Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya perempuan berziarah kubur.
al-Hafizh rahimahullah berkata, “Para ulama berbeda pendapat mengenai perempuan. Ada yang berpendapat bahwa mereka termasuk dalam keumuman izin untuk berziarah kubur. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, dan hal itu berlaku apabila aman dari fitnah.”
Penulis berkata: Adapun dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya perempuan berziarah kubur, di antaranya:
(a) Keumuman izin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berziarah kubur dalam sabda beliau,
فَزُورُوهَا
“Maka berziarahlah kalian ke kuburan.”
Ini merupakan izin yang bersifat umum, yang mencakup laki-laki maupun perempuan.
(b) Kaum perempuan juga termasuk dalam hikmah yang menjadi alasan dibolehkannya ziarah kubur, yaitu sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
“Karena sesungguhnya ziarah kubur mengingatkan kalian kepada akhirat.”
Sebab, kaum perempuan juga membutuhkan nasihat dan peringatan tersebut sebagaimana kaum laki-laki.
(c) Persetujuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ia bertanya kepada beliau, “Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka, wahai Rasulullah?” Maksudnya, kepada para penghuni kubur.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قُولِي: السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ
“Ucapkanlah, ‘Semoga keselamatan tercurah kepada para penghuni negeri ini dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului di antara kami dan orang-orang yang datang kemudian. Sesungguhnya kami, insya Allah, benar-benar akan menyusul kalian.’” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 974, an-Nasa’i 4/93, dan Ahmad 6/18)
(d) Persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap seorang perempuan yang beliau lihat berada di sisi kuburan.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang perempuan yang sedang menangis di sisi kuburan.
Beliau bersabda,
اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي
“Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.”
Perempuan itu berkata, “Menjauhlah dariku! Sesungguhnya engkau tidak tertimpa musibah seperti musibah yang menimpaku.”
Saat itu ia tidak mengetahui bahwa orang tersebut adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian dikatakan kepadanya, “Sesungguhnya orang itu adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Lalu perempuan tersebut mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak mendapati penjaga-penjaga pintu di sisi beliau.
Ia berkata, “Aku tadi tidak mengenalmu.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda,
إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى
“Sesungguhnya kesabaran yang sebenarnya adalah ketika pertama kali tertimpa musibah.” (Shahih Abi Dawud no. 3124)
(e) Inilah yang dipahami oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Dari ‘Abdullah bin Abi Mulaikah, ia berkata: Pada suatu hari ‘Aisyah pulang dari pemakaman. Aku bertanya kepadanya, “Wahai Ummul Mukminin, dari manakah engkau datang?”
Ia menjawab, “Dari kubur ‘Abdurrahman bin Abu Bakar.”
Aku bertanya, “Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu melarang ziarah kubur?”
Ia menjawab, “Benar, kemudian beliau memerintahkan untuk menziarahinya.” (Sahih. Diriwayatkan oleh al-Hakim 1/376, al-Baihaqi 4/78, dan Ibnu Majah dengan riwayat yang semakna)
Penulis berkata: Namun, keterangan sebelumnya tampaknya berhadapan dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
“Allah melaknat perempuan-perempuan yang sering berziarah kubur.”
Hadis ini menjadi dalil bagi ulama yang melarang perempuan berziarah kubur. Namun, sebenarnya tidak ada pertentangan, karena hadis ini dapat dikompromikan dengan riwayat-riwayat sebelumnya, yaitu bahwa larangan tersebut berlaku bagi perempuan yang berulang kali atau terlalu sering berziarah kubur. Hal ini ditunjukkan oleh bentuk kata yang menunjukkan makna berlebih atau sering (shighat al-mubalaghah) dalam lafaz (زَوَّارَاتِ) yakni “perempuan-perempuan yang sering berziarah.”
al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Laknat ini hanya ditujukan kepada perempuan-perempuan yang terlalu sering berziarah kubur, karena bentuk lafaz tersebut menunjukkan makna berlebih atau sering.”
Baca juga: ZIARAH KUBUR: TUJUAN, DOA, DAN ADABNYA
Baca juga: KEBUTUHAN TETANGGA TERHADAP TETANGGANYA
Baca juga: HUKUM BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH TA’ALA
Baca juga: ZIARAH KUBUR YANG SESUAI SYARIAT DAN YANG BID’AH
Baca juga: TEMPAT-TEMPAT YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH MELAKSANAKAN SHALAT
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

