Menurut pendapat yang kuat mengecat rambut dengan warna hitam hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَكُوْنُ قَوْمٌ يَخْضَبُوْنَ فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصَلِ الْحَمَامِ. لَا يَرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang mengecat (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembolok burung merpati. Mereka tidak (akan) mencium wanginya Surga.” (HR Abu Dawud dan an-Nasa-i. Lihat Shahihul Jami’)
Perbuatan ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang sudah beruban. Mereka mengecat rambutnya yang sudah putih dengan bahan penghitam rambut sehingga orang tidak tahu kalau dia sudah ubanan. Itu berarti ia berpenampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian, ia telah menipu hamba-hamba Allah Ta’ala.
Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan ini mendatangkan banyak keburukan, seperti pada tingkah laku. Ia menjadi sombong dan berbangga diri karena terlihat lebih muda dari usianya.
Berbeda halnya dengan mengecat rambut dengan warna selain hitam. Maka hal itu diperbolehkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengecat ubannya dengan daun inai atau selainnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat (HR al-Bukhari, Muslin, Ibnu Majah dan an-Nasa-i).
Pada hari penakhlukan kota Makkah, Abu Quhafah menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut dan janggut yang telah memutih semua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوْا هَذَا بِشَيْءٍ. وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu! Hindarilah (warna) hitam.” (HR Muslim dan an-Nasai-i)
Hukum ini berlaku juga untuk wanita. Mereka tidak boleh mengecat rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.
Baca juga: LAKNAT ALLAH BAGI YANG MENYAMBUNG RAMBUT DAN MINTA DISAMBUNG RAMBUTNYA
Baca juga: BERJABAT TANGAN DENGAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAM
(Syekh Muhammad bin Shalih al-Munajjid)