HUKUM PEREMPUAN MEMENDEKKAN RAMBUT

HUKUM PEREMPUAN MEMENDEKKAN RAMBUT

Syekh al-Munajjid hafizhahullah ditanya:

Apa hukum perempuan memendekkan rambutnya karena darurat? Contohnya: Kaum perempuan di Inggris beranggapan bahwa mencuci rambut panjang sulit dilakukan, khususnya di musim dingin. Dengan alasan itu mereka memendekkan rambut.

Syekh al-Munajjid hafizhahullah menjawab:

Alhamdulillah. Mereka diperbolehkan memendekkan rambut sesuai kebutuhan jika kondisinya seperti yang disebutkan di atas. Jika mereka memotong rambut dengan motif meniru perempuan kafir, maka tentu saja ini tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ، فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk bagian dari mereka.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Irwa’ al- Ghalil)

Begitu pula mereka tidak boleh memendekkan rambut hingga menyerupai potongan rambut laki-laki. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR al-Bukhari)

Baca juga: LAKNAT ALLAH BAGI YANG MENYAMBUNG RAMBUT DAN MINTA DISAMBUNG RAMBUTNYA

Baca juga: LARANGAN MENGECAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM

(Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid)

Adab