ADAB BERBICARA (2)

ADAB BERBICARA (2)

5. Peringatan terhadap Ghibah dan Namimah

Nash-nash dari al-Qur’an dan sunah secara luas memperingatkan bahaya ghibah dan namimah. Keduanya diberikan ancaman yang berat, dan larangannya telah diketahui oleh mayoritas kaum muslimin. Namun, masih banyak orang yang tidak menjaga lisannya dari membicarakan aib orang lain atau menyebarkan isu yang memecah belah. Hal ini merupakan godaan setan untuk memecah persatuan mereka, menimbulkan kebencian di antara mereka, dan menanamkan prasangka buruk satu sama lain.

Sebaliknya, syariat Islam hadir untuk menyatukan hati, mempererat persaudaraan, mengajarkan prasangka baik kepada sesama, dan mendorong perkataan yang benar dan baik. Sebaliknya, setan berusaha memecah belah, menanamkan kebencian, menciptakan prasangka buruk, dan mendorong perkataan yang batil dan buruk.

Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيْسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ

Sesungguhnya setan telah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang mengerjakan shalat di Jazirah Arab, tetapi (ia masih berusaha) mengadu domba di antara mereka.’” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2812, Ahmad no. 13957, dan at-Tirmidzi no. 1937)

Makna hadis ini adalah bahwa setan telah berputus asa untuk disembah oleh penduduk Jazirah Arab. Akan tetapi, ia tetap berusaha mengadu domba di antara mereka dengan menimbulkan permusuhan, kebencian, peperangan, berbagai fitnah, dan semacamnya.

an-Nawawi berkata, “Ghibah dan namimah merupakan salah satu sebab munculnya benih-benih permusuhan dan perselisihan yang terjadi di tengah manusia.”

Setan telah mengabarkan kepada kita bahwa ia adalah musuh kita. Tidak diragukan lagi hal itu. Allah pun memerintahkan kita agar memusuhinya dan mewaspadai tipu dayanya:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا، إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagi kalian, maka jadikanlah ia sebagai musuh. Sesungguhnya ia hanya mengajak golongannya agar mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS Fathir: 6)

Ghibah dan namimah merupakan salah satu senjata Iblis dan bala tentaranya untuk memecah belah manusia serta menanamkan kebencian di dalam hati mereka satu sama lain. Keduanya adalah penyakit yang membinasakan individu dan menghancurkan persatuan. Keduanya dapat menyeret seseorang kepada ancaman yang telah Allah siapkan bagi para pelaku ghibah dan namimah, yaitu memutus hubungan di antara keluarga, kerabat, dan sesama manusia.

Kiranya cukup bagi kita untuk menyebutkan sebagian dalil yang datang mengenai keduanya, agar hati tunduk kepada kebenaran dan lisan terjaga dari menyakiti makhluk.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ، وَاتَّقُوا اللَّهَ، إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah salah seorang di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang telah mati? Tentu kalian merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahapenerima tobat lagi Mahapenyayang.” (QS al-Hujurat: 12)

Dari hadis Abu Barzah al-Aslami, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيمَانُ قَلْبَهُ، لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ

Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya, tetapi iman belum masuk ke dalam hatinya! Janganlah kalian menggunjing kaum muslimin dan jangan pula mencari-cari aib mereka. Barang siapa mencari-cari aib saudaranya, Allah akan mencari-cari aibnya. Dan barang siapa dicari-cari aibnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya meskipun ia berada di dalam rumahnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4880, al-Albani berkata, “Hadis ini hasan sahih.” Diriwayatkan juga oleh Ahmad no. 19627)

Dan dari Abu Wa’il, dari Hudzaifah, bahwa telah sampai kepadanya berita bahwa seorang laki-laki suka mengadu domba dengan menyampaikan perkataan orang lain. Maka Hudzaifah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ

Tidak akan masuk surga seorang pengadu domba (namimah).’”

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

قَتَّاتٌ

Qattat (Orang yang suka mengadu domba).’ (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6056, Muslim no. 105, Ahmad no. 22814, at-Tirmidzi no. 2026, dan Abu Dawud no. 4879)

Keduanya memiliki makna yang sama.

Faedah: Ghibah diperbolehkan pada enam keadaan:

1. Mengadukan kezaliman

Orang yang dizalimi boleh mengadukan kezalimannya kepada penguasa, hakim, atau pihak lain yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk mengembalikan haknya dari orang yang telah menzaliminya.

2. Meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada jalan yang benar

Misalnya seseorang berkata kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran, “Si Fulan melakukan perbuatan seperti ini. Maka cegahlah dia darinya,” atau ucapan yang semisal. Tujuannya adalah agar kemungkaran itu dapat dihilangkan. Namun, apabila ia tidak bermaksud demikian, maka perbuatan tersebut menjadi haram.

3. Meminta fatwa

Seseorang boleh berkata kepada mufti, “Ayahku telah menzalimiku,” atau “Saudaraku telah menzalimiku,” atau yang semisalnya. Hal itu diperbolehkan karena adanya kebutuhan. Namun, yang lebih hati-hati adalah ia mengatakan, “Apa pendapatmu tentang seseorang yang melakukan demikian dan demikian?” Dengan cara itu, tujuan dapat tercapai tanpa harus menyebutkan identitas orang yang dimaksud. Meskipun demikian, menyebutkan identitasnya tetap diperbolehkan.

4. Memperingatkan kaum muslimin dari keburukan serta memberikan nasihat kepada mereka.

Di antaranya ialah menyebutkan kelemahan para perawi hadis dan para saksi. Di antaranya pula memberikan pertimbangan ketika dimintai nasihat mengenai pernikahan dengan seseorang, dengan syarat tujuannya benar-benar untuk memberi nasihat. Hal ini termasuk perkara yang sering disalahpahami. Terkadang seseorang terdorong berbicara demikian karena rasa dengki, lalu setan mengaburkan perkara itu baginya sehingga ia mengira bahwa yang dilakukannya adalah nasihat. Karena itu, hendaklah ia benar-benar waspada terhadap hal tersebut.

5. Apabila seseorang secara terang-terangan menampakkan kefasikan atau kebid’ahannya, seperti terang-terangan meminum khamar, merampas harta manusia, mengambil pungutan liar, memungut harta secara tidak benar, atau menjalankan urusan-urusan yang batil. Dalam keadaan seperti itu, boleh menyebutkan dirinya dengan perbuatan yang ia tampakkan secara terang-terangan. Adapun menyebutkan aib-aibnya yang lain selain hal tersebut tetap haram, kecuali apabila terdapat sebab lain yang membolehkan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

6. Memperkenalkan (identifikasi)

Apabila seseorang telah dikenal dengan suatu julukan, seperti si rabun, si pincang, si tuli, si buta, si juling, dan julukan-julukan semisalnya, maka boleh mengidentifikasinya dengan julukan tersebut. Namun, haram menggunakan julukan itu dengan maksud merendahkan atau menghina. Bahkan, apabila memungkinkan untuk memperkenalkannya dengan cara lain selain julukan tersebut, maka cara itu lebih utama.

Inilah enam alasan yang disebutkan oleh para ulama, sebagian besar telah disepakati, dan dalil-dalilnya dari hadis-hadis sahih sudah masyhur. Demikian yang disampaikan oleh Imam an-Nawawi.

Faedah lain: Hendaklah orang yang disampaikan kepadanya suatu namimah melakukan enam perkara:

Pertama: Hendaklah ia tidak mempercayainya, karena pengadu domba adalah orang fasik.

Kedua: Hendaklah ia melarangnya dari perbuatan tersebut, menasihatinya, dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatannya itu adalah perbuatan yang buruk.

Ketiga: Hendaklah ia membencinya karena Allah, karena sesungguhnya ia dibenci di sisi Allah Ta’ala. Dan wajib membenci orang yang dibenci oleh Allah Ta’ala.

Keempat: Hendaklah ia tidak berprasangka buruk terhadap saudaranya yang tidak hadir.

Kelima: Hendaklah apa yang diceritakan kepadanya tidak mendorongnya untuk memata-matai dan menyelidiki hal tersebut.

Keenam: Hendaklah ia tidak rela bagi dirinya melakukan apa yang dilarang terhadap pelaku namimah. Maka janganlah ia menceritakan kembali namimah tersebut dengan berkata, “Si Fulan telah mengatakan begini dan begitu.” Sebab dengan demikian ia sendiri menjadi melakukan apa yang dilarang darinya.

Ini adalah akhir perkataan Abu Hamid al-Ghazali rahimahullah. Seluruh ketentuan yang telah disebutkan mengenai namimah berlaku apabila di dalamnya tidak terdapat kemaslahatan syar’i. Adapun jika terdapat kebutuhan syar’i yang menuntut penyampaiannya, maka tidak ada larangan untuk melakukannya. Demikian yang dinyatakan oleh Imam an-Nawawi.

Baca sebelumnya: ADAB BERBICARA (1)

Baca juga: BAHAYA PUJIAN

Baca juga: SESEORANG BERSAMA ORANG YANG DICINTAINYA

Baca juga: WASPADALAH TERHADAP KEZALIMAN DAN SIFAT KIKIR

Baca juga: KEWAJIBAN AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR DAN BAHAYA MENINGGALKANNYA

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Adab