CATATAN DAN PERINGATAN DALAM SHALAT JENAZAH

CATATAN DAN PERINGATAN DALAM SHALAT JENAZAH

(1) Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Menyhalatkan orang kafir dan mendoakannya agar diampuni adalah haram, berdasarkan nash al-Qur’an dan ijmak.”

Aku berkata: Hal itu ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِۦ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Janganlah engkau sekali-kali menyhalatkan seorang pun di antara mereka yang mati, dan janganlah engkau berdiri di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS at-Taubah: 84)

(2) Semakin banyak orang yang menghadiri shalat jenazah, maka hal itu semakin baik bagi mayit.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً، كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ، إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ

Tidaklah seorang mayit yang dishalatkan oleh seratus orang kaum muslimin, yang semuanya memohon syafaat baginya, melainkan syafaat mereka diterima untuknya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 947, at-Tirmidzi no. 1029, dan an-Nasa’i 4/75)

Dalam riwayat lain disebutkan:

إِلَّا غُفِرَ لَهُ

Melainkan ia diampuni.”

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا، لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ

Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat puluh orang laki-laki berdiri menyhalatkan jenazahnya, yang mereka tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, melainkan Allah menerima syafaat mereka untuknya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 948, Abu Dawud no. 3170, dan Ibnu Majah no. 1489)

(3) Disunahkan memperbanyak jumlah shaf di belakang imam, sehingga menjadi tiga shaf atau lebih.

Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyhalatkan suatu jenazah, sedangkan bersama beliau tujuh orang. Beliau menjadikan tiga orang dalam satu shaf, dua orang dalam satu shaf, dan dua orang dalam satu shaf.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir 8/190, Abu Dawud no. 3166, at-Tirmidzi no. 1028 dan ia menghasankannya, Ibnu Majah no. 1490, serta al-Hakim 1/362–363 yang mensahihkannya dan disetujui oleh adz-Dzahabi)

(4) Apabila bersama imam hanya satu orang, maka ia berdiri di belakang imam, dan tidak berdiri sejajar dengannya sebagaimana dalam shalat-shalat yang lain. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Abi Thalhah bahwa Abu Thalhah mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk (menyhalatkan) Umair bin Abi Thalhah ketika ia meninggal dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang lalu menyhalatkannya di rumah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maju menjadi imam, Abu Thalhah berdiri di belakang beliau, dan Ummu Sulaim berdiri di belakang Abu Thalhah. Tidak seorang pun bersama mereka selain itu. (Diriwayatkan oleh al-Hakim 1/365. Ia mensahihkannya dan penilaian tersebut disetujui oleh adz-Dzahabi)

(5) Perempuan boleh melaksanakan shalat jenazah, karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Di antara dalil yang menguatkannya adalah hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yang di dalamnya disebutkan bahwa Ummu Sulaim ikut melaksanakan shalat di belakang mereka. Selain itu, istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah melaksanakan shalat jenazah atas Sa’ad bin Abi Waqqash di dalam masjid. (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3190 dan Ibnu Hibban no. 3066)

(6) Orang yang paling berhak menjadi imam dalam shalat jenazah adalah orang yang diwasiati (oleh mayit), kemudian penguasa atau wakilnya (termasuk dalam hal ini imam masjid).

Dari Abu Hazim, ia berkata, “Aku benar-benar hadir pada hari wafatnya Hasan bin Ali. Aku melihat Husain bin Ali berkata kepada Sa’id bin al-’Ash —seraya menepuk lehernya, ‘Majulah engkau menjadi imam. Seandainya hal ini bukan sunah, niscaya aku tidak akan mendahulukanmu.’ Pada waktu itu Sa’id adalah gubernur kaum mukminin, dan di antara keduanya pernah terjadi suatu persoalan.” (Diriwayatkan oleh al-Hakim 1/171. Ia mensahihkannya dan penilaian tersebut disetujui oleh adz-Dzahabi)

(7) Apabila penguasa tidak hadir, maka orang yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya terhadap Kitabullah, kemudian yang paling berilmu tentang sunah, kemudian yang paling dahulu berhijrah, lalu yang paling tua usianya. Hal ini berdasarkan keumuman hadis:

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ

Yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaannya terhadap Kitabullah…” (Diriwayatkan oleh no. 673, Abu Dawud no. 582, at-Tirmidzi no. 235, an-Nasa’i 2/77, dan Ibnu Majah no. 980)

Ini merupakan mazhab Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Ishaq, Ibnu al-Mundzir, dan juga merupakan pendapat Imam asy-Syafi’i dalam qaul qadim.

Pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’iyyah menyatakan bahwa orang yang paling berhak menjadi imam adalah kerabat mayit yang paling dekat. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Hazm dengan berdalil pada firman Allah Ta’ala:

وَأُولُوا الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ

Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya daripada yang lain.” (QS al-Anfal: 75)

Akan tetapi, pendapat yang disebutkannya bukan pendapat yang lebih kuat. Sebab, dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya bersifat muqayyad (terikat), sedangkan ayat tersebut bersifat mutlak. Kaidah yang telah diketahui adalah bahwa dalil yang mutlak dibawa kepada dalil yang muqayyad.

(8) Apabila terdapat beberapa jenazah sekaligus, maka boleh menyhalatkan setiap jenazah secara terpisah dan boleh pula menyalatkan semuanya dengan satu kali shalat.

Apabila jenazah terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka jenazah laki-laki diletakkan di sisi yang lebih dekat kepada imam, sedangkan jenazah perempuan diletakkan di sisi yang lebih dekat ke arah kiblat. Apabila bersama mereka juga terdapat anak-anak, maka jenazah laki-laki dewasa diletakkan di sisi yang lebih dekat kepada imam, kemudian anak-anak laki-laki, lalu jenazah perempuan di sisi yang lebih dekat ke arah kiblat.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia menyhalatkan sembilan jenazah sekaligus. Ia menempatkan jenazah laki-laki di sisi yang lebih dekat kepada imam, sedangkan jenazah perempuan di sisi yang lebih dekat ke arah kiblat…” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’i 4/71. Sanadnya sahih dan dinyatakan sahih oleh Syekh al-Albani)

Dari Amr bin Naufal, bahwa ia menghadiri shalat jenazah bibinya, Ummu Kultsum, dan putranya. Ia menempatkan jenazah anak laki-laki di sisi yang lebih dekat kepada imam. Dalam riwayat lain disebutkan, “Jenazah perempuan diletakkan di belakangnya, lalu ia menyhalatkannya. Aku mengingkari hal itu, padahal di tengah-tengah kaum itu terdapat Ibnu Abbas, Abu Sa’id, Abu Qatadah, dan Abu Hurairah. Mereka pun berkata, ‘Inilah sunah.’” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3193 dan an-Nasa’i 4/71)

(9) Diperbolehkan melaksanakan shalat jenazah di dalam masjid, tetapi yang lebih utama adalah dilaksanakan di luar masjid, di tempat yang telah disediakan untuk itu. Ini adalah yang tetap dan yang paling sering dilakukan dalam petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadis-hadis mengenai hal tersebut banyak. Di antaranya adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa orang-orang Yahudi datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang laki-laki dan seorang perempuan dari kalangan mereka yang telah berzina. Lalu beliau memerintahkan agar keduanya dirajam, kemudian keduanya dirajam di dekat tempat jenazah di sisi masjid.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1329, 4556, 6335, dan 6841) Hal ini menunjukkan bahwa di sana terdapat tempat khusus untuk jenazah yang telah dikenal di kalangan mereka.

Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya melaksanakan shalat jenazah di dalam masjid adalah berdasarkan riwayat yang sahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyhalatkan Suhail bin Baidha’ dan saudaranya kecuali di dalam masjid.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 973, Abu Dawud no. 3189, at-Tirmidzi no. 1033, an-Nasa’i 4/84, dan Ibnu Majah no. 1518)

(10) Diperbolehkan menambah jumlah takbir shalat jenazah menjadi lima hingga mencapai sembilan takbir.

Dari Abdurrahman bin Abi Laila, ia berkata, “Zaid bin Arqam biasa bertakbir empat kali dalam menyalatkan jenazah-jenazah kami. Suatu ketika ia bertakbir lima kali atas suatu jenazah. Aku bertanya kepadanya tentang hal itu. Ia menjawab, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu bertakbir lima kali.’”

 Dalam riwayat lain terdapat tambahan: “Maka aku tidak akan meninggalkannya selama-lamanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 957, Abu Dawud no. 3197, an-Nasa’i 4/72, at-Tirmidzi no. 1023, dan Ibnu Majah no. 1505)

Dari Abdu Khair, ia berkata, “Ali radhiyallahu ‘anhu biasa bertakbir enam kali dalam menyhalatkan orang-orang yang mengikuti Perang Badar, lima kali dalam menyhalatkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan empat kali dalam menyhalatkan seluruh manusia lainnya.” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni 2/73 dan al-Baihaqi 4/37. Dinyatakan sahih oleh Syekh al-Albani)

Telah ditetapkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir sembilan kali dalam menyalatkan Hamzah.” (Hasan. Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Ma’ani al-Atsar 1/290)

Tidak diragukan bahwa yang paling sering dilakukan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bertakbir sebanyak empat kali, sedangkan menambah jumlah takbir diperbolehkan berdasarkan keterangan yang telah disebutkan sebelumnya. Wallahu a’lam.

(11) Disyariatkan mengangkat kedua tangan hanya pada takbiratul ihram. Tidak ada sesuatu pun yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mengangkat kedua tangan pada takbir-takbir lainnya. Hal itu hanya ditetapkan dari perbuatan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hal itu merupakan ijtihad Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Ketahuilah bahwa sunah bagi makmum adalah melirihkan suara dalam seluruh takbir dan dalam bacaan. Masalah ini juga telah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan shalat dua hari raya.

(12) Tidak terdapat hadis yang secara tegas menjelaskan apa yang dilakukan oleh makmum masbuk apabila ia mendapati imam setelah imam melakukan sebagian takbir. Yang tampak, keadaan ini tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Apa yang kalian dapati, maka kerjakanlah shalat, dan apa yang terlewat dari kalian, maka sempurnakanlah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 635 dan Muslim no. 603)

Maka ia bertakbir bersama imam, dan takbir tersebut menjadi takbir pertama bagi makmum masbuk, lalu ia membaca al-Fatihah. Kemudian, apabila imam telah selesai dari takbir-takbirnya, makmum bertakbir untuk menyempurnakan takbir yang masih tersisa baginya dan menyempurnakan shalat sesuai dengan tata cara yang telah disebutkan sebelumnya. Wallahu a’lam.

(13) Apabila seseorang masuk masjid sedangkan ia telah tertinggal shalat wajib bersama imam, kemudian orang-orang mulai melaksanakan shalat jenazah, maka ia melaksanakan shalat jenazah. Sebab, shalat wajib masih dapat dikerjakan setelah shalat jenazah. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah memberikan fatwa demikian.

(14) Di antara kesalahan yang umum terjadi adalah berpalingnya banyak orang dari melaksanakan shalat jenazah. Bahkan, terkadang mereka termasuk orang-orang yang mengiringi jenazah, tetapi mereka berdiri di luar masjid. Tidakkah mereka mengambil pelajaran dari kematian, kedahsyatannya, dan kesusahannya?

(15) Di antara bid’ah dan penyimpangan adalah mereka berdiri setelah shalat mengelilingi jenazah untuk membaca al-Fatihah, mendoakannya, mengaminkan doa, dan memberikan kesaksian bahwa ia adalah orang yang saleh dan baik. Semua ini menyelisihi sunah dan bukan termasuk perbuatan salaf radhiyallahu ‘anhum.

(16) Tidak disyariatkan membaca doa istiftah dalam shalat jenazah. Hal tersebut tidak terdapat dalam sunah.

(17) Tidak mengapa disampaikan kepada orang-orang yang hadir bahwa jenazah tersebut adalah laki-laki atau perempuan, agar mereka dapat berdoa dengan baik menggunakan kata ganti yang sesuai.

Jika tidak diketahui apakah jenazah tersebut laki-laki atau perempuan, maka dalam hal ini terdapat kelonggaran. Sebab, secara bahasa kata ganti dapat disesuaikan dengan maknanya. Jika seseorang mengatakan, “اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ,” maka yang dimaksud adalah mayit. Jika ia mengatakan, “اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا,” maka yang dimaksud adalah jenazah. Wallahu a’lam.

(18) Apa yang dilakukan oleh sebagian orang awam berupa melaksanakan shalat untuk orang-orang yang telah meninggal setiap hari Kamis atau Jumat adalah bid’ah yang tidak memiliki dasar dalam syariat.

Baca juga: TATA CARA SHALAT JENAZAH SESUAI SUNAH

Baca juga: SHALAT GHAIB DAN SHALAT JENAZAH DI ATAS KUBUR

Baca juga: HUKUM SHALAT JENAZAH BAGI BERBAGAI KEADAAN ORANG YANG MENINGGAL

Baca juga: MEMBAWA JENAZAH DAN MENGIRINGINYA

Baca juga: TATA CARA MENGAFANI JENAZAH SESUAI SUNAH

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih