Dari Abu ‘Abdillah an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَات لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، ِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ.
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa menjaga diri dari perkara-perkara syubhat, sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barang siapa terjatuh dalam perkara-perkara syubhat, ia akan terjatuh dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar kawasan larangan. Hampir-hampir ia masuk ke dalamnya.
أَلا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلا وإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَت فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلا وَهيَ القَلْبُ
Ketahuilah, setiap raja memiliki kawasan larangan. Ketahuilah, kawasan larangan Allah adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, dalam jasad terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad, dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599/107)
PENJELASAN
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.”
Dalam hadis ini terdapat pembagian hukum menjadi tiga macam:
1. Halal yang jelas, yang diketahui oleh semua orang, seperti buah-buahan, gandum, pakaian yang tidak diharamkan, dan banyak hal lain yang tidak terhitung.
2. Haram yang jelas, yang juga diketahui oleh semua orang, seperti zina, pencurian, minum khamar, dan yang semisalnya.
3. Perkara syubhat (samar), yaitu perkara yang tidak diketahui apakah ia halal atau haram.
Penyebab kesamarannya ada dua kemungkinan, yaitu kesamaran pada dalilnya atau kesamaran dalam penerapan dalil pada suatu masalah.
Terkadang kesamaran terjadi pada hukumnya dan terkadang pada objek penerapan hukumnya.
Kesamaran pada dalil yaitu ketika sebuah hadis dipertanyakan. Pertama, apakah benar hadis tersebut sahih berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak? Kedua, apakah hadis itu menunjukkan hukum ini atau tidak?
Hal semacam ini sering terjadi. Betapa banyak hadis yang menimbulkan keraguan. Apakah ia tetap (tsabit) atau tidak, dan apakah ia menunjukkan hukum tersebut atau tidak.
Adapun kesamaran pada objek penerapan hukum, yaitu apakah hadis ini berlaku pada permasalahan tertentu ini atau tidak. Yang pertama, menurut para ulama ushul, disebut takhrij al-manath, sedangkan yang kedua disebut tahqiq al-manath.
Makna sabda Nabi “tidak diketahui oleh banyak manusia” adalah bahwa perkara-perkara syubhat itu tidak diketahui oleh banyak orang, namun diketahui oleh banyak orang pula. Artinya, ada banyak yang tidak mengetahuinya dan ada banyak yang mengetahuinya. Beliau tidak mengatakan, “tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.” Seandainya beliau mengatakan demikian, niscaya orang-orang yang mengetahuinya hanya sedikit. Maka sabdanya “tidak diketahui oleh banyak manusia” adalah karena sedikitnya ilmu mereka, atau karena kurangnya pemahaman mereka, atau karena kelalaian mereka dalam mencari pengetahuan.
Adapun sabda beliau “Barang siapa menjaga diri dari perkara-perkara syubhat”, yakni menjauhinya, “maka sungguh ia telah menjaga”, yakni mengambil kebebasan untuk “agamanya” dalam hubungannya antara dirinya dengan Allah Ta’ala “dan kehormatannya” dalam hubungannya dengan manusia. Hal itu karena perkara-perkara syubhat, apabila dilakukan seseorang, menjadikannya sasaran pembicaraan orang-orang terhadap kehormatannya dengan ucapan mereka, “Orang ini melakukan ini dan melakukan itu.” Demikian pula dalam hubungannya dengan Allah Ta’ala.
“Barang siapa terjatuh dalam perkara-perkara syubhat, maka ia akan terjatuh dalam perkara yang haram.” Ini adalah sebuah kalimat bersyarat.
“Barang siapa terjatuh dalam perkara-perkara syubhat,” yaitu melakukannya, “maka ia akan terjatuh dalam perkara yang haram.”
Kalimat ini mengandung dua kemungkinan makna. Makna pertama bahwa melakukan perkara-perkara syubhat adalah haram. Makna kedua bahwa perkara-perkara syubhat merupakan sarana yang mengantarkan kepada terjatuh ke dalam perkara haram. Dengan menelaah contoh yang diberikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjadi jelas bagi kita mana di antara kedua makna tersebut yang lebih tepat.
Adapun contoh yang diberikan adalah seperti seorang penggembala, yaitu penggembala unta, sapi, atau kambing. Ia menggembala di sekitar al-hima, yaitu di sekitar kawasan yang dilindungi.
Terkadang suatu tempat dijadikan kawasan terlarang sehingga tidak boleh digembalai, baik dengan alasan yang benar maupun tidak.
Seorang penggembala yang berada di sekitar kawasan tersebut hampir saja masuk ke dalamnya. Apabila hewan-hewan ternak melihat tanah terlarang itu hijau dan penuh dengan rumput, niscaya mereka akan masuk ke kawasan terlarang tersebut dan sulit untuk dicegah. Demikian pula perkara-perkara syubhat. Apabila seorang hamba berputar-putar di sekitarnya, maka akan sulit baginya untuk menahan dirinya darinya.
Dengan contoh ini, menjadi jelas bahwa makna sabda “barang siapa terjatuh dalam perkara-perkara syubhat, maka ia akan terjatuh dalam yang haram” adalah ia hampir terjatuh ke dalam yang haram, karena contoh tersebut menjelaskan maknanya.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ala”, yaitu kata pembuka. Fungsinya untuk memberi perhatian terhadap apa yang akan disampaikan setelahnya.
“Setiap raja memiliki kawasan larangan (hima)”, yakni setiap raja mempunyai wilayah yang dilindungi.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bermaksud menjelaskan hukum kawasan larangan milik raja: apakah halal atau haram. Sebab, di antara kawasan larangan ada yang halal dan ada pula yang haram. Yang dimaksud dengan hima dalam hadis ini adalah yang terjadi secara nyata.
Adapun masalah hima terbagi menjadi dua macam:
Pertama: Jika seorang raja menjadikannya kawasan larangan untuk dirinya sendiri dan ternaknya, maka hal itu haram.
Kedua: Jika ia menjadikannya kawasan larangan untuk hewan kaum muslimin, seperti unta zakat dan unta untuk jihad, maka hal itu halal, karena ia tidak mengkhususkannya untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاْءُ فِي ثَلاثَة: فِي الكَلأِ وَالمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3477, Ibnu Majah no. 2472, Ahmad no. V/364, dan al-Baihaqi no. V/150)
“Ketahuilah, kawasan larangan Allah adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” Ini adalah kalimat yang ditegaskan dengan inna dan kata pembuka ala. Maknanya, ketahuilah bahwa kawasan larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Maka jauhilah dan jangan mendekatinya. Sebab, perkara-perkara yang diharamkan Allah seperti kawasan larangan milik seorang raja yang tidak boleh dimasuki oleh siapa pun.
“Ketahuilah, dalam jasad terdapat segumpal daging.” Ini juga merupakan kalimat yang ditegaskan dengan ala dan inna. Maknanya, ketahuilah bahwa di dalam tubuh manusia ada segumpal daging, yaitu sepotong daging sebesar apa yang biasa dikunyah saat makan, yakni berukuran kecil.
“Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad, dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyusun balasan berdasarkan syarat. Apabila hati baik, maka seluruh jasad menjadi baik. Apabila hati rusak, maka seluruh jasad pun rusak.
Sebagian ulama memberikan perumpamaan hal ini dengan seorang raja. Apabila sang raja baik, maka rakyatnya pun menjadi baik. Apabila ia rusak, maka rakyatnya pun menjadi rusak.
Para ulama yang mendalam penelitiannya menelaah perumpamaan ini dan berkata: Perumpamaan tersebut tidak tepat, karena seorang raja terkadang memerintah tetapi tidak ditaati. Adapun hati, apabila ia memerintahkan anggota-anggota badan, maka mereka pasti menaatinya. Oleh karena itu, perumpamaan ini lebih kuat daripada sekadar mengatakan, “Seperti raja yang memerintah rakyatnya.” Maka apabila hati baik, pasti seluruh jasad menjadi baik, dan apabila hati itu rusak, pasti seluruh jasad menjadi rusak.
Hadis ini pada hakikatnya adalah hadis yang sangat agung. Seandainya seseorang membahasnya secara rinci, niscaya pembahasannya akan mencapai banyak halaman. Namun, insya Allah kita akan menyinggung pokok-pokok faedah yang terkandung dalam hadis ini.
Faedah Hadis
Faedah-faedah dari hadis ini adalah:
1️⃣ Bahwa perkara-perkara terbagi menjadi tiga macam: halal yang jelas, haram yang jelas, dan perkara syubhat, beserta hukum masing-masing.
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Halal yang jelas: tidak ada celaan bagi siapa pun yang melakukannya. Contohnya menikmati apa yang Allah halalkan berupa biji-bijian dan buah-buahan. Ini halal yang jelas dan tidak ada pertentangan padanya.
Haram yang jelas: setiap orang dicela apabila melakukannya. Contohnya khamar, bangkai, daging babi, dan semisalnya. Hukumnya nyata dan telah diketahui.
Perkara-perkara syubhat: inilah yang menjadi wilayah perselisihan di tengah manusia. Engkau dapati manusia berbeda pendapat tentangnya. Ada yang mengharamkan, ada yang menghalalkan, ada yang bersikap tawaqquf, dan ada pula yang merinci.
Contoh perkara syubhat adalah merokok. Pada awal kemunculannya, ia termasuk perkara syubhat. Namun sekarang, setelah kemajuan ilmu kedokteran dan setelah diteliti kondisi rokok tersebut, telah jelas secara pasti bahwa ia haram, dan tidak ada keraguan lagi dalam hal itu. Dengan demikian, rokok pada awal kemunculannya termasuk perkara syubhat dan bukan perkara yang jelas, kemudian terbukti keharamannya dan dilarang.
2️⃣ Sebab-sebab terjadinya kesamaran (syubhat) ada empat:
Pertama, sedikitnya ilmu. Kurangnya ilmu menyebabkan terjadinya kesamaran. Orang yang luas ilmunya mengetahui perkara-perkara yang tidak diketahui oleh orang lain.
Kedua, sedikitnya pemahaman, yaitu lemahnya pemahaman. Bisa jadi seseorang memiliki ilmu yang luas dan banyak, namun tidak memahaminya dengan baik, sehingga perkara-perkara menjadi samar baginya.
Ketiga, kelalaian dalam tadabbur, yaitu tidak bersungguh-sungguh dalam merenung, meneliti, dan memahami makna-makna, dengan alasan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan.
Keempat, yang paling besar di antaranya adalah buruknya niat, yaitu seseorang tidak bermaksud kecuali membela pendapatnya sendiri semata, tanpa memedulikan apakah pendapat itu benar atau salah. Orang yang niatnya seperti ini akan terhalang dari sampai kepada ilmu —kita memohon keselamatan kepada Allah— karena tujuan dari ilmunya hanyalah mengikuti hawa nafsu.
Kesamaran (syubhat) ini tidak terjadi pada seluruh manusia, dan hal itu ditunjukkan oleh dua dalil:
Pertama, dalil dari nash, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘tidak diketahui oleh banyak manusia’, yang menunjukkan bahwa banyak pula orang yang mengetahuinya.
Kedua, dalil dari sisi makna. Seandainya nash-nash itu samar bagi seluruh manusia, niscaya al-Qur’an tidak lagi menjadi penjelas, dan akan ada bagian dari syariat yang tetap tidak diketahui. Hal ini mustahil dan tidak mungkin terjadi.
3️⃣ Hikmah Allah ‘Azza wa Jalla dalam menyebutkan perkara-perkara syubhat, agar menjadi jelas siapa yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu dan siapa yang tidak bersungguh-sungguh.
4️⃣ Bahwa tidak mungkin dalam syariat terdapat sesuatu yang tidak diketahui oleh seluruh manusia, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tidak diketahui oleh banyak manusia”.
5️⃣ Anjuran untuk menjauhi perkara-perkara syubhat. Akan tetapi, hal ini bersyarat apabila memang terdapat dalil yang menunjukkan adanya syubhat. Adapun jika tidak ada dalil yang menunjukkan adanya syubhat, maka menjauhinya justru termasuk waswas dan sikap berlebihan. Jika terdapat sesuatu yang menimbulkan kesamaran, maka seseorang diperintahkan untuk bersikap wara’ dan meninggalkan perkara syubhat tersebut.
Adapun sesuatu yang tidak memiliki dasar sama sekali, maka meninggalkannya termasuk sikap berlebihan. Contohnya adalah apa yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa sekelompok orang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, suatu kaum datang kepada kami membawa daging. Kami tidak mengetahui apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak.”
Beliau bersabda,
سَمُّوْا أَنْتُمْ وَكُلُوا
“Sebutlah nama Allah oleh kalian dan makanlah.”
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Mereka adalah orang-orang yang baru saja masuk Islam. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2057)
Dalam hal ini, apakah kita harus menjauhi daging tersebut karena dikhawatirkan mereka tidak menyebut nama Allah atasnya?
Jawabannya: Tidak perlu menjauhinya, karena tidak ada sesuatu yang menuntut sikap menjauhi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebutlah nama Allah oleh kalian dan makanlah.”
Sabda beliau, “Sebutlah nama Allah oleh kalian dan makanlah” seakan mengandung bentuk teguran kepada mereka. Seolah-olah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Urusan kalian bukanlah apa yang dilakukan orang lain, melainkan apa yang kalian lakukan sendiri. Maka sebutlah nama Allah oleh kalian dan makanlah.”
Termasuk dalam hal ini adalah apabila seorang Yahudi atau Nasrani menyajikan kepadamu sembelihan yang ia sembelih, maka jangan kamu bertanya apakah ia menyembelihnya dengan cara Islami atau tidak. Sebab pertanyaan seperti ini tidak ada dasarnya dan termasuk sikap berlebihan.
Termasuk contoh lainnya adalah apabila pada pakaian seseorang terdapat suatu bekas, lalu ia tidak mengetahui apakah itu najis atau bukan. Apakah ia harus menjauhi pakaian tersebut atau tidak?
Jawabannya: Diperhatikan keadaannya. Jika ada kemungkinan bahwa itu adalah najis, maka ia menjauhinya. Semakin kuat kemungkinan tersebut, semakin kuat pula tuntutan untuk menjauhinya. Namun jika tidak ada kemungkinan, maka tidak perlu diperhatikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup persoalan ini dengan sabdanya ketika beliau ditanya tentang seseorang yang ragu apakah ia berhadas atau tidak ketika sedang shalat. Beliau bersabda,
لاَ يَنْصَرِفَ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتَاً أَوْ يجِدَ رِيْحَاً
“Janganlah ia berpaling (membatalkan shalat) sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 173 dan Muslim no. 361/97)
Kaidahnya adalah apabila terdapat kemungkinan adanya kesamaran (syubhat), maka jika kemungkinan itu kuat, semakin kuat pula tuntutan untuk meninggalkannya; dan jika kemungkinan itu lemah, maka semakin lemah pula tuntutan untuk meninggalkannya. Adapun apabila tidak ada kemungkinan sama sekali, maka meninggalkannya termasuk sikap berlebihan dalam agama yang dilarang.
6️⃣ Bahwa orang yang terjatuh dalam perkara-perkara syubhat berarti telah terjatuh dalam perkara yang haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa terjatuh dalam perkara-perkara syubhat, maka ia terjatuh dalam yang haram.”
7️⃣ Baiknya metode pengajaran Nabi
Allah Ta’ala berfirman:
وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ
“Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia, dan tidak ada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” (QS al-’Ankabut: 43)
Termasuk bentuk pengajaran yang baik adalah seorang pengajar mendekatkan perkara-perkara yang abstrak dengan contoh-contoh yang konkret, sebagaimana sabda beliau, “Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar kawasan larangan. Hampir saja ia masuk ke dalamnya.”
8️⃣ Apakah diambil dari sabda beliau “menggembala di sekitar kawasan larangan (hima)” adanya pengakuan terhadap hima?
Jawabannya: Ini termasuk penyebutan dalam rangka pemberitaan tentang kenyataan yang terjadi, bukan untuk menetapkan hukum syar’i, sehingga tidak menunjukkan adanya pembolehan atau penetapan hukum. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menyebut suatu perkara karena terjadinya dalam realitas, bukan untuk menjelaskan hukumnya.
Contoh lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَتَركبُنّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kalian.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3456 dan Muslim no. 2669/2)
Ini tidak berarti bahwa mengikuti jalan orang-orang sebelum kita adalah boleh, tetapi semata-mata pemberitaan tentang kenyataan yang akan terjadi.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengabarkan bahwa azh-zha’inah —yaitu seorang perempuan— akan bepergian dari tempat tertentu ke tempat tertentu tanpa rasa takut kecuali kepada Allah. Hal ini tidak berarti bahwa seorang perempuan boleh bepergian tanpa mahram, melainkan ini hanya penyebutan sebagai perumpamaan (pemberitaan tentang keadaan).
Maka dapat disimpulkan bahwa hadis ini tidak menunjukkan bolehnya adanya kawasan larangan (hima), karena ia hanya merupakan perumpamaan dari realitas yang ada. Namun tidak mengapa jika dikatakan bahwa hima terbagi menjadi dua macam:
Pertama, hima untuk kemaslahatan kaum muslimin, maka ini boleh.
Kedua, hima yang dikhususkan untuk kepentingan pribadi pihak yang melindunginya, maka ini haram, karena tidak boleh seseorang mengkhususkan sesuatu yang bersifat umum untuk dirinya sendiri.
Contoh yang pertama adalah melindungi suatu tanah untuk dipasang pipa-pipa penyaluran air. Ini boleh tanpa ragu. Atau melindungi tanah subur untuk hewan kaum muslimin, seperti hewan zakat dan kuda untuk jihad di jalan Allah, dan semisalnya.
Contoh yang kedua adalah apabila ia melindunginya untuk dirinya sendiri.
9️⃣ Termasuk faedah hadis ini adalah prinsip menutup jalan menuju keharaman (saddu adz-dzara’i’), yaitu bahwa setiap sarana yang mengantarkan kepada perbuatan haram wajib ditutup agar tidak terjatuh ke dalam keharaman.
Saddu adz-dzara’i’ merupakan dalil syar’i, karena syariat telah menetapkannya. Di antaranya firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Janganlah kalian mencaci sembahan yang mereka sembah selain Allah, sehingga mereka akan mencaci Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.” (QS al-An’am: 108)
Allah melarang mencaci sembahan kaum musyrik karena hal itu menjadi sarana yang mengantarkan kepada pencacian terhadap Allah Ta’ala, padahal mencaci sembahan kaum musyrik adalah cacian yang benar, sedangkan mencaci Allah Ta’ala adalah permusuhan tanpa ilmu.
🔟 Di antara faedah hadis ini adalah bahwa termasuk kebiasaan para raja memiliki kawasan larangan (hima), berdasarkan sabda beliau, “Ketahuilah, sesungguhnya setiap raja memiliki kawasan larangan.” Hukum hima telah dijelaskan sebelumnya.
1️⃣1️⃣ Bolehnya menegaskan kalimat dengan berbagai bentuk penegasan ketika diperlukan.
Jika ada yang berkata bahwa penegasan itu memperpanjang pembicaraan, maka dijawab: Benar, penegasan memang memperpanjang. Tetapi apabila ada kebutuhan, ia justru termasuk keindahan dan kekuatan bahasa (balaghah), sebagaimana penggunaan kata pembuka “ala”.
1️⃣2️⃣ Bahwa tolok ukur kebaikan dan kerusakan adalah hati. Apabila hati baik, maka seluruh jasad menjadi baik, dan apabila hati rusak, maka seluruh jasad menjadi rusak.
Dari faedah ini bercabang satu konsekuensi: “Wajib memberi perhatian lebih besar kepada hati daripada kepada amalan anggota badan,” karena pada hati bergantung seluruh amalan. Hati itulah yang akan diuji atas diri manusia pada Hari Kiamat, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
أَفَلا يَعْلَمُ إِذَا بُعْثِرَ مَا فِي الْقُبُورِ وَحُصِّلَ مَا فِي الصُّدُورِ
“Maka tidakkah dia mengetahui apabila apa yang ada di dalam kubur dibongkar, dan apa yang ada di dalam dada ditampakkan?” (QS al-’Adiyat: 9–10)
dan firman-Nya:
إِنَّهُ عَلَى رَجْعِهِ لَقَادِرٌ يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ
“Sesungguhnya Dia benar-benar berkuasa untuk mengembalikannya, pada hari ketika segala rahasia diuji.” (QS ath-Thariq: 8–9)
Maka bersihkanlah hatimu dari kesyirikan, bid’ah, kedengkian terhadap kaum muslimin, kebencian, dan selain itu dari akhlak atau keyakinan yang bertentangan dengan syariat, karena hati adalah pokok (asal).
1️⃣3️⃣ Dalam hadis ini terdapat bantahan terhadap para pelaku maksiat yang apabila dilarang dari perbuatan maksiat berkata, “Takwa itu di sini,” sambil menunjuk dadanya. Ia menggunakan dalil yang benar untuk tujuan yang batil.
Sesungguhnya yang bersabda
هَاهُنَا
“takwa itu di sini” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2564/32) adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan maknanya dalam hadis adalah apabila yang ada di sini (hati) bertakwa, maka anggota-anggota badan pun akan bertakwa. Namun orang tersebut mengatakan “takwa itu di sini” dengan maksud tetap bermaksiat kepada Allah, dengan dalih bahwa takwa berada di hati.
Jawaban terhadap analogi dan pengelabuan seperti ini sangatlah mudah, yaitu dengan mengatakan: “Apabila yang di sini (hati) benar-benar baik, maka yang di sana (anggota badan) pun akan menjadi baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad; dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad.’”
1️⃣4️⃣ Bahwa pengaturan perbuatan manusia kembali kepada hati, berdasarkan sabda beliau, “Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad; dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad.”
Apakah dalam hal ini terdapat dalil bahwa akal berada di hati?
Jawabannya: Ya, terdapat isyarat bahwa akal berada di hati, dan bahwa yang mengatur (perbuatan) adalah hati, sebagaimana hal ini juga ditegaskan oleh al-Qur’an.
Allah Ta’ala berfirman:
أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا فَإِنَّهَا لا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ
“Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, sehingga mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami, atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang berada di dalam dada.” (QS al-Hajj: 46)
Adapun bagaimana keterkaitan akal dengan hati, maka jawabannya adalah bahwa hal itu tidak diketahui. Kita hanya beriman bahwa akal berada di hati sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an, namun kita tidak mengetahui bagaimana bentuk keterkaitannya. Oleh karena itu, tidak timbul keberatan andaikata ditanyakan, “Jika hati seorang kafir dipasang pada tubuh seorang muslim, apakah ia menjadi kafir atau tidak?” karena kita tidak mengetahui bagaimana keterkaitan akal dengan hati.
Allah Mahamengetahui.
Baca juga: BUKAN FISIK, TAPI HATI: STANDAR KEMULIAAN DI SISI ALLAH
Baca juga: HATI ORANG MUKMIN: LEMBUT, PENUH RASA TAKUT
Baca juga: PENYEBAB JATUH KE DALAM KEMAKSIATAN
Baca juga: WASPADALAH TERHADAP FITNAH SYUBHAT DAN SYAHWAT
Baca juga: MENJAGA DIRI DARI PERKARA SYUBHAT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

