ANJURAN BERLAKU ADIL DAN PENJELASAN MACAM-MACAMNYA

ANJURAN BERLAKU ADIL DAN PENJELASAN MACAM-MACAMNYA

Segala puji bagi Allah yang memerintahkan berlaku adil dalam Kitab-Nya yang nyata, dan melarang kecurangan, kezaliman, serta permusuhan terhadap hak-hak orang kafir.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah, Raja Yang Mahabenar lagi Maha Menjelaskan. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Allah mengutusnya sebagai rahmat bagi semesta alam dan sebagai hujah atas seluruh makhluk.

Semoga Allah melimpahkan shalawat kepadanya, kepada keluarganya, dan kepada para sahabatnya yang berjalan di atas petunjuk beliau serta berpegang teguh pada sunahnya. Semoga Allah juga melimpahkan salam yang banyak kepada mereka.

Amma ba’du.

Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah Ta’ala. Ketahuilah bahwa Allah memerintahkan keadilan secara umum dan mengabarkan bahwa Dia mencintai para pelakunya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat ihsan.” (QS an-Nahl: 90)

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS al-Ma’idah: 42)

Keadilan adalah bersikap pertengahan dalam segala urusan. Adapun sifat adil mengharuskan seseorang menjauhi segala sesuatu yang bertentangan dengan muruah (kehormatan diri).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا

Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil berada di sisi Allah di atas mimbar-mimbar dari cahaya, yaitu mereka yang berlaku adil dalam keputusan mereka, terhadap keluarga mereka, dan terhadap segala urusan yang berada di bawah tanggung jawab mereka.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1827)

Wahai hamba-hamba Allah, sesungguhnya kedudukan keadilan dalam Islam sangat agung, dan pahalanya di sisi Allah sangat besar. Keadilan memiliki banyak bentuk, dan setiap orang wajib berlaku adil sesuai dengan tanggung jawab yang dipikulnya dalam kehidupan ini.

Seorang pemimpin wajib berlaku adil terhadap rakyatnya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ۖ وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS an-Nisa’: 58)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ

Tujuh golongan yang akan Allah naungi dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya.”

Lalu beliau menyebutkan di antaranya,

الإِمَامُ الْعَادِلُ

Pemimpin yang adil.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 660 dan Muslim no. 1031)

Seorang hakim wajib berlaku adil dalam keputusannya. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ حَكَمْتُمْ بَيْنَهُمْ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْقِسْطِ

Jika kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil.” (QS al-Ma’idah: 49)

Allah Ta’ala berfirman:

يَا دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

Wahai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah di bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan benar dan janganlah mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS Shad: 26)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، رَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَلَمْ يَقْضِ بِهِ وَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ الْحَقَّ فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ

Terdapat tiga golongan hakim: dua golongan di Neraka dan satu golongan di Surga. Seorang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya, maka ia di Surga. Seorang yang mengetahui kebenaran tetapi tidak memutuskan dengannya dan berlaku zalim dalam hukum, maka ia di Neraka. Seorang yang tidak mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara manusia di atas kebodohan, maka ia di Neraka.” (Disebutkan oleh al-Mundziri dalam at-Targhib wa at-Tarhib (3/112) dengan lafaz ini, dan ia menisbatkannya kepada Sunan Abi Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah)

Apabila seorang hakim telah berusaha sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran dan mengerahkan kemampuannya untuk mencapainya, lalu ternyata ia benar, maka ia mendapatkan pahala atas kebenarannya. Bahkan jika ia keliru, ia tetap mendapatkan pahala karena ia tidak sengaja menginginkan kesalahan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Apabila seorang hakim berijtihad lalu keputusannya benar, maka baginya dua pahala. Apabila ia berijtihad lalu keputusannya keliru, maka baginya satu pahala.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 7352 dan Muslim no. 1716)

Seorang ayah wajib berlaku adil di antara anak-anaknya dalam pemberian dan selainnya. Ia tidak boleh memberi kepada sebagian mereka lalu membiarkan sebagian yang lain, baik anak laki-laki maupun perempuan.

Dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, bahwa ayahnya membawanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah memberikan kepada anakku ini seorang budak yang aku miliki.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَ مِثْلَ هَذَا؟

Apakah setiap anakmu engkau beri seperti ini?

Ia menjawab, “Tidak.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَارْجِعْهُ

Kembalikanlah pemberian itu.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2586 dan Muslim no. 1623/9)

Dalam riwayat lain disebutkan: Ayahku pergi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjadikan beliau sebagai saksi atas pemberiannya kepadaku. Lalu beliau bersabda,

أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ؟

Apakah engkau melakukan hal ini kepada seluruh anakmu?

Ia menjawab, “Tidak.”

Beliau bersabda,

اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2587 dan Muslim no. 1623/13)

Hendaklah para ayah meneladani petunjuk ini dan tidak mengkhususkan sebagian anak mereka dengan pemberian tanpa memberikan hal yang sama kepada anak-anak yang lainnya.

Seorang suami wajib berlaku adil di antara istri-istrinya. Allah Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan pergaulilah mereka dengan cara yang patut.” (QS an-Nisa’: 19)

Seorang suami wajib menyamakan di antara istri-istrinya dalam urusan tempat tinggal, nafkah, dan seluruh hak-hak pernikahan yang wajib dipenuhi. Allah Ta’ala berfirman:

فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ

Maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai).” (QS an-Nisa’: 129)

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja.” (QS an-Nisa’: 3)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

Barang siapa memiliki dua istri lalu ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan salah satu sisi tubuhnya miring.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2133, at-Tirmidzi no. 1141, an-Nasa’i no. 3942, dan Ibnu Majah no. 1969)

Maksudnya, salah satu sisi tubuhnya lumpuh dan terkulai.

Seorang muslim wajib berlaku adil dalam perkataannya. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ

Apabila kalian berkata, maka berlaku adillah, sekalipun terhadap kerabat dekat.” (QS al-An’am: 152)

Maksudnya, apabila kalian berbicara tentang suatu perkara, maka berlaku adillah dalam ucapan kalian. Jangan berlaku curang di dalamnya. Bahkan katakanlah yang benar, meskipun hal itu merugikan diri kalian atau menguntungkan orang lain, sekalipun orang tersebut adalah orang yang paling dekat dan paling dicintai oleh kalian, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang benar-benar menegakkan keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil.” (QS al-Ma’idah: 8)

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan dan saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri kalian sendiri, kedua orang tua, atau kerabat dekat.” (QS an-Nisa’: 135)

Allah Ta’ala memerintahkan berlaku adil dalam perbuatan dan ucapan terhadap diri sendiri, orang yang dekat maupun yang jauh. Dia memerintahkan agar berlaku adil kepada setiap orang, pada setiap waktu, dan dalam setiap keadaan.

Wajib bagi seorang muslim untuk berlaku adil, bahkan terhadap musuh-musuhnya dari kalangan orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا

Janganlah sekali-kali kebencian kalian kepada suatu kaum karena mereka telah menghalangi kalian dari Masjidil Haram mendorong kalian untuk berbuat melampaui batas.” (QS al-Ma’idah: 2)

Maksudnya, janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum yang dahulu telah menghalangi kalian untuk sampai ke Masjidil Haram mendorong kalian melanggar hukum Allah terhadap mereka, sehingga kalian membalas mereka dengan kezaliman dan permusuhan. Akan tetapi, berhukumlah terhadap mereka dengan apa yang Allah perintahkan, yaitu berlaku adil kepada setiap orang.

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

Janganlah sekali-kali kebencian kalian kepada suatu kaum mendorong kalian untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS al-Ma’idah: 8)

Maksudnya, janganlah kebencian kepada suatu kaum mendorong kalian meninggalkan keadilan. Sebab, berlaku adil adalah kewajiban terhadap setiap orang dalam setiap keadaan. Keadilanlah yang dengannya langit dan bumi ditegakkan. Keadilan dicintai oleh seluruh jiwa. Dengannya berbagai kemaslahatan menjadi teratur, dan manusia merasa aman terhadap agama, harta, serta kehormatan mereka.

Allah Ta’ala juga memerintahkan berlaku adil dalam pelaksanaan qisas. Pelaku kejahatan dihukum sesuai dengan kejahatannya tanpa melebihinya. Allah Ta’ala berfirman:

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا

Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang sebanding dengannya.” (QS asy-Syura: 40)

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ

Jika kalian membalas, maka balaslah dengan balasan yang sebanding dengan apa yang ditimpakan kepada kalian.” (QS an-Nahl: 126)

Allah Ta’ala juga berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَنْ عَاقَبَ بِمِثْلِ مَا عُوقِبَ بِهِ ثُمَّ بُغِيَ عَلَيْهِ لَيَنصُرَنَّهُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

Demikianlah. Barang siapa membalas dengan balasan yang sebanding dengan apa yang ditimpakan kepadanya, kemudian ia dizalimi lagi, niscaya Allah akan menolongnya. Sesungguhnya Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun.” (QS al-Hajj: 60)

Allah Ta’ala juga berfirman:

فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ

Barang siapa menyerang kalian, maka seranglah ia sebanding dengan serangannya terhadap kalian.” (QS al-Baqarah: 194)

Wajib bagi kaum muslimin untuk mendamaikan dua kelompok yang saling berperang dengan berlaku adil di antara keduanya. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كَانَ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Apabila dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu hingga kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS al-Hujurat: 9)

Maksudnya, berlaku adillah di antara keduanya terhadap segala kerugian yang telah ditimpakan sebagian mereka kepada sebagian yang lain, dengan al-qisth, yaitu keadilan.

Allah Subhanahu memerintahkan kaum mukminin untuk mengupayakan perdamaian di antara dua kelompok yang saling berperang. Apabila salah satu kelompok menolak menerima perdamaian, maka kelompok itu adalah kelompok yang berbuat aniaya. Wajib bagi seluruh kaum mukminin memerangi kelompok yang berbuat aniaya tersebut hingga mereka kembali menerima hukum Allah.

Apabila mereka telah kembali kepada hukum Allah, maka kaum mukminin wajib menegakkan perdamaian yang didasarkan pada keadilan, dengan memberikan hak setiap kelompok secara adil terhadap kelompok yang lain, hingga keamanan kembali terwujud dan kejernihan serta kasih sayang di antara kaum mukminin kembali terjalin berdasarkan ikatan persaudaraan seagama.

Wahai kaum muslimin, inilah agama kita, agama yang tegak di atas keadilan dalam seluruh hukum dan syariatnya. Allah Ta’ala berfirman:

وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا

Telah sempurnalah kalimat Rabb-mu dengan penuh kebenaran dan keadilan.” (QS al-An’am: 115)

Agama ini benar dalam berita-beritanya dan adil dalam hukum-hukumnya. Agama ini tidak memerintahkan kezaliman, ketidakadilan, dan permusuhan. Agama ini juga tidak memihak kepada siapa pun. Bahkan, agama ini senantiasa bersama kebenaran di mana pun kebenaran itu berada.

Agama ini memerintahkan untuk menepati akad dan perjanjian, bahkan terhadap orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَىٰ سَوَاءٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ

Jika engkau khawatir akan terjadinya pengkhianatan dari suatu kaum, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS al-Anfal: 58)

Maksudnya, apabila engkau khawatir suatu kaum yang telah mengadakan perjanjian akan mengkhianati perjanjian mereka, maka batalkanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara memberitahukan bahwa engkau telah mengakhiri perjanjian yang ada antara engkau dan mereka. Dengan demikian, mereka tidak menyangka bahwa perjanjian itu masih tetap berlaku sehingga engkau tidak terjatuh ke dalam pengkhianatan terhadap mereka.

Sesungguhnya agama yang memiliki sifat seperti ini benar-benar merupakan agama yang sesuai untuk setiap zaman dan setiap tempat.

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

Menetapkan hukum hanyalah hak Allah.” (QS al-An’am: 57)

Oleh karena itu, setiap orang dari kalangan orang-orang kafir yang merenungkan agama ini atau hidup di bawah naungannya akan mengakui keadilan, kesempurnaan, dan kelayakannya. Di antara mereka ada yang beriman kepadanya, dan di antara mereka ada yang lebih memilih tetap berada dalam kekafiran, setelah kebenaran menjadi jelas bagi mereka, karena keras kepala dan membangkang.

مِّنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ ٱلْحَقُّ

Setelah kebenaran menjadi jelas bagi mereka.” (QS al-Baqarah: 109)

Kisah-kisah tentang hal itu sangat banyak. Barang siapa ingin mengetahui kisah-kisah tersebut, atau sebagiannya, hendaklah ia merujuk kepada kitab-kitab sejarah dan membaca pendapat sebagian orientalis yang bersikap adil.

Baca juga: PEMIMPIN YANG ADIL

Baca juga: ADIL DAN MENENGAH

Baca juga: BERLAKU ADIL DALAM KEADAAN MARAH DAN RIDHA

Baca juga: SABAR DALAM BERDAKWAH WALAU DISAKITI KAUMNYA

Baca juga: TAFSIR FIRMAN ALLAH TA’ALA: “SESUNGGUHNYA ALLAH MENYURUH (KAMU) BERLAKU ADIL…”

(Syekh Syekh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan)

Khotbah