Orang yang hendak mendatangi salat di masjid hendaklah berjalan ke masjid dengan khusyuk, hati tenang, dan tuma’ninah. Barangsiapa mendatangi salat dengan tenang, maka ia akan salat dengan khusuk dan melaksanakan tata caranya. Sebaiknya, siapa saja mendatangi salat dengan tergesa-gesa, maka pikiran dan perasaannya ketika salat akan bercabang-cabang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya menghadiri salat dengan tergesa-gesa walaupun salat sudah ditegakkan.
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika kami mengerjakan salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mendengar suara gaduh dari beberapa orang. Setelah salat beliau bersabda,
مَا شَأْنُكُمْ
“Ada apa dengan kalian?”
Para sahabat menjawab, “Kami tergesa-gesa menghadiri salat.”
Beliau bersabda,
فَلَا تَفْعَلُوا، إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلَاةَ، فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ. فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا. وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Janganlah kalian berbuat seperti itu. Jika kalian mendatangi salat, maka datanglah dengan tenang. Apa yang kalian dapatkan dari salat, maka ikutilah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan ad-Darimi)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ، فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ. وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ. فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika salat telah ditegakkan (ikamatnya), janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa. Datangilah dengan berjalan tenang. Apa yang kalian dapatkan, maka salatlah. Dan apa yang kalian lewatkan, maka sempurnakanlah.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Orang yang memperhatikan kedua hadis di atas akan mendapatkan bahwa hadis Abu Qatadah disebutkan dengan lafaz, “Jika kalian mendatangi salat,” sedangkan hadis Abu Hurairah dengan lafaz, “Jika salat telah ditegakkan.” Apakah keduanya bertentangan?
Jawabannya adalah bahwa mendatangi masjid harus dilakukan dengan khusyuk dan tenang, baik salat telah ditegakkan maupun belum. Sedangkan sabda beliau, “Jika salat telah ditegakkan” menjelaskan perkara yang menyebabkan kaum muslimin mendatangi salat dengan tergesa-gesa. Dari sini kita ketahui bahwa kedua hadis di atas tidak bertentangan. Wallahu a’lam.
Baca juga: DOA BERJALAN KE MASJID UNTUK MENGHADIRI SALAT
(Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub)