Shalat Dhuha merupakan salah satu shalat tathawwu. Targhib dari mengerjakan shalat Dhuha adalah sebagai berikut:
🟢 Shalat Dhuha adalah shalat awwabin
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kekasihku berwasiat kepadaku dengan tiga (hal) yang aku tidak akan meninggalkannya: Agar aku tidak tidur kecuali setelah shalat Witir, tidak meninggalkan dua rakaat shalat Dhuha karena ia merupakan shalat Awwabin (orang-orang yang banyak bertobat dan kembali kepada Allah), dan puasa tiga hari setiap bulan.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam as-Silsilatush Sahihah)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يُحَافِظُ عَلَى صَلَاةِ الضُّحَى إِلَّا أَوَّابٌ
“Tidak ada yang mampu memelihara shalat Dhuha kecuali awwab (orang-orang yang kembali kepada Allah).”
Dan ia mengatakan, “Dan ia merupakan shalat Awwabin.” (Hadis hasan lighairihi. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan ath-Thabrani. Lihat as-silsilatus Sahihah)
🟢 Shalat Dhuha mencukupi dari penunaian syukur kepada Allah setiap harinya
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحدِكُمْ صَدَقةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَة، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأمْرٌ بِالْمعْرُوفِ صَدَقةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقةٌ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى
“Setiap pagi pada setiap ruas tulang salah seorang dari kalian ada sedekah. Setiap ucapan tasbih adalah sedekah. Setiap ucapan tahmid adalah sedekah. Setiap ucapan tahlil adalah sedekah. Setiap ucapan takbir adalah sedekah. Memerintahkan yang makruf adalah sedekah. Melarang yang mungkar adalah sedekah. Dan dua rakaat Salat Duha yang dikerjakan seseorang telah mencukupi semuanya.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah)
🟢 Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha empat rakaat, Allah akan mencukupi harinya
Dari Nu’aim bin Himar al-Ghathfani radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rabbnya Tabaraka wa Ta’ala, bahwa Dia berfirman,
يَا ابْنَ آدَمَ، لَا تُعْجِزْنِي مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ فِي أَوَّلِ نَهَارِكَ أَكْفِكَ آخِرَهُ
“Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu di akhir siang.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Ia memiliki syawahid dari Abu Darda dan Abu Dzar)
🟢 Shalat Dhuha adalah wasiat Rasulullah kepada sahabat-sahabatnya
Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kekasihku berwasiat kepadaku dengan tiga (hal) yang tidak akan aku tinggalkan selama aku masih hidup: puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha, dan aku tidak tidur hingga aku shalat Witir.” (HR Muslim dan Ahmad).
Dan hadis yang semisal dengan hadis ini telah berlalu penyebutannya pada hadis dari Abu Hurairah di atas.
🟢 Pahala shalat Dhuha lebih besar dari pasukan yang memperoleh ghanimah (harta rampasan perang) dan cepat kembali
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberangkatkan pasukan perang, kemudian mereka mendapatkan harta rampasan perang yang banyak dan pulang sangat cepat sehingga seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, belum pernah kami menyaksikan pasukan yang pulang lebih cepat dan harta rampasan perang yang lebih banyak dari pasukan ini.’
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maukah kalian aku beritahu tentang sesuatu yang pulang lebih cepat dan harta rampasan perang lebih banyak daripada mereka? Seseorang berwudhu di rumahnya lalu membaguskan wudhunya, lalu sengaja pergi ke masjid dan shalat Shubuh di sana, lalu ia mengikutinya dengan shalat Dhuha. Sesungguhnya ia telah mempercepat pulangnya dan memperbanyak harta rampasan perang.’” (Hadis hasan lighairihi. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, al-Bazzar, dan ath-Thabrani. Ia memiliki syahid di sisi Ahmad dari Abdullah bin Amr. Dalam sanadnya ada rawi Ibnu Lahi’ah)
Makna asra’u karrah adalah pulang paling cepat.
🟢 Pahala orang yang keluar (dari rumahnya) untuk mengerjakan shalat Dhuha sebanding dengan pahala orang yang berumrah
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ، فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ، وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يُنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ، فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ، وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِى عِلِّيِّينَ
“Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melakukan shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji lagi muhrim. Barangsiapa keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha yang tidak ada yang mengeluarkannya kecuali untuk shalat itu, maka pahalanya seperti pahala orang yang berumrah. Mengerjakan satu shalat (shalat Dhuha) setelah shalat yang lain (shalat Shubuh) yang tidak ada kesia-siaan di antara keduanya, maka kitab(nya) berada di Iliyyin.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad)
Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha setelah mengerjakan shalat Shubuh berjamaah dan berdzikir hingga matahari terbit, maka baginya pahala haji dan umrah secara sempurna. Hal ini berdasarkan hadis, “Barangsiapa mengerjakan shalat Shubuh dengan berjamaah, kemudian ia duduk berdzikir kepada Allah Ta’ala sampai matahari terbit, kemudian ia mengerjakan shalat Dhuha, maka ditulis baginya pahala haji dan umrah secara sempurna, secara sempurna, secara sempurna.” (HR Ahmad dan ath-Thabrani. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Sahihul Jami’)
Hukum Shalat Dhuha
Sebagaimana ditunjukkan oleh hadis-hadis dan atsar-atsar tentang shalat Dhuha bahwa hukum shalat Dhuha adalah dianjurkan, dan bahwa ia adalah bagian dari shalat sunah.
Sebagian yang lain menyelisihi ketetapan di atas hingga mencapai enam pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa shalat Dhuha tidak dianjurkan, ada yang membatasi pelaksanaannya hanya di rumah, ada yang membidahkannya, dan ada yang menganjurkannya jika ada sebab seperti pulang dari perjalanan jauh atau mendapat kemenangan. Pendapat yang benar adalah bahwa shalat Dhuha dianjurkan.
Bilangan Rakaat Shalat Dhuha
Shalat Dhuha dilaksanakan minimal dua rakaat, berdasarkan hadis dari Abu Hurairah dan Abu Darda: “Kekasihku berwasiat kepadaku dengan tiga (hal) yang aku tidak akan meninggalkannya: Agar aku tidak tidur kecuali setelah shalat Witir, tidak meninggalkan dua rakaat shalat Dhuha karena ia merupakan shalat Awwabin, dan puasa tiga hari setiap bulan.”
Shalat Dhuha boleh dikerjakan empat rakaat, berdasarkan hadis dari Aisyah: “Beliau pernah shalat Dhuha empat rakaat.” (HR Muslim dan Ahmad)
Shalat Dhuha juga boleh dikerjakan enam rakaat, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah, sebagaimana hadis dari Jabir dan lainnya.
Dalam Shahihain (al-Bukhari dan Muslim) hadis dari Ummu Hani bahwasanya Nabi pernah shalat Dhuha delapan rakaat pada hari pembebasan Makkah. (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)
asy-Syaukani berkata, “Angka terbanyak dari perbuatan beliau adalah delapan rakaat, sedangkan angka terbanyak dari sabda beliau adalah dua belas rakaat.” Ia mengisyaratkan pada hadis dari Anas yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, namun itu adalah hadis lemah; begitu juga dengan hadis dari Abu Darda tentang shalat Dhuha dua belas rakaat yang juga lemah. Dengan demikian, tidak selamat (pembatasan maksimal) tersebut kecuali delapan rakaat, berdasarkan hadis dari Ummu Hani.
Aku berkata, “Sahih dari perbuatan beliau bahwa secara mutlak beliau pernah mengerjakan lebih dari empat rakaat, berdasarkan hadis dari Aisyah yang terdapat pada Muslim.” Beliau pernah mengerjakan shalat Dhuha empat rakaat dan beliau menambah sesuai yang dikehendaki oleh Allah. (HR Muslim dan Ibnu Majah)
Boleh jadi kemutlakan ini dibatasi dengan perbuatan beliau (yaitu delapan rakaat) atau dengan sabda beliau (dua belas rakaat) (Namun hadis ini tidak sah), atau boleh jadi jumlah rakaat Dhuha lebih banyak dari itu (tidak terbatas), sebagaimana pendapat sekelompok ulama yang di antaranya adalah Abu Ja’far ath-Thabari, al-Hulaimi, ar-Ruyani dari asy-Syafi’iyyah dan diunggulkan oleh Ibnul Qayyim.
Ulama lainnya berpendapat bahwa angka yang paling utama adalah empat rakaat, berdasarkan hadis dari Abu Darda terdahulu, dari Nabi, dari Allah Ta’ala, “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu di akhir siang.” Juga berdasarkan hadis dari Aisyah yang terdapat pada Muslim, bahwasanya beliau biasa mengerjakan shalat Dhuha empat rakaat, dan hadis-hadis lain.
Pendapat inilah yang menurutku unggul, lantaran banyaknya hadis-hadis yang menyebutkan hal itu. Adapun delapan rakaat, maka slahat itu beliau lakukan karena satu sebab, yaitu pada hari penaklukan kota Makkah dan waktu itu bertepatan dengan waktu Dhuha. Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa angka shalat sunah untuk penaklukan (wilayah) adalah delapan rakaat, adapun untuk shalat Dhuha adalah dua rakaat, yang paling utama adalah empat rakaat, dan diperbolehkan lebih dari empat rakaat.
Tatacara Shalat Dhuha
Tatacara shalat Dhuha yang benar adalah satu salam setiap dua rakaat. Ketetapan ini berdasarkan hadis dari Ummu Hani tentang sifat shalat Dhuha Nabi pada hari penaklukkan kota Makkah, “Beliau shalat Dhuha delapan rakaat pada hari penaklukan kota Makkah, dimana beliau bersalam setiap dua rakaat.” (HR Abu Dawud)
Juga berdasarkan keumuman hadis, “Shalat malam dan siang adalah dua rakaat-dua rakaat.”
Waktu Shalat Dhuha
Waktu shalat Dhuha dimulai setelah matahari naik seukuran tombak atau kurang lebih seperempat atau sepertiga jam sampai menjelang matahari tergelincir yang juga kurang lebih seperempat atau sepertiga jam sebelum shalat Dzuhur.
Dan dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menuju penduduk Quba dan mereka sedang mengerjakan shalat. Beliau bersabda,
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ إِذَا رَمِضَتِ الْفِصَالُ
“Shalat Awwabin adalah ketika anak-anak unta merasa kepanasan.” (HR Muslim dan Ahmad)
Yang dimaksud dengan,”Idza ramadhatil fishal’ adalah terbakar lantaran amat panas. Maksudnya adalah ketika anak-anak unta merasakan panasnya matahari. Hal itu tidak terjadi kecuali saat matahari meninggi.
Hadis ini menunjukkan bahwa waktu shalat Dhuha yang paling utama adalah di akhir waktu, yaitu ketika panas matahari menyengat. Itulah yang dimaksud dengan sabda beliau, “Ketika anak-anak unta merasa kepanasan.
Baca juga: MENDATANGI SHALAT DENGAN TENANG
Baca juga: HUKUM SEPUTAR MASBUK
Baca juga: BOLEH SHALAT TATHAWWU DENGAN DUDUK
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

