Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anha berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wanita itu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok. Kini ia hendak menikah. Bolehkah aku menyambung (rambut)nya?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya.” (HR Muslim)
Dan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan apapun.” (HR Muslim)
Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dengan kemungkaran.
Termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki moral baik dari kalangan artis, bintang film, penyanyi, pemain drama teater, dan sebagainya.
Baca juga: LARANGAN MENGECAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
Baca juga: PEREMPUAN BERPAKAIAN TETAPI TELANJANG
Baca juga: HUKUM PEREMPUAN MEMENDEKKAN RAMBUT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-Munajjid)