(a) Jenazah diletakkan melintang menghadap ke arah kiblat, dengan posisi kepala jenazah berada di sebelah kanan arah kiblat dan kedua kakinya berada di sebelah kiri arah kiblat.

(b) Imam berdiri di dekat kepala jenazah apabila jenazah itu laki-laki, dan berdiri di dekat bagian tengah jenazah apabila jenazah itu perempuan. Adapun para makmum berdiri dalam shaf-shaf di belakang imam.
Dari Abu Ghalib al-Khayyath, ia berkata, “Aku pernah menyaksikan Anas bin Malik mengimami shalat jenazah seorang laki-laki. Ia berdiri di dekat kepala jenazah tersebut. Setelah jenazah itu diangkat, didatangkan jenazah seorang perempuan dari Quraisy atau dari kalangan Anshar. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Wahai Abu Hamzah, ini adalah jenazah si Fulanah binti Fulan. Shalatkanlah dia.’ Maka ia pun mengimami shalat jenazahnya dan berdiri di bagian tengah jenazah. Di antara kami saat itu terdapat al-’Ala’ bin Ziyad al-’Adawi. Ketika melihat perbedaan posisi berdiri Anas pada jenazah laki-laki dan perempuan, ia berkata, ‘Wahai Abu Hamzah, apakah demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri pada jenazah laki-laki sebagaimana engkau berdiri dan pada jenazah perempuan sebagaimana engkau berdiri?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Lalu al-’Ala’ menoleh kepada kami dan berkata, ‘Ingatlah baik-baik hal ini.’” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3194, at-Tirmidzi no. 1034 dan ia menilainya hasan, serta Ibnu Majah no. 1494)
(c) Imam mengucapkan empat kali takbir. Takbir-takbir ini merupakan rukun-rukun shalat jenazah. Namun, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa yang termasuk rukun hanyalah takbiratul ihram, sedangkan takbir-takbir setelahnya hukumnya sunah. Hal ini telah ditetapkan dalam banyak hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau mengucapkan empat kali takbir. Akan tetapi, pada sebagian keadaan diperbolehkan mengucapkan lima, enam, hingga sembilan kali takbir. (Lihat pembahasan “Catatan”).
(d) Setelah takbir pertama, imam membaca Surah al-Fatihah dan satu surah dari al-Qur’an.
Dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pada shalat jenazah. Ia membaca Surah al-Fatihah, lalu berkata, ‘Agar kalian mengetahui bahwa hal itu termasuk sunah.’” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1335, Abu Dawud no. 3198, dan at-Tirmidzi no. 1027. at-Tirmidzi menilainya sahih.)
Dalam riwayat an-Nasa’i disebutkan bahwa Ibnu ‘Abbas membaca Surah al-Fatihah dan satu surah, serta mengeraskan bacaannya. Setelah selesai, ia berkata, “Itu adalah sunah dan benar.” (Sahih. Diriwayatkan oleh an-Nasa’i 4/74–75 dan Ibnu Hibban no. 3071)
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa membaca Surah al-Fatihah merupakan rukun dalam shalat jenazah, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا صَلَاةَ إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah shalat tanpa membaca Surah al-Fatihah.”
Penjelasan mengenai hadis ini telah disebutkan sebelumnya.
Adapun sunahnya adalah membaca dengan suara pelan (sirr) dalam shalat jenazah. Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘Abbas mengeraskan bacaannya, maka tujuan beliau hanyalah untuk mengajarkan kepada orang-orang bahwa membaca (Surah al-Fatihah) dalam shalat jenazah merupakan sunah dan benar, sebagaimana telah disebutkan pada akhir hadis tersebut. (Lihat hadis Abu Umamah berikut ini).
(e) Kemudian imam mengucapkan takbir yang kedua, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan hadis Abu Umamah, dari seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya sunah dalam shalat jenazah adalah imam bertakbir, kemudian setelah takbir pertama membaca Surah al-Fatihah secara pelan dalam dirinya. Setelah itu ia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengikhlaskan doa untuk jenazah pada tiga takbir berikutnya. Ia tidak membaca al-Qur’an pada satu pun dari ketiga takbir tersebut. Kemudian ia mengucapkan salam secara pelan dalam dirinya.” (Sahih. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi 4/39, dan al-Hakim 1/512. al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari 3/203–204, “Sanadnya sahih.”)
Ibnu Hazm dan asy-Syaukani berdalil dengan hadis ini bahwa membaca Surah al-Fatihah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan setelah takbir pertama. Adapun jumhur ulama berpendapat dengan perincian yang telah aku sebutkan, dan pendapat tersebut dikuatkan oleh Syekh al-Albani.
Syekh al-Albani rahimahullah berkata, “Adapun lafaz shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat jenazah, maka aku tidak menemukan bentuknya secara khusus dalam satu pun hadis yang sahih. Oleh karena itu, yang tampak adalah bahwa shalat jenazah tidak memiliki lafaz shalawat yang khusus, bahkan dibaca dengan salah satu lafaz shalawat yang sahih sebagaimana yang telah ditetapkan dalam tasyahud pada shalat wajib.”
(f) Kemudian ia bertakbir untuk takbir-takbir berikutnya, lalu berdoa setelah setiap takbir untuk mayit dan mengikhlaskan doa baginya, berdasarkan hadis Abu Umamah yang telah disebutkan sebelumnya.
Peringatan: Banyak imam yang menyelisihi sunah dengan menetapkan bahwa doa setelah takbir ketiga dikhususkan untuk mayit, sedangkan setelah takbir keempat dikhususkan untuk seluruh kaum muslimin. Aku tidak mengetahui adanya dalil yang tegas mengenai hal itu. Adapun yang ditunjukkan oleh hadis-hadis adalah mendoakan mayit saja pada takbir-takbir tersebut (lihat hadis Abu Umamah yang telah disebutkan sebelumnya).
Aku berkata: Barangkali yang menjadi landasan mereka dalam hal itu adalah doa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا
“Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup di antara kami dan yang telah meninggal, yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir, yang kecil di antara kami dan yang besar, serta yang laki-laki di antara kami dan yang perempuan.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3201, at-Tirmidzi no. 1024, an-Nasa’i 4/74, dan Ibnu Majah no. 1498)
Akan tetapi, yang lebih utama adalah berdoa dengan doa yang ma’tsur (diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) seperti ini.
In syaa Allah, pada pembahasan “Catatan” nanti aku akan menyebutkan beberapa doa yang ma’tsur untuk mendoakan mayit.
(g) Kemudian ia mengucapkan salam. Salam tersebut boleh dilakukan dengan satu kali salam, dan boleh pula dengan dua kali salam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyhalatkan jenazah, lalu beliau bertakbir empat kali dan mengucapkan salam satu kali.” (Diriwayatkan oleh al-Hakim 1/360 dan al-Baihaqi 4/43. Dinyatakan hasan oleh Syekh al-Albani dalam Ahkam al-Jana’iz hlm. 128)
Hadis ini merupakan dalil bahwa salam dilakukan dengan satu kali salam. Adapun dalil untuk dua kali salam adalah apa yang diriwayatkan secara sahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Tiga perkara yang dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukannya, namun telah ditinggalkan oleh manusia. Salah satunya adalah mengucapkan salam pada shalat jenazah sebagaimana salam dalam shalat.” (Hasan, Diriwayatkan oleh al-Baihaqi 4/43)
Syekh al-Albani rahimahullah berkata, “Sungguh telah tetap dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab lainnya, dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan dua kali salam dalam shalat. Maka hal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sabda beliau dalam hadis pertama, ‘seperti salam dalam shalat’, yaitu dua kali salam yang telah dikenal.”
Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – TAKBIRATUL IHRAM
Baca juga: MEMBAWA JENAZAH DAN MENGIRINGINYA
Baca juga: HUKUM DAN PAHALA MEMANDIKAN MAYIT
Baca juga: BERWUDHU BAGI YANG MEMBAWA JENAZAH
Baca juga: DIANJURKAN MANDI SETELAH MEMANDIKAN MAYIT
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

