ADAB BUANG HAJAT (2)

ADAB BUANG HAJAT (2)

3. Makruh Masuk ke Tempat Buang Hajat dengan Membawa Sesuatu yang Mengandung Nama Allah

Hal itu dilakukan sebagai bentuk menjaga nama Allah Ta’ala dari penghinaan dan perlakuan yang tidak semestinya. Tidak pantas bagi seorang muslim memasuki tempat buang hajat dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat nama Allah, kecuali karena suatu kebutuhan.

Ibnu Utsaimin berkata dalam syarahnya mengenai perkataan ‘Kecuali karena suatu kebutuhan’, “Ini merupakan pengecualian dari hukum makruh. Maksudnya, apabila seseorang membutuhkannya, seperti membawa uang kertas yang di dalamnya terdapat nama Allah. Sebab, jika kita mengatakan, ‘Jangan masuk membawanya, tetapi keluarkan dan letakkan di depan pintu tempat buang hajat,’ maka uang itu bisa terlupa. Jika tempatnya terbuka, uang itu dapat diterbangkan angin. Jika berada di tempat yang banyak orang, maka ada kemungkinan dicuri.”

Adapun mushaf al-Qur’an, maka tidak diragukan lagi bahwa haram membawanya masuk ke tempat buang hajat, dan inilah pendapat para ulama. Namun, mereka membolehkan membawanya masuk apabila dikhawatirkan akan dicuri. Meskipun demikian, seorang muslim hendaklah bertakwa kepada Allah Rabb-nya dan tidak menjadikan Kalam Allah berada dalam keadaan yang mengandung penghinaan. Ia hendaklah berhati-hati dalam perkara ini semampunya, misalnya dengan menitipkan mushaf tersebut kepada orang lain hingga ia selesai keluar dari tempat buang hajat, atau dengan cara-cara lain yang serupa.

Apabila semua cara itu tidak memungkinkan, maka:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

4. Larangan Menghadap Kiblat atau Membelakanginya Ketika Buang Hajat

Tentang masalah ini terdapat beberapa hadis yang sahih, di antaranya hadis Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلَا يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلَا يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ، شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

“Apabila salah seorang di antara kalian hendak buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya. Menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 144 —lafaz ini miliknya,  Muslim no. 264, Ahmad no. 23003, Abu Dawud no. 9, an-Nasa’i no. 21, dan Ibnu Majah no. 318)

Dalam lafaz Muslim dan selainnya:

فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

“Maka janganlah kalian menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya ketika kencing maupun berak. Akan tetapi, menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat.”

Di antaranya juga hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Dari Wasi’ bin Habban, ia berkata: Dari Abdullah bin Umar, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya beberapa orang pernah mengatakan, ‘Apabila engkau duduk untuk menunaikan hajatmu, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan pula menghadap Baitul Maqdis.’

Lalu Abdullah bin Umar berkata, “Sungguh, pada suatu hari aku pernah naik ke atas atap rumah kami, lalu aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di atas dua batu bata menghadap ke arah Baitul Maqdis untuk menunaikan hajatnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 145 — lafaz ini miliknya, Muslim no. 266, Ahmad no. 4592, an-Nasa’i no. 23, Abu Dawud no. 12, Ibnu Majah no. 322, Malik no. 455, dan ad-Darimi no. 667)

Di antaranya juga hadis Salman radhiyallahu ‘anhu. Dikatakan kepadanya, “Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu, sampai-sampai tata cara buang hajat.”

Ia menjawab, “Benar. Beliau melarang kami menghadap kiblat ketika berak atau kencing…” (takhrijnya telah disebutkan sebelumnya)

Di antaranya juga hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menghadap kiblat ketika kencing. Namun, aku melihat beliau setahun sebelum wafatnya menghadap ke arah kiblat.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 9 dan ia berkata, “Hasan gharib”, Abu Dawud no. 13 dan dinyatakan hasan oleh al-Albani, Ahmad no. 14458, dan Ibnu Majah no. 325)

Dari Marwan al-Ashfar, ia berkata: Aku melihat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mendudukkan untanya menghadap kiblat, kemudian ia duduk dan kencing ke arah kiblat.

Aku berkata, “Wahai Abu Abdurrahman, bukankah hal ini telah dilarang?”

Ia menjawab, “Benar. Larangan itu hanya berlaku di tempat terbuka. Adapun apabila antara dirimu dan kiblat terdapat sesuatu yang menutupimu, maka tidak mengapa.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 11)

Hadis-hadis di atas secara lahiriah tampak saling bertentangan. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang hajat, baik di dalam bangunan maupun di tempat terbuka.

Hadis Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu menunjukkan larangan menghadap kiblat dan membelakanginya secara mutlak, baik di padang terbuka maupun di dalam bangunan.

Adapun hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma tentang ia naik ke atap rumah Hafshah radhiyallahu ‘anha menunjukkan bolehnya membelakangi kiblat, tetapi bukan menghadapinya, ketika berada di dalam bangunan atau yang semisal dengannya, seperti perbuatan Ibnu Umar yang menjadikan untanya berada di antara dirinya dan kiblat ketika menunaikan hajat.

Hadis Salman radhiyallahu ‘anhu menunjukkan larangan menghadap kiblat secara mutlak, baik di dalam bangunan maupun di luar bangunan. Sedangkan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu menunjukkan bahwa ketetapan terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bolehnya menghadap kiblat.

Pendapat para ulama dalam masalah ini sangat banyak, mengikuti zahir nash-nash yang tampak saling bertentangan. Akan tetapi, mengompromikan seluruh hadis tersebut adalah hal yang memungkinkan.

an-Nawawi berkata, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa apabila memungkinkan untuk mengompromikan hadis-hadis tersebut, maka tidak boleh meninggalkan sebagian darinya. Bahkan wajib mengompromikan dan mengamalkan seluruhnya.”

Pendapat yang kami pilih adalah haram buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya di tempat terbuka, sedangkan hal itu dibolehkan di dalam bangunan, atau apabila terdapat penghalang antara orang yang buang hajat dengan kiblat, baik ketika menghadap maupun membelakanginya. Pendapat ini juga dipilih oleh al-Lajnah ad-Da’imah (Komite Tetap untuk Fatwa)

Baca sebelumnya: ADAB BUANG HAJAT (1)

Baca juga: BUANG HAJAT

Baca juga: MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT

Baca juga: LARANGAN BERAK ATAU KENCING MENGHADAP KIBLAT

Baca juga: CINCIN BERTULISKAN NAMA ALLAH, BOLEHKAH DIBAWA KE TEMPAT BUANG HAJAT?

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Adab