkan “Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Umar. Umar menjawab, ‘Jika Allah telah memberi kelapangan, maka berlapanglah kalian.’ Yaitu, hendaklah seorang laki-laki mengumpulkan pakaiannya, lalu hedaklah ia salat dengan memakai sarung dan selendang, sarung dan gamis (baju kurung), sarung dan qaba (baju yang longgar dan panjang yang ada belahan di bagian depannya), celana dan selendang, celana dan gamis, celana dan qaba, tubban dan qaba, tubban dan gamis.”

Tubban adalah celana pendek.

2. Perhiasan salat perempuan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

Allah tidak menerima salat perempuan yang telah haid, kecuali dengan memakai kerudung.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Maka perempuan disyaratkan untuk menutup seluruh tubuhnya dalam salat selain wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama. Hal ini tercukupi dengan mengenakan baju panjang (jilbab) dan kerudung.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengunggulkan pendapat bolehnya menyingkap kedua telapak kaki dalam salat. Pendapat ini dipilih pula oleh pemilik kitab al-Inshaf. Menurut mereka, diperintahnya perempuan berjilbab tidak lain hanya ketika keluar dari rumahnya. Tidak ada satu nash pun memerintahkan perempuan berjilbab ketika berada di dalam rumahnya hingga sekalipun itu untuk salat. Bahwa perempuan di masa lalu, sebagaimana yang disebutkan dalam berita yang sahih, melakukan salat dengan pakaian rumahnya. Umumnya telapak-telapak kaki mereka tersingkap. Tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan mereka untuk menutup telapak-telapak kaki mereka. Berbeda halnya dengan rambut dan leher. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum perempuan mengenakan kerudung yang dapat menutup rambut dan leher.

Abdur Razzaq meriwayatkan -dengan sanad yang sahih- dari Ummul Hasan, ia berkata, “Aku pernah melihat Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam salat dengan mengenakan baju panjang dan kerudung.”

Malik meriwayatkan dari Ubaidillah al-Khaulani – waktu itu ia adalah anak yatim yang berada di bawah pengasuhan Maimunah-, bahwa Maimunah pernah salat dengan mengenakan baju panjang dan kerudung. Ia tidak mengenakan sarung. Hadis ini sanadnya sahih.

Namun yang lebih utama bagi perempuan adalah salat dengan mengenakan kerudung (yang dapat menutupi kepalanya), baju panjang (yang dapat menutupi badannya), kemudian selimut (yang dikenakan dari arah kepala yang berada di atas kerudung dan baju panjang)

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Apabila perempuan salat, hendaklah ia mengenakan seluruh pakaiannya: baju panjang, kerudung, dan selimut.” (HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih)

Baca juga: HUKUM MENUTUP AURAT

Baca juga: SEIMBANG DALAM BERIBADAH

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih