ADAB BERBICARA (6)

ADAB BERBICARA (6)

16. Ucapan dan Kata-kata yang Harus Dihindari

Di lisan sebagian orang yang berbicara sering beredar ungkapan dan kata-kata yang dilarang oleh syariat. Kebanyakan dari mereka tidak mengetahui hukumnya. Ada pula yang mengetahui hukumnya, tetapi tetap mengucapkannya karena lupa. Yang paling buruk di antara mereka adalah orang yang mengucapkannya dengan sadar dan sengaja.

Dalam pembahasan ini, tidak mungkin bagi kita untuk menghimpun seluruh ungkapan tersebut. Akan tetapi, cukuplah kita menyebutkan sebagian darinya secara ringkas. Sesuatu yang tidak dapat diraih seluruhnya, janganlah ditinggalkan sebagian besarnya.

Dalam hal ini, kami tidak bisa mencakup semua kata-kata tersebut, namun cukup bagi kami untuk menyebutkan sebagian darinya sebagai contoh singkat. Apa yang tidak dapat dijangkau seluruhnya, tidak seharusnya ditinggalkan sebagian besar darinya.

Masalah: Sebagian orang berkata, “Memperbaiki lafaz tidaklah penting selama hati tetap baik.”

Jawaban: Jika yang dimaksud dengan memperbaiki lafaz adalah mengucapkannya sesuai dengan kaidah bahasa Arab, maka perkataan tersebut benar. Sebab, dari sisi keselamatan akidah, tidaklah menjadi masalah apabila lafaz-lafaz itu tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab, selama maknanya dipahami dan benar. Adapun jika yang dimaksud dengan memperbaiki lafaz adalah meninggalkan lafaz-lafaz yang menunjukkan kekufuran dan kesyirikan, maka perkataan tersebut tidak benar. Bahkan, memperbaiki lafaz dalam pengertian ini merupakan sesuatu yang sangat penting. Kita tidak boleh mengatakan kepada seseorang, “Ucapkanlah apa saja yang engkau kehendaki selama niatmu baik.” Akan tetapi, kita katakan bahwa ucapan seseorang harus dibatasi oleh apa yang telah dibawa oleh syariat Islam.

Demikian dikatakan oleh Ibnu Utsaimin. (Fatawa al-‘Aqidah)

A. Ucapan-ucapan Takfir, Tabdi’, dan Tafsiq

Sungguh telah diketahui sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka sungguh tuduhan itu akan kembali kepada salah seorang dari keduanya.”

Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan:

أَيُّمَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ كَفَّرَ رَجُلًا مُسْلِمًا، فَإِنْ كَانَ كَافِرًا وَإِلَّا كَانَ هُوَ الْكَافِرُ

Siapa saja seorang muslim yang mengafirkan seorang muslim, maka jika orang itu benar-benar kafir, tuduhan tersebut tepat. Namun jika tidak, maka tuduhan itu kembali kepadanya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6104 dan lafaz ini miliknya, Muslim no. 60, Ahmad no. 20673, at-Tirmidzi no. 2637, Abu Dawud no. 4687, dan Malik no. 1844)

Ada sekelompok orang yang Allah butakan mata hati mereka sehingga mereka tenggelam dalam mencemarkan kehormatan manusia dengan mengafirkan, membid’ahkan, dan memfasikkan. Seakan-akan Allah membebankan ibadah itu kepada mereka. Salah seorang dari mereka dengan mudah mengucapkan vonis kafir, bid’ah, atau fasik, sementara dadanya merasa lapang dengan ucapan tersebut. Padahal, para salaf dari kalangan sahabat dan orang-orang yang menempuh jalan mereka dari para imam Islam —seperti Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad— sangat berhati-hati dalam masalah ini, khususnya dalam masalah takfir. Mereka tidak mengucapkan sesuatu pun dari vonis-vonis tersebut kecuali setelah tegaknya dalil-dalil yang tidak menyisakan keraguan, hilangnya seluruh penghalang pada diri orang yang divonis, dan telah tegak hujah atasnya.

Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khotbah beliau pada Hari Nahr:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَإِنَّ الشَّاهِدَ عَسَى أَنْ يُبَلِّغَ مَنْ هُوَ أَوْعَى لَهُ مِنْهُ

Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini. Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena boleh jadi orang yang disampaikan lebih memahami daripada orang yang mendengar langsung.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 67 dan lafaz ini miliknya, Muslim no. 1679, Ahmad no. 19873, dan ad-Darimi no. 1916)

B. Ucapan seseorang, “Manusia telah binasa”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَالَ الرَّجُلُ: هَلَكَ النَّاسُ، فَهُوَ أَهْلَكُهُمْ

Jika seseorang berkata, ‘Manusia telah binasa,’ maka dialah yang paling binasa di antara mereka.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2623, Ahmad no. 9678, Abu Dawud no. 4983, Malik no. 1845, dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 759)

Sabda beliau, “maka dialah yang paling binasa di antara mereka” apabila dibaca dengan rafa‘, maksudnya ialah dialah yang paling besar kebinasaannya. Adapun apabila dibaca dengan fathah, maksudnya ialah dia menjadikan mereka sebagai orang-orang yang binasa, bukan berarti mereka benar-benar telah binasa.

Imam an-Nawawi berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa celaan ini hanya ditujukan kepada orang yang mengucapkannya dengan maksud merendahkan manusia, menghina mereka, menganggap dirinya lebih utama daripada mereka, dan menjelek-jelekkan keadaan mereka, karena sesungguhnya dia tidak mengetahui rahasia Allah terhadap makhluk-Nya. Mereka berkata, ‘Adapun orang yang mengucapkan hal itu karena merasa sedih melihat kekurangan pada dirinya dan pada manusia dalam urusan agama, maka tidak mengapa.’ Sebagaimana perkataannya, ‘Aku tidak mengetahui sesuatu pun dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selain bahwa mereka semuanya masih melaksanakan shalat.’ Demikianlah Imam Malik menafsirkannya, dan para ulama mengikuti penafsiran beliau.”

al-Khaththabi berkata, “Maknanya ialah seseorang terus-menerus mencela manusia, menyebutkan keburukan-keburukan mereka, lalu berkata, ‘Manusia telah rusak,’ ‘Manusia telah binasa,’ dan ucapan semisalnya. Apabila dia melakukan hal itu, maka dialah yang paling binasa di antara mereka, yakni keadaannya lebih buruk daripada mereka, karena dosa yang menimpanya akibat mencela mereka dan menjatuhkan kehormatan mereka. Bahkan boleh jadi hal itu menyeretnya kepada sikap ujub terhadap dirinya sendiri dan memandang bahwa dirinya lebih baik daripada mereka. Wallahu a’alm.” (Syarh Shahih Muslim, jilid kedelapan, 16/150)

C. Bersumpah dengan Selain Allah

Allah Subhanahu wa Ta‘ala berhak bersumpah dengan apa saja yang Dia kehendaki dari makhluk-makhluk-Nya. Dia adalah Sangpencipta yang mengatur kerajaan-Nya. Manusia, jin, pepohonan, gunung, langit, dan bumi adalah makhluk ciptaan-Nya. Maka Dia berhak bersumpah dengan apa saja yang Dia kehendaki dari semuanya itu. Adapun makhluk, maka mereka tidak boleh bersumpah dengan selain Raja dan Pencipta mereka.

al-Hafizh berkata, “Para ulama berkata, rahasia larangan bersumpah dengan selain Allah adalah karena bersumpah dengan sesuatu mengandung makna pengagungan terhadapnya, sedangkan keagungan yang hakiki hanya milik Allah semata.” (Fath al-Bari, 11/540)

Sumpah dari makhluk dilakukan dengan salah satu dari tiga huruf qasam yang disandarkan kepada Allah, yaitu wawu, ba’, dan ta’. Engkau mengatakan (تالله) “Demi Allah”, (بالله) “Demi Allah”, dan (والله) “Demi Allah”. Atau bersumpah dengan kemuliaan Allah, sifat-sifat-Nya, dan kalimat-kalimat-Nya.

al-Bukhari berkata, “Bab: Bersumpah dengan kemuliaan Allah, sifat-sifat-Nya, dan kalimat-kalimat-Nya.” Kemudian ia berkata: “Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ

Akan tetap ada seorang laki-laki berada di antara Surga dan Neraka, lalu ia berkata, ‘Wahai Rabb-ku, palingkanlah wajahku dari Neraka. Demi kemuliaan-Mu, aku tidak akan meminta kepada-Mu selain itu.’” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Aiman wa an-Nudzur)

Sumpah juga dapat dilakukan dengan menyandarkan sesuatu dari makhluk Allah kepada-Nya, seperti menyandarkan Ka‘bah, langit, dan bumi kepada-Nya Subhanahu wa Ta‘ala, misalnya ucapanmu, “Demi Rabb Ka‘bah,” atau “Demi Rabb langit,” dan yang semisalnya, dengan tetap menyucikan al-Bari’ Jalla wa ‘Ala dari menyandarkan kepada-Nya makhluk-makhluk yang dipandang buruk untuk disebutkan, meskipun Dia adalah Penciptanya. Akan tetapi, adab kepada Allah menuntut hal tersebut, sebagaimana terdapat dalam doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur:

وَالْشَرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ

Dan keburukan tidak dinisbatkan kepada-Mu.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 771, Ahmad no. 805, at-Tirmidzi no. 3422, an-Nasa’i no. 897, Abu Dawud no. 760, dan ad-Darimi no. 1214)

Padahal, Dia adalah Pencipta kebaikan dan keburukan.

Terdapat beberapa lafaz yang aku dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semuanya termasuk ke dalam tiga macam sumpah yang telah disebutkan sebelumnya, seperti sabda beliau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, (وَأَيْمَ اللَّهِ) “Demi Allah”, (وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ) “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya”, dan (لَا وَمُقَلِّبَ الْقُلُوبِ) “Tidak, demi Dzat Yang Membolak-balikkan hati.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6627, 6628, dan 6629)

Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh ia telah kafir atau telah berbuat syirik, sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Imam at-Tirmidzi meriwayatkan:

Sesungguhnya Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki berkata, “Tidak, demi Ka‘bah.” Lalu Ibnu Umar berkata, “Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh ia telah kafir atau telah berbuat syirik.’” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 1535, Ahmad no. 6036, Abu Dawud no. 3251. Dinyatakan sahih oleh al-Albani).

Hadis ini, sebagaimana yang engkau lihat, bersifat umum dalam melarang setiap sumpah dengan selain Allah. Terdapat pula hadis-hadis lain yang datang secara khusus, seperti larangan bersumpah dengan nama bapak-bapak.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia mendapati Umar bin al-Khaththab berada dalam suatu rombongan, sementara beliau sedang bersumpah dengan nama ayahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka dan bersabda,

أَلا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ فَمَن كَانَ حَالِفًا بِاللَّهِ فَلْيَحْلِفْ أَوْ لِيَصْمُتْ

Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Maka barang siapa hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah, atau jika tidak, hendaklah ia diam.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6646, Muslim no. 1646, Ahmad no. 4534, at-Tirmidzi no. 1533, an-Nasa’i no. 3766, Abu Dawud no. 3249, Ibnu Majah no. 2094, Malik no. 1037, dan ad-Darimi no. 2341)

Di antaranya adalah bersumpah dengan amanah. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا

Barang siapa bersumpah dengan amanah, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3253, dan lafaz ini adalah lafaznya. Dinyatakan sahih oleh al-Albani. Juga diriwayatkan oleh Ahmad no. 22471)

Termasuk dalam hal itu juga bersumpah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau dengan kehidupan beliau, seperti mengucapkan, “Demi hidupmu,” atau “Demi kehidupan si fulan,” dan bentuk-bentuk sumpah lainnya dengan selain Allah.

D. Bersumpah dengan Talak

Telah tersebar di kalangan sebagian orang-orang jahil kebiasaan bersumpah dengan talak. Mereka mengatakan, “Atasku talak, sungguh aku akan melakukan ini,” atau, “Atasku talak tiga, aku tidak akan melakukannya,” dan ucapan-ucapan semisalnya.

Orang yang jahil ini bisa menjadi penyebab hancurnya rumah tangganya dan menzalimi keluarganya yang tidak bersalah. Kesalahan itu sepenuhnya berada pada orang yang bodoh ini, yang melepaskan lisannya tanpa pertimbangan dan tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya.

Terkadang perkara yang dijadikan objek sumpah dengan talak adalah sesuatu yang tidak penting, seperti seseorang bersumpah dengan talak agar orang lain mau masuk ke rumahnya, dan yang semisalnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah talak tersebut benar-benar jatuh apabila orang yang bersumpah melanggar sumpahnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang melanggar sumpah talak, maka talaknya benar-benar jatuh. Sedangkan sebagian ulama lainnya memperlakukannya seperti sumpah biasa, sehingga apabila ia melanggarnya, ia wajib membayar kafarat sumpah.

Ibnu Utsaimin berkata dalam salah satu jawabannya, “Adapun kebiasaan mereka bersumpah dengan talak, seperti mengucapkan, ‘Atasku talak jika engkau melakukan ini,’ atau, ‘Atasku talak jika engkau tidak melakukan ini,’ atau, ‘Jika engkau melakukan ini maka istriku tertalak,’ atau, ‘Jika engkau tidak melakukannya maka istriku tertalak,’ dan bentuk-bentuk ucapan lainnya yang semisal, maka hal itu menyelisihi petunjuk yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan banyak ulama, bahkan mayoritas ulama, berpendapat bahwa apabila ia melanggar sumpah tersebut, maka talak benar-benar berlaku dan istrinya tertalak darinya, meskipun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa talak yang digunakan sebagai sumpah, yaitu apabila maksudnya untuk mendorong seseorang melakukan sesuatu, melarangnya dari sesuatu, membenarkan suatu ucapan, mendustakannya, atau sekadar menguatkan ucapan, maka hukumnya sama dengan sumpah. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ۝ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ

Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu demi mencari keridhaan istri-istrimu? Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian cara untuk membebaskan diri dari sumpah-sumpahmu.’ (QS at-Tahrim: 1–2)

Allah menjadikan pengharaman tersebut sebagai sumpah.

Demikian pula berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan.’

Orang yang mengucapkan talak dalam bentuk seperti ini tidak berniat menjatuhkan talak, tetapi hanya berniat bersumpah atau berniat sebagaimana makna sumpah. Karena itu, apabila ia melanggar sumpahnya, maka cukuplah baginya membayar kafarat sumpah. Inilah pendapat yang lebih kuat.” (Fatawa asy-Syaikh Muhammad ash-Shalih al-Utsaimin, 2/796)

E. Ucapan Seseorang kepada Orang Munafik, “Tuan” atau “Wahai Tuanku”

Dalam hal ini terdapat hadis Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَقُولُوا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدٌ، فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدًا فَقَدِ اسْتَغْضَبْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ

Janganlah kalian mengatakan kepada orang munafik, ‘Sayyid (tuan).’ Sebab, jika ia memang seorang sayyid, maka sungguh kalian telah membuat Rabb kalian Yang Mahamulia lagi Mahaagung murka.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4977, lafaz ini adalah lafaz beliau. Dinyatakan sahih oleh al-Albani. Juga diriwayatkan oleh Ahmad no. 22430 dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 760).

Sabda beliau, (فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدًا) “jika ia memang seorang sayyid” maksudnya ialah pemimpin suatu kaum, atau orang yang memiliki budak laki-laki, budak perempuan, dan harta.

Adapun sabda beliau, (فَقَدِ اسْتَغْضَبْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ) maksudnya ialah kalian telah membuat Rabb kalian murka, karena ucapan itu mengandung pengagungan terhadapnya, padahal ia adalah orang yang tidak berhak mendapatkan pengagungan. Maka bagaimana lagi jika ia bukan seorang sayyid menurut salah satu dari makna-makna tersebut, karena dalam keadaan itu ucapan tersebut sekaligus menjadi kedustaan dan kemunafikan.

Ibnu al-Atsir berkata, “Janganlah kalian mengatakan kepada orang munafik, ‘Sayyid.’ Sebab, jika ia adalah pemimpin kalian sementara ia seorang munafik, maka keadaan kalian lebih rendah daripada keadaannya, dan Allah tidak meridhai keadaan seperti itu bagi kalian.” Demikian disebutkan dalam Aun al-Ma‘bud.

Peringatan: Telah menjadi kebiasaan banyak kaum muslimin yang berbicara dengan bahasa Inggris menggunakan kata “Mister” dalam percakapan mereka, karena mengikuti kebiasaan penutur bahasa tersebut. Padahal kata itu bermakna “sayyid” atau “tuanku.” Larangan dalam hadis di atas datang berkaitan dengan orang munafik. Maka, lebih utama lagi larangan itu berlaku terhadap penyebutan orang kafir dengan panggilan tersebut. Sebab yang menjadi ukuran adalah makna dan maksudnya, bukan sekadar bentuk lafaznya. Wallahu a’lam.

Ibnu al-Qayyim berkata dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah, “Pasal: Memanggil seorang Ahli Kitab dengan sebutan ‘Sayyidi’ (tuanku) dan ‘Maulaya’ (tuanku). Adapun memanggilnya dengan ucapan ‘Sayyidina’ (tuan kami), ‘Maulana’ (pelindung atau tuan kami), dan ucapan-ucapan semisalnya, maka hukumnya haram secara pasti.” (Ahkam Ahl adz-Dzimmah, 3/1332)

F. Mencela masa (waktu)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِينِي ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ، أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Anak Adam menyakiti-Ku. Ia mencela masa, padahal Aku adalah masa. Di tangan-Ku segala urusan. Aku mempergantikan malam dan siang.’” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 4826, Muslim no. 2246, Ahmad no. 7204, Abu Dawud no. 5274, dan Malik no. 1846)

Dalam riwayat Ahmad disebutkan:

لَا تَسُبُّوا الدَّهْرَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: أَنَا الدَّهْرُ، الْأَيَّامُ وَاللَّيَالِي لِي، أُجَدِّدُهَا وَأُبْلِيهَا، وَآتِي بِمُلُوكٍ بَعْدَ مُلُوكٍ

Janganlah kalian mencela masa, karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku adalah masa. Hari-hari dan malam-malam berada dalam kekuasaan-Ku. Aku memperbaruinya, menjadikannya usang, dan Aku mendatangkan raja-raja silih berganti setelah raja-raja yang lain.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 10061. Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya sahih.” Lihat Fathul Bari, 10/581)

Telah menjadi kebiasaan orang-orang jahiliah bahwa apabila mereka ditimpa suatu bencana atau musibah, mereka mencela masa. Sebagian kecil dari umat ini juga memiliki sifat seperti orang-orang jahil. Engkau akan mendapatinya meniru mereka ketika musibah menimpanya.

Dalam hadis ini terdapat larangan mencela masa. Hal itu karena mencela masa berarti mencela Pencipta masa, Pengatur, dan Pembolak-baliknya. Oleh sebab itu, mereka dilarang mencela masa agar tidak terjatuh ke dalam perbuatan mencela Penciptanya.

Masalah: Apakah boleh dikatakan, “Ini adalah zaman yang buruk,” atau, “Zaman itu pengkhianat,” atau, “Sungguh celaka zaman ketika aku melihatmu di dalamnya”?

Jawaban: Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Ungkapan-ungkapan yang disebutkan dalam pertanyaan tersebut terbagi menjadi dua keadaan:

Keadaan pertama: Ungkapan itu dimaksudkan sebagai celaan dan kecaman terhadap zaman. Maka ini hukumnya haram dan tidak boleh. Sebab, segala sesuatu yang terjadi pada zaman itu berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla. Barang siapa mencela zaman, berarti ia telah mencela Allah. Oleh karena itu, Allah Ta‘ala berfirman dalam hadis qudsi:

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِينِي ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ، أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Anak Adam menyakiti-Ku. Ia mencela masa, padahal Aku adalah masa. Di tangan-Ku segala urusan. Aku mempergantikan malam dan siang.’

Keadaan kedua: Ungkapan tersebut diucapkan sebagai pemberitahuan semata. Maka hal itu tidak mengapa. Di antaranya adalah firman Allah Ta‘ala tentang Nabi Luth ‘alaihis salam:

وَقَالَ هَٰذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ

Dia berkata, ‘Ini adalah hari yang sangat sulit..’” (QS Hud: 77)

Yakni, hari yang sangat berat. Semua orang juga mengatakan, “Ini adalah hari yang berat,” atau, “Hari ini terjadi begini dan begitu,” dan tidak ada masalah dalam ungkapan seperti itu.

Adapun ucapan, “Zaman ini pengkhianat,” maka itu termasuk mencela zaman, karena pengkhianatan adalah sifat yang tercela, sehingga tidak boleh diucapkan.

Adapun ucapan, “Sungguh celaka hari ketika aku melihatmu,” apabila yang dimaksud adalah, “Sungguh celakalah diriku,” maka hal itu tidak mengapa dan tidak termasuk mencela zaman. Namun, apabila yang dimaksud adalah mencela zaman atau hari itu sendiri, maka itu termasuk mencela zaman sehingga tidak boleh. (Fatawa al-‘Aqidah, hlm. 154–156)

G. Ucapan: “Haram bagimu” atau “Haram bagimu melakukan ini”

Tidak boleh menetapkan sesuatu sebagai haram kecuali apabila sesuatu itu memang telah diharamkan oleh Allah atau Rasul-Nya. Sebab, menyifati sesuatu yang sebenarnya tidak haram sebagai haram, meskipun dengan niat yang baik, merupakan bentuk melampaui batas terhadap hak rububiyah Allah. Di samping itu, ucapan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa perkara itu memang diharamkan, padahal kenyataannya tidak demikian.

Yang lebih selamat bagi seseorang dalam menjaga agamanya ialah menjauhi lafaz seperti ini. (Lihat Fatawa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, disusun oleh Asyraf Abdul Maqshud, Dar ‘Alam al-Kutub, cet. ke-2, 1416 H, 1/200–201).

Dikhawatirkan orang yang mengucapkan perkataan tersebut termasuk ke dalam keumuman firman Allah Ta‘ala:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.” (QS an-Nahl: 116)

asy-Syaukani berkata, “Maknanya ialah janganlah kalian mengharamkan dan jangan pula menghalalkan hanya berdasarkan ucapan yang diucapkan oleh lisan kalian tanpa adanya dalil.” (Fathul Qadir, 3/227)

Baca sebelumnya: ADAB BERBICARA (1) 

Baca sebelumnya: ADAB BERBICARA (2) 

Baca sebelumnya: ADAB BERBICARA (3) 

Baca sebelumnya: ADAB BERBICARA (4) 

Baca sebelumnya: ADAB BERBICARA (5) 

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Adab