SEMPURNANYA IMAN DENGAN NASIHAT DAN CINTA UNTUK SESAMA

SEMPURNANYA IMAN DENGAN NASIHAT DAN CINTA UNTUK SESAMA

Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alalhi wa sallam untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap muslim.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alalhi wa sallam, beliau bersabda,

لَا يُؤمِنُ أحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (Muttafaq ‘alaih)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata —dari Jarir bin ‘Abdillah al-Bajali radhiyallahu ‘anhu— ia berkata, “Aku berbaiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap muslim.”

Ini adalah tiga perkara: hak murni milik Allah, hak murni milik manusia, dan hak bersama.

Adapun hak yang murni milik Allah, maka itu adalah ucapannya, “menegakkan shalat.”

“Menegakkan shalat” adalah bahwa seseorang melaksanakannya dengan lurus sesuai dengan tuntunan yang ditetapkan. Ia menjaga pelaksanaannya pada waktu-waktunya, menunaikan rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya, dan syarat-syaratnya, serta menyempurnakannya dengan amalan-amalan yang dianjurkan.

Termasuk dalam makna menegakkan shalat bagi laki-laki adalah melaksanakannya di masjid bersama jamaah, karena hal itu merupakan bagian dari menegakkan shalat. Siapa yang meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur maka ia berdosa. Bahkan menurut sebagian ulama —seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah— apabila seseorang shalat tanpa uzur tidak bersama jamaah, maka shalatnya batal dan tertolak, tidak diterima darinya. Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa shalatnya tetap sah disertai dosa, dan inilah pendapat yang benar. Maka, siapa yang meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur, shalatnya sah tetapi ia berdosa. Inilah pendapat yang rajih dan yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad rahimahullah, serta pendapat mayoritas ulama yang mewajibkan shalat berjamaah.

Termasuk bagian dari menegakkan salat adalah khusyuk di dalamnya. Khusyuk adalah hadirnya hati dan perenungannya terhadap apa yang diucapkan dan dilakukan oleh orang yang shalat. Ini merupakan perkara yang sangat penting, karena shalat tanpa khusyuk seperti jasad tanpa roh.

Apabila kamu shalat sementara hatimu berkelana ke mana-mana, maka sesungguhnya kamu hanya melakukan gerakan-gerakan jasmani semata. Jika hatimu hadir, kamu akan merasakan seakan-akan berada di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla, bermunajat kepada-Nya dengan firman-Nya, serta mendekatkan diri kepada-Nya dengan dzikir dan doa. Inilah inti shalat dan rohnya.

Adapun ucapannya, “menunaikan zakat”, maksudnya adalah memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Perkara ini menghimpun hak Allah dan hak hamba.

Zakat merupakan hak Allah karena Allah mewajibkannya atas hamba-hamba-Nya dan menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam. Adapun zakat sebagai hak manusia, karena di dalamnya terdapat pemenuhan kebutuhan orang-orang yang membutuhkan dan berbagai kemaslahatan lain yang telah diketahui terkait golongan-golongan penerima zakat.

Adapun ucapannya, “memberi nasihat kepada setiap muslim”, maka inilah pokok pembahasan hadis pada bab ini, yaitu bahwa seseorang hendaklah memberi nasihat kepada setiap muslim, baik yang dekat maupun yang jauh, yang kecil maupun yang besar, laki-laki maupun perempuan.

Cara memberi nasihat kepada setiap muslim adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Anas radhiyallahu ‘anhu: “Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.”

Inilah hakikat nasihat: kamu mencintai untuk saudara-saudaramu apa yang kamu cintai untuk dirimu sendiri. Kamu merasa senang dengan apa yang menyenangkan mereka dan merasa tidak suka terhadap apa yang menyusahkan mereka. Kamu memperlakukan mereka sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Bab ini sangat luas dan besar cakupannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafikan iman dari orang yang tidak mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri dalam segala hal. Para ulama menjelaskan bahwa penafian iman yang dimaksud adalah penafian kesempurnaan iman, bukan meniadakan iman secara keseluruhan. Artinya, iman seseorang belum sempurna hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.

Disebutkan bahwa Jarir bin ‘Abdillah al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, ketika ia berbaiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberi nasihat kepada setiap muslim, pernah membeli seekor kuda dari seseorang dengan sejumlah dirham. Setelah membelinya dan pergi, ia mendapati bahwa kuda tersebut ternyata bernilai lebih tinggi. Maka ia kembali kepada penjual dan berkata, “Sesungguhnya kudamu bernilai lebih,” lalu ia memberinya tambahan sesuai dengan nilai yang ia pandang layak.

Kemudian ia pergi dan mencoba kuda itu, ternyata ia mendapati nilainya lebih tinggi lagi daripada harga terakhir yang ia berikan. Ia pun kembali lagi kepada penjual dan berkata, “Sesungguhnya kudamu bernilai lebih,” lalu ia memberinya tambahan lagi sesuai dengan nilai yang ia pandang layak. Demikianlah terjadi hingga tiga kali, sampai harga yang semula dua ratus dirham meningkat menjadi delapan ratus dirham. Hal itu karena ia telah berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberi nasihat kepada setiap muslim.

Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat seseorang atas suatu perkara yang tidak khusus baginya, maka hal itu bersifat umum bagi seluruh manusia. Seluruh manusia telah berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberi nasihat kepada setiap muslim; bahkan untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap muslim.

Baiat di sini bermakna perjanjian, karena kata baiat digunakan untuk jual beli dan juga untuk perjanjian. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ

Sesungguhnya orang-orang yang berbaiat kepadamu, sesungguhnya mereka berbaiat kepada Allah.” (QS al-Fath: 10)

Ia dinamakan baiat karena masing-masing dari dua pihak berakad membentangkan tangannya kepada yang lain, yakni mengulurkan tangan untuk saling berpegangan, lalu mengatakan, “Aku membaiatmu atas perkara ini dan itu.”

Allah-lah Yang Maha Memberi taufik.

Baca juga: AGAMA ADALAH NASIHAT (1)

Baca juga: AGAMA ADALAH NASIHAT (2)

Baca juga: BENTUK-BENTUK NASIHAT UNTUK PEMIMPIN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Kelembutan Hati Riyadhush Shalihin