6. Larangan Menceritakan Semua yang Didengar
Hal itu karena berita atau ucapan yang didengar dari manusia mengandung unsur kebenaran dan kebohongan. Apabila seseorang menceritakan setiap apa yang didengarnya, niscaya ia akan berbicara dusta. Oleh karena itu, siapa saja yang menceritakan semua yang didengarnya, berarti ia telah melakukan kebohongan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang berdosa dengan menceritakan semua yang didengarnya.”
Dalam riwayat lain:
بِحَسْبِ الْمَرْءِ مِنَ الْكَذِبِ أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap apa yang didengarnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 5 dan Abu Dawud no. 4992)
7. Peringatan terhadap Dusta
Dusta adalah menyampaikan berita yang bertentangan dengan kenyataan. Perbuatan ini termasuk sesuatu yang dilarang oleh Allah dalam Kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan jadilah bersama orang-orang yang jujur.” (QS at-Taubah: 119)
Makna tersirat dari ayat ini adalah: “Janganlah kalian bersama orang-orang yang berdusta.”
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا
“Sesungguhnya kejujuran menuntun kepada kebaikan, dan kebaikan menuntun ke Surga. Seseorang senantiasa berlaku jujur hingga dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Sebaliknya, dusta menuntun kepada kefajiran, dan kefajiran menuntun ke Neraka. Seseorang terus-menerus berdusta hingga dicatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6094, Muslim no. 2607, Ahmad no. 3631, at-Tirmidzi no. 1971, Abu Dawud no. 4989, Ibnu Majah no. 46, dan ad-Darimi no. 2715)
Ibnu Hajar menjelaskan, “Raghib menjelaskan, ‘Asal kata al–fujur adalah asy-syaqq (terbelah atau retak). Oleh karena itu, kefajiran adalah sesuatu yang merobek tabir agama. Istilah ini juga digunakan untuk setiap bentuk penyimpangan kepada kerusakan dan kemaksiatan, sehingga menjadi nama yang mencakup seluruh bentuk keburukan.’”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tiga tanda orang munafik: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika diberi amanah ia berkhianat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6095, Muslim no. 59, Ahmad no. 8470, at-Tirmidzi no. 2631, dan an-Nasa’i no. 5021)
Barang siapa memiliki salah satu sifat tersebut, berarti ia telah memiliki salah satu sifat kemunafikan.
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, dalam hadis tentang mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لَكِنِّي رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي، فَأَخَذَا بِيَدِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى الْأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ، فَإِذَا رَجُلٌ جَالِسٌ وَرَجُلٌ قَائِمٌ بِيدِهِ كَلُّوبٌ مِنْ حَدِيدٍ، قَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا عَنْ مُوسَى: إِنَّهُ يُدْخِلُ ذَلِكَ الْكَلُّوبَ فِي شِدْقِهِ حَتَّى يَبْلُغَ قَفَاهُ، ثُمَّ يَفْعَلُ بِشِدْقِهِ الْآخَرِ مِثْلَ ذَلِكَ، وَيَلْتَئِمُ شِدْقُهُ هَذَا فَيَعُودُ فَيَصْنَعُ مِثْلَهُ. قُلْتُ: مَا هَذَا؟ قَالَا: انْطَلِقْ. وَفِي آخِرِ الْحَدِيثِ، قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلرَّجُلَيْنِ: طُفْتُمَانِي اللَّيْلَةَ فَأَخْبِرَانِي عَمَّا رَأَيْتُ. قَالَا: نَعَمْ، أَمَّا الَّذِي رَأَيْتَهُ يُشَقُّ شِدْقُهُ، فَكَذَّابٌ يُحَدِّثُ بِالْكَذْبَةِ فَتُحْمَلُ عَنْهُ حَتَّى تَبْلُغَ الْآفَاقَ، فَيُصْنَعُ بِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
“Akan tetapi, tadi malam aku melihat dua orang datang kepadaku. Keduanya memegang tanganku lalu membawaku keluar menuju tanah yang disucikan. Tiba-tiba tampak seorang laki-laki sedang duduk dan seorang laki-laki lain berdiri dengan membawa sebuah pengait dari besi di tangannya.”
Sebagian sahabat kami meriwayatkan dari Musa: “Orang itu memasukkan pengait besi tersebut ke salah satu sudut mulutnya hingga mencapai tengkuknya, kemudian ia melakukan hal yang sama pada sudut mulut yang satunya. Setelah sudut mulut yang pertama kembali seperti semula, ia mengulanginya lagi sebagaimana sebelumnya. Aku bertanya, ‘Siapakah orang ini?’ Keduanya menjawab, ‘Lanjutkanlah perjalanan.’”
Pada bagian akhir hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kedua orang itu, ‘Kalian telah mengajakku berkeliling malam ini. Maka beritahukanlah kepadaku tentang apa yang telah aku lihat.’ Keduanya menjawab, ‘Ya. Adapun orang yang engkau lihat dirobek sudut mulutnya, maka dia adalah seorang pendusta. Ia menyampaikan satu kedustaan, lalu kedustaan itu disebarluaskan darinya hingga mencapai seluruh penjuru. Karena itu, ia terus-menerus disiksa dengan cara seperti itu sampai Hari Kiamat.’” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1386 dan Ahmad no. 19652)
Faedah: Dusta yang paling besar adalah berdusta atas nama Allah, berdusta atas nama Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bersumpah dusta dengan menyebut nama Allah untuk merampas harta seorang muslim.
Adapun berdusta atas nama Allah, bentuknya adalah menafsirkan firman-Nya berdasarkan pendapat semata tanpa ilmu. Termasuk di dalamnya adalah memaksakan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an agar sesuai dengan berbagai peristiwa atau kejadian yang baru muncul. Padahal, para ulama salaf sangat berhati-hati untuk tidak menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa ilmu.
Di antara ucapan mereka adalah:
Abu Bakar ash-Shiddiq berkata, “Bumi manakah yang akan memikulku dan langit manakah yang akan menaungiku jika aku mengatakan tentang Kitab Allah sesuatu yang tidak aku ketahui?”
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, diriwayatkan bahwa ia pernah ditanya tentang suatu ayat. Seandainya salah seorang di antara kalian ditanya tentang ayat tersebut, niscaya ia akan memberikan jawaban mengenainya. Namun Ibnu Abbas enggan memberikan jawaban tentang ayat itu.
Masruq bin al-Ajda’ berkata, “Berhati-hatilah kalian dalam menafsirkan (al-Qur’an), karena sesungguhnya tafsir itu adalah penyampaian riwayat atas nama Allah.”
Ibnu Taymiyyah berkata, “Riwayat-riwayat ini dan yang semisalnya dari para imam salaf dipahami sebagai sikap mereka yang sangat berhati-hati untuk tidak berbicara tentang tafsir terhadap sesuatu yang tidak mereka ketahui ilmunya. Adapun orang yang berbicara berdasarkan ilmu yang ia ketahui, baik dari sisi bahasa maupun syariat, maka tidak ada dosa atau keberatan baginya.”
Adapun berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hal itu dilakukan dengan membuat-buat hadis atas nama beliau, lalu mengklaim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengucapkannya, melakukannya, atau menetapkannya (membenarkannya). Orang yang berdusta atas nama beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diancam dengan Neraka.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَكْذِبُوا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَلِجِ النَّارَ
“Janganlah kalian berdusta atas namaku. Sesungguhnya barang siapa berdusta atas namaku, maka hendaklah ia masuk ke dalam Neraka.”
Dalam riwayat lain:
يَلِجِ النَّارَ
“…maka ia akan masuk ke dalam Neraka.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 106 dengan lafaz ini, Muslim no. 1, Ahmad no. 630, at-Tirmidzi no. 2660, dan Ibnu Majah no. 31)
Adapun bersumpah dengan menyebut nama Allah secara dusta untuk merampas harta seorang muslim, maka sungguh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَلَفَ عَلَىٰ يَمِينٍ كَاذِبَةٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ رَجُلٍ مُسْلِمٍ أَوْ قَالَ أَخِيهِ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ
“Barang siapa bersumpah dengan sumpah yang dusta untuk merampas harta seorang muslim —atau beliau bersabda: harta saudaranya— maka ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6659 dengan lafaz ini, Muslim no. 138, Ahmad no. 3566, at-Tirmidzi no. 1269, Abu Dawud no. 3243, dan Ibnu Majah no. 2323)
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
الكَبَائِرُ: الإشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَاليَمِينُ الغَمُوسُ
“Dosa-dosa besar adalah mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah ghamus (sumpah dusta).” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6675 dengan lafaz ini, Ahmad no. 6845, at-Tirmidzi no. 3021, an-Nasa’i no. 4011, dan ad-Darimi no. 2360)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Dahulu kami menganggap dosa yang tidak memiliki kafarat adalah sumpah ghamus, yaitu seseorang bersumpah secara dusta untuk mengambil harta saudaranya.”
Faedah lain: Dusta diperbolehkan dalam tiga keadaan:
1. Dalam mendamaikan di antara manusia.
2. Dalam peperangan.
3. Dalam ucapan seorang suami kepada istrinya dan ucapan seorang istri kepada suaminya.
Dasar dalam masalah ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu’aith radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيْسَ الكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيُنَمِّي خَيْرًا أَوْ يَقُولُ خَيْرًا.
“Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan manusia, lalu ia menyampaikan perkataan yang baik atau mengatakan sesuatu yang baik..” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2692)
Dalam riwayat Abu Dawud, ia berkata: Aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan untuk berdusta dalam suatu perkara selain pada tiga keadaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا.
“Aku tidak menganggapnya sebagai pendusta: seseorang yang mendamaikan manusia, lalu ia mengucapkan suatu perkataan yang tidak ia maksudkan kecuali untuk memperbaiki hubungan; seseorang yang berkata dalam peperangan; seorang suami yang berbicara kepada istrinya, dan seorang istri yang berbicara kepada suaminya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4921dengan lafaz ini dan disahihkan oleh al-Albani. Diriwayatkan oleh Muslim no. 2605, Ahmad no. 26731, dan at-Tirmidzi no. 1938)
Para ulama berbeda pendapat tentang maksud kedua hadis tersebut. Mayoritas mereka berpendapat bahwa dusta diperbolehkan dalam tiga perkara yang telah disebutkan. Sebagian yang lain mengatakan bahwa yang dimaksud bukanlah hakikat dusta, melainkan tauriyah (ucapan yang mengandung makna ganda) dan ma’aridh (ungkapan sindiran atau kiasan).
Barangkali sebab perbedaan pendapat mereka kembali kepada tambahan lafaz yang terdapat dalam hadis tersebut, apakah tambahan itu termasuk sisipan (mudraj) ataukah benar-benar merupakan sabda Nabi yang marfu’ dan sahih. Tambahan lafaz tersebut telah terbukti sebagai hadis marfu’ —sebagaimana akan dijelaskan nanti— maka pendapat yang harus dipegang adalah bahwa dusta diperbolehkan dalam tiga perkara yang telah disebutkan terdahulu.
Hadis ini juga memiliki beberapa penguat (syawahid). Adapun penguat mengenai bolehnya berdusta untuk mendamaikan di antara manusia adalah hadis yang telah disebutkan sebelumnya. Sedangkan penguat mengenai bolehnya berdusta dalam peperangan adalah hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ فَإِنَّهُ قَدْ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Siapakah yang bersedia menghadapi Ka’ab bin al-Asyraf? Sesungguhnya dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.”
Muhammad bin Maslamah berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau mengizinkanku untuk membunuhnya?”
Beliau menjawab, “Ya.”
Muhammad bin Maslamah berkata, “Izinkan aku untuk mengatakan sesuatu (kepadanya).”
Beliau bersabda, “Katakanlah.”
Lalu ia mendatangi Ka’ab dan berkata kepadanya —kemudian disebutkan percakapan yang terjadi di antara keduanya —di antaranya ia berkata, “Sesungguhnya orang ini telah meminta sedekah kepada kami, dan sungguh hal itu telah memberatkan kami.”
Tatkala Ka’ab mendengar ucapan itu, ia berkata, “Demi Allah, nanti kalian akan merasa lebih bosan lagi terhadapnya….” Kemudian hadis itu berlanjut. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3031, Muslim no. 1801dengan lafaz ini, dan Abu Dawud no. 2768)
Yang menjadi dalil dalam hadis tersebut adalah sabda beliau, “Izinkanlah aku untuk mengatakan sesuatu.”
Adapun ucapannya, (قصد أراد الصدقة), maksudnya adalah beliau meminta harta dari kami sebagai sedekah untuk diletakkan pada tempat-tempat yang semestinya. Sedangkan ucapannya, (وقد عنانا), maksudnya adalah beliau telah membebani kami dengan berbagai perintah dan larangan.
Adapun dalil tentang bolehnya berkata tidak sesuai kenyataan kepada istri untuk menyenangkan hatinya adalah hadis yang diriwayatkan dari Atha’ bin Yasar, bahwa ia berkata:
Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?”
Beliau menjawab,
لَا، فَلَا يُحِبُّ اللَّهُ الْكَذِبَ
“Tidak, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai kedustaan.”
Orang itu berkata, “Wahai Rasulullah, aku bermaksud mendamaikannya dan menyenangkan hatinya.”
Beliau bersabda,
لَا جَنَاحَ عَلَيْكَ
“Tidak ada dosa atasmu.” (al-Albani berkata dalam as-Shahihah, “Diriwayatkan oleh al-Hamidi dalam Musnadnya no. 329 dan dalam as-Silsilah (I/817) no. 498)
al-Nawawi berkata, “Adapun seorang suami berdusta kepada istrinya dan seorang istri berdusta kepada suaminya, maka yang dimaksud adalah menampakkan rasa kasih sayang, memberikan janji yang tidak mengikat, dan yang semisalnya. Adapun menipu untuk mengingkari kewajiban yang menjadi tanggungannya atau tanggungan pasangannya, atau mengambil sesuatu yang bukan haknya atau bukan hak pasangannya, maka hal itu haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Wallahu a’lam.”
al-Albani berkata, “Yang termasuk bukan dari kedustaan yang diperbolehkan adalah apabila seorang suami menjanjikan sesuatu kepada istrinya padahal ia tidak berniat menepatinya, atau mengatakan kepadanya bahwa ia telah membeli suatu barang untuknya dengan harga sekian, padahal harga sebenarnya lebih murah, hanya untuk menyenangkan hatinya. Sebab, hal itu bisa saja terbongkar sehingga menjadi penyebab buruk sangkanya kepada suaminya. Yang demikian termasuk bentuk kerusakan, bukan perbaikan.”
Baca juga: ADAB BERBICARA (1)
Baca juga: ADAB BERBICARA (2)
Baca juga: BERDUSTA ATAS NAMA NABI
Baca juga: TIDAK ADA DUSTA DALAM CANDA
Baca juga: SIKSA KUBUR BAGI ORANG YANG SUKA BERDUSTA
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

