RUKUN ISLAM: SYAHADAT

RUKUN ISLAM: SYAHADAT

Rukun Islam

Rukun pertama: Bersaksi bahwa tidak ada sembahan (yang berhak disembah) selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.

Di sini ada satu persoalan: Mengapa dua hal ini (syahadat “La ilaha illallah” dan syahadat “Muhammadan rasulullah”) dijadikan satu rukun, dan tidak dijadikan dua rukun yang terpisah?

Jawabannya: Dua persaksian ini menjadi dasar sahnya seluruh amal, karena syahadat “La ilaha illallah” mengharuskan adanya keikhlasan, dan syahadat “Muhammadan rasulullah” mengharuskan adanya ittiba (mengikuti). Setiap amal yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat ini: ikhlas karena Allah dan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Makna dari bersaksi bahwa tidak ada sembahan selain Allah adalah bahwa seseorang mengakui dengan lisan dan hatinya bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah ‘Azza wa Jalla. Lafaz “asyhadu” bermakna aku mengakui dengan hatiku sambil mengucapkan dengan lisanku, karena kesaksian adalah ucapan dan pemberitahuan tentang apa yang ada di dalam hati. Jika seseorang bersaksi dengan hatinya tapi dia bisu dan tidak mampu berbicara, maka hal itu mencukupi karena adanya uzur (ketidakmampuan).

Kesaksian dengan lisan saja tidak mencukupi, dengan dalil bahwa orang-orang munafik bersaksi kepada Allah ‘Azza wa Jalla tentang keesaan-Nya, tetapi mereka hanya bersaksi dengan lisan mereka. Mereka berkata dengan lisan mereka apa yang tidak ada di dalam hati mereka. Maka hal itu tidak bermanfaat bagi mereka. Mereka bahkan datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menegaskan kepada beliau bahwa mereka bersaksi bahwa beliau adalah Rasul Allah, dan Allah mengetahui bahwa beliau adalah utusan-Nya, namun Allah bersaksi bahwa orang-orang munafik benar-benar pendusta.

La ilaha illallah” artinya tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah.

Dengan menetapkan bahwa khabar (predikat) dari kalimat ini adalah (حق) “benar”, maka akan jelas jawaban atas kerancuan berikut:

Bagaimana bisa dikatakan “tidak ada sembahan selain Allah” padahal terdapat banyak sembahan lain yang disembah selain Allah, dan Allah sendiri menyebut mereka sebagai “sembahan-sembahan”, dan para penyembahnya pun menyebut mereka “sembahan- sembahan”?

Allah Ta’ala berfirman:

فَمَا أَغْنَتْ عَنْهُمْ آلِهَتُهُمُ الَّتِي يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ

Maka sembahan-sembahan mereka yang mereka seru selain Allah tidak memberi manfaat sedikit pun kepada mereka.” (QS Hud: 101)

Dan firman-Nya:

أَمْ لَهُمْ آلِهَةٌ تَمْنَعُهُمْ مِنْ دُونِنَا، لَا يَسْتَطِيعُونَ نَصْرَ أَنْفُسِهِمْ، وَلَا هُمْ مِنَّا يُصْحَبُونَ

Atau adakah mereka mempunyai sembahan-sembahan yang dapat memelihara mereka dari (azab) Kami? Mereka tidak mampu menolong diri mereka sendiri dan tidak (pula) mereka dilindungi dari (azab) Kami itu.” (QS al-Anbiya’: 43)

Dan firman-Nya:

وَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَـٰهًا آخَرَ

Dan janganlah engkau menyeru (menyembah) bersama Allah sembahan yang lain.” (QS al-Qashash: 88)

Dengan mengandaikan makna khabar dalam kalimat “La ilaha illallah”, maka kita katakan: Sembahan-sembahan yang disembah selain Allah memang disebut sembahan, tetapi mereka batil (tidak benar). Mereka bukan sembahan yang benar, dan tidak memiliki sedikit pun hak untuk disembah. Yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:

ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ، وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ، وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ

Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Mahabenar. Dan apa saja yang mereka seru selain Dia adalah batil. Dan sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS al-Hajj: 62)

Apabila seorang musyrik datang ke sebuah patung lalu menyembahnya dengan rukuk, sujud, menangis, tunduk, dan bahkan pingsan karena khusyuknya, maka ibadahnya batil dan sembahannya pun batil.

“illa Allah” (kecuali Allah):

“Allah” adalah nama khusus bagi Rabb Yang Mahamulia, tidak ada yang menyandang nama itu selain Dia. Ini adalah pokok dari seluruh nama-nama Allah. Semua nama lainnya mengikuti nama ini. Nama ini tidak pernah menjadi pengikut dari nama lain kecuali dalam satu ayat saja, yaitu firman Allah:

إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ ۝ اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ

(Menuju) jalan Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahaterpuji,  yaitu Allah yang memiliki apa yang ada di langit dan di bumi.” (QS Ibrahim: 1–2)

Namun lafaz “Allah” di sini adalah badal (pengganti) dari “al-’Aziz”, bukan sifat. Sebab, semua nama Allah adalah pengikut dari nama agung ini, yaitu  Allah.

Masalah: Apakah syahadat ini memasukkan seseorang ke dalam Islam?

Jawabannya: Ya, syahadat ini memasukkan seseorang ke dalam Islam, meskipun kita menyangka ia mengucapkannya hanya karena ingin berlindung (menghindari bahaya). Maka darah dan hartanya tetap kita lindungi (tidak boleh diperangi atau dirampas), bahkan jika kita menduga ia berbohong saat mengucapkannya.

Dalilnya adalah kisah seorang musyrik yang dikejar oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma. Ketika orang musyrik itu melarikan diri dan Usamah berhasil mengejarnya dengan pedang, orang itu berkata, “La ilaha illallah.” Namun Usamah tetap membunuhnya, karena mengira orang itu mengucapkannya hanya karena takut dibunuh.

Ketika peristiwa itu disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau terus mengulang-ulang sabdanya,

أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ أَنْ قَالَ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ؟

Apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan ‘La ilaha illallah?’

Usamah menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia mengucapkannya hanya untuk berlindung.”

Beliau kembali mengulang,

أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ أَنْ قَالَ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ؟

Apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan ‘La ilaha illallah’?

Usamah lalu berkata, “Aku berharap seandainya aku belum masuk Islam sebelum hari itu,” karena begitu dalamnya penyesalan yang ia rasakan. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Kita hanya menilai berdasarkan yang tampak (secara lahiriah). Meskipun kita sangat yakin bahwa ia mengucapkan syahadat hanya untuk menyelamatkan diri, tetap saja ia terlindungi (dari hukuman dunia).

Benar, apabila setelah itu ia murtad, maka dia boleh dibunuh. Hal semacam ini sering terjadi pada tentara-tentara kafir. Ketika mereka ditawan oleh kaum muslimin, mereka berkata, “Kami telah masuk Islam,” untuk menyelamatkan diri dari hukuman mati. Maka para mujahidin bertanya, “Apakah kita boleh membunuh mereka setelah mereka mengucapkan ‘La ilaha illallah’?”

Kami katakan: Hadis Usamah menunjukkan bahwa mereka tidak boleh dibunuh, tetapi diawasi. Jika kemudian tampak tanda-tanda kemurtadan dari mereka, maka barulah mereka dibunuh. Sebab, dengan syahadat “La ilaha illallah”, mereka telah terikat oleh hukum-hukum Islam.

Jika orang kafir hanya mengucapkan “La ilaha illallah”, tetapi tidak bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, maka itu belum cukup baginya, sampai ia mengucapkan (أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ) “Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.”

Berdasarkan hal ini, orang kafir masuk Islam dengan mengucapkan “La ilaha illallah”. Tetapi, jika dia mengucapkannya tanpa mengakui kerasulan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia wajib menambahkan syahadat “Muhammadan rasulullah”.

Dalam hadis sahih disebutkan:

اُدْعُهُمْ إِلَىٰ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ

Ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tidak ada sembahan selain Allah dan bahwa aku adalah Rasul Allah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sudah diketahui secara pasti dalam agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sudah disepakati oleh seluruh umat bahwa hal pertama yang diperintahkan kepada makhluk adalah persaksian bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. Dengan syahadat ini, orang kafir menjadi muslim.”

Apabila seseorang telah masuk Islam dan bersyahadat “La ilaha illallah”, lalu meninggal dalam keadaan itu, maka hal itu sudah cukup, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ مِنَ الدُّنْيَا: لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ، دَخَلَ الْجَنَّةَ

Barang siapa yang akhir ucapannya di dunia adalah ‘La ilaha illallah’, maka dia masuk Surga.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Lihat Shahihul Jami’)

Syahadat “La ilaha illallah” saja sudah cukup dalam kasus ini, karena orang tersebut sudah mengakui kerasulan Muhammad dan tidak ada keraguan dalam hal itu.

Syahadat “La ilaha illallah” menuntut keikhlasan ibadah kepada Allah. Jenis tauhid ini disebut tauhid uluhiyyah, dan juga disebut tauhid ibadah, karena makna “La ilaha illallah”  adalah tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah. Maka konsekuensinya adalah tidak beribadah kepada selain Allah. Siapa saja yang mengucapkan “La ilaha illallah”  tetapi menyembah selain Allah, maka ia adalah seorang pendusta. Sebab, syahadat ini menuntut keikhlasan ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, serta menyingkirkan riya, kesombongan, dan hal-hal semisalnya.

Ucapannya “Muhammadan rasulullah” menuntut agar seseorang bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, yaitu utusan-Nya kepada seluruh makhluk.

Rasul adalah orang yang Allah wahyukan kepadanya suatu syariat dan diperintahkan untuk menyampaikannya.

Dahulu, manusia sebelum Nabi Nuh berada di atas satu ajaran yang sama. Mereka belum membutuhkan rasul. Kemudian mereka menjadi banyak dan saling berselisih, maka mereka pun membutuhkan para rasul. Lalu Allah Ta’ala mengutus para rasul.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً، فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ، وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ

Manusia dahulu adalah umat yang satu. Lalu Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab dengan kebenaran untuk memberi keputusan di antara manusia dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (QS al-Baqarah: 213)

Jadi, para rasul diutus ketika manusia berselisih agar memutuskan perkara di antara manusia dengan kebenaran.  Karena itulah, rasul pertama adalah Nuh ‘alaihis salam, dan yang terakhir adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka wajib beriman bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, dan wajib pula beriman bahwa beliau adalah penutup para nabi.

Dari penjelasan sebelumnya diketahui kesalahan para sejarawan yang mengatakan bahwa terdapat satu atau lebih rasul sebelum Nabi Nuh ‘alaihis salam. Sesungguhnya tidak ada rasul sebelum Nuh, berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala:

إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَىٰ نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ

Sesungguhnya Kami telah mewahyukan kepadamu sebagaimana Kami telah mewahyukan kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya.” (QS an-Nisa’: 163)

Juga firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا وَإِبْرَاهِيمَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِمَا النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ

Dan sungguh Kami telah mengutus Nuh dan Ibrahim, dan Kami jadikan pada keturunan keduanya kenabian dan kitab.” (QS al-Hadid: 26)

Yaitu khusus pada keturunan mereka secara khusus.

Berdasarkan as-Sunnah dalam kisah syafaat, disebutkan bahwa manusia akan datang kepada Nabi Nuh lalu berkata kepadanya,

أَنْتَ أَوَّلُ رَسُولٍ أَرْسَلَهُ اللَّهُ إِلَىٰ أَهْلِ الْأَرْضِ

Engkau adalah rasul pertama yang Allah utus kepada penduduk bumi.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Maka akidah kita adalah bahwa rasul pertama adalah Nuh ‘alaihis salam, dan rasul terakhir adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Siapa saja mengaku sebagai nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hukumnya adalah kafir, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ

Akan tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi.” (QS al-Ahzab: 40)

Allah tidak berfirman “penutup para rasul”, padahal sebelumnya disebut Rasulullah, karena jika beliau adalah penutup para nabi, maka secara otomatis beliau juga penutup para rasul, sebab tidak ada kerasulan kecuali setelah kenabian. Jika kenabian telah terputus setelah beliau, maka kerasulan terlebih lagi telah terputus.

Syahadat “Muhammadan Rasulullah” menuntut beberapa hal, di antaranya:

Pertama: membenarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala yang beliau beritakan, tanpa keraguan dalam diri seseorang terhadap apa yang diberitakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, keyakinan itu harus lebih kuat di dalam hati daripada sekadar ucapan lisan, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

إِنَّهُ لَحَقٌّ مِثْلَ مَا أَنَّكُمْ تَنْطِقُونَ

Sesungguhnya (al-Qur’an) itu benar-benar suatu kebenaran, sebagaimana halnya kalian berbicara.” (QS adz-Dzariyat: 23)

Manusia tidak ragu terhadap apa yang ia ucapkan. Demikian pula apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita tidak boleh ragu. Kita yakin bahwa itu adalah kebenaran. Hanya saja, antara kita dan beliau terdapat jarak (waktu) yang jauh, yakni sanad (rantai perawi), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berada di hadapan kita. Namun, apabila suatu hadis sah dan terbukti berasal dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka wajib bagi kita untuk membenarkannya, baik kita memahami maknanya maupun tidak.

Terkadang, datang kepada kita hadis-hadis yang kita ketahui maknanya, tetapi tidak mengetahui sisi maksudnya. Dalam keadaan seperti ini, kewajiban kita adalah membenarkannya.

Kedua: menaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa ragu. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

Tidak pantas bagi seorang mukmin laki-laki maupun mukmin perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, mereka masih memiliki pilihan dalam urusan mereka.” (QS al-Ahzab: 36)

Oleh karena itu, aku katakan: Termasuk kekeliruan adalah ucapan sebagian orang yang mengatakan, “Sesungguhnya apabila datang kepada kita perintah dari Allah dan Rasul-Nya, kita harus mempertanyakannya terlebih dahulu, apakah perintah itu bersifat wajib atau hanya anjuran,” sebagaimana yang sering diucapkan oleh banyak orang pada zaman sekarang.

Pertanyaan semacam ini seharusnya ditinggalkan dan tidak dikemukakan. Sebab, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sesuatu kepada mereka, mereka tidak pernah berkata, “Wahai Rasulullah, apakah ini perintah wajib atau sekadar anjuran?” Mereka langsung melaksanakan dan membenarkannya tanpa bertanya.

Kami katakan: Jangan bertanya. Yang wajib atasmu adalah menaati. Kamu telah bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, maka lakukanlah apa yang beliau perintahkan kepadamu.

Adapun jika seseorang telah terjatuh dalam suatu perkara dan ia menyelisihi perintah, maka dalam kondisi ini ia berhak untuk bertanya, apakah perintah itu bersifat wajib atau tidak. Sebab, jika perintah itu wajib, maka kamu wajib bertobat karena kamu telah menyelisihinya. Jika bukan merupakan kewajiban, maka urusannya ringan.

Ketiga: Hendaklah seseorang menjauhi apa yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa keraguan. Jangan ia berkata, “Larangan ini tidak ada dalam al-Qur’an”, lalu ia binasa karena sikap tersebut. Kami katakan: Apa yang datang dalam sunah, maka al-Qur’an telah memerintahkan untuk mengikutinya.

Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan dari sikap seperti ini dan yang semisalnya, yaitu orang yang berkata, “Ini tidak ada dalam al-Qur’an.”

Beliau bersabda,

لَا أَلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ عَلَىٰ أَرِيكَتِهِ

Jangan sampai aku mendapati salah seorang dari kalian duduk di atas dipannya,”

maksudnya duduk sombong dan membanggakan diri,

يَأْتِيهِ الْأَمْرُ مِنْ عِنْدِي، فَيَقُولُ: مَا أَدْرِي، مَا كَانَ فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ

lalu datang kepadanya perintah dariku, kemudian ia berkata, ‘Aku tidak tahu. Apa yang ada dalam Kitab Allah, itulah yang kami ikuti.’” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Lihat Shahihul Jami’)

Maksudnya, yang tidak ada dalam al-Qur’an, maka kami tidak mengikutinya.

Padahal kita katakan: Semua yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu juga datang dari al-Qur’an, karena Allah Ta’ala berfirman:

وَاتَّبِعُوهُ

Dan ikutilah dia (Muhammad).” (QS al-A’raf: 158)

Ayat ini bersifat umum mencakup semua yang beliau ucapkan.

Keempat: Tidak boleh mendahulukan perkataan siapa pun dari kalangan manusia atas perkataan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan hal ini, tidak boleh mendahulukan perkataan si fulan —meskipun ia seorang imam besar dari kalangan para imam kaum muslimin— di atas sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, kamu dan sang imam sama-sama wajib mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Betapa besar (kesalahan) ucapan orang yang ketika kamu berdalil kepadanya dengan sabda Rasulullah, ia malah berkata, “Tapi imam fulan berkata begini dan begitu.”

Ini adalah perkara yang sangat besar.

Tidak halal bagi siapa pun untuk menentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan makhluk mana pun, siapa pun orangnya.

Bahkan disebutkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia berkata,     “Hampir saja akan turun batu dari langit menimpa kalian. Aku berkata, ‘Rasulullah bersabda’, sementara kalian berkata, ‘Abu Bakar dan Umar berkata.’”

Lalu siapakah imam yang dijadikan pegangan oleh orang yang suka membantah ini dibandingkan dengan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma?

Kelima: Tidak boleh mengada-adakan sesuatu dalam agama Allah yang tidak dibawa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam hal akidah, ucapan, maupun perbuatan. Berdasarkan hal ini, maka seluruh pelaku bid’ah tidak merealisasikan persaksian bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, karena mereka telah menambahkan dalam syariat sesuatu yang bukan darinya, dan mereka tidak beradab terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Keenam: Tidak mengada-adakan sesuatu terhadap hak beliau yang bukan berasal darinya. Berdasarkan hal ini, maka orang-orang yang mengada-adakan perayaan maulid termasuk orang-orang yang kurang dalam merealisasikan persaksian bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, karena merealisasikan persaksian itu menuntut agar tidak menambah dalam syariatnya sesuatu yang bukan darinya.

Ketujuh: Meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki sedikit pun sifat rububiyah. Artinya, beliau tidak boleh diseru (dalam doa) dan tidak boleh dimintai pertolongan kecuali ketika beliau masih hidup, dan itu pun dalam perkara yang beliau mampu. Maka beliau adalah hamba Allah dan utusan-Nya, sebagaimana firman Allah:

قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ

Katakanlah, ‘Aku tidak memiliki kuasa untuk memberi manfaat dan mudharat bagi diriku, kecuali apa yang dikehendaki Allah.’” (QS al-A’raaf: 188)

Dengan ini kita mengetahui kesesatan orang-orang yang menyeru (berdoa kepada) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa mereka sesat dalam agama mereka dan bodoh dalam akal mereka. Sebab, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memiliki kuasa untuk memberi manfaat maupun mudharat bagi dirinya, maka bagaimana mungkin beliau memiliki (kuasa itu) untuk orang lain?

Karena itu, Allah memerintahkan beliau untuk mengatakan,

قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا ۝ قُلْ إِنِّي لَنْ يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا

Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku tidak kuasa menimpakan mudharat dan tidak pula memberikan petunjuk kepada kalian.’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya tidak seorang pun dapat melindungiku dari (adzab) Allah, dan aku tidak akan mendapatkan tempat berlindung selain dari-Nya.’” (QS al-Jinn: 21–22)

Maksudnya, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, seandainya Allah menghendaki sesuatu menimpa dirinya, maka tidak seorang pun dari manusia mampu mencegah kehendak Allah atas dirinya.

Jika demikian keadaannya, maka termasuk kesesatan yang nyata apabila seseorang meminta pertolongan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan hal itu termasuk perbuatan syirik. Seandainya seseorang yang sedang diliputi kesusahan dan kesedihan datang ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tolonglah aku, karena aku sedang susah dan sedih,” maka ia telah melakukan syirik akbar. Sebab, ia telah menyeru (berdoa kepada) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memohon kepada orang yang telah wafat untuk menolong atau membantu adalah perbuatan syirik, sebab orang yang telah wafat tidak mampu menolong. Ia hanya jasad, meskipun rohnya bisa jadi terhubung dengan jasadnya di dalam kubur, namun tetap saja ia hanya jasad. Hal ini tidak bertentangan dengan keyakinan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dalam kuburnya dengan kehidupan barzakh, yang tidak sama dengan kehidupan di dunia.

Kedelapan: Menghormati perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan tidak menempatkan hadis-hadis beliau di tempat yang tidak pantas, karena hal itu merupakan bentuk penghinaan. Di antaranya adalah tidak meninggikan suara di dekat makam beliau.

Diriwayatkan bahwa Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar dua orang yang datang dari Thaif sedang meninggikan suara mereka di Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Seandainya kalian bukan dari penduduk Thaif, niscaya aku akan memukul kalian dengan keras,” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari) karena Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النبي صلى الله عليه وسلم وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian meninggikan suara kalian di atas suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jangan mengeraskan suara kalian ketika berbicara kepadanya, sebagaimana kerasnya suara sebagian kalian kepada sebagian yang lain, agar tidak gugur amal-amal kalian, sedang kalian tidak menyadarinya.” (QS al-Hujurat: 2)

Ketika ayat ini turun, ada seorang sahabat yang bernama Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu yang biasa berkhotbah di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia memiliki suara yang lantang. Ketika ayat ini turun, ia tetap berada di rumahnya, menangis siang dan malam karena takut terkena ancaman dalam ayat tersebut. Inilah sikap orang-orang yang memahami kedudukan al-Qur’an yang mulia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kehilangan dirinya, karena sudah menjadi kebiasaan beliau untuk memerhatikan dan mengecek keadaan para sahabat. Hal ini menunjukkan betapa besar perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau bertanya tentang Tsabit.

Para sahabat menjawab, “Wahai Rasulullah, sejak Allah menurunkan ayat ini, dia berada di rumahnya, menangis siang dan malam.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِذْهَبْ فَادْعُهُ لِي

Pergilah dan panggillah dia untuk menemuiku.”

Ketika Tsabit datang kepada beliau, Nabi bertanya,

مَا يَبْكِيكَ يَا ثَابِتُ؟

Apa yang membuatmu menangis, wahai Tsabit?

Ia menjawab, “Aku orang yang bersuara lantang, dan aku khawatir ayat ini diturunkan tentang diriku. Sebab Allah Ta’ala berfirman: “Agar tidak gugur amal-amal kalian sedang kalian tidak menyadarinya.” (QS al-Hujurat: 2)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya,

أَمَا تَرْضَى أَنْ تَعِيشَ حَمِيدًا، وَتُقْتَلَ شَهِيدًا، وَتَدْخُلَ الْجَنَّةَ؟

Tidakkah engkau ridha hidup dalam kemuliaan, gugur sebagai syahid, dan masuk Surga?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya, Ibnu Hibban, ath-Thabarani, dan Ibnu al-Mubarak)

Allahu Akbar!

Setiap orang yang takut kepada Allah akan diberi rasa aman. Tsabit tinggal di rumahnya karena takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lalu Allah memberinya rasa aman. Oleh karena itu, kita wajib dengan pasti untuk bersaksi bahwa Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu adalah termasuk penghuni Surga, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan hal itu.

Maka laki-laki itu (Tsabit bin Qais) pun hidup dalam kemuliaan. Ia turut serta bersama kaum muslimin dalam perang melawan Musailamah si pendusta. Peperangan melawan Musailamah si pendusta ini dikenal dan masyhur dalam sejarah. Ia gugur sebagai syahid —radhiyallahu ‘anhu— dan masuk Surga.

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk penghuni Surga, wahai Rabb seluruh alam.

Dalam kisah Tsabit radhiyallahu ‘anhu juga terjadi suatu peristiwa yang aneh. Seorang tentara melewati Tsabit yang telah wafat. Pada tubuh Tsabit radhiyallahu ‘anhu terdapat baju zirah yang bagus. Tentara itu mengambil baju zirah darinya, membawanya ke tendanya, dan menaruh di atasnya sebuah periuk dari tanah liat.

Pada malam harinya, salah seorang sahabat Tsabit melihat Tsabit radhiyallahu ‘anhu dalam mimpi. Tsabit memberitahunya tentang kejadian itu dan berkata, “Seorang tentara melewatiku dan mengambil baju zirahku, lalu meletakkannya di bawah sebuah periuk di ujung perkemahan. Di dekatnya ada seekor kuda yang mengangkat salah satu kakinya.”

Ketika pagi tiba, orang yang bermimpi itu menceritakan mimpinya kepada panglima Khalid bin al-Walid radhiyallahu ‘anhu. Maka Khalid mengutusnya ke tempat yang dimaksud. Ketika dia sampai ke tempat itu, dia mendapati kejadian yang persis seperti yang dikatakan oleh Tsabit dalam mimpi tersebut.

Mahasuci Allah Yang Mahaagung! Apa yang memberitahu Tsabit sementara ia telah wafat? Tetapi mimpi yang benar adalah satu dari 46 bagian kenabian. Maka baju zirah itu pun diambil kembali.

Demikian pula, Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah berwasiat setelah wafatnya. Wasiat itu disampaikan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, lalu Abu Bakr pun melaksanakannya. Mereka mengatakan bahwa tidak seorang pun yang wasiatnya dilaksanakan setelah wafatnya kecuali Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu.

Muncul pertanyaan: Bagaimana mungkin kita menjadikan mimpi sebagai dasar untuk melaksanakan wasiat?

Jawabannya: Jika terdapat tanda-tanda pendukung atas kebenaran mimpi tersebut, maka wasiat itu boleh dilaksanakan, dan tidak mengapa.

Seorang laki-laki yang aku percaya bercerita kepadaku bahwa ayahnya telah wafat. Semasa hidupnya ia menyewa sebuah rumah untuk jangka waktu tertentu. Setelah ayahnya wafat, pemilik rumah datang dan berkata kepada para ahli waris, “Keluarlah dari rumah ini, rumah ini milik kami.”

Para ahli waris menjawab, “Kami tidak akan keluar, karena antara pewaris kami dan kalian ada perjanjian sewa yang belum selesai.”

Pemilik rumah bersikukuh, “Perjanjiannya sudah selesai.”

Para ahli waris pun panik dengan klaim ini. Dunia terasa sempit bagi mereka.

Lalu laki-laki tadi berkata, “Pada suatu malam aku bermimpi melihat ayahku menjenguk kami dari celah ruang tamu dan berkata kepada kami, ‘Perjanjiannya ada di halaman pertama buku catatan, tetapi menempel di sampul bukunya.’

Ketika pagi tiba, aku membuka halaman pertama buku itu —dan ternyata benar, di sanalah perjanjiannya ditemukan.

Mahasuci Allah. Allah Ta’ala bisa saja memberitahukan kepada sebagian orang yang telah wafat tentang sebagian peristiwa yang terjadi pada keluarganya. Namun perkara-perkara semacam ini tidak berlaku untuk semua orang.

Baca juga: PENJELASAN TENTANG ISLAM, IMAN, DAN IHSAN

Baca juga: SYAHADAT, KEPEMIMPINAN, DAN KETEGASAN ISLAM: PELAJARAN DARI KHAIBAR

Baca juga: LEBIH MAHAL DARI UNTA MERAH: HARGA SEBUAH PETUNJUK

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Akidah Arba'in an-Nawawiyyah