8. Larangan Ucapan Kotor dan Perkataan Keji
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling sempurna akhlaknya. Beliau adalah orang yang paling jauh dari ucapan yang buruk dan perkataan yang rendah. Shalawat dan salam Allah semoga senantiasa tercurah kepada beliau. Beliau melarang perkataan yang keji, melaknat, mengucapkan kata-kata kotor, dan berbagai ucapan batil lainnya.
Sungguh telah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ، وَلَا اللَّعَّانِ، وَلَا الْفَاحِشِ الْبَذِيءِ
“Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, bukan orang yang suka melaknat, bukan pula orang yang berkata keji dan berucap kotor.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 3938, al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 312 dengan lafaz ini dan disahihkan oleh al-Albani, serta at-Tirmidzi no. 1977)
Perkataan keji (al-fahsy) memiliki beberapa makna. Di antaranya adalah mencaci, memaki, dan mengucapkan kata-kata kotor, sebagaimana dalam hadis Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan orang yang berkata keji dan bukan pula orang yang sengaja mengucapkan kata-kata keji. Beliau bersabda,
إِنَّ مِنْ خِيَارِكُمْ أَحْسَنَكُمْ أَخْلَاقًا
“Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3559, Muslim no. 2321, Ahmad no. 6468, dan at-Tirmidzi no. 1975)
al-Fahsy (perkataan keji) juga dapat bermakna melampaui batas dalam ucapan dan dalam menjawab. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Sekelompok orang Yahudi datang lalu berkata, “as-Samu ‘alaika (semoga kematian menimpamu), wahai Abul Qasim.”
Beliau menjawab,
وَعَلَيْكُمْ
“Dan atas kalian juga.”
Aisyah berkata: Aku menjawab, “Bahkan atas kalianlah kematian dan kehinaan.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا عَائِشَةُ لَا تَكُونِينَ فَاحِشَةً
“Wahai Aisyah, janganlah engkau berkata keji.”
Aisyah berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang mereka katakan?”
Beliau bersabda,
أَوَلَيْسَ قَدْ رَدَدْتِ عَلَيْهِمْ الَّذِي قَالُوا؟ قُلتِ: وَعَلَيْكُمْ
“Bukankah aku telah membalas apa yang mereka ucapkan? Aku telah mengatakan, ‘Dan atas kalian juga.’” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6024, Muslim no. 2165 dengan lafaz ini, Ahmad no. 24330, at-Tirmidzi no. 2701, dan Ibnu Majah no. 3698)
Peringatan: Orang yang suka melaknat tidak mungkin menjadi seorang yang benar (shiddiq). Ia juga terhalang dari memberikan syafaat dan menjadi saksi pada Hari Kiamat. Barang siapa melaknat sesuatu yang tidak layak menerima laknat, maka laknat itu akan kembali kepadanya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَنْبَغِي لِصَدِيقٍ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا
“Tidak pantas bagi seorang yang benar (shiddiq) menjadi orang yang suka melaknat.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2597, Ahmad no. 8242, dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 317)
Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّعَّانِينَ لَا يَكُونُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan menjadi saksi dan tidak pula menjadi pemberi syafaat pada Hari Kiamat.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2598, Ahmad no. 26981, dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 316)
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seorang laki-laki melaknat angin di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
لَا تَلْعَنِ الرِّيحَ فَإِنَّهَا مَأْمُورَةٌ، وَإِنَّهُ مَنْ لَعَنَ شَيْئًا لَيْسَ لَهُ بِأَهْلٍ رَجَعَتِ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ
“Janganlah engkau melaknat angin, karena sesungguhnya ia diperintah. Sesungguhnya barang siapa melaknat sesuatu yang tidak layak menerima laknat, maka laknat itu akan kembali kepadanya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 1978 dan Abu Dawud no. 4908. Disahihkan oleh al-Albani)
al-Nawawi berkata, “Di dalam hadis ini terdapat peringatan keras terhadap perbuatan melaknat, dan bahwa orang yang memiliki sifat suka melaknat tidak akan memiliki sifat-sifat mulia tersebut. Sebab, laknat dalam doa bermakna memohon agar seseorang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala. Berdoa dengan doa seperti ini bukanlah akhlak orang-orang mukmin yang telah Allah Ta’ala sifatkan sebagai orang-orang yang saling menyayangi, saling menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, serta Allah menjadikan mereka seperti bangunan yang satu bagiannya menguatkan bagian yang lain, dan seperti satu tubuh. Seorang mukmin juga mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri. Maka, barang siapa mendoakan saudaranya sesama muslim dengan laknat, yaitu dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala, berarti ia telah mencapai puncak sikap memutus hubungan dan saling membelakangi. Sikap seperti itu merupakan sesuatu yang paling diinginkan seorang muslim terhadap orang kafir dan yang ia doakan atasnya. Oleh karena itu, dalam hadis sahih disebutkan:
لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ
‘Melaknat seorang mukmin seperti membunuhnya,’ (Hadis ini merupakan bagian dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6047, Muslim no. 110, dan Ahmad no. 15950) karena pembunuh memutus seseorang dari berbagai kenikmatan dunia, sedangkan orang yang melaknat mendoakan agar seseorang terputus dari kenikmatan akhirat dan dari rahmat Allah Ta’ala.”
Peringatan 2: Di antara dosa yang paling besar, bahkan termasuk sebesar-besar dosa besar, ialah seseorang melaknat kedua orang tuanya.
Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ
“Sesungguhnya termasuk sebesar-besar dosa besar ialah seseorang melaknat kedua orang tuanya.”
Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seseorang melaknat kedua orang tuanya?”
Beliau bersabda,
يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ
“Seseorang mencaci ayah orang lain, lalu orang itu mencaci ayahnya. Ia mencaci ibu orang lain, lalu orang itu mencaci ibunya.”
Lafaz Muslim: Beliau bersabda,
مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ
“Termasuk dosa-dosa besar ialah seseorang mencaci kedua orang tuanya.”
Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mungkin seseorang mencaci kedua orang tuanya?”
Beliau menjawab,
نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ
“Ya. Seseorang mencaci ayah orang lain, lalu orang itu mencaci ayahnya. Ia mencaci ibu orang lain, lalu orang itu mencaci ibunya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5973, Muslim no. 90, Ahmad no. 6493, at-Tirmidzi no. 1902, dan Abu Dawud no. 5141)
9. Keutamaan Orang yang Meninggalkan Perdebatan meskipun Ia Berada di Pihak yang Benar
al-Mira’ menurut bahasa berarti saling berdebat dan berbantah-bantahan.
Asal maknanya dalam bahasa adalah perdebatan, yaitu seseorang berusaha mengeluarkan dari lawan bicaranya berbagai ucapan dan makna yang berkaitan dengan perselisihan dan selainnya, sebagaimana ungkapan “maraitu asy-syat,” yaitu apabila seseorang memerah kambing dan mengeluarkan susunya.
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا، وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا، وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُs
“Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran Surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di pihak yang benar, sebuah rumah di tengah Surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun hanya bergurau, dan sebuah rumah di tempat yang paling tinggi di Surga bagi orang yang baik akhlaknya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4800. Dihasankan oleh al-Albani. Lihat juga Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 273. Diriwayatkan juga oleh at-Tirmidzi no. 1993 dan Ibnu Majah no. 51)
Dalam hadis ini terdapat penjelasan bahwa barang siapa meninggalkan perdebatan, meskipun ia jujur dan berada di pihak yang benar, maka ia dijanjikan melalui lisan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah rumah di pinggiran Surga.
Dalam at-Tuhfah disebutkan: “Hal itu karena ia meninggalkan perbuatan menyakiti hati orang yang diajak berdebat, meninggalkan dorongan untuk meninggikan dirinya sendiri, dan meninggalkan sikap menampakkan keunggulan serta kemuliaan dirinya.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
الْمِرَاءُ فِي الْقُرْآنِ كُفْرٌ
“Perdebatan mengenai al-Qur’an adalah kekufuran.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 7789 dan Abu Dawud no. 4603. al-Albani berkata, “Hasan sahih.”)
Maksudnya adalah berdebat tentang al-Qur’an.
Dari Jundub bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
اقْرَؤُوا الْقُرْآنَ مَا ائْتَلَفَتْ قُلُوبُكُمْ، فَإِذَا اَخْتَلَفْتُمْ فَقُومُوا عَنْهُ
“Bacalah al-Qur’an selama hati kalian tetap bersatu. Apabila kalian telah berselisih, maka tinggalkanlah (majelis pembacaan) itu.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5060, Muslim no. 2667, Ahmad no. 18337, dan ad-Darimi no. 3359)
Perselisihan di sini dapat bermakna perselisihan dalam memahami makna-maknanya, dan dapat pula bermakna perselisihan dalam cara membacanya. Apabila terjadi perselisihan tentang al-Qur’an yang menimbulkan keburukan, maka seorang muslim diperintahkan untuk menghentikan hal itu agar keburukan tidak terjadi dan perselisihan tidak semakin banyak.
Dalam al-Qur’an, seorang muslim diperintahkan untuk menjauhi keburukan agar tidak terjatuh ke dalam kejahatan dan mencegah terjadinya pertengkaran yang semakin meluas.
al-Nawawi berkata, “Perintah untuk meninggalkan majelis ketika terjadi perselisihan tentang al-Qur’an menurut para ulama dipahami sebagai perselisihan yang tidak dibenarkan, atau perselisihan yang mengantarkan kepada sesuatu yang tidak dibenarkan, seperti perselisihan mengenai al-Qur’an itu sendiri, atau mengenai suatu makna darinya yang tidak dibenarkan untuk dijadikan medan ijtihad, atau perselisihan yang menimbulkan keraguan, syubhat, fitnah, permusuhan, pertengkaran, dan yang semisal dengan itu. Adapun perselisihan dalam cabang-cabang agama yang berkaitan dengannya, serta dialog ilmiah di antara para ulama mengenai hal itu dengan tujuan mengambil manfaat dan menampakkan kebenaran, dan perbedaan pendapat mereka dalam hal tersebut, maka hal itu bukan sesuatu yang dilarang. Bahkan, hal itu diperintahkan dan merupakan suatu keutamaan yang nyata. Kaum muslimin telah berijmak mengenai hal ini sejak masa para sahabat hingga sekarang. Dan Allah Mahamengetahui.”
Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk menjaga persatuan dan keharmonisan, peringatan terhadap perpecahan dan perselisihan, serta larangan berdebat tentang al-Qur’an tanpa hak. Di antara keburukan hal itu ialah ketika petunjuk suatu ayat tampak menunjukkan sesuatu yang bertentangan dengan suatu pendapat, lalu seseorang berusaha melalui penelaahan dan pendalaman untuk menakwilkannya serta membawanya kepada pendapat tersebut, sehingga terjadilah perdebatan yang berkepanjangan dan saling mempertahankan pendapat dalam masalah itu. Demikian disebutkan dalam al-Fath.
Faedah: as-Sa’di berkata dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala: (فَلَا تُمَارِ فِيهِمْ إِلَّا مُرَاءً ظَاهِرًا)
“Maka janganlah engkau berdebat tentang mereka, kecuali dengan perdebatan yang lahir (jelas).”
Ia berkata, (فَلَا تُمَارِ) “Janganlah engkau berdebat,” yaitu janganlah engkau berdebat dan berbantah dengan mereka mengenai mereka. (إِلَّا مُرَاءً ظَاهِرًا) “Kecuali dengan perdebatan yang lahir (jelas),” yaitu yang dibangun di atas ilmu dan keyakinan, serta di dalamnya juga terdapat manfaat.
Adapun perdebatan yang dibangun di atas kebodohan dan dugaan terhadap perkara ghaib, atau perdebatan yang tidak mengandung manfaat, serta tidak menghasilkan manfaat agama dengan mengetahuinya, seperti mengenai jumlah penghuni gua dan yang semisalnya, maka sesungguhnya banyaknya perdebatan tentang hal itu dan pembahasan yang berlarut-larut merupakan penyia-nyiaan waktu dan memengaruhi keharmonisan hati tanpa adanya manfaat.
Baca juga: ADAB BERBICARA (1)
Baca juga: ADAB BERBICARA (2)
Baca juga: ADAB BERBICARA (3)
Baca juga: MENGHINDARI SEBAB-SEBAB PERPECAHAN
Baca juga: BERHATI-HATI TERHADAP FITNAH YANG DISEBARKAN SETAN
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

