TAKBIR DALAM SHALAT: RUKUN, WAJIB, DAN SUNAH

TAKBIR DALAM SHALAT: RUKUN, WAJIB, DAN SUNAH

315. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri untuk shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk. Lalu beliau mengucapkan,

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

Allah mendengar orang yang memuji-Nya” ketika mengangkat punggungnya dari rukuk. Kemudian setelah berdiri tegak beliau mengucapkan,

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji.”

Kemudian beliau bertakbir ketika turun untuk sujud, bertakbir ketika mengangkat kepala dari sujud, bertakbir ketika sujud kembali, dan bertakbir ketika mengangkat kepala. Beliau melakukan hal itu dalam seluruh shalatnya. Beliau juga bertakbir ketika bangkit setelah duduk dua rakaat.” (Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 794 dan Muslim no. 484)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Bulughul Maram pada bab “Sifat Shalat” hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan takbir-takbir perpindahan, takbiratul ihram, tasmi’, dan tahmid. Hal itu karena di dalam shalat terdapat takbir-takbir, tasmi’, dan tahmid, yang semuanya dilakukan secara sirr (tidak dikeraskan) kecuali oleh imam.

Adapun takbir yang pertama adalah takbiratul ihram. Takbiratul ihram merupakan rukun yang dengannya shalat dimulai. Seandainya seseorang masuk ke dalam shalat lalu lupa mengucapkan takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah, tidak terikat dengannya tanggungan kewajiban, dan tidak dianggap sebagai shalat. Hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang salah dalam shalatnya,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ، وَكَبِّرْ

Apabila engkau berdiri untuk melaksanakan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6251, Muslim no. 397, Ahmad no. 9352, Abu Dawud, at-Tirmidzi , an-Nasa’i no. 874, dan Ibnu Majah no. 1060)

Adapun takbir-takbir perpindahan, yaitu takbir ketika rukuk, ketika sujud, ketika bangkit dari sujud, dan ketika berdiri setelah tasyahud awal, maka menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama, semuanya termasuk wajib-wajib shalat. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya sunah, tetapi yang benar adalah wajib. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menjaga takbir-takbir tersebut dan tidak pernah meninggalkannya.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674)

Demikian pula ketika bangkit dari rukuk beliau mengucapkan, “Sami’allahu liman hamidah.” Kemudian apabila telah berdiri tegak, beliau mengucapkan, “Rabbanaa wa lakal hamd.” Hal ini berlaku apabila seseorang menjadi imam atau shalat sendirian. Adapun makmum, ketika bangkit dari rukuk ia mengucapkan, “Rabbanaa wa lakal hamd” dan tidak mengucapkan, “Sami’allahu liman hamidah.” Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَالَ -يَعْنِي الْإِمَامَ-: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

Apabila mengucapkan, —yaitu imam— ‘Sami’allahu liman hamidah,’ maka ucapkanlah, ‘Rabbanaa wa lakal hamd.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 656 dan Muslim no. 404)

Para ulama membagi takbir menjadi tiga macam: takbir yang merupakan rukun, takbir yang merupakan sunah, dan takbir yang merupakan wajib.

Adapun takbir yang merupakan rukun, yaitu takbiratul ihram. Shalat tidak sah kecuali dengannya. Seandainya seseorang, misalnya, berdiri di dalam shaf, kemudian berniat, membaca isti’adzah (A’udzu billahi minasy-syaithanir rajim) dan membaca al-Fatihah tanpa mengucapkan takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah. Sebab, takbiratul ihram adalah rukun yang dengannya shalat menjadi sah, dan shalat tidak sah kecuali dengannya.

Adapun takbir yang sunah, para ulama mengatakan: Apabila seseorang mendapati imam sedang rukuk, maka ia mengucapkan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir untuk rukuk. Takbir untuk rukuk dalam keadaan ini hukumnya sunah. Jika ia mau, ia bertakbir, dan jika tidak, ia tidak bertakbir. Namun yang lebih utama adalah bertakbir.

Adapun takbir yang wajib, yaitu seluruh takbir perpindahan selain takbiratul ihram, karena takbiratul ihram adalah rukun. Adapun takbir tambahan bagi makmum yang mendapati imam sedang rukuk, maka hukumnya sunah.

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa tempat takbir-takbir perpindahan adalah di antara dua rukun, yakni ketika berpindah dari satu rukun ke rukun yang lain.

Misalnya, takbir untuk rukuk diucapkan ketika seseorang mulai membungkuk menuju rukuk hingga mencapai rukuk. Demikian pula ketika turun untuk sujud, ia mengucapkan takbir pada saat perpindahan itu. Begitu juga ketika bangkit dari sujud.

Tidak diragukan bahwa yang lebih sempurna adalah tidak memulai takbir sebelum bergerak dan tidak mengakhirinya hingga selesai mencapai rukun berikutnya. Yang lebih utama adalah takbir itu berada di antara dua rukun.

Apabila seseorang memulai takbir sebelum bergerak atau menyempurnakannya setelah sampai pada rukun berikutnya, maka sebagian ulama berpendapat bahwa takbirnya tidak sah. Jika ia sengaja melakukannya, shalatnya batal. Jika ia melakukannya karena lupa, maka ia wajib melakukan sujud sahwi. Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa takbir perpindahan dilakukan di antara dua rukun sebagai ketentuan asal. Seseorang hendaklah berusaha semampunya untuk menempatkan takbir pada saat perpindahan antara dua rukun, yakni ketika sedang bergerak berpindah, terlebih bagi imam karena makmum mengikuti gerakannya.

Baca juga: TATA CARA UMRAH PRAKTIS

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – SUJUD KEDUA

Baca juga: RUKUN SHALAT: TAKBIRATUL IHRAM

Baca juga: TATA CARA SHALAT JENAZAH SESUAI SUNAH

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – RUKUK DAN TATA CARANYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram