TATA CARA MENGAFANI JENAZAH SESUAI SUNAH

TATA CARA MENGAFANI JENAZAH SESUAI SUNAH

Hukumnya adalah fardu kifayah; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang lehernya patah karena ditendang untanya,

كَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ

Kafanilah dia dengan dua kainnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1268, Muslim no. 1206, Abu Dawud no. 3238, at-Tirmidzi no. 951, dan an-Nasa’i (4/39))

Ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengafaninya, dan perintah menunjukkan kewajiban.

Tata Cara Mengafani

Telah tetap dalam hadis bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan tiga lembar kain putih sahuliyah, tidak terdapat di dalamnya gamis dan tidak pula serban. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)

Makna suhuliyyah adalah dinisbatkan kepada Suhul, yaitu sebuah negeri di Yaman.

Tata cara mengafani mayit adalah sebagai berikut:

1️⃣ Disiapkan tiga lembar kain kafan, lalu diasapi; yaitu diasapi dengan dupa. Hal ini berdasarkan hadis:

إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَأَجْمِرُوهُ ثَلَاثًا

Apabila kalian mengasapi mayit, maka asapilah dia tiga kali.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad (2/331) dan al-Hakim (1/355), serta dinyatakan sahih olehnya dan disetujui oleh adz-Dzahabi)

2️⃣ Kain-kain kafan tersebut dibentangkan sebagian di atas sebagian yang lain, lalu diletakkan di antaranya hanuth (yaitu campuran wewangian seperti ambar, kapur barus, cendana, misik, dan yang semisalnya). Kecuali jika mayit tersebut sedang berihram, maka tidak diberi wewangian dan kainnya tidak diasapi dengan dupa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang meninggal dalam keadaan berihram,

وَلَا تُحَنِّطُوهُ

Janganlah kalian memberinya hanuth.”

Dalam riwayat lain:

وَلَا تَمَسُّوهُ طِيبًا

Janganlah kalian menyentuhnya dengan wewangian.”

3️⃣ Kemudian mayit diletakkan di atas kain-kain kafan tersebut dalam keadaan terlentang di atas punggungnya. Lalu ujung kain kafan yang paling atas ditarik ke sisi kanan tubuhnya, dan ujung yang lainnya ke sisi kiri tubuhnya. Kemudian dilakukan hal yang sama pada kain kafan kedua dan ketiga. Setelah itu kain-kain kafan tersebut diikat, misalnya dengan tali, agar tidak terbuka dan terurai. (Perlu diperhatikan bahwa ikatan ini dilepaskan ketika penguburan)

Adapun mengenai perempuan, mayoritas ulama berpendapat bahwa ia dikafani dengan lima helai kain. Mengenai hal itu terdapat dua hadis:

Pertama: hadis Laila ats-Tsaqafiyyah, dan di dalamnya terdapat kelemahan.

Kedua: hadis yang dibawakan oleh al-Hafizh dalam al-Fath dari hadis Ummu ‘Athiyyah tentang pengafanan putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Lalu kami mengafaninya dengan lima helai kain dan kami menutup kepalanya sebagaimana kepala orang yang hidup ditutup.”

al-Hafizh berkata, “Tambahan lafaz ini sahih sanadnya.”

Berdasarkan hal ini, rincian kafan bagi perempuan dalam kitab-kitab fikih disebutkan sebagai berikut:

– (Izar): digunakan untuk bagian bawah tubuh.

– Kemudian (dir’): yaitu gamis.

– Kemudian (khimar): digunakan untuk menutupi kepala.

– Kemudian (dua lembar kain pembungkus): mayit perempuan dibungkus dengan keduanya, dan diletakkan hanuth di antara keduanya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada pengafanan laki-laki.

Catatan:

(1) Pembelian kafan untuk mayit dan biaya yang diperlukan untuk pengurusannya didahulukan daripada pelunasan utang dan semisalnya dari harta mayit, kecuali jika ada pihak yang bersedia menanggungnya, baik berupa lembaga umum maupun individu yang mengafaninya.

(2) Jika mayit tidak memiliki harta untuk pengurusannya, maka hal itu wajib ditanggung oleh orang yang wajib menafkahinya seperti kedua orang tua dan anak-anak. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada pula, maka menjadi kewajiban kaum muslimin yang mengetahui keadaannya. Sebab, hal itu merupakan fardu kifayah.

(3) Pendapat yang paling kuat adalah bahwa suami berkewajiban mengafani istrinya. Hal itu termasuk bagian dari mempergauli istri dengan cara yang baik dan membalas kebaikannya dengan kebaikan.

(4) Disukai pada kafan beberapa hal:

✽ Di antaranya adalah berwarna putih dan terdiri dari tiga helai kain. Hal ini berdasarkan hadis: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan tiga helai kain putih sahuliyah dari kapas, tidak terdapat di dalamnya gamis dan tidak pula serban.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1274, 1276–1273, Muslim no. 941, Abu Dawud no. 3151, at-Tirmidzi no. 991, an-Nasa’i (4/36), dan Ibnu Majah no. 1469).

Namun, jika dikafani dengan selain warna putih, maka hal itu diperbolehkan.

✽ Di antaranya bahwa salah satu kain kafan berupa hibarah jika memungkinkan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبِ حِبَرَةٍ

Apabila salah seorang di antara kalian meninggal dunia dan mendapatkan sesuatu, maka hendaklah ia dikafani dengan kain hibarah.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3150, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani)

Hibarah adalah kain yang bergaris-garis. Biasanya garis-garis tersebut berasal dari jenis bahan kain itu sendiri.

✽ Di antaranya adalah mengasapi dan memberi wewangian pada kafan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

✽ Di antaranya bahwa kafan hendaklah panjang dan menutupi seluruh tubuh mayit, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ

Apabila salah seorang di antara kalian mengafani saudaranya, maka hendaklah ia memperbagus kafannya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 943)

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berkata bahwa yang dimaksud memperbagus kafan adalah kebersihannya, ketebalannya, kemampuannya menutupi tubuh, dan pertengahannya. Yang dimaksud bukan berlebih-lebihan, bermewah-mewahan, dan memilih kain yang mahal.”

(5) Jika tidak memungkinkan mendapatkan kafan yang cukup panjang dan kafan tersebut tidak mencukupi untuk menutupi seluruh tubuhnya, maka ditutupi kepala dan bagian tubuh yang dapat tertutupi, sedangkan sisanya tetap tertutup dengan apa yang ada. Hal ini berdasarkan riwayat tentang penguburan Mush’ab bin ‘Umair, bahwa mereka tidak menemukan untuknya kecuali selembar kain bergaris. Ia berkata: Apabila kami meletakkannya pada kepalanya, kedua kakinya terlihat. Apabila kami meletakkannya pada kedua kakinya, kepalanya terlihat. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَطُّوا بِهَا مَا يَلِي رَأْسَهُ، وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ الْإِذْخِرَ

Tutuplah bagian yang dekat dengan kepalanya dengannya, dan letakkanlah tumbuhan idzkhir pada kedua kakinya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1276, Muslim no. 940, Abu Dawud no. 2876, at-Tirmidzi no. 2853, dan an-Nasa’i (4/38))

Ia adalah sejenis rumput yang tumbuh di tanah.

(6) Jika seseorang meninggal dalam keadaan berihram, maka ia dikafani dengan dua kain yang ia gunakan untuk ihram. Hal ini berdasarkan hadis tentang orang yang terjatuh dari tunggangannya ketika sedang berihram, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ

Kafanilah dia dengan dua kainnya.” (Telah disebutkan sebelumnya)

(7) Adapun syahid, maka pakaiannya tidak dilepaskan darinya, bahkan ia dikuburkan dengan pakaian yang masih melekat padanya. Hal ini berdasarkan hadis bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang para syuhada Uhud,

زَمِّلُوهُمْ فِي ثِيَابِهِمْ

Selimutilah mereka dengan pakaian mereka.” (Diriwayatkan oleh Ahmad (5/431))

Dalam riwayat Ahmad:

زَمِّلُوهُمْ بِكُلُومِهِمْ وَدِمَائِهِمْ

Selimutilah mereka dengan luka-luka dan darah mereka.” (Diriwayatkan oleh Ahmad (5/431))

Makna al-kulum adalah luka-luka.

Meskipun demikian, disunahkan untuk mengafaninya dengan satu kain atau lebih di atas pakaiannya, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Mush’ab bin ‘Umair, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Demikian pula beliau lakukan terhadap Hamzah dan seorang laki-laki Anshar lainnya.

Dari az-Zubair bin al-’Awwam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika terjadi Perang Uhud, seorang perempuan berlari hingga hampir sampai ke tempat para korban yang gugur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai jika ia melihat mereka, lalu beliau bersabda,

الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةُ

Perempuan itu, perempuan itu.”

Aku mengetahui bahwa perempuan itu adalah ibuku, Shafiyyah. Maka aku berlari menemuinya dan berhasil menjumpainya sebelum ia sampai kepada para korban. Ia menepuk dadaku, dan ia adalah perempuan yang tegar. Ia berkata, “Menjauhlah, engkau tidak memiliki hak atas dirimu.” Aku berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkanmu untuk berhenti.” Ia pun berhenti dan mengeluarkan dua helai kain yang dibawanya. Ia berkata, “Dua kain ini aku bawa untuk saudaraku Hamzah. Telah sampai kepadaku kabar terbunuhnya, maka kafanilah dia dengan keduanya.” Lalu kami membawa dua kain itu untuk mengafani Hamzah. Ternyata di sampingnya ada seorang laki-laki dari kaum Anshar yang mengalami keadaan sebagaimana yang dialami Hamzah. Kami merasa tidak enak dan malu jika Hamzah dikafani dengan dua kain, sedangkan orang Anshar itu tidak memiliki kafan. Maka kami berkata, “Untuk Hamzah satu kain dan untuk orang Anshar itu satu kain.” Kami mengukur kedua kain itu, ternyata salah satunya lebih besar daripada yang lain. Lalu kami mengundi di antara keduanya, kemudian kami mengafani masing-masing dengan kain yang menjadi bagiannya. (Hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad (1/169))

(8) Tidak disyaratkan bahwa kafan harus baru. Bahkan boleh mengafani dengan kain yang telah dicuci. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar ssh-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Cucilah dua kainku ini, lalu tambahkan dua kain lagi padanya, kemudian kafanilah aku dengan ketiganya.”

‘Aisyah berkata, “Sesungguhnya kain ini sudah usang.”

Ia menjawab, “Orang yang hidup lebih berhak terhadap pakaian baru daripada orang yang telah meninggal. Sesungguhnya itu hanya untuk kehancuran.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1387 dan Muslim no. 944)

Maksudnya, untuk tanah.

(9) Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Majmu’, “Adapun sutra, maka haram mengafani laki-laki dengannya. Adapun perempuan, maka pendapat yang masyhur secara tegas menyatakan bolehnya mengafaninya dengan sutra, karena ia boleh memakainya ketika hidup. Akan tetapi, makruh mengafaninya dengan sutra karena hal itu termasuk berlebih-lebihan dan menyerupai pemborosan harta. Berbeda dengan memakainya ketika hidup, karena hal itu merupakan perhiasan bagi suami.”

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Menurutku tidak baik jika seorang perempuan dikafani dengan sesuatu yang terbuat dari sutra.”

(10) Termasuk bid’ah adalah menuliskan ayat-ayat al-Qur’an atau kalimat tauhid pada kafan mayit, atau menutupinya dengan tulisan tersebut. Hal ini bukan amalan salaf. Seandainya hal itu baik, niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya. Selain itu, di dalamnya terdapat bentuk merendahkan Kalam Allah dengan menjadikannya sebagai penutup yang digunakan untuk membungkus mayit.

(11) Perkataan yang sering beredar di lisan sebagian orang awam bahwa para mayit saling berbangga dengan kafan mereka adalah ucapan yang tidak memiliki dasar. Riwayat yang menyebutkan hal tersebut tidak sahih.

Baca juga: TATA CARA MEMANDIKAN MAYIT

Baca juga: ADAB MENJENGUK ORANG SAKIT

Baca juga: DOA-DOA DAN RUQYAH UNTUK ORANG SAKIT

Baca juga: ADAB ORANG SAKIT SESUAI AL-QUR’AN DAN SUNAH

Baca juga: TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih