AGAMA ADALAH NASIHAT

AGAMA ADALAH NASIHAT

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad-Dari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ

Agama adalah nasihat.”

Kami bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab,

اللهِ، ولكتابه، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ

Untuk Allah, untuk Kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin, dan untuk seluruh kaum muslimin.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 55/95)

PENJELASAN

“Dari Abu Ruqayyah” menunjukkan kunyah dengan bentuk perempuan. Umumnya kunyah menggunakan bentuk laki-laki, namun terkadang menggunakan bentuk perempuan, terutama bila telah dikenal luas. Kunyah juga bisa berasal dari selain manusia, seperti Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang dikenal dengan kunyah tersebut karena ia memiliki seekor kucing (hirrah) yang ia pelihara dan akrabi, sehingga ia diberi kunyah Abu Hurairah.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Agama adalah nasihat.”

Kata ad-din berfungsi sebagai mubtada’, dan an-nashihah sebagai khabar. Keduanya berbentuk ma’rifah.

Para ulama balaghah menyatakan bahwa apabila mubtada’ dan khabar sama-sama ma’rifah, maka hal itu termasuk bentuk pembatasan (hashr).

Maka ungkapan “Agama adalah nasihat”, maknanya seperti “tidak ada agama kecuali nasihat”. Apabila kedua unsur kalimat berupa ma’rifah, maka itu menunjukkan pembatasan.

Yang dimaksud dengan ad-din di sini adalah agama dalam makna amalan, karena agama terbagi menjadi dua: agama amalan dan agama pembalasan.

Firman Allah Ta’ala:

مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ

Yang Menguasai hari pembalasan.” (QS al-Fatihah: 4) yang dimaksud adalah agama pembalasan.

Adapun firman-Nya:

وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Dan Aku ridhai Islam sebagai agama bagi kalian.” (QS al-Ma’idah: 3) yang dimaksud adalah agama dalam makna amalan.

Sabda beliau “Agama adalah nasihat”, yang dimaksud adalah agama dalam makna amalan, dan nasihat bermakna mengikhlaskan suatu perkara.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamarkan (tidak langsung menyebutkan) untuk siapa nasihat itu ditujukan agar para sahabat radhiyallahu ‘anhum bertanya tentang hal tersebut. Hal itu karena penyebutan sesuatu secara global kemudian dijelaskan secara rinci merupakan salah satu sebab kokohnya pemahaman ilmu. Ketika suatu perkara disampaikan secara global, jiwa akan terdorong untuk mengetahui penjelasannya, lalu ketika penjelasan itu datang sementara jiwa sedang menantikannya dan bersemangat untuk memahaminya, maka hal tersebut akan lebih tertanam kuat dalam ingatan dibandingkan jika penjelasan itu disampaikan sejak awal secara langsung.

Dalam sebagian redaksi hadis disebutkan, “Agama adalah nasihat” sebanyak tiga kali, yaitu “Agama adalah nasihat, agama adalah nasihat, agama adalah nasihat.”

Kami (para sahabat) bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?’

Beliau menjawab, “Untuk Allah, untuk Kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin, dan untuk seluruh kaum muslimin.”

Nasihat untuk Allah

Nasihat untuk Allah mencakup dua perkara:

Pertama, mengikhlaskan ibadah hanya kepada-Nya;

Kedua, bersaksi atas keesaan-Nya, baik dalam rububiyyah, uluhiyyah, maupun nama-nama dan sifat-sifat-Nya.

Nasihat untuk Kitab Allah

Nasihat untuk Kitab Allah mencakup beberapa perkara, di antaranya:

Pertama, membelanya, yaitu seseorang membela al-Qur’an dari penyelewengan orang-orang yang batil, serta menjelaskan kebatilan penyelewengan orang yang menyelewengkannya.

Kedua, membenarkan seluruh beritanya dengan keyakinan yang pasti tanpa keraguan. Jika seseorang mendustakan salah satu berita al-Qur’an, maka ia tidak termasuk orang yang memberi nasihat. Demikian pula orang yang ragu dan bimbang terhadapnya, ia bukan pemberi nasihat.

Ketiga, melaksanakan perintah-perintahnya. Setiap perintah yang terdapat dalam Kitab Allah wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, maka ia tidak termasuk orang yang menasihatinya.

Keempat, menjauhi apa yang dilarang olehnya. Apabila tidak melakukannya, maka ia tidak termasuk orang yang memberi nasihat.

Kelima, beriman bahwa hukum-hukum yang terkandung di dalamnya adalah sebaik-baik hukum, dan tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum al-Qur’an al-Karim.

Keenam, beriman bahwa al-Qur’an adalah kalam Allah ‘Azza wa Jalla, baik lafaz maupun maknanya. Allah benar-benar berfirman dengannya. Jibril menerimanya dari Allah ‘Azza wa Jalla, lalu menurunkannya ke dalam hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau menjadi salah seorang pemberi peringatan dengan bahasa Arab yang jelas.

Nasihat untuk Rasulullah

Nasihat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terwujud melalui beberapa perkara, di antaranya:

Pertama, memurnikan sikap mengikuti beliau, dan tidak mengikuti selain beliau, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sungguh, pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian, bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan hari akhir serta banyak mengingat Allah.” (QS al-Ahzab: 21)

Kedua, beriman bahwa beliau benar-benar Rasul Allah, tidak berdusta dan tidak pula didustakan. Beliau adalah rasul yang jujur dan dipercaya.

Ketiga, beriman kepada seluruh berita yang beliau sampaikan, baik tentang perkara masa lalu, masa kini, maupun masa depan.

Keempat, melaksanakan perintah-perintah beliau.

Kelima, menjauhi larangan-larangan beliau.

Keenam, membela syariat beliau dari penyelewengan dan penentangan.

Ketujuh, meyakini bahwa apa pun yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib diamalkan sebagaimana apa yang datang dari Allah Ta’ala, karena apa yang telah tetap dalam sunah kedudukannya seperti apa yang terdapat dalam al-Qur’an.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul.” (QS an-Nisa: 59)

dan firman-Nya:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

Barang siapa menaati Rasul, maka sungguh ia telah menaati Allah.” (QS an-Nisa: 80)

serta firman-Nya:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr: 7)

Kedelapan, menolong (membela) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila beliau masih hidup maka dengan bersama dan di sisinya, dan apabila beliau telah wafat maka dengan menolong dan membela sunah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nasihat untuk Pemimpin Kaum Muslimin

(Nasihat) untuk para pemimpin kaum muslimin.”

Kata a’immah adalah bentuk jamak dari imam, dan imam bermakna teladan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتاً لِلَّهِ

Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang umat yang patuh kepada Allah.” (QS an-Nahl: 120), yakni seorang teladan.

Demikian pula firman-Nya:

وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً

Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS al-Furqan: 74)

Pemimpin Kaum Muslimin

Para pemimpin kaum muslimin terbagi menjadi dua golongan:

Pertama, para ulama, yaitu ulama rabbani yang mewarisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ilmu, ibadah, akhlak, dan dakwah. Mereka inilah ulil amri pada hakikatnya, karena merekalah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan para penguasa, menjelaskan agama Allah, dan menyeru kepadanya.

Kedua, para penguasa (umara), yaitu pihak yang melaksanakan dan menegakkan syariat Allah. Karena itu dikatakan: “Ulama berperan menjelaskan, sedangkan penguasa berperan melaksanakan.” Para penguasa wajib menegakkan syariat Allah ‘Azza wa Jalla pada diri mereka sendiri dan pada hamba-hamba Allah.

Nasihat untuk para ulama terwujud melalui beberapa perkara, di antaranya:

1. Mencintai mereka, karena jika seseorang tidak mencintai seseorang, maka ia tidak akan meneladaninya.

2. Menolong dan membantu mereka dalam menjelaskan kebenaran, yaitu dengan menyebarkan karya-karya mereka melalui berbagai sarana media, yang bentuk dan caranya berbeda-beda sesuai dengan waktu dan tempat.

3. Membela kehormatan mereka, yaitu tidak membiarkan siapa pun menggunjing mereka atau mencela kehormatan mereka. Apabila dinisbatkan kepada salah seorang ulama rabbani suatu perkataan atau perbuatan yang dianggap tidak pantas, maka hendaklah kamu menempuh beberapa tahapan berikut:

Tahap pertama: Memastikan kebenaran penisbatannya kepada beliau. Betapa banyak perkara dinisbatkan kepada seorang ulama padahal itu dusta. Maka wajib dilakukan verifikasi.

Tahap kedua: Apabila telah dipastikan benar penisbatannya, maka renungkan dan telaah apakah hal tersebut memang layak dikritik atau tidak. Bisa jadi pada pandangan pertama tampak keliru, namun setelah ditelaah ternyata benar. Karena itu perlu perenungan untuk memastikan apakah ia benar-benar patut dikritik atau tidak.

Tahap ketiga: Apabila telah jelas bahwa hal tersebut bukan sesuatu yang patut dikritik, maka wajib membelanya dan menyebarkannya kepada masyarakat, serta menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh ulama tersebut adalah kebenaran, meskipun bertentangan dengan kebiasaan atau pendapat sebagian orang.

Tahap keempat, Apabila menurut penilaianmu —setelah jelas kebenaran penisbatannya— ternyata apa yang dinisbatkan kepada ulama tersebut bukan kebenaran, maka wajib menghubungi ulama itu dengan adab dan wibawa, seraya mengatakan, “Aku mendengar darimu demikian dan demikian, dan aku ingin engkau menjelaskan hal itu kepadaku, karena engkau lebih berilmu dariku.”

Apabila dia telah menjelaskannya, maka engkau berhak untuk berdiskusi, namun dengan adab, penghormatan, dan pengagungan sesuai kedudukannya dan sebagaimana yang layak baginya.

Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh, yaitu mereka mendatangi seorang ulama yang berpendapat berbeda dengan apa yang mereka yakini, lalu mendatanginya dengan sikap kasar dan keras; bahkan terkadang mereka mengibaskan tangan di hadapan ulama tersebut seraya berkata, “Apa pendapat ini yang engkau ada-adakan? Apa ucapan mungkar ini? Tidakkah engkau takut kepada Allah?” Padahal setelah ditelaah, ternyata ulama tersebut justru sesuai dengan hadis, sedangkan mereka menyelisihinya. Umumnya, mereka terjerumus dalam sikap seperti ini karena kagum terhadap diri sendiri, serta menyangka bahwa merekalah Ahlus Sunnah dan bahwa merekalah yang berada di atas manhaj salaf. Padahal, mereka adalah orang-orang yang paling jauh dari manhaj salaf dan dari sunah.

Apabila seseorang kagum terhadap dirinya sendiri —kita memohon keselamatan kepada Allah— ia akan memandang orang lain seperti semut kecil. Maka waspadalah terhadap sikap ini.

4. Perkara keempat dalam menasihati para ulama adalah apabila kamu melihat adanya kekeliruan pada mereka, janganlah diam dengan berkata, “Dia lebih berilmu dariku.” Akan tetapi, diskusikanlah dengan adab dan penghormatan, karena terkadang suatu hukum luput dari seseorang, lalu diingatkan oleh orang yang di bawahnya dalam ilmu sehingga ia pun tersadar. Hal ini termasuk bentuk nasihat untuk para ulama.

5. Memberi arahan kepada mereka menuju cara terbaik dalam berdakwah kepada manusia. Apabila kamu melihat seorang ulama sangat mencintai penyebaran ilmu dan berbicara di setiap tempat, sementara kamu mendapati sebagian orang merasa berat dan berkata, “Ia memberatkan kami. Setiap kali kami duduk, ia berdiri lalu berbicara,” maka termasuk nasihat baginya adalah menyarankan agar ia berbicara sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, tidak berbicara kecuali pada tempat yang tepat.

Janganlah kamu berkata, “Jika aku mengatakan hal itu berarti aku menghalanginya dari menyebarkan ilmu.” Bahkan, pada hakikatnya ini termasuk menjaga ilmu, karena apabila manusia merasa bosan, mereka akan jenuh terhadap ulama tersebut dan terhadap pembicaraannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasihat kepada para sahabatnya secara berkala, yakni tidak memperbanyak nasihat kepada mereka, meskipun ucapan beliau sangat dicintai oleh jiwa-jiwa. Hal itu dilakukan karena khawatir timbul rasa jenuh. Seorang dai hendaklah bersikap kepada manusia seperti seorang penggembala: memilih yang paling bermanfaat dan paling tepat.

Nasihat untuk Penguasa (Umara)

Nasihat untuk penguasa (umara) terwujud melalui beberapa perkara, di antaranya:

Pertama, meyakini keimaman dan kepemimpinan mereka. Barang siapa tidak meyakini bahwa mereka adalah pemimpin, maka ia tidak menasihati mereka. Sebab jika seseorang tidak mengakui mereka sebagai pemimpin, ia tidak akan menaati perintah mereka dan tidak akan menjauhi larangan mereka. Karena itu, wajib meyakini bahwa ia adalah imam atau amir.

Barang siapa meninggal dunia sementara di lehernya tidak ada baiat, maka ia meninggal dalam keadaan jahiliah. Siapa pun yang memegang urusan kaum muslimin —meskipun dengan cara penaklukan— maka ia adalah imam, baik dari Quraisy maupun selain Quraisy.

Kedua, menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka di tengah rakyat, karena hal itu menumbuhkan kecintaan masyarakat kepada mereka. Apabila rakyat mencintai pemimpinnya, maka akan lebih mudah bagi mereka untuk patuh terhadap perintah-perintahnya.

Ini berlawanan dengan apa yang dilakukan sebagian orang, yaitu menyebarkan keburukan dan menyembunyikan kebaikan. Perbuatan seperti ini adalah kezaliman dan ketidakadilan.

Sebagai contoh, seseorang hanya menyebut satu sifat yang ia cela dari para penguasa, namun melupakan banyak kebaikan yang telah mereka lakukan. Ini adalah kezaliman yang nyata.

Ketiga, melaksanakan apa yang mereka perintahkan dan menjauhi apa yang mereka larang, kecuali apabila perintah itu mengandung maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.

Ketaatan kepada para penguasa merupakan ibadah, bukan sekadar urusan politik. Dalilnya, Allah Ta’ala memerintahkannya dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta para pemimpin di antara kalian.” (QS an-Nisa: 59)

Allah menjadikannya sebagai perintah dari-Nya, dan setiap yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala adalah ibadah.

Tidak disyaratkan dalam ketaatan kepada mereka bahwa mereka tidak bermaksiat kepada Allah. Maka taatilah mereka dalam apa yang mereka perintahkan, meskipun mereka bermaksiat kepada Allah pada diri mereka sendiri. Kamu tetap diperintahkan untuk menaati mereka, walaupun mereka bermaksiat kepada Allah dalam urusan pribadi mereka.

Keempat, menutupi aib-aib mereka semampunya. Alasannya, bukan termasuk nasihat jika seseorang menyebarkan aib-aib para penguasa, karena hal itu akan memenuhi hati dengan kemarahan, kebencian, dan dendam terhadap para pemimpin. Apabila hati-hati telah dipenuhi oleh hal tersebut, akan muncul sikap pembangkangan, bahkan bisa berujung pada pemberontakan terhadap para penguasa, sehingga timbul berbagai bentuk kejahatan dan kerusakan yang hanya Allah Yang Mahamengetahui akibatnya.

Bukanlah maksud dari ucapan kami menutupi aib-aib itu adalah diam dari kesalahan, tetapi yang dimaksud adalah menasihati pemimpin secara langsung apabila memungkinkan. Jika tidak, maka melalui perantara orang-orang yang memiliki akses kepadanya dari kalangan ulama dan orang-orang utama. Karena itulah Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu mengingkari sekelompok orang yang berkata kepadanya, “Engkau tidak melakukan ini dan tidak mengatakan itu kepada fulan dan fulan” —yang mereka maksud adalah khalifah. Lalu ia mengatakan perkataan yang maknanya, “Apakah kalian ingin aku menceritakan kepada kalian semua yang aku sampaikan kepada khalifah?” Hal itu tentu tidak mungkin.

Maka tidak mungkin bagi seseorang untuk menceritakan segala sesuatu yang ia sampaikan kepada penguasa. Jika ia menceritakannya, maka akan terjadi salah satu dari dua hal. Apabila penguasa melaksanakan nasihat tersebut, orang-orang akan berkata, “Penguasa itu tunduk dan lemah.” Apabila ia tidak melaksanakannya, orang-orang akan berkata, “Ia membangkang dan durhaka.”

Karena itu, termasuk hikmah, ketika kamu menasihati para pemimpin, janganlah kamu menampakkannya kepada manusia, karena dalam hal itu terdapat mudarat yang besar.

Kelima, tidak memberontak terhadap mereka dan tidak memusuhi mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan untuk memusuhi atau memberontak terhadap para penguasa, kecuali sebagaimana sabda beliau:

أَنْ تَرَوْا ـ أَيْ: رُؤْيَةَ عَيْنٍ، أَوْ رُؤْيَةَ عِلْمٍ مُتَيَقَّنَةٍ ـ كُفْرًا بَوَاحًا، أَيْ: وَاضِحًا بَيِّنًا، عِنْدَكُمْ فِيهِ مِنَ اللَّهِ بُرْهَانٌ

Kecuali jika kalian melihat —melihat dengan mata kepala atau mengetahui dengan pengetahuan yang pasti— kekufuran yang nyata dan jelas, yang kalian memiliki dalil yang tegas dari Allah tentangnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 7555 dan Muslim no. 1709/42)

Yaitu dalil yang tegas dan pasti.

Kemudian, apabila keluar dari ketaatan kepada mereka dibolehkan dengan syarat-syarat tersebut, apakah itu berarti wajib untuk keluar (memberontak)? Karena sesungguhnya terdapat perbedaan antara bolehnya keluar (memberontak) dan kewajiban keluar (memberontak).

Jawabannya: Kita tidak keluar (memberontak), sekalipun kita melihat kekufuran yang nyata dan kita memiliki dalil yang tegas dari Allah tentangnya, kecuali apabila keluar tersebut benar-benar membawa kemaslahatan.

Adapun jika tidak membawa maslahat —seperti ketika sekelompok kecil dengan persenjataan terbatas menghadapi sebuah negara dengan kekuatan dan persenjataannya— maka hal itu bukan maslahat. Sebab, akibatnya adalah tertumpahnya darah dan dihalalkannya perkara-perkara yang haram, tanpa menghilangkan kemungkaran yang mereka kritik terhadap para penguasa. Hal ini telah nyata sejak peristiwa keluarnya kaum Khawarij pada masa para khalifah yang lurus radhiyallahu ‘anhum hingga hari ini, di mana selalu timbul berbagai bentuk kejahatan dan kerusakan yang tidak diketahui besarnya kecuali oleh Rabb semesta alam.

Akan tetapi, pada sebagian manusia api kecemburuan (ghirah) menyala di dalam hati mereka, lalu mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang akibatnya tidak terpuji. Ini adalah kesalahan yang besar.

Kemudian kami katakan: Apa tolok ukur kekufuran? Bisa jadi sebagian orang memandang suatu perbuatan sebagai kufur, sementara yang lain tidak memandangnya sebagai kufur. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasinya dengan sabdanya ‘kufur yang nyata (bawah)’, yaitu kekufuran yang tidak mengandung kemungkinan lain, seperti apabila kamu melihatnya sujud kepada berhala, atau mendengarnya mencaci Allah atau Rasul-Nya, dan semisalnya.

Nasihat untuk Seluruh Kaum Muslimin

Sabda beliau “untuk seluruh kaum muslimin”, maksudnya orang-orang awam kaum muslimin. Adapun nasihat untuk kaum muslimin secara umum dilakukan dengan menampakkan kasih sayang, wajah yang ramah, menyebarkan salam, memberi nasihat, memberikan bantuan, dan segala bentuk kebaikan lain yang mendatangkan kemaslahatan serta menolak kemudaratan.

Ketahuilah bahwa cara berbicaramu kepada seorang dari kalangan awam tidak sama dengan caramu berbicara kepada seorang penguasa. Caramu berbicara kepada orang yang membangkang tidak sama dengan caramu berbicara kepada orang yang jahil. Setiap keadaan memiliki cara penyampaian yang sesuai. Maka berilah nasihat kepada kaum muslimin semampumu.

Dengan demikian, kita mengetahui bahwa hadis ini —meskipun singkat— menghimpun kemaslahatan dunia dan akhirat.

Faedah Hadis

Di antara faedah-faedah hadis ini:

1️⃣ Pentingnya nasihat pada perkara-perkara ini, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya sebagai inti agama dengan sabdanya, “Agama adalah nasihat.”

2️⃣ Baiknya metode pengajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menyebutkan suatu perkara secara global kemudian merincinya, sebagaimana pada sabdanya, “Agama adalah nasihat.”

3️⃣ Kesungguhan para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam menuntut ilmu, bahwa mereka tidak membiarkan sesuatu yang dibutuhkan manusia untuk dipahami kecuali mereka menanyakannya. Di antaranya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Dajjal tinggal di bumi selama empat puluh hari, dan hari pertama seperti satu tahun. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pada hari yang seperti setahun itu cukup bagi kami satu kali shalat?” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2937/110). Mereka bertanya untuk mendapatkan penjelasan.

Dari sini bercabang satu kaidah: Perkara-perkara agama yang tidak ditanyakan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, maka kita tidak perlu menanyakannya, terutama dalam masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah. Karena itu, Imam Malik rahimahullah menilai orang yang bertanya tentang bagaimana (kaifiyah) istiwa’ sebagai ahli bid’ah, sebab ia mengada-adakan pertanyaan yang tidak pernah ditanyakan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

4️⃣ Mendahulukan yang paling penting kemudian yang berikutnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan nasihat untuk Allah, kemudian untuk Kitab-Nya, lalu untuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian untuk para pemimpin kaum muslimin, dan terakhir untuk seluruh kaum muslimin.

Kitab didahulukan atas Rasul karena Kitab tetap ada, sedangkan Rasul wafat. Namun demikian, nasihat untuk Kitab dan untuk Rasul saling berkaitan erat. Siapa yang menasihati Kitab berarti ia menasihati Rasul, dan siapa yang menasihati Rasul berarti ia menasihati Kitab.

5️⃣ Wajibnya memberi nasihat kepada para pemimpin kaum muslimin, baik kepada para penguasa maupun para ulama, sesuai dengan penjelasan dan bentuk-bentuk nasihat yang telah disebutkan sebelumnya bagi masing-masing pihak.

6️⃣ Isyarat bahwa masyarakat Islam tidak dapat berdiri tanpa seorang imam (pemimpin). Kepemimpinan bisa bersifat umum (kepemimpinan besar/negara) dan bisa pula bersifat khusus (kepemimpinan dalam lingkup tertentu).

Adapun imam masjid adalah imam di masjidnya. Karena itu, para ulama berkata, “Tidak boleh menegakkan shalat berjamaah yang memiliki imam tetap tanpa izin imam tetap tersebut, karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap haknya.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para musafir, apabila mereka berjumlah tiga orang, agar mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin (Diriwayatkan oleh Muslim no. 672/289), supaya urusan mereka tidak menjadi kacau. Pemimpin yang mereka angkat dalam perjalanan itu wajib ditaati dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan perjalanan, karena mereka telah menjadikannya sebagai amir. Apabila ia memerintah salah seorang dari rombongannya dalam perkara yang terkait dengan perjalanan —misalnya berkata, “Wahai fulan, bangunlah dan perbaiki ini,”— maka wajib ditaati. Jika tidak, maka tidak ada manfaat dari adanya kepemimpinan.

Adapun jika sang amir berkata kepada salah seorang temannya, “Wahai fulan, bawakan sandalku,” maka tidak wajib ditaati, karena mereka mengangkatnya sebagai amir hanya dalam urusan perjalanan, sedangkan perintah tersebut tidak terkait dengan urusan perjalanan.

Jika sang amir berkata kepada salah seorang dari mereka, “Wahai fulan, siapkanlah makan siang untuk kita,” maka wajib ditaati, karena hal itu berkaitan dengan urusan perjalanan.

Jika ia berkata, “Sekarang kita singgah di tempat ini sampai udara menjadi sejuk,” maka wajib pula ditaati. Demikian seterusnya.

Dengan demikian, umat Islam tidak dapat berjalan tanpa adanya seorang imam (pemimpin).

Allah-lah Yang Memberi taufik.

Baca juga: AGAMA ADALAH NASIHAT (1)

Baca juga: AGAMA ADALAH NASIHAT (2)

Baca juga: BENTUK-BENTUK NASIHAT UNTUK PEMIMPIN

Baca juga: SEMPURNANYA IMAN DENGAN NASIHAT DAN CINTA UNTUK SESAMA

Baca juga: KISAH ABU BAKR – NASIHAT YANG MENYENTUH DAN KETEGUHAN DALAM MENGHADAPI KESULITAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Arba'in an-Nawawiyyah Kelembutan Hati