6. Menutup Diri Ketika Buang Hajat
Ini merupakan salah satu adab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau membimbing umatnya agar menutup diri ketika buang hajat, karena buang hajat mengharuskan terbukanya aurat. Sementara itu, syariat datang dengan perintah untuk menutup dan menjaga aurat, bukan membukanya.
Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
يا مغيرة خُذ الإداوة
“Wahai Mughirah, ambillah tempat air itu.”
Aku pun mengambilnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berjalan hingga beliau menghilang dari pandanganku, lalu beliau menunaikan hajatnya, sedangkan beliau mengenakan jubah dari Syam. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 363, Muslim no. 274, Ahmad no. 17668, an-Nasa’i no. 82, Abu Dawud no. 151, Ibnu Majah no. 545, Malik no. 73, dan ad-Darimi no. 713)
Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Beliau berjalan hingga menghilang dalam gelapnya malam.”
Dalam riwayat Ahmad disebutkan, “Kami terus berjalan hingga keluar jauh dari manusia. Beliau turun dari kendaraannya, kemudian berjalan menjauh dariku hingga aku tidak lagi dapat melihat beliau.”
Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu juga diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila pergi ke tempat buang hajat, beliau pergi ke tempat yang jauh.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1. al-Albani menyatakan hadis ini hasan sahih. Hadis ini juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i no. 17, Ibnu Majah no. 331, dan ad-Darimi no. 660)
Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengku di belakang beliau, lalu beliau menyampaikan kepadaku suatu pembicaraan secara rahasia yang tidak akan aku ceritakan kepada seorang pun. Tempat yang paling beliau sukai untuk berlindung ketika menunaikan hajat adalah sebuah gundukan atau sekumpulan pohon kurma.”
Ibnu Asma’ berkata dalam riwayatnya, “Yang dimaksud adalah kebun kurma yang berpagar.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 342, Ahmad no. 1747, Abu Dawud no. 2549, dan Ibnu Majah no. 340)
an-Nawawi berkata, “Dalam hadis ini terdapat faedah fikih, yaitu disunahkan menutup diri ketika buang hajat dengan memanfaatkan dinding, gundukan tanah, cekungan tanah, atau yang semisalnya, sehingga seluruh tubuh seseorang tidak terlihat oleh pandangan orang lain. Ini merupakan sunah yang sangat dianjurkan. Wallahu a’lam.”
Adapun orang yang buang hajat di dalam bangunan, maka ia telah terhindar dari kesulitan menjaga aurat agar tidak terbuka, karena telah tersedia fasilitas dan jamban yang tertutup. Maka segala puji dan karunia hanya milik Allah atas kemudahan yang Dia berikan.
Faedah: Orang yang buang hajat di tempat terbuka hendaklah tidak mengangkat pakaiannya sebelum mendekati tanah, terutama apabila di sana ada orang yang memungkinkan dapat melihatnya.
7. Kencing dengan Berdiri dan Duduk
Hukum asal kencing adalah dengan duduk.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Barang siapa menceritakan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. Beliau tidak pernah kencing kecuali sambil duduk.” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’i no. 29 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani, at-Tirmidzi no. 12, dan Ibnu Majah no. 307) Hal itu karena orang yang kencing sambil berdiri biasanya tidak terhindar dari percikan yang mengenai badan dan pakaiannya.
Apabila ada kebutuhan untuk kencing sambil berdiri, maka hal itu tidak mengapa, berdasarkan riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berjalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum yang berada di belakang sebuah tembok. Lalu beliau berdiri sebagaimana salah seorang di antara kalian berdiri, kemudian kencing. Aku pun menjauh dari beliau, lalu beliau memberi isyarat kepadaku. Maka aku datang dan berdiri di dekat tumit beliau hingga beliau selesai.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 225, Muslim no. 273, Ahmad no. 22730, at-Tirmidzi no. 13, an-Nasa’i no. 18, Abu Dawud no. 23, Ibnu Majah no. 305, dan ad-Darimi no. 668)
Tidak ada pertentangan antara hadis Hudzaifah dengan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anhuma.
Perkataan Aisyah dipahami sebagai penjelasan mengenai kebiasaan yang paling sering dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu karena telah terbukti bahwa beliau pernah kencing sambil berdiri.
Para ulama memahami bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri adalah untuk menjelaskan bolehnya perbuatan tersebut, atau karena saat itu beliau berada di tempat yang tidak memungkinkan untuk kencing sambil duduk.
Faedah: Bolehnya kencing sambil berdiri memiliki dua syarat:
1. Aman dari terkena percikan air kencing.
2. Aman dari pandangan orang lain.
Demikian dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin.
Masalah: Apakah boleh kencing sambil berdiri tanpa adanya kebutuhan?
Jawab: al-Lajnah ad-Da’imah berkata, “Apabila seseorang kencing sambil berdiri tanpa ada kebutuhan, maka ia tidak berdosa. Akan tetapi, ia telah meninggalkan cara yang lebih utama dan yang paling sering dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menunaikan hajat.”
8. Larangan Menggunakan Tangan Kanan Ketika Buang Hajat
Ketahuilah bahwa barang siapa memperhatikan nash-nash syariat, niscaya ia akan mendapati bahwa syariat datang dengan memuliakan tangan kanan dan kaki kanan dibandingkan tangan kiri dan kaki kiri. Syariat membimbing hamba-hamba Allah agar menggunakan anggota tubuh sebelah kanan untuk melakukan perkara-perkara yang mulia, sedangkan anggota tubuh sebelah kiri digunakan untuk kebalikannya.
Termasuk dalam hal ini adalah larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kemaluan dan beristinja dengan tangan kanan.
Ibnu al-Jauzi berkata, “Larangan menyentuh kemaluan dan beristinja dengan tangan kanan memiliki dua alasan.
Pertama, untuk memuliakan tangan kanan agar tidak digunakan dalam keadaan-keadaan yang hina. Oleh karena itu, tangan kanan didahulukan ketika keluar dari tempat buang hajat dan ketika masuk ke masjid. Tangan kanan juga digunakan untuk makan, minum, dan mengambil sesuatu, sedangkan tangan kiri digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kotoran.
Kedua, apabila tangan kanan bersentuhan dengan najis, maka ketika seseorang menggunakan tangan kanannya untuk mengambil makanan, ia akan teringat bahwa tangan tersebut telah menyentuh najis. Hal itu dapat membuat tabiatnya merasa jijik dan tidak nyaman, serta menimbulkan anggapan bahwa bekas najis itu masih ada pada tangannya. Oleh karena itu, tangan kanan dijauhkan dari hal tersebut agar ia dapat merasa nyaman ketika makan.”
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْخُذْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَسْتَنْجِ بِـيَمِينِهِ، وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ
“Apabila salah seorang di antara kalian kencing, maka janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, jangan pula beristinja dengan tangan kanannya, dan janganlah ia bernapas di dalam bejana.” (Diriwayatkan oleh Aal-Bukhari no. 153, Muslim no. 267, Ahmad no. 18927, at-Tirmidzi no. 15, an-Nasa’i no. 24, Abu Dawud no. 31, Ibnu Majah no. 310, dan ad-Darimi no. 673)
Dalam riwayat Muslim dan selainnya disebutkan:
لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ، وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ
“Janganlah salah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya ketika sedang kencing, dan janganlah ia mengusap (membersihkan diri) setelah buang hajat dengan tangan kanannya.”
an-Nawawi berkata, “Para ulama telah berijmak bahwa beristinja dengan tangan kanan adalah perbuatan yang dilarang. Kemudian, mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan tersebut adalah larangan makruh (tanzih) dan adab, bukan larangan yang menunjukkan keharaman.”
Masalah 1: Tidak terdapat hadis yang melarang menyentuh dubur dengan tangan kanan ketika berak?
Jawabannya: Larangan menyentuh dubur ketika berak lebih utama daripada larangan menyentuh kemaluan ketika kencing. Ini termasuk qiyas aula (analogi yang lebih utama). Barangkali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyebutkan perkara yang lebih ringan karena hal itu sudah cukup menunjukkan perkara yang lebih berat, terlebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pemalu daripada seorang gadis perawan yang berada di balik tabirnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3562, Muslim no. 2320, Ahmad no. 11286, dan Ibnu Majah no. 4180)
Tidak dapat dikatakan bahwa sifat malu menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyampaikan agama, karena penyampaian tersebut telah terlaksana dengan menyebutkan perkara yang lebih ringan sebagai isyarat kepada perkara yang lebih berat. Wallahu a’lam.
Masalah 2: Thalq bin Habib radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami datang menemui Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian datang seorang laki-laki yang seakan-akan seorang badui, lalu berkata, “Wahai Nabi Allah, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah berwudhu?”
Beliau bersabda,
هَلْ هُوَ إِلَّا مُضْغَةٌ مِنْهُ، أَوْ قَالَ: بَضْعَةٌ مِنْهُ؟
“Bukankah itu hanyalah sepotong daging darinya?” atau beliau bersabda, “Bukankah itu hanyalah bagian dari dirinya?” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 182 dan disahihkan oleh al-Albani, Ahmad no.15857, at-Tirmidzi no. 85, dan Ibnu Majah no. 483)
Pertanyaannya: Zhahir hadis Thalq menunjukkan bolehnya menyentuh kemaluan dalam semua keadaan. Bagaimana mengompromikannya dengan hadis Abu Qatadah?
Jawabannya: Tidak ada pertentangan antara keduanya. Hadis Thalq radhiyallahu ‘anhu bersifat mutlak, sedangkan hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu dibatasi pada keadaan kencing.
Ibnu Abi Jamrah berkata, “Sabda beliau, ‘Sesungguhnya itu hanyalah bagian dari dirimu,’ menunjukkan bolehnya menyentuh kemaluan dalam setiap keadaan. Namun, keadaan ketika kencing dikecualikan oleh hadis sahih ini, sedangkan selain keadaan tersebut tetap berada pada hukum asal, yaitu boleh.”
Baca sebelumnya: ADAB BUANG HAJAT (1)
Baca sebelumnya: ADAB BUANG HAJAT (2)
Baca sebelumnya: ADAB BUANG HAJAT (3)
Baca juga: MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT
Baca juga: CARA MENYUCIKAN TANAH DARI NAJIS
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

