HUKUM SHALAT JENAZAH BAGI BERBAGAI KEADAAN ORANG YANG MENINGGAL

HUKUM SHALAT JENAZAH BAGI BERBAGAI KEADAAN ORANG YANG MENINGGAL

Hukum Shalat Jenazah

Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan shalat atas jenazah dalam lebih dari satu hadis. Di antaranya beliau bersabda dalam kisah seorang yang mempunyai utang,

صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Shalatkanlah sahabat kalian ini.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2295, at-Tirmidzi no. 1079, an-Nasa’i (4/65), dan Ibnu Majah no. 2402)

Hukum Shalat atas Syahid

Tidak wajib menyhalatkan para syuhada yang gugur di medan perang melawan orang-orang kafir, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyhalatkan para syuhada Perang Uhud. (Lihat Shahih al-Bukhari no. 1343) Namun tidak mengapa jika mereka, atau sebagian dari mereka, dishalatkan.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati Hamzah yang jasadnya telah dimutilasi, dan beliau tidak menyhalatkan seorang pun dari para syuhada selain beliau. Maksudnya adalah para syuhada Uhud. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3137 dan sanadnya hasan) Akan tetapi, ad-Daraquthni berkata, “Lafaz ini tidak terjaga (tidak mahfuz),” yaitu kata “selain beliau”. Berdasarkan hal itu, lafaz hadis menjadi “Dan beliau tidak menyhalatkan seorang pun.”

Dari Shaddad bin al-Had radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beriman kepada beliau dan mengikuti beliau. Kemudian ia berkata, “Aku akan berhijrah bersamamu.” Mereka tinggal beberapa waktu, lalu berangkat memerangi musuh. Kemudian orang itu dibawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terkena anak panah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengafaninya dengan jubah beliau sendiri, kemudian meletakkannya di depan dan menyhalatkannya. (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh an-Nasa’i (4/60) dan al-Hakim (3/595))

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Pendapat yang telah aku sebutkan itu adalah pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran. Ilmu yang sebenarnya berada di sisi Allah.

Hukum Shalat atas Anak Kecil dan Janin yang Gugur

Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ

Anak kecil dan janin yang gugur dishalatkan dan didoakan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3180, an-Nasa’i (4/56–57), dan Ibnu Majah no. 1507)

Dari Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyhalatkan seorang anak kecil dari kalangan Anshar.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2232, Abu Dawud no. 3173, Ahmad (6/280), dan an-Nasa’i (4/57))

Hadis ini menunjukkan disyariatkannya shalat atas anak kecil dan janin yang gugur apabila telah berusia empat bulan.

al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Dibacakan al-Fatihah atas anak kecil, lalu diucapkan, ‘Ya Allah, jadikanlah ia sebagai pendahulu bagi kami, simpanan pahala bagi kami, dan ganjaran bagi kami.’” (Diriwayatkan secara mu’allaq oleh al-Bukhari (3/203))

al-Albani rahimahullah berpendapat bahwa shalat atas anak kecil dan janin yang gugur tidak sampai pada tingkat wajib, tetapi hanya disyariatkan saja. Pendapat yang sama juga dipilih oleh Ibnu Hazm. Keduanya berdalil dengan hadis Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha yang mengatakan, “Ibrahim, putra Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meninggal dunia ketika berusia delapan belas bulan, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyhalatkannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3187 dan Ahmad (1/267))

Hukum Menyhalatkan Orang yang Mati karena Dihukum Had

Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang perempuan dari kabilah Juhainah datang kepada Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hamil karena zina. Ia berkata, “Wahai Nabi Allah, aku telah melakukan perbuatan yang mengharuskan hukuman had, maka tegakkanlah hukuman itu atasku.”

Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil walinya dan bersabda,

أَحْسِنْ إِلَيْهَا، فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي بِهَا

Perlakukanlah dia dengan baik. Apabila ia telah melahirkan, bawalah dia kepadaku.”

Wali itu melaksanakannya. Setelah perempuan itu melahirkan, Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pakaiannya diikat rapat pada tubuhnya, kemudian beliau memerintahkan agar ia dirajam. Lalu perempuan itu dirajam, kemudian beliau menyhalatkannya. (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1969, Abu Dawud no. 4440, at-Tirmidzi no. 1435, dan an-Nasa’i (4/63))

Shalat atas Orang yang Mati dalam Keadaan Bermaksiat dan Orang yang Bunuh Diri

Disyariatkan menyhalatkan setiap muslim yang meninggal dunia, meskipun ia meninggal dalam keadaan tenggelam dalam kemaksiatan, baik kemaksiatan itu telah tetap terbukti pada dirinya ataupun ia meninggal sebelum sempat bertobat darinya. Akan tetapi, para ulama dan orang-orang yang memiliki kedudukan dalam agama sebaiknya tidak menyhalatkan mereka sebagai bentuk hukuman dan pelajaran bagi orang-orang yang semisal dengan mereka.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Barang siapa tidak menyhalatkan salah seorang dari mereka —yaitu orang yang bunuh diri, orang yang berkhianat dalam harta rampasan perang, atau orang yang memiliki utang yang tidak mampu melunasinya— dengan tujuan memberi efek jera kepada orang-orang yang semisal dengannya agar tidak melakukan perbuatan yang sama, maka hal itu adalah baik. Bahkan jika ia tidak menyhalatkannya secara lahiriah, tetapi mendoakannya secara sembunyi-sembunyi agar dapat menggabungkan dua kemaslahatan sekaligus, maka itu lebih utama daripada kehilangan salah satu dari keduanya.”

Adapun orang yang bunuh diri, maka Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah yang lebar mata besinya, maka beliau tidak menyhalatkannya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 978, Abu Dawud no. 3185, dan Ibnu Majah no. 1526)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyhalatkan orang yang bunuh diri. Sebagian mereka berpendapat bahwa ia tidak dishalatkan berdasarkan hadis ini. Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa ia tetap dishalatkan. Mereka menjawab pendalilan tersebut dengan mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyhalatkannya sebagai bentuk peringatan dan efek jera bagi orang-orang yang semisal dengannya. Namun, beliau tidak melarang orang lain untuk menyhalatkannya dan tidak pula mengingkari orang yang menyalatkannya.

Shalat atas Orang yang Meninggal dan Masih Memiliki Utang

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyhalatkan orang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang dan tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya. Beliau memerintahkan para sahabatnya untuk menyhalatkannya. Apabila ia meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya atau ada orang yang melunasi utangnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyhalatkannya.

Ketika Allah memberikan kemenangan dan berbagai penaklukan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menanggung utang para sahabatnya. Sejak itu beliau menyhalatkan orang-orang yang meninggal dunia meskipun mereka masih memiliki utang.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila didatangkan kepadanya seorang mayat yang memiliki utang, beliau bertanya,

هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ؟

Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya?

Jika diberitahukan kepada beliau bahwa orang itu meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya, maka beliau menyhalatkannya. Jika tidak, beliau bersabda,

صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Shalatkanlah sahabat kalian ini.”

Ketika Allah memberikan berbagai kemenangan kepada beliau, beliau bersabda,

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، مَنْ تُوُفِّيَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ – وَفِي رِوَايَةٍ: وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً – فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ

Aku lebih berhak terhadap kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan mempunyai utang —dalam riwayat lain dan tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasinya— maka akulah yang akan melunasinya. Barang siapa meninggalkan harta, maka harta itu menjadi milik ahli warisnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6731, Muslim no. 1619, Abu Dawud no. 3343, at-Tirmidzi no. 1070, an-Nasa’i (5/66), dan Ibnu Majah no. 2415)

al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Mazhab seluruh ulama adalah menyhalatkan setiap muslim, termasuk orang yang dijatuhi hukuman had, orang yang dirajam, orang yang bunuh diri, dan anak hasil zina. Namun diriwayatkan dari Malik bin Anas dan selain dia bahwa imam (pemimpin atau tokoh agama) sebaiknya tidak menyhalatkan orang yang terbunuh karena hukuman had, dan bahwa orang-orang yang memiliki keutamaan agama tidak menyhalatkan para pelaku kefasikan sebagai bentuk peringatan dan efek jera bagi mereka.”

Baca juga: HUKUM DAN PAHALA MEMANDIKAN MAYIT

Baca juga: MEMBAWA JENAZAH DAN MENGIRINGINYA

Baca juga: BERWUDHU BAGI YANG MEMBAWA JENAZAH

Baca juga: DIANJURKAN MANDI SETELAH MEMANDIKAN MAYIT

Baca juga: ORANG YANG PALING BERHAK MEMANDIKAN MAYIT

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih