RUKUN ISLAM: SHALAT, ZAKAT, PUASA, DAN HAJI

RUKUN ISLAM: SHALAT, ZAKAT, PUASA, DAN HAJI

Menegakkan Shalat

Dan menegakkan shalat,” yaitu melaksanakannya dengan benar. Shalat tidak disebut benar (tegak) kecuali dengan melaksanakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan kewajiban-kewajibannya— dan ini wajib dilakukan— serta hal-hal yang menyempurnakannya. Dengan demikian, shalat itu adalah shalat yang sempurna.

Tidak perlu penjelasan panjang mengenai hal ini karena sudah dikenal dalam kitab-kitab fikih. Adapun sabdanya “shalat” mencakup seluruh jenis shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunah.

Apakah shalat jenazah termasuk di dalamnya atau tidak? Hal ini memiliki dua kemungkinan.

Jika kita melihat keumuman lafazh, maka shalat jenazah termasuk di dalamnya karena ia juga disebut shalat, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا

Dan janganlah engkau menshalati seorang pun dari mereka yang mati selama-lamanya.” (QS at-Taubah: 84)

Namun jika kita melihat bahwa shalat jenazah adalah shalat yang bersifat insidental dan kejadian, yang tujuannya adalah memohon syafaat bagi mayit, maka kita katakan bahwa ia tidak termasuk dalam hadis ini. Meski demikian, ia tetap termasuk dalam keumuman perintah untuk berbuat ihsan (kebaikan).

Mengeluarkan Zakat

Dan engkau menunaikan zakat.” Kata tu’ti bermakna memberikan. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan dari harta-harta tertentu yang wajib dizakati. Seseorang memberikannya kepada pihak yang berhak menerimanya (mustahiq) sebagai bentuk ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan dengan harapan memperoleh pahala-Nya.

Sebagai contoh, pada dirham (uang perak) dan dinar (uang emas) terdapat kewajiban zakat, yaitu seperempat dari sepersepuluh (2,5%), yakni satu dari empat puluh bagian, yang kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Sungguh, Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan golongan-golongan penerima zakat (ahluzzakah) dalam Surah at-Taubah. Mereka ada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai kewajiban dari Allah.” (QS at-Taubah: 60)

Maksudnya, Allah mewajibkan kepada kita memberikan zakat kepada golongan-golongan tersebut dan tidak memberikannya kepada selain mereka.

وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS at-Taubah: 60)

Rincian hal tersebut telah disebutkan dalam kitab-kitab fikih, sehingga tidak perlu dirinci di sini.

Puasa Ramadhan

Dan engkau berpuasa Ramadhan,” yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar kedua (fajar shadiq) hingga terbenam matahari, sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala.

Hal-hal yang membatalkan puasa juga sudah dikenal, sehingga tidak perlu disebutkan di sini. Akan tetapi, kami mengingatkan akan satu hal yang penting bahwa hal-hal yang membatalkan puasa tidak menjadikan puasa orang yang berpuasa batal kecuali dengan tiga syarat, yaitu orang yang berpuasa tersebut mengetahui, dalam keadaan ingat, dan melakukannya dengan sengaja (berkehendak).

Kebalikan dari orang yang mengetahui adalah orang yang tidak mengetahui. Maka jika seorang yang berpuasa makan karena menyangka bahwa malam masih berlangsung, lalu ternyata jelas bahwa fajar telah terbit sementara ia sedang makan, maka hukum puasanya adalah sah.

Apabila seseorang makan karena menyangka matahari telah terbenam, kemudian ternyata belum terbenam, maka puasanya tetap sah. Dalilnya adalah riwayat al-Bukhari dari Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami berbuka pada hari yang mendung di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian matahari terbit.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka untuk mengqadha.

Seandainya qadha itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dan hal itu pasti akan dinukil kepada kita. Jika qadha itu wajib, maka ia termasuk syariat Allah dan pasti dinukil. Hal ini juga termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” (QS al-Baqarah: 286),

dan firman-Nya:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ

Tidak ada dosa atas kalian pada apa yang kalian kelirukan, tetapi (yang berdosa) adalah apa yang disengaja oleh hati kalian.” (QS al-Ahzab: 5)

Apabila seseorang makan tanpa sengaja atau minum tanpa sengaja —yakni karena dipaksa— maka puasanya sah. Termasuk dalam hal ini bahwa apabila seorang laki-laki memaksa istrinya untuk berhubungan badan sementara ia sedang berpuasa, maka tidak ada kewajiban apa pun atas sang istri, baik qadha maupun kafarat.

Pembahasan ini penting, karena banyak fuqaha berpendapat bahwa seseorang yang makan karena tidak mengetahui waktu —baik di awal siang maupun di akhirnya— wajib mengqadha apabila kemudian jelas bahwa ia telah makan di siang hari. Akan tetapi dikatakan: Sesungguhnya Dzat yang mensyariatkan puasa bagi hamba-hamba-Nya adalah Dzat yang sama yang telah mengangkat kesulitan dari mereka dengan adanya uzur-uzur ini.

Haji ke Baitullah

Dan engkau berhaji ke Bait (Ka’bah),” yaitu mendatanginya untuk melaksanakan manasik pada waktu yang telah ditentukan, sebagai ibadah kepada Allah Ta’ala.

Apakah umrah termasuk di dalamnya atau tidak?

Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa umrah termasuk, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْعُمْرَةُ حَجٌّ أَصْغَرُ

Umrah adalah haji kecil,” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi) karena dalam beberapa riwayat dalam hadis yang sama disebutkan umrah.

Pendapat yang benar adalah bahwa umrah berada di bawah haji. Artinya, umrah bukan termasuk rukun Islam, tetapi umrah wajib. Seseorang berdosa jika meninggalkannya apabila syarat-syarat kewajibannya telah terpenuhi.

Jika engkau mampu menempuh perjalanannya” diambil dari firman Allah Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi siapa yang mampu menempuh perjalanannya.” (QS Ali ‘Imran: 97)

Boleh jadi ada yang berkata, “Syarat kemampuan ini berlaku pada seluruh ibadah,” berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian,’ (QS at-Taghabun: 16) lalu mengapa haji dikhususkan dengan penyebutan syarat kemampuan?”

Kami jawab: Haji dikhususkan karena pada umumnya ia mengandung kesulitan, kelelahan, dan ketidakmampuan. Oleh karena itu, syarat kemampuan disebutkan secara tegas. Jika tidak demikian, maka pada hakikatnya seluruh ibadah memang mensyaratkan adanya kemampuan.

Ia berkata, ‘Engkau benar,’” maksudnya engkau telah menyampaikan kebenaran.

Yang mengatakan perkataan itu adalah Jibril ‘alaihissalam.

‘Umar berkata, “Kami merasa heran kepadanya. Ia bertanya kepada Nabi dan membenarkannya sendiri.”

Sisi keheranannya adalah karena orang yang bertanya biasanya adalah orang yang tidak mengetahui, sedangkan orang yang membenarkan biasanya adalah orang yang mengetahui. Bagaimana mungkin keduanya berkumpul pada satu orang?

Sebagai contoh: Jika seseorang berkata, “Si fulan telah datang dari Madinah,” lalu sebagian orang berkata, “Engkau benar,” maka konsekuensinya ia adalah orang yang mengetahui. Lantas bagaimana Jibril ‘alaihissalam bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian berkata, “Engkau benar”? Inilah letak keheranannya, dan hikmah dari hal tersebut akan dijelaskan kemudian.

Baca juga: RUKUN ISLAM: SYAHADAT

Baca juga: RUKUN ISLAM – MENGELUARKAN ZAKAT

Baca juga: HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KERABAT YANG MISKIN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Arba'in an-Nawawiyyah Fikih