Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepada hamba-hamba-Nya harta yang Dia rezekikan kepada mereka, dan menjadikannya sebagai ujian bagi para hamba di negeri ini. Di antara mereka ada yang menjadikannya sebagai penolong baginya untuk menaati Allah dan sebagai sebab untuk sampai ke negeri yang kekal. Ia memperolehnya melalui jalan yang halal dan menginfakkannya pada perkara yang diridhai oleh Yang Mahabesar lagi Mahatinggi.
Di antara mereka ada pula yang hartanya menjadi sebab bagi segala kesengsaraan dan malapetaka. Ia diazab dengannya di dunia karena harta itu menjadi perhatian terbesarnya dan puncak pengetahuannya, sehingga ia tidak pernah memperoleh ketenangan. Ia pun diazab dengannya di akhirat karena menahan apa yang telah Allah wajibkan pada hartanya, sehingga ia kembali dengan membawa hukuman dan siksaan. Keberkahan dicabut dari hartanya sehingga ia menjadi orang kaya seperti orang miskin dalam hal menahan harta dan hidup berkekurangan.
Kita bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, Yang memiliki kemurahan, kedermawanan, dan karunia. Kita bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, makhluk yang paling mulia dalam berbagai sifat yang utama. Tidaklah beliau diminta sesuatu melainkan beliau memberikannya, sedangkan beliau sendiri menjalani kehidupan seperti kehidupan orang yang fakir dan serba kekurangan. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada beliau, keluarga beliau, para sahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik selama siang dan malam silih berganti, dan semoga Allah melimpahkan salam dengan sebanyak-banyaknya.
Amma ba’du:
Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kepada Allah Ta’ala dan ingatlah nikmat Allah atas kalian, ketika Dia mengeluarkan kalian dari perut ibu-ibu kalian dalam keadaan tanpa alas kaki dan tanpa pakaian, tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat maupun menolak mudharat bagi diri kalian sendiri. Kalian tidak memiliki harta berupa satu dinar ataupun satu dirham. Dengan kemurahan dan karunia-Nya, Dia senantiasa menyediakan bagi kalian sebab-sebab rezeki dan memberikan kepada kalian dari karunia-Nya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hikmah dan rahmat-Nya, hingga dengan nikmat-Nya kalian hidup dalam kelapangan, dan dengan apa yang telah Dia anugerahkan kepada kalian, kalian menikmati kenikmatan dan bergembira dalam kemakmuran, kehidupan yang lapang, serta banyaknya harta dan jumlah.
Maka bersyukurlah kepada Allah atas nikmat ini dan ketahuilah bahwa Dia yang telah menganugerahkannya juga Mahakuasa untuk menghilangkannya.
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Jika kalian bersyukur, niscaya Aku benar-benar akan menambah (nikmat) kepada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.” (QS Ibrahim: 7)
Wahai kaum muslimin, sesungguhnya di antara bentuk syukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya yang paling wajib adalah kita menunaikan zakat yang telah Allah wajibkan atas kita dan menghisab diri kita dalam hal itu dengan perhitungan yang cermat. Sebab, zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan sering kali disandingkan dengan shalat dalam ayat-ayat al-Qur’an yang muhkam. Sungguh, telah datang ancaman yang keras terhadap orang yang menahan zakat dan meremehkannya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Janganlah orang-orang yang kikir terhadap apa yang telah Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa hal itu baik bagi mereka. Bahkan, hal itu buruk bagi mereka. Apa yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan pada leher mereka pada Hari Kiamat.” (QS Ali ‘Imran: 180)
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berilah mereka kabar gembira dengan azab yang pedih. Pada hari ketika emas dan perak itu dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengannya disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka. (Dikatakan kepada mereka), ‘Inilah apa yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah apa yang dahulu kalian simpan itu.’” (QS at-Taubah: 34–35)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوِّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ، يَعْنِي شِدْقَيْهِ، ثُمَّ يَقُولُ: أَنَا مَالُكَ، أَنَا كَنْزُكَ
“Barang siapa diberi harta oleh Allah, tetapi tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan dijelmakan baginya menjadi seekor ular jantan botak yang memiliki dua bintik hitam di atas kedua matanya. Ular itu akan melilitnya pada Hari Kiamat, lalu mencengkeram kedua sisi mulutnya, kemudian berkata, ‘Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu.’” (HR al-Bukhari no. 4565)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ
“Tidaklah seorang pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan haknya, melainkan apabila Hari Kiamat tiba, dibuatkan baginya lempengan-lempengan dari api, kemudian lempengan-lempengan itu dipanaskan di dalam neraka Jahanam, lalu dengannya disetrika lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali lempengan-lempengan itu menjadi dingin, dipanaskan kembali, pada suatu hari yang lamanya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di antara para hamba.” (HR Muslim no. 987)
Datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang perempuan, sementara pada tangan putrinya terdapat dua gelang tebal dari emas. Beliau bersabda kepadanya,
أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟
“Apakah engkau menunaikan zakat dari ini?”
Perempuan itu menjawab, “Tidak.”
Beliau bersabda,
أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟
“Apakah engkau senang jika Allah memakaikan kepadamu dengan keduanya dua gelang dari api pada Hari Kiamat?”
Perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut dan melemparkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud no. 1563 dan an-Nasa’i no. 2258)
Wahai kaum muslimin, sesungguhnya manusia secara tabiat mencintai harta dan senang jika hartanya bertambah. Akan tetapi, seorang mukmin benar-benar akan mendahulukan apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya daripada apa yang dicintai oleh dirinya sendiri. Ia akan mengorbankan sesuatu yang paling berharga baginya demi meraih keridhaan Allah, dan ia percaya kepada janji-Nya yang tidak akan diingkari.
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Apa saja yang kalian infakkan, maka Dia akan menggantinya, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS Saba’: 39)
Wahai kaum muslimin, sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat atas hamba-hamba-Nya karena Dia membutuhkannya dan bukan pula untuk memberatkan mereka. Akan tetapi, Dia mewajibkannya karena kebutuhan mereka terhadap zakat itu dan karena di dalamnya terdapat banyak kemaslahatan umum dan khusus. Dalam kesempatan ini, aku tidak mampu menjelaskan berbagai kemaslahatan yang terdapat di dalamnya, tetapi orang yang cerdas dan berakal dapat memahaminya.
Wahai kaum muslimin, sesungguhnya zakat adalah bagian yang sangat sedikit dari harta. Zakat adalah sebesar lima dirham dari setiap dua ratus dirham, dan dari dua puluh lima ribu sebesar seperempat dari sepersepuluh.
Zakat tidak wajib hingga nisab telah genap selama satu haul penuh, dan zakat tidak wajib pada segala sesuatu. Zakat hanya wajib pada harta yang berkembang, baik secara nyata maupun secara hukum. Zakat pada dirham adalah lima dirham dari setiap dua ratus dirham, sedangkan apa yang melebihi dua ratus dihitung sesuai kadarnya.
Zakat emas adalah setengah dinar dari setiap dua puluh dinar. Jika emas tersebut bukan berupa dinar, seperti perhiasan, maka diperhitungkan berdasarkan beratnya. Apabila beratnya mencapai sebelas junaih dan tiga per tujuh junaih, maka itu adalah nisab yang wajib dizakati. Adapun yang kurang dari itu bukanlah nisab sehingga tidak wajib zakat padanya.
Zakat juga wajib pada barang-barang perdagangan apabila nilainya mencapai dua ratus dirham. Barang-barang perdagangan adalah harta yang disiapkan seseorang untuk mencari keuntungan, seperti barang milik para pedagang berupa kain, gula, teh, biji-bijian, dan berbagai jenis harta lainnya. Setiap harta yang disiapkan seseorang untuk diperdagangkan dan mencari keuntungan termasuk barang perdagangan.
Termasuk di antaranya adalah hewan ternak yang dibeli oleh para petani untuk diperdagangkan dan memperoleh keuntungan. Adapun hewan ternak yang mereka beli untuk diambil susunya dan dikembangbiakkan, bukan untuk mencari keuntungan melalui perdagangan, maka hewan-hewan tersebut termasuk hewan ternak yang digembalakan (sa’imah), yang berlaku padanya hukum-hukum sa’imah, bukan hukum barang perdagangan.
Cara mengeluarkan zakat barang perdagangan adalah dengan menaksir nilai harta yang engkau miliki pada akhir haul. Berapa pun nilainya dalam dirham, keluarkanlah seperempat dari sepersepuluhnya. Seandainya engkau membeli suatu barang sebelum sempurna haul dengan harga seribu riyal, kemudian ketika akhir haul nilainya menjadi dua ribu, maka engkau wajib mengeluarkan zakat dari dua ribu. Jika engkau membelinya dengan harga dua ribu, kemudian ketika tiba akhir haul nilainya menjadi seribu, maka zakat yang wajib dikeluarkan hanyalah zakat dari seribu.
Zakat yang wajib pada emas, dirham, dan barang perdagangan hanya seperempat dari sepersepuluh. Haul barang perdagangan mengikuti haul modalnya.
Berdasarkan hal ini, apabila seseorang memiliki gaji yang diterimanya setiap bulan, lalu ia membelanjakan seluruh gaji tersebut, maka tidak ada zakat atasnya. Namun, apabila masih tersisa sebagian dari gajinya, maka yang lebih baik adalah ia menetapkan satu bulan tertentu dalam setahun untuk mengeluarkan zakatnya. Pada bulan tersebut ia menghitung seluruh dirham yang dimilikinya. Harta yang haulnya telah sempurna berarti ia telah menunaikan zakatnya tepat pada waktunya, sedangkan harta yang haulnya belum sempurna berarti zakatnya dikeluarkan lebih awal. Menyegerakan zakat tidaklah mengapa. Cara ini lebih mudah baginya daripada menghitung setiap bulan berdasarkan bulannya masing-masing.
Adapun piutang yang menjadi tanggungan orang lain, apabila piutang itu berada dalam tanggungan orang-orang yang mampu, maka zakatnya wajib dikeluarkan setiap tahun. Akan tetapi, engkau boleh memilih: jika engkau menghendaki, engkau mengeluarkan zakatnya bersama hartamu setiap tahun; dan jika engkau menghendaki, engkau menundanya hingga engkau menerima piutang tersebut, kemudian engkau mengeluarkan zakatnya untuk seluruh tahun yang telah berlalu.
Adapun piutang yang menjadi tanggungan orang-orang yang kesulitan atau orang-orang yang menunda-nunda pembayaran, yang engkau tidak dapat memperoleh hakmu dari mereka melalui pihak yang berwenang, maka tidak ada zakat padanya hingga engkau menerimanya. Setelah itu, engkau mengeluarkan zakatnya untuk satu tahun saja dari masa yang telah berlalu.
Seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat atas barang yang digunakannya untuk dirinya sendiri selain perhiasan, seperti pakaian, perabot, bejana, mobil, mesin pertanian, dan rumah-rumah yang digunakannya hanya untuk disewakan, sementara ia tidak bermaksud mencari keuntungan darinya melalui jual beli, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat atas seorang muslim pada budaknya dan kudanya.” (HR al-Bukhari no. 1464 dan Muslim no. 982)
Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan kalian untuk bermurah hati dengan jiwa, waktu, dan harta kita dalam perkara yang membuat-Nya ridha kepada kita, serta semoga Dia dengan anugerah dan kemurahan-Nya melindungi kita dari kekikiran diri kita.
وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Barang siapa dijaga dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS al-Hasyr: 9)
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى عَبْدِكَ وَنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ
Baca juga: ZAKAT DAN SYARAT-SYARATNYA
Baca juga: RUKUN ISLAM – MENGELUARKAN ZAKAT
Baca juga: WASPADA TERHADAP DOA ORANG YANG TERZALIMI
Baca juga: HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KERABAT YANG MISKIN
Baca juga: HUKUM MENINGGALKAN RUKUN ISLAM DAN KONSEKUENSINYA
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

